Yakin Jenazah Tanpa Kepala di Limau Adalah Anaknya, Warga Jakarta Ucapkan Terima Kasih ke Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Masyarakat

Tanggamus – Abu Umaya (52), warga Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, meyakini bahwa jenazah pria tanpa kepala yang ditemukan terdampar di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, merupakan putranya, Akbar Tanjung alias Aco (24).

Keyakinan tersebut didasarkan pada pakaian yang dikenakan jenazah, terutama celana pendek yang menurut Abu Umaya merupakan pemberian langsung darinya.

“Celana pendek itu merupakan pemberian langsung dari saya, saya sangat hafal,” ujar Abu Umaya, Minggu 20 Juli 2025.

Abu Umaya menjelaskan, Akbar Tanjung bekerja sebagai nelayan sekaligus pembeli ikan di wilayah DKI Jakarta.

Ia terakhir kali melakukan komunikasi dengan keluarga pada 6 Juli 2025 pukul 17.56 WIB, saat menelpon sekadar menanyakan kabar sebelum berangkat melaut.

Setelah itu, keluarga mendapat kabar bahwa Akbar diduga terpeleset dari perahu saat melaut di sekitar perairan Pulau Bidadari dan Pulau Kelor, DKI Jakarta, dan dinyatakan hilang.

“Pencarian sudah dilakukan selama 12 hari oleh tim Basarnas di wilayah perairan Jakarta, tapi tidak membuahkan hasil. Setelah mendapat kabar dari saudara soal penemuan mayat tanpa kepala di Tanggamus, kami memutuskan datang ke Polres Tanggamus,” ungkap Abu Umaya.

Abu Umaya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polda Lampung dan masyarakat yang menemukan jasad yang diyakini merupakan putranya.

“Terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polda Lampung, dan masyarakat yang telah membantu, mengawal proses pencarian anak saya, serta memfasilitasi kami hingga ke Tanggamus,” tandasnya.

Diketahui, sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji DNA dari Puslabfor Polri untuk memastikan identitas jenazah secara ilmiah dan jika identik akan diserahkan kepada keluarganya.

Kabid Humas Polda Lampung : Kepastian Jenazah Tanpa Kepala di Limau Tanggamus Tunggu Hasil DNA 

TANGGAMUS – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Tim Psikologi SDM Polda Lampung melakukan pendampingan kepada keluarga yang diduga memiliki hubungan darah dengan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Selasa 15 Juli 2025, sore.

Pendampingan juga bersama Satreskrim Polres Tanggamus dan Resmob Ditkrimum Polda Lampung dilakukan sejak proses pengambilan sampel DNA di RS Bhayangkara, Jumat 18 Juli 2025.

Keluarga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari Cilincing, Jakarta, yakni Abu Umaya (52) dan Ernawati (42) serta sejumlah keluarganya.

Keduanya meyakini jenazah tanpa kepala tersebut merupakan putra mereka, Akbar Tanjung alias Aco (24), yang dikenali melalui ciri-ciri pakaian yang ditemukan bersama jasad.

Selain mendampingi proses pengambilan DNA, Kabid Humas Polda Lampung juga menyempatkan diri mengunjungi lokasi pemakaman jasad anonim tersebut di RSUD Batin Mangunang dan menggelar doa bersama di pemakaman.

“Kami datang ke Tanggamus, tempat dimana almarhum dimakamkan, untuk memastikan perkembangan terkait penemuan jenazah tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus, pada Rabu 15 Juli 2025,” kata Kombes Yuni Iswandari, Sabtu 19 Juli 2025, sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut mengantarkan keluarga dari RS Bhayangkara ke Polres Tanggamus untuk melihat langsung pakaian yang diduga milik korban.

“Kami juga sudah membawa keluarga yang merasa kehilangan ini ke Polres Tanggamus untuk melihat pakaian yang diindikasikan adalah milik anak mereka yang hilang,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Untuk tindak lanjut tentu harus sesuai SOP, keterangan keluarga sudah kami ambil dan sampel DNA juga sudah diambil. Nanti akan kita tunggu hasil dari Labfor terkait kesesuaian DNA antara jenazah dan keluarga inti, baik ibu maupun kerabat dekatnya,” tandasnya.

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta dengan Modus Bobol Rumah

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Komplotan pelaku berhasil menggasak emas dan uang tunai senilai total Rp150 juta, dalam peristiwa yang terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya dibobol saat sedang berada di Bandar Lampung.

Pelaku Utama Tetangga Korban

Tersangka utama, MR alias Pemas (22), diketahui merupakan tetangga korban. Ia ditangkap bersama empat tersangka lain, yaitu:

  • HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, penadah emas

  • RA (20), warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, penadah

  • Dua remaja perempuan: AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur yang turut menjual emas hasil curian

“Pelaku utama masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, ia menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kompol Gigih.

Peran Penadah dan Perempuan di Bawah Umur

MR mengaku menjual hasil curiannya dengan bantuan RA dan HI, yang kemudian melibatkan AN dan DY untuk menjual sebagian emas. Kepada penyidik, HI mengaku memberikan uang Rp500 ribu kepada masing-masing perempuan yang dikenalnya saat nongkrong di pantai.

Barang Bukti dan Tersangka Lain Masih Buron

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa handphone, serta alat-alat seperti blencong, selang bensin, dan perlengkapan pengolahan emas.

“Kami juga masih memburu satu tersangka lain berinisial IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Wakapolres.

Tersangka Utama Residivis dan Pemakai Narkoba

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa MR merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, yakni pada 2022 dan 2023, dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

“Modusnya selalu sama: pencurian di lingkungan Pancawarna. Bahkan sebelum beraksi, pelaku mengaku terlebih dahulu menggunakan narkoba untuk menambah keberanian, dan hasil curiannya dipakai untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” terang AKP Khairul.

Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur

Terkait dua pelaku perempuan yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, dengan penanganan yang lebih bersifat edukatif dan memperhatikan hak anak.

“Kami lakukan pemeriksaan secara khusus untuk DY dan AN, sesuai ketentuan hukum anak yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Jerat Hukum

MR alias Pemas dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.

[Khoiri]

Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025: Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Tanggamus – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tanggamus menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini menandai dimulainya operasi kepolisian yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres turut memeriksa kesiapan personel dan menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam amanat yang dibacakannya, Kompol Gigih menyampaikan sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya apel ini sebagai sarana untuk mengecek kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang operasi.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaan harus optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kecelakaan dan Pelanggaran Masih Tinggi

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Polda Lampung mencatat sebanyak 894 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan rincian: 273 korban meninggal dunia, 610 luka berat, dan 828 luka ringan. Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 15.188 kasus, didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Untuk itu, Operasi Patuh Krakatau 2025 dilaksanakan dengan melibatkan 674 personel gabungan dari Polda Lampung dan jajaran Polres, termasuk Polres Tanggamus. Operasi ini mengedepankan tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan penegakan hukum (gakkum) melalui penindakan manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta penggunaan blanko teguran.

Fokus Penindakan dan Edukasi

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H. menegaskan bahwa operasi ini bukan semata untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami lebih mengutamakan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Iptu Made juga merinci tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara

  2. Pengendara di bawah umur

  3. Berboncengan lebih dari satu orang

  4. Melebihi batas kecepatan

  5. Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan

  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

  7. Melawan arus lalu lintas

“Tujuan utama dari Operasi Patuh Krakatau bukan hanya menegakkan hukum, tetapi membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat Lantas.

Dengan dimulainya operasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.

Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

“Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 27 Juni 2025.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Namun selang 30 menit kemudian, saat korban keluar rumah, kendaraan jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB.

“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut,” ujarnya.

Kapolsek mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Satu buah kunci kontak asli kendaraan.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya.

“Kami akan menyidik tuntas kasus ini dan menelusuri apakah tersangka juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Riski Pratama bahwa ia datang ke rumah korban dari Pekon Sumanda, Pugung dengan berjalan kaki.

Setibanya di jalan depan rumah korban, ia melihat sepeda motor korban dengan kunci tergantung tanpa pengawasan sehingga langsung memutarkan motor korban dan membawanya.

“Waktu saya lihat kuncinya gantung, sehingga timbul niat mencuri motor tersebut,” ucapnya.

Tersangka menyebut bahwa pernah masuk penjara pada tahun 2018 atas kasus jambret yang dilakukannya di wilayah Talang Padang.

“Iya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018,” tandasnya.

Polsek Wonosobo Gelar Bakti Sosial di Dua Pekon Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tanggamus – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menggelar kegiatan bakti sosial dengan memberikan bahan pokok di dua lokasi yakni Pekon Kali Sari dan Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan dilaksanakan Selasa, 24 Juni 2025 yang dimulai pukul 09.30 WIB ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, serta implementasi dari semangat Polri Presisi dan slogan Polres Tanggamus BERTEMAN (Berani, Terlihat, dan Bermanfaat).

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajarannya membagikan bantuan sosial kepada masyarakat setempat yang membutuhkan.

“Bakti sosial ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus bentuk nyata kehadiran dan kepedulian kami kepada masyarakat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek berharap bantuan itu dapat meringankan beban warga dan mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi warga dan menjadi jembatan untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat,” harapnya.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Wonosobo berkomitmen untuk terus hadir dan berbuat nyata bagi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Khoiri

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian…

Polsek Kota Agung Bersama Tim Gabungan Amankan Pistol FN dan 4 Peluru saat Tangkap Pelaku Curanmor di BNS

Tanggamus – Pengungkapan kasus curanmor oleh tim gabungan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi membawa temuan mengejutkan, pasalnya salah satu pelaku juga menyimpan senjata api ilegal.

Kronologi bermula saat pemeriksaan ponsel milik pelaku JA, tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakkan senjata api diduga jenis pistol FN.

Berdasarkan informasi tersebut, penggeledahan dilakukan di rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol FN.

Penelusuran lanjut membawa petugas ke rumah KO, tempat 4 butir peluru aktif ditemukan.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M., mengatakan Selain pistol dan peluru, petugas juga mengamankan kunci leter T dan berbagai barang hasil curian.

“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan insial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka Senpi Ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus.

“Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” tegasnya.

Diketahui, dua tersangka Curanmor inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.

Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.

Kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus.

Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawananan.

Kasat Lantas Polres Tanggamus Tegaskan Pentingnya Penertiban Lalu Lintas untuk Meningkatkan Keselamatan

Tanggamus – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., menyatakan bahwa kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting, Kabupaten Tanggamus, bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

Dalam keterangannya, Iptu I Made Agus Dwi Dayana menekankan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, baik untuk pengendara maupun masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, dan kendaraan yang melanggar batas ukuran serta muatan,” kata AKP I Made Agus Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Menurut Kasat Lantas, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kerap terjadi akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Dengan penertiban ini, diharapkan bisa mengurangi tingkat fatalitas laka lantas di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tambahnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya.

“Penegakan hukum lalu lintas ini sejalan dengan upaya kami dalam menjaga situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Tanggamus berhasil menindak 11 pelanggaran, dengan rincian 1 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 9 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 pelanggaran kendaraan roda dua.

“Semoga dengan tindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, agar angka kecelakaan bisa terus menurun,” tutupnya. (Susan)

Polsek Pugung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Handphone

Tanggamus – Tim Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi, S.H mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka inisial MS (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, beserta barang bukti satu unit ponsel Oppo A38,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu 30 Maret 2025.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Korban, Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung, mengalami kehilangan satu unit ponsel Oppo A38 yang diletakkan di kasur tempat tidurnya.

“Saat bangun untuk ke kamar mandi, korban menyadari ponselnya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan hasil identifikasi TKP, diketahui tersangka masuk ke dalam rumah korban melewati jendela samping.

“Kebetulan jendela rumah korban keadaan tidak terkunci sehingga tersangka bebas masuk dan keluar dengan membawa hasil curian,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk mengunci pintu maupun jendela saat hendak tidur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami juga imbau masyarakat untuk menjaga rumah dengan mengunci pintu maupun jendela saat hendak tidur,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka MS bahwa sebelum masuk rumah ia terlebih dahulu mengintip ke dalam rumah.

“Saat saya intip dijendela, saya lihat hp korban dalam keadaan tergeletak dikasur, sehingga saya langsung berniat mengambilnya,” kata MS dalam keterangannya.

Menurut dua beranak 3 itu, awalnya hasil pencurian akan dijual, namun ia lebih dahulu ditangkap polisi.

“Awalnya hp akan saya dijual untuk keperluan beli beras dan kebutuhan sehari hari, tapi saya ketangkep duluan,” tutupnya sebelum dijebloskan penjara. (Susan)

Polsek Semaka Bantu Pemudik yang Sakit di Tengah Perjalanan

Tanggamus – Perjalanan mudik seharusnya menjadi momen bahagia untuk kembali ke kampung halaman, namun bagi Andi Syafiyal (44), perjalanannya dari Bandar Lampung menuju Bengkulu berubah menjadi gangguan kesehatan, Minggu 30 Maret 2025.

Pasalnya, di tengah perjalanan, ia tiba-tiba jatuh sakit, memaksanya untuk berhenti di Masjid Imadduddin, Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Beruntung, dalam kondisi yang lemah, pengurus masjid segera menghubungi Polsek Semaka yang tengah berpatroli, personil tersebut segera merespons dan memberikan pertolongan.

Tanpa ragu, mereka langsung mengantar Andi ke Puskesmas Sukaraja, memastikan ia mendapatkan perawatan yang diperlukan sebelum kondisinya semakin memburuk.

Tak hanya mengevakuasi korban sakit, kehadiran personel kepolisian juga memberikan rasa aman bagi para pemudik lainnya yang melintas di jalur tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk arus mudik, Polres Tanggamus terus berkomitmen menjaga keselamatan dan ketertiban, memastikan setiap pemudik dapat tiba di tujuan dengan selamat.

Kapolsek Semaka Polres Tanggamus, AKP Sutarto, S.H mengatakan, kegiatan itu adalah bagian dari tugas kami untuk melindungi dan melayani masyarakat.

“Kami berharap saudara Andi segera pulih dan bisa melanjutkan perjalanan kembali, sehingga langsung kami bawa ke Puskesmas,” kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, Andi merupakan warga Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur Bandar Lampung dengan hasil pemeriksaan medis, Andi didiagnosa mengalami mual, muntah, keluar keringat dingin.

“Terhadapnya telah diberikan obat, setelah istirahat yang cukup Andi dan keluarganya dapat melanjutkan perjalanan,” tandasnya.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata dedikasi kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama di momen penting seperti arus mudik Lebaran 1446 H. (Susan)

Polres Tanggamus Terjunkan 56 Personil Pengamanan Imlek 2025 di Vihara Dharma Agung Kota Agung

TANGGAMUS – Polres Tanggamus menurunkan 56 personil gabungan untuk mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2025 di Vihara Dharma Agung, Kota Agung. Sebelum pengamanan, seluruh personil melaksanakan apel kesiapan, Selasa 28 Januari 2025, malam.

Menurut Perwira penanggungjawab pengamanan AKP Sarwani, S.E., M.M selaku Kabag SDM Polres Tanggamus bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan yang bertujuan agar umat Buddha dapat menjalankan ibadah Imlek dengan nyaman.

“Malam ini kami melaksanakan pengamanan perayaan Imlek sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujar AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Pengamanan ini melibatkan personil gabungan dari berbagai satuan, termasuk Lalu Lintas, Reskrim, dan Intelkam. Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di area ruangan ibadah sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Sterilisasi ini penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah,” jelas AKP Sarwani.

Meski cuaca sempat diguyur hujan, AKP Sarwani menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan perayaan dan ibadah berlangsung aman dan kondusif.

“Hingga saat ini situasi aman dan kondusif,” tegasnya.

AKP Sarwani menambahkan, Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus menjaga keamanan selama perayaan Imlek 2025, termasuk di tempat-tempat ibadah lainnya. (Susan)

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinbar Kota Agung

Tanggamus – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Lantas Polres Polres Tanggamus Iptu Made Dwi Dayana, S.H mengatakan peristiwa ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Honda Revo dengan nomor polisi B 3709 TCR dan Honda Suprafit tanpa nomor polisi.

“Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat,” kata Iptu Made Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat mengungkapkan, atas insiden ini, pihaknya telah melakukan langkah kepolisian dengan mengevakuasi korban bersama warga ke rumah sakit umum batin mangunang.

Selain itu, melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat identitas korban dan saksi-saksi dan mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan tersebut.

“Untuk jenazah 1 korban, juga telah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk proses pemakaman,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, identitas pengendara motor Honda Supra Fit tanpa Nopol insial CAD (13) warga Kecamatan Kota Agung, berboncengan dengan AK (12) juga warga Kota Agung.

Sementara itu, identitas pengendara Honda Revo Nopol B 3709 TCR bernama Ansori (44) Wiraswasta, alamat Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologi kecelakaan bermula ketika Honda Suprafit yang melaju dari arah Kota Agung menuju Wonosobo berusaha mendahului truk Fuso.

“Tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan Honda Revo yang melaju dari arah sebaliknya,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor supra fit tanpa nopol inisial CAD meninggal dunia di RS Batin Mangunang dengan luka robek di leher, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka di bahu kanan.

Lalu, penumpang Honda Suprafit inisial AK mengalami patah tangan kanan, gigi patah, rahang bengkak, dan lecet di kening.

Untuk pengendara Honda Revo bernama Ansori, mengalami patah kaki kanan, patah pergelangan tangan kiri, luka robek di pelipis mata kiri, dan luka lecet di kaki kiri.

“Jenazah korban CAD, telah diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk dua korban masih dalam perawatan pihak medis,” ungkapnya

Kesempatan itu, Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.

Selain itu, meminta kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak dibawah umur membawa sepeda motor guna menghindari kecelakaan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lali lintas, sebab kecelakaan pasti didahului pelanggaran,” imbaunya. (Khoiri)

Polsek Pugung Tangkap Empat Pria Terlibat Perjudian Kartu Domino

TANGGAMUS – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di Dusun Tanjung Likut, Pekon Tiuh Memon, Pugung.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Dalam penindakan, empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang asik berjudi,” kata Iptu Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 November 2024.

Kapolsek menyebut, adapun keempat tersangka merupakan warga Dusun Tanjung Likut, Tiuh Memon diantaranya inisial SK (47), seorang pedagang; MF (41) pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Pringsewu, PA (64) dan PR (64).

Dijelaskan Kapolsek pads Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Pugung menerima informasi terkait aktivitas perjudian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan empat pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu domino. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, antara lain, uang tunai sebesar Rp220 ribu, 120 lembar kartu domino, karpet plastik berwarna biru dan kertas bekas tanggalan,” jelasnya.

Kapolsek menyampaikan, bahwa pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan terkait.

“Polsek Pugung Polres Tanggamus berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus perjudian ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti perjudian.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Susan)

Sat Lantas Polres Tanggamus Razia Gabungan Operasi Zebra Krakatau 2024 di Kota Agung

TANGGAMUS – Satlantas Polres Tanggamus bersama TNI, Dishub, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Jalan Lintas Barat Pekon Kota Agung, depan Kantor Samsat. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Krakatau 2024, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, Sabtu 26 Oktober 2024.

Operasi Zebra Krakatau 2024 bertujuan mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Tanggamus. Diharapkan dengan adanya razia gabungan ini, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan taat pajak akan semakin meningkat.

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tanggamus, Ipda Fadholi, S.H menjelaskan bahwa razia kali ini menargetkan sembilan pelanggaran lalu lintas utama dalam rangkaian Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar 14 hingga 27 Oktober 2024.

“Hari ini kami bersama TNI, Dishub, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja melakukan razia gabungan dengan sembilan sasaran prioritas,” kata Ipda Fadholi mewakili Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H.

Adapaun sembilan prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2024, Penggunaan handphone saat berkendara, Berkendara melawan arus, Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Berboncengan lebih dari satu orang,

Selain itu, Pengemudi di bawah umur, Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, Pengendara di bawah pengaruh alkohol, Kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan Kendaraan over dimensi dan over load.

Dalam razia ini, Satlantas Polres Tanggamus mencatat 285 teguran tertulis dan 6 tilang sebagai langkah pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas.

“Penindakan dilakukan ditempat baik melalui teguran maupun tilang,” ujarnya.

Ipda Fadholi mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Sayangi keluarga dengan mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah 13 Samsat Tanggamus, Gunawan, mengapresiasi razia gabungan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Saat ini, hanya 40 persen masyarakat yang membayar pajak. Melalui razia ini, kami harap kesadaran taat pajak meningkat,” ujarnya.

Gunawan juga menginformasikan bahwa pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 40 persen hingga 16 Desember 2024, dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. (Susan)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Satu Tersangka Sabu di Kota Agung Barat

TANGGAMUS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Satu tersangka inisial LA (50) warga Talagening berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka LA berhasil ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya.

“Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA antara lain, 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan LA, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo, namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Untuk identitas telah diketahui dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Khoiri)

Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sumberejo

TANGGAMUS – Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas dan Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus. Acara yang digelar di Aula Wira Satya Polres Tanggamus, kemarin, Sabtu 19 Oktober 2024.

Sertijab ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/478/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Jabatan Kasat Lantas Polres Tanggamus yang sebelumnya dipegang oleh Iptu Ridwansyah, S.H. diserahkan kepada Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H. jabatan sebelumnya Panit 1 Unit 1 Sat PJR Dit Lantas Polda Lampung.

Sementara itu, Iptu Ridwansyah, S.H. juga mendapatkan amanah baru sebagai Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus, yang sebelumnya dijabat Kompol M. Yusuf yang telah memasuki purnatugas.

Dalam rangkaian Sertijab juga dilakukan penanggalan dan penyematan tanda jabaan serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan, sumpah jabatan dan fakta integritas.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polda Lampung merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri, terutama dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepada Iptu Ridwansyah, Kapolres mengucapkan terima kasih atas dedikasi, inovasi, dan kerjasama yang telah diberikan selama bertugas menjadi Kasat Lantas Polres Tanggamus. Juga mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Kapolsek Sumberejo.

“Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat bertugas dan semoga mampu mempertahankan prestasi yang sudah dicapai serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Rivanda.

Sertijab ini turut dihadiri oleh para pejabat utama, perwira, Kapolsek jajaran Polres Tanggamus, serta personel gabungan dari berbagai satuan. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Kapolres dan jajaran kepada pejabat yang lama dan baru. (Susan)

Ops Zebra Krakatau 2024, Sat Lantas Polres Tanggamus Bagikan Pamflet

Tanggamus – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas, Sat Lantas Polres Tanggamus melaksanakan Ops Zebra Krakatau 2024 pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kegiatan ini digelar di berbagai titik strategis di Kabupaten Tanggamus, termasuk Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang dan Gisting.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah, S.H., menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Operasi ini dipimpin oleh Aipda Wayan A.P selaku Kasatgas 2 Preemtif, yang dibantu oleh tim Subsatgas Binluh dan Subsatgas Dikmas.

Mereka melakukan penyuluhan langsung di lapangan, disertai pembagian pamflet dan stiker kepada pengendara yang melintas di Jalinbar Talang Padang dan Gisting.

“Langkah ini kami ambil untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Ops Zebra Krakatau 2024 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat di Kabupaten Tanggamus diharapkan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Operasi Zebra Krakatau juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Kami ingin memastikan bahwa dengan adanya operasi ini, pengguna jalan merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di wilayah kami,” tandasnya.

Dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat, Ops Zebra Krakatau 2024 diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. (Susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Berikan Penyuluhan Anti-Bullying di SMA Darul Fikri Pugung

Tanggamus – Bripka P. Panjaitan selaku Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Polres Tanggamus, melaksanakan kegiatan Police Go to School di SMA Darul Fikri Pugung, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa 15 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan himbauan kepada para siswa terkait masalah bullying, perkelahian, dan bolos sekolah, yang sering terjadi di lingkungan pendidikan.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa dan guru. Dalam arahannya, Bripka P. Panjaitan menekankan pentingnya menjaga sikap di lingkungan sekolah dan menghindari tindakan-tindakan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi mengatakan, pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan meliputi siswa diharapkan rajin belajar dan tidak bolos sekolah.Dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Selain itu, tidak ada siswa yang berkeliaran di luar sekolah pada jam belajar, menghindari tindakan bullying terhadap sesama siswa dan tetap mematuhi aturan agama dan sekolah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa, serta mencegah terjadinya kenakalan remaja di sekolah,” kata Iptu Ori Wiryadi.

Kapolsek berharap, dengan kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin disiplin dan tertib dalam menjalani kehidupan sekolah, serta menjadikan SMA Darul Fikri sebagai lingkungan yang bebas dari permasalahan bullying dan kenakalan siswa. (susan)

Kunjungan Kerja Kapolres Tanggamus ke Polsek Wonosobo Tekankan Sinergitas dan Ciptakan Situasi yang Aman

Tanggamus -Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K beserta Kasi Propam Polres Tanggamus AKP Ujang Srikandi, S.H melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Wonosobo dalam rangka Tatap muka dan Penyampaian amanat dari Kapolres Tanggamus, Sabtu 12 Oktober 2024.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K dan rombongan disambut langsung oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin S.H, bersama seluruh personel Polsek Wonosobo, acara dimulai dari Pukul 11.20 s/d 12.40 WIB

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dan meningkatkan soliditas serta memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Wonosobo Polres Tanggamus

Dalam arahannya Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K menyampaikan pentingnya tugas kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta tetap memperhatikan SOP dalam setiap bertugas

“Tumbuhkan kekeluargaan antara Pimpinan, dan rekan kerja, hindari pelanggaran, hindari Narkoba dan judi serta perhatikan SOP dalam setiap tugas. Pada saat akan dilakukan rembuk pekon, agar pimpinan diberitahu dan antisipasi hal yang tidak diinginkan ‘Jalankan SOP pemeriksaan untuk keamanan”, Ujar Kapolres di tempat Mako Polsek Wonosobo

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K menegaskan beberapa hal pentingnya kesiapan anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat

“Pada saat ada serahan pelaku dari massa agar di buatkan berita acara penerimaan kemudian diperiksakan ke tenaga medis / puskesmas terdekat setelah dipastikan kondisi baik dan aman baru dibawake Polsek,” ungkap Kapolres

Kapolres mengajak untuk meningkatkan lagi personil dalam kepekaan khususnya dalam dinamika Politik Pilkada sesuai dengan jadwal dan tahapan.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondisivitas Kabupaten Tanggamus. Hindari sikap dan prilaku yg bakal diplintir oleh pihak tertentu, jangan arogan, perhatikan penampilan dan jaga kebersihan Mako,” tandasnya. | Khoiri