Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.RIZAL MUCHTAR didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial JG (29) Desa Kedaton Kec Kalianda Kab Lampung Selatan

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan JG pada hari Senin (27/02/23) sekira pukul 14.00 wib di Desa Labuhan Maringgai Kec Labuhan Maringgai Lampung Timur. ” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.34 Gram dan
6 buah plastik klip bening.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. | Red.

Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pelaku yang Diduga Edarkan Ekstasi di Negeri Agung

LAMPUNG7COM | Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/02/2023).

Tersangka berinisial AS (36) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis Ekstasi.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk “OPPO” warna hitam dan uang tunai Rp. 700 ratus ribu rupiah.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatresnarkoba. | Red.

Sat Res Narkoba Polres Lamteng Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

LAMPUNG7COM | Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus pengedar sabu dan pil ekstasi inisial SI (45) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Selasa (23/2/23) yang lalu.

Pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat yang diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.

Dari pelaku, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna hitam yang berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gr.

Kemudian 6 butir tablet warna Coklat diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64 gr serta 1 bundel plastik klip bening juga turut diamankan petugas saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pekaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Minggu (26/2/23).

AKP Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya. | Red.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya.

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Warga Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (23/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial MR (19) warga desa Sawojajar kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan MR pada hari Rabu (22/02/23) sekira pukul 14.30 wib di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah botol yang berisikan 1840 butir pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,4 buah plastik klip bening yang masing masing plastik berisikan 15 pil Hexymer,6 buah plastik klip bening.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara” tutup Kapolres. | Red.

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Warga Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur

  Banyuwulu.com. Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda,…

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Narkotika Ke JPU

LAMPUNG7COM | Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika kepada…

Edarkan Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Pekalongan, karena diduga…

Polres Waykanan Ringkus Seorang Pelaku Diduga Akan Mengedarkan Sabu 23,49 Gram

  Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat…

Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Yang Sedang Berpesta Sabu

LAMPUNG7COM | Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil meringkus pasangan bukan suami istri yang sedang memakai…

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Kota Agung Timur

    Tanggamus – Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu berninisial AS (27) warga Pekon…

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur

LAMPUNG7COM | Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu berninisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru…

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 15 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba

LAMPUNG7COM | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dalam…

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 15 Pengedar Dan 1 Bandar Narkoba

  Bandar Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika…

Satresnarkoba Tangkap Dua Tersangka Dugaan Peredaran Sabu Di Pugung

  Tanggamus – Dua tersangka dugaan peredaran Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

    Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki,…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat…

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Penyedia Narkotika Kepada Belasan Napi Rutan Kota Agung

  Tanggamus – Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan persangkaan penyuplai…

Satresnarkoba Polres Tanggamus Selidiki Penyelundupan Narkotika Yang Digagalkan Rutan Kota Agung

  Tanggamus – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus berhasil menggagalkan dan…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

  Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena…