Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan ABH Curi Alat Sedot Air

WAY KANAN – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku dan ABH ((anak yang berhadapan dengan hukum) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/04/2025).

Satu orang diduga pelaku inisial AA (20) dan seorang ABH inisial DH (17) keduanya berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban an.Ferry Ismanto memasang alat untuk pembuatan sumur bor di halaman Balai Kampung Juku Batu, Banjit dan langsung mulai pekerjaan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 karena mata bor patah di dalam tanah korban memutuskan sementara berhenti bekerja untuk memperbaiki alat yang rusak tersebut dan merapikan semua alat dan meletakkan semua alat pengeboran sumur di halaman balai Kampung Juku Batu.

Beberapa hari kemudian pada hari Senin pagi (10/03/2025) korban datang ke lokasi pengeboran untuk memulai pekerjaannya kembali.

Namun sesampainya dilokasi korban mendapati 1 (satu) unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, 1 (satu) buah SPOOL KOP alat penghubung Gearbox dengan pipa dan 2 (dua) STEEK penggerak sumur bor yang panjangnya sekira 1 meter sudah tidak ada dilokasi.

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah). Setelah itu korban memberitahu Kepala Kampung Juku Batu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Tekab 308 Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku curat sedang berada di lapangan bola Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA dan seorang ABH inisial DH tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku dan ABH beserta barang bukti 1 (satu) unit alat sedot air merk NS – 80 warna merah dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.”ungkap Kapolsek. (susan)

Tiga Polisi di Way Kanan Tewas saat Grebek Judi Sabung Ayam

Way Kanan – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menimpa jajaran kepolisian. Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, beserta dua anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, menjadi korban penembakan saat akan melakukan penggerebekan terhadap arena perjudian sabung ayam pada Senin (17/3).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika 17 personel kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam ilegal. Namun, setibanya di lokasi, mereka langsung diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal (OTK).

“Saat tiba di tempat kejadian, personel Polres Way Kanan mendapat serangan tembakan. Tiga anggota gugur di lokasi akibat luka tembak, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka,” ujar Kombes Yuni.

Saat ini, tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan sedang memburu para pelaku. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) guna mendukung proses penyelidikan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah serangan terhadap aparat penegak hukum, dan kami akan memastikan para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jenazah ketiga anggota kepolisian yang gugur telah dievakuasi dan akan disemayamkan di rumah duka masing-masing. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai pelaku untuk segera melapor.

Kasus ini semakin menyoroti ancaman terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengamanan dalam operasi penegakan hukum, khususnya di daerah yang rawan tindak kejahatan. (Agus)

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Pencurian Motor

WAY KANAN – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Lahan parkir kantor Perusahaan swasta di Negeri Besar, Way Kanan. Senin (10/03/2025).

Terduga pelaku berinisial HJ (21) berdomisili di Desa Mulang Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, (06/03/2025) sekitar pukul 06.00 Wib di lahan parkir kantor perusahaan swasta di Negeri Besar, Way Kanan.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi B 3071 BMA miliknya, kemudian korban pergi ke areal kebun tebu dengan menggunakan kendaraan truk untuk bekerja.

Setelah selesai bekerja di areal kebun sekitar pukul 15.00 Wib korban kembali ke kantor untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir di lahan parkir kantor perusahaan swasta tetapi sepeda motor tersebut hilang.

Selanjutnya korban melapor ke petugas satpam perusahaan lalu korban bersama para saksi mengecek CCTV yang mengarah ke lahan parkir kantor perusahaan,

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi B 3071 BMA dan No. Kerangka MH1JBE112CK36287.

Kronologi penangkapan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Pam Samapta Polres Way Kanan bersama Satpam perusahaan tersebut mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV.

Terduga pelaku inisial HJ pada saat diamankan sedang tidur di asrama perusahaan swasta di Negeri Besar tersebut tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1(satu) buah BPKB dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”jelas Kapolsek. (Susan)

Operasi Cempaka Krakatau 2025, DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum Way Kanan Dibekuk Polisi

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir di salah satu rumah makan bertempat, di pinggir Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (9/3/2025).

DPO pelaku berinisial WW (19) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan pada hari Rabu,20 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pada saat itu Korban (warga Pondok Gede Kota. Bekasi Jakarta) sedang membawa mobil Box Colt Disel bermuatan kabel dari Kota Tanggerang menuju Muara Enim Sumatera Selatan.

Sesampainya di rumah makan pinggir Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran tersebut, korban di hampiri pelaku, lalu pelaku dan rekan rekannya menawarkan kawalan atau keamanan untuk melintasi jalan dengan meminta bayaran uang sebesar Rp. 6,700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Lanjut, Kasat akan tetapi korban tidak menyanggupi keinginan pelaku, kemudian korban memberikan telfon kepada diduga pelaku untuk berbicara kepada atasannya dengan tujuan untuk negosiasi.

Beberapa waktu kemudian pelaku mengajak korban untuk berangkat membawa mobil. Namun saat di jalan lalu Pelaku menyuruh menepi dan meminta Pin E-Banking kepada korban setelah diberikan kepada pelaku langsung pergi meninggalkan mobil dan membawa kabur Hp merek Infinix Hots 10 milik korban.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 10:00 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan telah berhasil mengamankan tersangka WW di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pemerasan atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,”imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) Hp merek Infinix Hots 10 telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Susan)

Tingkatkan Keamanan di Bulan Ramadhan, Polsek Rebang Tangkas Amankan Ibadah Salat Tarawih

WAY KANAN – Terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melaksanakan patroli hunting di Kampung Lebak peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (05/03/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu I Ketut Suwardi Artono menyampaikan bahwa mengingat di bulan Ramadhan ini, umat muslim pergi meninggalkan rumah menuju tempat ibadah Masjid dan Mushola untuk melaksanakan ibadah salat tarawih.

Untuk memastikan agar ibadahnya berjalan dengan baik dan khusyuk, kami dari Kepolisian meningkatkan kegiatan pengamanan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan C3 (curat,curas dan curanmor) yang akan dimanfaatkan oleh para pelaku.

Selain memantau situasi keamanan selama pelaksanaan salat tarawih di sekitar Masjid Al Ikhlas Kampung Lebak peniangan, petugas memberikan himbauan kamtibmas.

“Jangan lupa saat pergi ke masjid, rumah dalam keadaan terkunci, serta saat memarkir kendaraan gunakanlah kunci ganda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Susan)

Antisipasi Tindak Kriminalitas C3, Polisi Samapta Lakukan Patroli KRYD di Way Tuba

WAY KANAN – Satuan Samapta Polres Way Kanan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (23/02/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatsamapta AKP M. Sugeng mengatakan dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas. Kami (Kepolisian) rutin melakukan KRYD dengan patroli di daerah rawan di Wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Kali ini personel yang bertugas hadir di tengah masyarakat melaksanakan hunting dengan menyasar di seputaran Way Tuba, karena sudah menjadi prioritas untuk meniadakan gangguan Kamtibmas seperti C3(Curat, curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya,” jelasnya.

“Kami berharap agar masyarakat merasa aman dan dapat merasakan kehadiran Polisi,”tandasnya.

Dalam aksinya, personel juga menjumpai warga yang sedang berkumpul memberikan himbauan Kamtibmas.

Jadi, kami himbau masyarakat lebih mengerti tentang pentingnya menjaga harkamtibmas, tetap waspada dan berhati – hati jika melintas di beberapa tempat yang dinilai rawan, terlebih pada waktu menjelang dini hari,” terang AKP Sugeng. (Susan)

Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah. Pada hari Sabtu 15 Februari 2025 di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, dengan menangkap TSK diduga pengedar narkoba berinisial J (merupakan Residivis Narkotika 2019), umur 58 tahun, beralamat di Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan / Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Waktu Kejadian / TKP pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TSK sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.

Setibanya *di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,* mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput TSK.

Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun sipengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J ini sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari kearah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas.

Selanjutnya saat dilakukan *penggeledahan terhadap J* ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika *di saku celana yang dikenakan J* yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis *sabu dengan berat bruto 100,34 gram* dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.

Tak hanya itu, *disaku jaket yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,”* imbuh Adanan.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan *penggeledahan di rumah* yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga *catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu* didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.

Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan *Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ungkap Kapolres. (Susan)

Restorative Justice: Rekonsiliasi untuk Selamatkan ABH dari Putus Sekolah

WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, bersama Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Tokoh Masyarakat Way Kanan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, menggelar konferensi pers mengenai hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan pada Selasa (4/2/25) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan.

Acara ini dihadiri oleh Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati, Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial Pemkab Way Kanan Utama Dewi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, dan beberapa pihak terkait lainnya. Hadir pula Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan, Kepala Kampung Giri Harjo, serta perwakilan masyarakat dan media.

Konferensi pers ini dilakukan terkait dengan kasus dua ABH (anak yang berhadapan hukum) berinisial AS (14) dan DR (14) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2025 di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Melalui musyawarah kekeluargaan, pihak korban (an. DS) dan kedua ABH sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi masyarakat di Polsek Way Tuba yang menuntut kejelasan mengenai status hukum ABH tersebut. Masyarakat meminta Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah menerima pengaduan masyarakat, Polres Way Kanan bersama pihak terkait menggelar gelar perkara yang melibatkan penyidik, UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, BAPAS, serta perwakilan masyarakat dan kepala kampung. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang mengenai akar masalah dan memastikan bahwa proses restorative justice dapat berjalan dengan baik.

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Way Kanan untuk mencari solusi hukum yang adil dan mengayomi semua pihak. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kota Bumi, Wendy Heri Haslin, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menambahkan bahwa dalam kasus anak, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa dan berharap masyarakat lebih memahami konsep restorative justice, terlebih dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan pada pendekatan ini.

Perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengungkapkan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil dalam gelar perkara ini, yang disepakati secara transparan dan jelas oleh semua pihak.

Dewi, perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, juga mendukung sepenuhnya keputusan hasil gelar perkara, yang diharapkan dapat membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan mengingatkan agar masyarakat mendukung proses tersebut.

Ayah korban, DS, menyampaikan bahwa memaafkan adalah hal mulia, dan mereka sepakat untuk menerapkan restorative justice atas peristiwa ini. Sedangkan ayah dari ABH mengucapkan permohonan maaf kepada pihak korban dan menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati korban yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang juga berperan sebagai moderator dalam aksi unras di Polsek Way Tuba, menyatakan bahwa permasalahan ini telah mengalami miskomunikasi dan setelah gelar perkara, ia menyadari bahwa apa yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang ada. Ia menyatakan tidak ada lagi yang perlu dilanjutkan dalam kasus ini, karena korban dan pelaku sudah saling memaafkan.

Hasil kesepakatan bersama menunjukkan bahwa kedua ABH dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menghentikan kasus ini, demi kepentingan terbaik anak dan menghindari dampak negatif lebih lanjut. Semua pihak menerima keputusan ini secara sukarela tanpa ada tekanan atau paksaan, dan berharap proses hukum dihentikan untuk kebaikan anak tersebut.

(Agus Busri)

Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Apresiasi Kinerja Pejabat Lama

Way Kanan – Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) beberapa perwira penting di jajaran Polres Way Kanan. Acara berlangsung di lapangan apel Parama Satwika Polres Way Kanan pada Kamis (23/01/2025).

Hadir mendampingi Kapolres, Ketua Bhayangkari Cabang Way Kanan, Ny. Ratna Adanan Mangopang. Upacara ini juga dihadiri oleh pejabat utama Polres, para Kapolsek, personel Polres Way Kanan dan jajaran, serta Bhayangkari.

Dalam sambutannya selaku Inspektur Upacara, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa sertijab merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polres Way Kanan, baik di satuan fungsi (Satfung) maupun Polsek. “Pergantian ini merupakan langkah positif untuk terus membawa pembaruan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Adapun sejumlah jabatan yang diserahterimakan dalam sertijab tersebut adalah:

  • Kasat Reskrim Polres Way Kanan: Dari AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K., kepada AKP Sigit Barazili, S.T., M.H.
  • Kasat Lantas Polres Way Kanan: Dari AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M., kepada AKP Asep Suhendi, S.H., M.H.
  • Kapolsek Banjit: Dari AKP Supriyanto kepada Iptu Mukhtiar.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi mereka selama bertugas. “Meski berat untuk berpisah, kami yakin para pejabat lama yang telah meninggalkan Polres Way Kanan adalah individu terbaik yang telah memberikan kontribusi luar biasa. Semoga mereka sukses di tempat tugas yang baru,” katanya.

Selain itu, Kapolres mengucapkan selamat datang kepada para pejabat baru. Ia berharap mereka dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta menjalin komunikasi yang baik demi mendukung tugas Kepolisian.

“Dengan hadirnya pejabat baru, kami berharap ada semangat baru, motivasi, dan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Kapolres. (Agus)

Cegah Virus HMPV, dr Yunita Putri MMR Edukasi Personel Polres Way Kanan Jaga Perilaku Hidup Bersih

WAY KANAN – Seksi Dokter dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Way Kanan bersama dr Yunita Putri MMR memberikan edukasi tentang pencegahan wabah virus HMPV saat usai apel pagi di Lapangan Mako Polres Way Kanan. Jum’at (10/01/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Ps Kasidokes Bripka Sunarto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi bagaimana pentingnya dalam menghadapi dan mencegah Human metapneumovirus (HMPV)) yang saat ini sedang melanda di cina .

Meski belum ditemukan di Indonesia. Namun, kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit ini sampai ke Indonesia patut diwaspadai.

dr Yunita Putri MMR dalam edukasinya dihadapan personel Polres Way Kanan bahwa Human metapneumovirus (HMPV) adalah virus yang biasanya menyebabkan gejala yang mirip dengan flu biasa.

Virus ini sering menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas , tetapi terkadang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan bawah seperti pneumonia, kambuhnya asma, atau memperburuk penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Infeksi HMPV lebih umum terjadi pada musim dingin dan awal musim semi.

Kebanyakan orang terinfeksi HMPV sebelum berusia 5 tahun. Anda dapat terinfeksi HMPV lagi, tetapi gejalanya biasanya ringan setelah infeksi pertama.

Gejala metapneumovirus manusia meliputi batuk, demam, hidung berair atau tersumbat, Sakit tenggorokan, mengi, sesak napas (dispnea), ruam.

Meski begitu, kami mengimbau agar tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,”ungkap dr Yunita

Dirinya berharap mudah mudahn virus HMPV ini tidak masuk ke Indonesia dan kita semua diberikan kesehatan, kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT.”tututnya

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Pejabat Utama, sidokkes Polres Way Kanan, personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan. (Susan)