Binluh di MAN 1 Baradatu,Kasatnarkoba Polres Way Kanan Sosialisasi Dampak Narkoba dan Judol

WAY KANAN – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Way Kanan Polda Lampung untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Way Kanan dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan remaja. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Selasa (05/11/2024)

Kegiatan tersebut diisi oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Jhoni Apriwansyah, sebagai Inspektur Upacara pada Upacara bendera di MAN 1 Baradatu Way Kanan pada Senin (04/11) lalu guna mendukung program Asta Cita Presiden Repulik Indonesia khususnya dalam pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Selain Kasatresnarkoba, hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni Kepala Sekolah MAN 1 Baradatu Ahmad Zazili, Tim Satgas Analisis dan Kajian Pencegahan Polres Way Kanan, Dewan guru dan 70 Siswa/Siswi MAN 1 Baradatu.

Dalam sambutannya, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika semakin meresahkan.

“Inilah mengapa penting dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada para pelajar di setiap sekolah guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Way Kanan,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Polda Lampung dan Polres jajaran berdasarkan arahan dan penekanan bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk menjadi Irup pada upacara Bendera di sekolah.

Kasat Reskoba berpesan agar para siswa siswi MAN 1 Baradatu menggunakan waktunya dengan kegiatan positif dan memilih lingkungan pergaulan yang baik agar nantinya menjadi generasi muda yang aman dan bebas dari jerat narkoba,” ujarnya.

Setelah memberikan sosaliasi dampak penyalahgunaan narkotika, Kasat juga memberikan binluh mengenai judi online (judol) dihadapan para guru dan siswa/siswi MAN 1 Baradatu, serta ikut mendukung Program pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Lanjutnya upaya pencegahan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi online.

Tentunya kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif di kalangan generasi muda,” imbuhnya. (Susan)

Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Luka Berat di Banjit

WAY KANAN – TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)

Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.

Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.

Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat.

Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung lari pada Kamis sore itu juga, sambungnya.

Berkat kerjasama yang bagus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,”ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku langsung digiring berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ,”tutur Kasatreskrim. (Susan)

Patroli Malam, Polsek Baradatu Berikan Rasa Aman Warga Dari Kejahatan Jalanan

WAY KANAN – Guna terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat terutama saat malam malam hari. Polres Way Kanan melaksanakan patroli hunting KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Minggu (27/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kehadiran petugas dilapangan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengantisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)i dan kejahatan lainnya.

Lanjut Kapolsek, dengan sasaran orang, tempat dan barang dilaksanakan mulai dari Mako Polsek Baradatu menuju Kelurahan Campur Asri , Taman Asri, Tiuh Balak Pasar dan Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dalam aksinya petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, tidak membuat onar, tidak minum minuman keras dan menghindari Narkoba.

Herwin menambahkan pihaknya akan terus hadir di tengah aktivitas masyarakat dan dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat guna menjaga kamtibmas, karena sudah menjadi prioritas dalam menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Way Kanan,” Imbuhnya. (Susan)

Perangi Narkoba, Satbinmas Polres Way Kanan Berikan Edukasi Warga di Aula Kampung Sriwijaya 

WAY KANAN – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Way Kanan untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Way Kanan dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan remaja. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Sabtu (26/10/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan dihadiri Kasatbinmas Polres Way Kanan AKP Sundoro, Kepala Kampung Sriwijaya Antonius, PS Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Way Kanan Aiptu Datika Iskandar, PS Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Way Kanan Bripka Ketut Sutisne, aparatur Kampung Sriwijaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Sundoro menerangkan saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika semakin meresahkan. Pencegahan terhadap narkoba dan lebih banyak memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar, kita lebih baik mencegah daripada mengobati.

Dijelaskan Kasatbinmas bahwa narkoba memiliki dua sisi yang saling bertentangan, seperti sebuah mata uang logam. Ada manfaat baik, tetapi berdampingan erat dengan risiko yang mengancam kesehatan.

Namun, dosisnya yang berlebihan dapat mengakibatkan kecanduan. Efek yang sangat dicari, tetapi juga harus dihindari dan pada akhirnya, mereka menjadi kecanduan, kesulitan untuk berhenti menggunakan Narkoba.

Inilah mengapa penting dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba pada remaja di setiap daerah.

Masyarakat agar selalu open dan wajib melaporkan apabila ada ditemukan di indikasi pemakai ataupun pengedar diwilayahnya. Saya mohon dukungannya kepada aparat Kampung dan Pemerintah Daerah serta semua pihak, masalah narkoba ini bukan hanya milik Polres Way Kanan namun tanggung jawab bersama,”Imbuhnya.

Tentunya kegiatan Bintibluh mengenai Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba ini dapat memberikan kontribusi positif dalam berperang melawan peredaran narkoba di masyarakat,imbuhnya. (Susan)

Jelang Pilkada 2024, Polisi Gencarkan Patroli KRYD Malam Hari di Rebang Tangkas

WAY KANAN – Dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan Polda Lampung semakin intens melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) malam hari. Senin (21/10/2024).

Kegiatan patroli KRYD dipimpin oleh Aiptu Romzi bersama personel Polsek Rebang Tangkas yang berlangsung di tempat keramaian, objek vital dan Jalan Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu I Ketut Suwardi Artono menyampaikan langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Way Kanan khususnya di tengah aktivitas masyarakat dan dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat.

Oleh karenanya untuk memastikan situasi tetap terkendali, kami melakukan patroli malam dengan mengunjungi tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Menurut Kapolsek menjelang Pilkada, pihaknya perlu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, terutama di tengah suasana politik pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Disela – sela patroli, masyarakat yang dijumpai oleh petugas diberikan himbauan untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan sekitar, selalu waspada, baik dalam bentuk aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Iptu I Ketut berharap kehadiran Polisi di tengah masyarakat, terutama dalam kegiatan patroli malam, bisa memberikan rasa aman. Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambahnya. (Susan)

Curi Kartu ATM Untuk Judi Online, Seorang Pemuda di Umpu Kencana Diringkus Polisi

WAY KANAN – Seorang pemuda inisial HW nekat mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya Jariyah (52). Pria berusia 26 tahun itu lalu menarik uang Rp 5.480.000,00 Juta rupiah dari rekening korban dan menggunakannya untuk judi online. Minggu (20/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan penangkapan terhadap diduga pelaku curat Kartu ATM ini berdasarkan laporan polisi dari korban an.Jariyah pada 17 Oktober 2024 lalu.

Atas laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka HW tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi diduga pelaku masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dan mengambil Kartu ATM BRI didalam kamar rumah lalu mengambil uang tunai yang ada didalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ketempat dimana sebelumnya diambil oleh pelaku.

Sementara terjadinya curat pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam salah satu rumah yang berada di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berawal saat saksi R disuruh oleh korban agar mengambil uang didalam kartu ATM BRI dengan No. Rek : 5651-01-04XXXX-5X-X atas nama Juriyah yang tidak lain adalah korban sendiri sebanyak Rp. 5.480.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu) rupiah.

Saat saksi bermaksud menarik tunai uang tersebut di mesin ATM BRI di Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, saksi melihat bahwa isi saldo dalam dalam tabungan tersisa sebesar Rp. 4. ribu rupiah lalu saksi R pulang serta memberitahukan perihal tidak adanya uang di tabungan terhadap korban

Akibat dari kejadian curat tersebut, Jariyah selanjutnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya. (Susan)

Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kapolsek Way Tuba Bagian Dinamika Tour of Duty, Tour of Area 

WAY KANAN – Polres Way Kanan gelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Way Tuba dari AKP Ahmad Kartubi, S.H diserahterimakan kepada IPTU Boby bertempat di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Sabtu (19/10/2024).

Pelaksanaan sertijab di hadiri Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Wakapolres Way kanan Kompol Iwan Setiawan, pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran, anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri Polres Way Kanan.

Upacara diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Lampung oleh Kapolres, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolsek Way Tuba. Setelah itu, pelepasan dan pemasangan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan berita acara oleh pejabat melaksanakan sertijab.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang dalam sambutannya menyampaikan, sertijab ini dalam rangka pengembangan karir dalam Kepolisian yang harus dijalani. Selesainya sertijab, segera laksanakan tugas dengan baik.

‘’Rotasi jabatan dalam tubuh Polri merupakan sebuah hal yang biasa yang bertujuan untuk melakukan penyegaran dalam tubuh Polri. Lakukan yang terbaik, semua itu dibutuhkan perjuangan, tidak mengenal lelah serta dapat melewati dinamika tour of duty atau tour of area,’’ terangnya.

AKBP Adanan Mangopang berpesan kepada pejabat baru harus bisa menyesuaikan diri dengan situasi Kamtibmas saat ini. Ia menginginkan, Kapolsek dan anggotanya turut berperan aktif dalam mengelola Kamtibmas khususnya cooling system dalam Operasi Mantap Praja (OMP) Krakatau 2024 yang berjalan terkait tahapan Pilkada serentak di Way Kanan.

‘’Saya berharap kepada pejabat yang baru agar sesegera mungkin beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Kelola Kamtibmas dengan baik dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait dan elemen masyarakat serta sinergitas yang baik antara TNI – Polri sehingga pelaksanaan OMP ini berjalan aman, sejuk dan kondusif,” tegasnya.

Sedangkan untuk pejabat lama, Kapolres Way Kanan menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya selama ini di jajaran Polres Way Kanan.

Tentunya, selama saudara menjabat banyak hal yang sudah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta beberapa prestasi yang didapat.

Hal baik seperti ini harus dipertahankan sehingga setiap pengabdian dan pelaksanaan tugas kita senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT tuhan yang maha kuasa serta menjadi amal ibadah.

Mengakhiri sambutan, Kapolres memberikan motivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mengajak semuanya untuk bersama – sama merawat dan menjaga profesi kita sebagai anggota Polri, demi menjaga kerukunan serta keutuhan Polres Way Kanan. (Susan)

Operasi Mantap Praja Krakatau 2024, Polres Way Kanan Pam Dua Kegiatan Kampanye di Way Tuba

WAY KANAN -Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan pengamanan tahapan kampanye terbatas atau dialogis paslon (pasangan calon) Bupati Way Kanan pada Pilkada serentak tahun 2024. Sabtu (19/10/2024).

Dalam kegiatan pengamanan berlangsung pada (14/10) lalu di dua lokasi berbeda di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba dan Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan berjalan kondusif, aman dan tertib.

Tentu ini tidak terlepas dari peran aparat polisi dari Polres Way Kanan dan jajaran yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 dengan dibantu anggota TNI ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar saat di ruang kerjanya.

Lanjut Kasihumas kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Polri menjamin keamanan dan kelancaran selama proses tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung. Alhamdulilh pelaksanaan kampanye hingga saat ini, secara umum berlangsung kondusif tidak ada gangguan Kamtibmas.

Menurut Mukhtiar bahwa Pilkada serentak 2024 merupakan hajatan pesta demokrasi untuk pemilihan pemimpin Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga tidak boleh ada yang mengganggunya.

“Tugas polisi saat kampanye hanya melakukan pengamanan dan pemantauan, agar kegiatan berjalan aman, lancar tanpa gangguan kamtibmas. Jadi setiap ada giat kampanye kita turunkan anggota untuk melakukan pengamanan,” terangnya. (Susan)

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakak Tiri Diringkus Polisi di Way Kanan

WAY KANAN-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/10/2024).

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban *Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.*

Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.

Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuaan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban.

Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

Korban dipanggil oleh TSK M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu *dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut* ,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek. (Susan)

Sebar Foto dan Video Pornografi, Seorang Pria Diringkus Polisi di Negara Batin

WAYKANAN-Seorang pria berinisial T (merupakan suami korban) warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Rabu (16/10/2024).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S.H. bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat itu T yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan lalu diduga pelaku memfoto korban. Kemudian foto tersebut di sebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan – rekan korban yang ada di Hp Vivo warna biru milik korban.

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana T dan korban (istri T) sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Akhirnya korban inisial S tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Sabtu, 12-10-2024 sekitar pukul 11.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun, ujarnya. (Susan)

Cooling System Pilkada 2024, Kapolres Way Kanan Silaturahmi Ke Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik

WAY KANAN -Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin menyambangi kediaman tokoh adat, di kediamannya bapak Ikroni gelar Sunan Kemala Raja, bertempat di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024).

Kapolres Way Kanan menyampaikan kunjungan ini dilakukan sebagai wujud silaturahmi guna menjalin komunikasi dan kedekatan antara Polri dan masyarakat khususnya Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik yang ada di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Lanjut Kapolres, tak lain tujuannya dalam rangka cooling system untuk mendinginkan suasana politik menjelang Pemilukada tahun 2024 agar bersama sama menciptakan situasi aman dan sejuk di Kabupaten Way Kanan.

“Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan Kampanye. Tentunya kita semua berharap dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan baik dan juga lancar,”jelas Kapolres.

Oleh karenanya, kami membutuhkan dukungan para tokoh, semua elemen masyarakat untuk mencapai hal tersebut,” sambungnya.

Pada kesempatan sama, Kapolres Way Kanan pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tokoh adat yang ada di Kabupaten Way Kanan khususnya Adat Buay Pemuka Pangeran Udik yang selama ini telah bersama – sama membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolres berharap semoga kedepan para tokoh di Kabupaten Way Kanan dapat terus menerus bersinergi baik dengan Polri khususnya Polres Way Kanan sehingga Pilkada Tahun 2024 bisa berjalan aman dan sejuk.

Tokoh adat yang dikunjungi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Way Kanan yang telah bersinergi menjaga hubungan baik dengan para tokoh yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Bapak Ikroni selaku tokoh adat menyambut baik kedatangan Kapolres Way Kanan beserta rombongan dan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Way Kanan yang telah bersinergi menjaga hubungan baik dengan para tokoh yang ada di Kabupaten Way Kanan

Hal inilah yang diharapkan para tokoh adat khususnya Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Kami selaku tokoh adat menyatakan siap membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sejuk,” ungkap Ikroni. (Susan)

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

WAY KANAN-Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

 

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

 

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

 

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

 

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

 

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

 

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

 

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

 

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

 

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

 

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

 

Langkah ke enam Penerbitan SIM.

Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

 

Waktu Penyelesaian SIM baru

 

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit

2. Tahap isi formulir= 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit

4. Tahap Registrasi =5 menit

5. Tahap identifikasi= 5 menit

6. Tahap ujian teori =15 menit

7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit

8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit

9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

 

Waktu penyelesaian perpanjangan

1. Tahap pendaftaran = 3 menit

2. Tahap isi formulir = 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit

4. Tahap registrasi = 5 menit

5. Tahap identifikasi = 5 menit

6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

 

T

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

Langkah ke enam Penerbitan SIM.
Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

Waktu Penyelesaian SIM baru

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit
2. Tahap isi formulir= 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit
4. Tahap Registrasi =5 menit
5. Tahap identifikasi= 5 menit
6. Tahap ujian teori =15 menit
7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit
8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit
9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

Waktu penyelesaian perpanjangan
1. Tahap pendaftaran = 3 menit
2. Tahap isi formulir = 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit
4. Tahap registrasi = 5 menit
5. Tahap identifikasi = 5 menit
6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

Total durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

otal durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

Antisipasi Kenakalan Remaja, Kanit Binmas Polsek Pakuan Ratu Binluh Sambangi MTsN 2 Way Kanan

WAY KANAN – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung gelar police goes to school…

Jelang Pilkada 2024, Polres Way Kanan Gelar Patroli KRYD di Jalan Poros Pakuan Ratu

WAY KANAN – Satsamapta Polres Way Kanan gelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di Jalan…