banyuwulu.com – Pringsewu| Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang…
Tag: pengedar
Lagi.. Sat Res Narkoba Polres Lamtim, Tangkap 2 Pengedar Sabu
banyuwulu.com – Lampung Timur – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res…
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pugung
banyuwulu.com – Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan…
Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
banyuwulu.com – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga…
Seorang Pengedar Berikut Puluhan Klip Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo
banyuwulu.com – Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip…
Edarkan Obat Terlarang, Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Cilegon
LAMPUNG7COM – POLRES CILEGON | Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan ribuan obat terlarang…
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi
Banyuwulu.com – Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda…
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
LAMPUNG7COM – Serang | Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba.
Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.
Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (20/02) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan. “Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat (24/02).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan. “Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian,” kata Yudha
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan RA (DPO) untuk diperjualbelikan. “Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” jelasnya.
Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. (Bidhumas)
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Dugaan Pengedar Sabu Dipekon Maja
Tanggamus – Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung…