Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Lampung Utara – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (*)

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang-Banten

LAMPUNG7COM | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang-Banten. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB. Pelaku diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah. Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi … Baca Selengkapnya

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

LAMPUNG7COM | Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil amankan pria berinisial RL (20) pelaku rudapaksa kepada seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun. Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria berinisial RL terduga pelaku rudapaksa kepada seorang perempuan berusia 16 tahun,” kata Sri. Sri mengatakan pelaku tertarik kepada korban dan … Baca Selengkapnya