Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Salah Satunya Oknum PNS

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Susan)

Tak hentinya sat res narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di pesisir barat 

Pesisir barat– lagi dan lagi sat res narkoba polres pesisir barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah pesisir barat, Jumat 7 maret 2025.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Plh. kasat Narkoba polres pesisir barat IPDA Hartian Aldi,S.H.,M.H. Mengatakan “benar bahwa kami sat res narkoba polres pesisir barat telah berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba dengan inisial DS yang beralamat di pekon walur kecamatan krui selatan Kabupaten pesisir barat.”

“Pada hari jumat 7 maret tepatnya pada pukul 00.20 WIB kami telah mengamankan tersangka berinisial DS (21) di pekon labuhan mandi kecamatan way krui Kabupaten pesisir barat,

Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya ada seseorang yang di duga sering membawa atau memiliki narkotika” ujar ALDI

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami melakukan rangkaian penyelidikan. Pada saat bersamaan kami mendapati seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.dan pada saat kami amankan,orang tersebut membuang 1 kotak bungkus rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu yang di letakkan di dalam plastik klip bening”ucapnya

“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 buah kotak rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 Gram, 1 unit handphone merk realme berwarna hitam dengan imei’8665940718811176’ , 1 unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam” dan akan kami lakukan pengembangan ke pelaku pelaku lainnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan di kenakan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun hukuman penjara” tutupnya. (Susan)

Berkas lengkap, pelaku narkoba berikut barang barang bukti di limpahkan ke kejaksaan negeri lampung barat

PESISIR BARAT – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, yang tercatat pada 13 November 2024.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial JC (36) warga Labuhan Pekon Way Jambu Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat. yang sebelumnya telah ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara tersangka JC di anggap lengkap oleh JPU maka pada hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU.

Dalam hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Ujar IPTU Kasiyono

Dalam perkara ini petugas berhasil Mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan Ganja 0.93 gram yang ditemukan di tempat kejadian perkara, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jpu berjalan aman dan kondusif dan semoga memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba. (Susan)

Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Susan)

Lakukan Penyalah Gunaan Narkoba, 2 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki dan seorang perempuan, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim Narkoba IPTU Hendra Abdulrahman pada Senin (28/10/24) mengatakan, pelaku berinisial AA (25) warga kecamatan Sukadana dan NS (20) warga kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa kejadian berawal pada Sat Res Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalah gunaan Narkoba.

Dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (27/10/24) sekira pukul 00.30 Wib Sat Res Narkoba melaksanakan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dan 1 perempuan, di desa Taman Negeri kecamatan Way Bungur.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 1/2 butir pil berbentuk granat berwarna hijau yang diduga keras Narkotika golongan I jenis ekstasi dan 1 buah HP Android merk Vivo warna biru.

Untuk saat ini 2 pelaku diamankan di polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahu. 2009 tentang Narkotika. (Susan)

Edarkan Barang Terlarang,Seorang Warga Sumsel Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian meringkus seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi peredaran narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (21/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AP (31) warga Sumatera Selatan.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, pada hari Minggu (20/10) kemarin, dikawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 3 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi, Telepon Genggam, dam 1 unit Mobil Calya warna Merah.

Tersangka selanjutnya telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba, Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Susan)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Satu Tersangka Sabu di Kota Agung Barat

TANGGAMUS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Satu tersangka inisial LA (50) warga Talagening berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka LA berhasil ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya.

“Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA antara lain, 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan LA, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo, namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Untuk identitas telah diketahui dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Khoiri)

Tingkatkan Sinergitas, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Silaturahmi dan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus

Tanggamus -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanggamus melakukan kegiatan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara hukum, khususnya terkait narkotika di wilayah Tanggamus.

Kegiatan berlangsung di kantor Kejari Tanggamus dengan melibatkan tiga personel dari Sat Resnarkoba, yaitu AKP Mirga Nurjuanda, M.M., Ipda Octa B., dan Aiptu Vincent. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Kasipidum dan penyidik dari Kejari Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tujuan dari pertemuan ini adalah membangun komunikasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba.

“Dengan komunikasi yang intens, diharapkan proses penegakan hukum terkait narkotika dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata AKP Mirga Nurjuanda.

Hasil dari kegiatan ini sangat positif, dengan terciptanya koordinasi yang baik antara Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sinergi yang kuat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara dan meminimalkan kendala dalam proses hukum, terutama dalam pemberkasan dan penyelesaian perkara narkotika.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Tanggamus, khususnya Sat Resnarkoba, dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Melalui kerja sama yang solid dengan kejaksaan, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait, demi tercapainya hasil yang maksimal dalam penanganan kasus-kasus narkotika dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

“Dengan adanya koordinasi yang baik ini, Polres Tanggamus berharap dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Penawar Rejo,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Susan)