Perangi Narkoba, Satbinmas Polres Way Kanan Berikan Edukasi Warga di Aula Kampung Sriwijaya 

WAY KANAN – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Way Kanan untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Way Kanan dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan remaja. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Sabtu (26/10/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan dihadiri Kasatbinmas Polres Way Kanan AKP Sundoro, Kepala Kampung Sriwijaya Antonius, PS Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Way Kanan Aiptu Datika Iskandar, PS Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Way Kanan Bripka Ketut Sutisne, aparatur Kampung Sriwijaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Sundoro menerangkan saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika semakin meresahkan. Pencegahan terhadap narkoba dan lebih banyak memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar, kita lebih baik mencegah daripada mengobati.

Dijelaskan Kasatbinmas bahwa narkoba memiliki dua sisi yang saling bertentangan, seperti sebuah mata uang logam. Ada manfaat baik, tetapi berdampingan erat dengan risiko yang mengancam kesehatan.

Namun, dosisnya yang berlebihan dapat mengakibatkan kecanduan. Efek yang sangat dicari, tetapi juga harus dihindari dan pada akhirnya, mereka menjadi kecanduan, kesulitan untuk berhenti menggunakan Narkoba.

Inilah mengapa penting dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba pada remaja di setiap daerah.

Masyarakat agar selalu open dan wajib melaporkan apabila ada ditemukan di indikasi pemakai ataupun pengedar diwilayahnya. Saya mohon dukungannya kepada aparat Kampung dan Pemerintah Daerah serta semua pihak, masalah narkoba ini bukan hanya milik Polres Way Kanan namun tanggung jawab bersama,”Imbuhnya.

Tentunya kegiatan Bintibluh mengenai Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba ini dapat memberikan kontribusi positif dalam berperang melawan peredaran narkoba di masyarakat,imbuhnya. (Susan)

Ratusan Polisi Disiagakan Untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Way Kanan

WAY KANAN – Ratusan aparat gabungan termasuk Polres Way Kanan, Polda Lampung disiagakan amankan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan pihaknya saat ini telah mensiagakan sekitar 200 personel gabungan terdiri dari TNI dan Polri, Dishub dan Satpol PP untuk mengamankan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan.

Sebelum pelaksanaan itu, kami melaksanaan gladi apel pengamanan gabungan pada pukul 16.00 WIB,  dan Kami (Polri) telah melakukan sterilisasi baik didalam ruang

gedung serba guna (GSG) Pemkab. Way Kanan maupun sekitar gedung sekaligus memploting personel pengamanan yang telah dibagi menjadi di tiga lapisan atau ring yakni, ring 1 berada di area utama atau ruang debat publik,” urainya.

Untuk ring 2 berada di luar area gedung dan ring 3 berada di jalan depan gedung pintu gerbang Pemda, taman,  area rumah dinas Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan lalu pertigaan lapangan Korpri.

Pihaknya memerintahkan agar personel gabungan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, jangan underestimate, jaga keselamatan, jangan mudah terpancing dan laksanakan body sistem, sesuai dengan ploting yang sudah ditentukan.

Tak hanya itu, Kapolres berpesan juga kepada simpatisan pendukung masing paslon untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan pada seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Way Kanan.

Mari bersama -sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan kegiatan debat publik ini berjalan aman dan kondusif,” harap Kapolres. (Susan)

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Tandan Sawit Sekitar 2,080 Kilogram

WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan blok B (Vila) PT. AKG (Adi Karya Gemilang) di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 wib di areal perkebunan PT. AKG Kampung Tanjung Ratu, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah segar) yang di duga dilakukan oleh 5 (orang) orang pelaku.

Diduga Pelaku mengambil TBS dengan cara menggunakan alat bantu dodos (alat untuk mengambil tandan buah sawit) milik PT. AKG .

Perbuatan diduga pelaku diketahui saksi yang bekerja sebagai satpam sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan sawit Blok B (Vila) PT.AKG, para pelaku yang pada saat itu sudah selesai mengambil atau memanen TBS dan hendak membawa TBS hasil curian tersebut keluar dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT.AKG.

Mengetahui ada pencurian, kemudian petugas patroli dari PT.AKG langsung menghentikan laju 1 (satu) unit R4 merek Grandmax dengan No.Pol terpasang BE 9028 CR yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa tandan buah sawit hasil curian tersebut.

Selanjutnya petugas patroli dari PT.AKG berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada didalam mobil tersebut sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik rekan pelaku.

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Pakuan Ratu.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti mobil Grandmax dan TBS dengan berat bersih 2,080 Kg (dua ribu delapan puluh kilo gram) yang telah didapatkan dibawa tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“Ungkap Kapolsek. (Susan)

Jelang Pilkada 2024, Polisi Gencarkan Patroli KRYD Malam Hari di Rebang Tangkas

WAY KANAN – Dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan Polda Lampung semakin intens melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) malam hari. Senin (21/10/2024).

Kegiatan patroli KRYD dipimpin oleh Aiptu Romzi bersama personel Polsek Rebang Tangkas yang berlangsung di tempat keramaian, objek vital dan Jalan Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu I Ketut Suwardi Artono menyampaikan langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Way Kanan khususnya di tengah aktivitas masyarakat dan dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat.

Oleh karenanya untuk memastikan situasi tetap terkendali, kami melakukan patroli malam dengan mengunjungi tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Menurut Kapolsek menjelang Pilkada, pihaknya perlu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, terutama di tengah suasana politik pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Disela – sela patroli, masyarakat yang dijumpai oleh petugas diberikan himbauan untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan sekitar, selalu waspada, baik dalam bentuk aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Iptu I Ketut berharap kehadiran Polisi di tengah masyarakat, terutama dalam kegiatan patroli malam, bisa memberikan rasa aman. Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambahnya. (Susan)

Curi Kartu ATM Untuk Judi Online, Seorang Pemuda di Umpu Kencana Diringkus Polisi

WAY KANAN – Seorang pemuda inisial HW nekat mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya Jariyah (52). Pria berusia 26 tahun itu lalu menarik uang Rp 5.480.000,00 Juta rupiah dari rekening korban dan menggunakannya untuk judi online. Minggu (20/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan penangkapan terhadap diduga pelaku curat Kartu ATM ini berdasarkan laporan polisi dari korban an.Jariyah pada 17 Oktober 2024 lalu.

Atas laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka HW tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi diduga pelaku masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dan mengambil Kartu ATM BRI didalam kamar rumah lalu mengambil uang tunai yang ada didalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ketempat dimana sebelumnya diambil oleh pelaku.

Sementara terjadinya curat pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam salah satu rumah yang berada di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berawal saat saksi R disuruh oleh korban agar mengambil uang didalam kartu ATM BRI dengan No. Rek : 5651-01-04XXXX-5X-X atas nama Juriyah yang tidak lain adalah korban sendiri sebanyak Rp. 5.480.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu) rupiah.

Saat saksi bermaksud menarik tunai uang tersebut di mesin ATM BRI di Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, saksi melihat bahwa isi saldo dalam dalam tabungan tersisa sebesar Rp. 4. ribu rupiah lalu saksi R pulang serta memberitahukan perihal tidak adanya uang di tabungan terhadap korban

Akibat dari kejadian curat tersebut, Jariyah selanjutnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya. (Susan)

Cegah Kericuhan, Polres Way Kanan Amankan Empat Kegiatan Kampanye Pilkada di Negeri Agung

WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan pengamanan tahapan kampanye terbatas atau dialogis paslon (pasangan calon) Bupati Way Kanan pada Pilkada serentak tahun 2024. Minggu (20/10/2024).

Dalam kegiatan pengamanan berlangsung pada (14/10) lalu di empat lokasi berbeda di Kampung Kalipapan (dua lokasi), Kampung Sumber Rejeki dan Rejo Sari di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan berjalan kondusif, aman dan tertib.

Pada pelaksanaannya pengamanan kampanye terbatas atau dialogis ini tidak terlepas dari peran Polres Way Kanan dan jajaran yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 dengan dibantu anggota TNI guna mencegah terjadinya konflik atau kericuhan massa,” ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar.

Dalam kesempatan itu, petugas Kepolisian juga berkesempatan menyampaikan himbauan kamtibmas untuk tetap damai dalam masa-masa tahapan Pilkada serentak 2024.

Kami juga menegaskan, pada setiap kegiatan politik pada Pilkada serentak 2024, dipastikan bahwa Polisi tetap bertindak netral. Juga meminta semua Paslon dalam melakukan kegiatan politik harus damai dengan menyampaikan program-peogram atau visi-misinya.

Dikatakan Kasihumas bahwa saat ini Polri terus berupaya dalam mewujudkan kondusifitas guna mencegah ganguan kamtibmas diwilayah Hukum Polres Way Kanan. Oleh karena kami berharap semua Paslon melakukan kampanye dengan aman dan sejuk sehingga tidak mengganggu Kamtibmas,”terangnya. (Susan)

Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kapolsek Way Tuba Bagian Dinamika Tour of Duty, Tour of Area 

WAY KANAN – Polres Way Kanan gelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Way Tuba dari AKP Ahmad Kartubi, S.H diserahterimakan kepada IPTU Boby bertempat di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Sabtu (19/10/2024).

Pelaksanaan sertijab di hadiri Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Wakapolres Way kanan Kompol Iwan Setiawan, pejabat Utama, para Kapolsek Jajaran, anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri Polres Way Kanan.

Upacara diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Lampung oleh Kapolres, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolsek Way Tuba. Setelah itu, pelepasan dan pemasangan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan berita acara oleh pejabat melaksanakan sertijab.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang dalam sambutannya menyampaikan, sertijab ini dalam rangka pengembangan karir dalam Kepolisian yang harus dijalani. Selesainya sertijab, segera laksanakan tugas dengan baik.

‘’Rotasi jabatan dalam tubuh Polri merupakan sebuah hal yang biasa yang bertujuan untuk melakukan penyegaran dalam tubuh Polri. Lakukan yang terbaik, semua itu dibutuhkan perjuangan, tidak mengenal lelah serta dapat melewati dinamika tour of duty atau tour of area,’’ terangnya.

AKBP Adanan Mangopang berpesan kepada pejabat baru harus bisa menyesuaikan diri dengan situasi Kamtibmas saat ini. Ia menginginkan, Kapolsek dan anggotanya turut berperan aktif dalam mengelola Kamtibmas khususnya cooling system dalam Operasi Mantap Praja (OMP) Krakatau 2024 yang berjalan terkait tahapan Pilkada serentak di Way Kanan.

‘’Saya berharap kepada pejabat yang baru agar sesegera mungkin beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Kelola Kamtibmas dengan baik dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait dan elemen masyarakat serta sinergitas yang baik antara TNI – Polri sehingga pelaksanaan OMP ini berjalan aman, sejuk dan kondusif,” tegasnya.

Sedangkan untuk pejabat lama, Kapolres Way Kanan menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya selama ini di jajaran Polres Way Kanan.

Tentunya, selama saudara menjabat banyak hal yang sudah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta beberapa prestasi yang didapat.

Hal baik seperti ini harus dipertahankan sehingga setiap pengabdian dan pelaksanaan tugas kita senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT tuhan yang maha kuasa serta menjadi amal ibadah.

Mengakhiri sambutan, Kapolres memberikan motivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mengajak semuanya untuk bersama – sama merawat dan menjaga profesi kita sebagai anggota Polri, demi menjaga kerukunan serta keutuhan Polres Way Kanan. (Susan)

Operasi Mantap Praja Krakatau 2024, Polres Way Kanan Pam Dua Kegiatan Kampanye di Way Tuba

WAY KANAN -Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan pengamanan tahapan kampanye terbatas atau dialogis paslon (pasangan calon) Bupati Way Kanan pada Pilkada serentak tahun 2024. Sabtu (19/10/2024).

Dalam kegiatan pengamanan berlangsung pada (14/10) lalu di dua lokasi berbeda di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba dan Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan berjalan kondusif, aman dan tertib.

Tentu ini tidak terlepas dari peran aparat polisi dari Polres Way Kanan dan jajaran yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 dengan dibantu anggota TNI ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar saat di ruang kerjanya.

Lanjut Kasihumas kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Polri menjamin keamanan dan kelancaran selama proses tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung. Alhamdulilh pelaksanaan kampanye hingga saat ini, secara umum berlangsung kondusif tidak ada gangguan Kamtibmas.

Menurut Mukhtiar bahwa Pilkada serentak 2024 merupakan hajatan pesta demokrasi untuk pemilihan pemimpin Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga tidak boleh ada yang mengganggunya.

“Tugas polisi saat kampanye hanya melakukan pengamanan dan pemantauan, agar kegiatan berjalan aman, lancar tanpa gangguan kamtibmas. Jadi setiap ada giat kampanye kita turunkan anggota untuk melakukan pengamanan,” terangnya. (Susan)

Puluhan Personel Polres Lamtim Diterjunkan, Dalam Mangatasi Kebakaran Hutan TNWK

LAMPUNG TIMUR – Puluhan personil gabungan diturunkan, untuk mengatasi peristiwa kebakaran hutan, dikawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, pada Jumat (18/10/24),  menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran terjadi sekitar tanggal 14-15 Oktober kemarin.

“Peristiwa kebakaran dikawasan TNWK Lampung Timur, diduga terjadi di zona sekitar area Simpang Andi dan Simpang Parmin, diwilayah Kecamatan Way Bungur,” terangnya.

Kobaran api diperkirakan merusak ekosistem lahan TNWK di Kabupaten Lampung Timur, seluas 350 hektar, dan menyebabkan matinya 1 hewan Trenggiling.

Puluhan personil gabungan dari TNI, Polri, Satgas, serta masyarakat mitra Taman Nasional Way Kambas, yang mengetahui adanya peristiwa kebakaran tersebut, telah turun kelokasi kejadian, untuk melakukan proses pemadaman.

Selain mengoptimalisasi mekanisme pemadaman yang dilakukan secara manual, petugas juga menurunkan 3 unit mobil, dan 11 unit sepeda motor. (Susan)

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakak Tiri Diringkus Polisi di Way Kanan

WAY KANAN-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/10/2024).

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban *Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.*

Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.

Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuaan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban.

Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

Korban dipanggil oleh TSK M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu *dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut* ,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek. (Susan)

Operasi Zebra Krakatau 2024, Satgas Preemtif Gelar Sosialisasi di Jalinsum Baradatu

WAY KANAN – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Zebra Krakatau 2024 melaksanakan sosialisasi kepada pengendara roda dua dan roda empat di Jalan Lintas Tengah Sumatera KM 181-182 Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Di lokasi tersebut, dipimpin Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat bersama personel Satgas Preemtif membagikan selebaran dan memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait sasaran Operasi Zebra Krakatau tahun 2024 .

Adapun 9 (sembilan) prioritas pelanggaran bagi pengendara roda dua atau lebih, yaitu pertama menggunakan handphone saat berkendara, kedua ⁠pengemudi pengendara dibawah umur, ketiga ⁠pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat ⁠berkendara melebihi batas kecepatan, kelima ⁠tidak gunakan helm SNI dan safety belt, keanam ⁠berkendara dalam pengaruh konsumsi alcohol, ketujuh ⁠pengendara yang melawan arus lalu lintas, kedelapan ⁠kendaraan odol (overdimension dan overloading) dan kesembilan ⁠kendaraan parkir di bahu jalan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan pihak Kepolisian dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2024.

Pihaknya berharap masyarakat memahami peran dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan serta semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan dan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun risiko kecelakaan lalu lintas,”imbuh Mukhtiar. (Susan)

Sebar Foto dan Video Pornografi, Seorang Pria Diringkus Polisi di Negara Batin

WAYKANAN-Seorang pria berinisial T (merupakan suami korban) warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Rabu (16/10/2024).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S.H. bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat itu T yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan lalu diduga pelaku memfoto korban. Kemudian foto tersebut di sebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan – rekan korban yang ada di Hp Vivo warna biru milik korban.

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana T dan korban (istri T) sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Akhirnya korban inisial S tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Sabtu, 12-10-2024 sekitar pukul 11.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun, ujarnya. (Susan)

Cooling System Pilkada 2024, Kapolres Way Kanan Silaturahmi Ke Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik

WAY KANAN -Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin menyambangi kediaman tokoh adat, di kediamannya bapak Ikroni gelar Sunan Kemala Raja, bertempat di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024).

Kapolres Way Kanan menyampaikan kunjungan ini dilakukan sebagai wujud silaturahmi guna menjalin komunikasi dan kedekatan antara Polri dan masyarakat khususnya Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik yang ada di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Lanjut Kapolres, tak lain tujuannya dalam rangka cooling system untuk mendinginkan suasana politik menjelang Pemilukada tahun 2024 agar bersama sama menciptakan situasi aman dan sejuk di Kabupaten Way Kanan.

“Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan Kampanye. Tentunya kita semua berharap dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan baik dan juga lancar,”jelas Kapolres.

Oleh karenanya, kami membutuhkan dukungan para tokoh, semua elemen masyarakat untuk mencapai hal tersebut,” sambungnya.

Pada kesempatan sama, Kapolres Way Kanan pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tokoh adat yang ada di Kabupaten Way Kanan khususnya Adat Buay Pemuka Pangeran Udik yang selama ini telah bersama – sama membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolres berharap semoga kedepan para tokoh di Kabupaten Way Kanan dapat terus menerus bersinergi baik dengan Polri khususnya Polres Way Kanan sehingga Pilkada Tahun 2024 bisa berjalan aman dan sejuk.

Tokoh adat yang dikunjungi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Way Kanan yang telah bersinergi menjaga hubungan baik dengan para tokoh yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Bapak Ikroni selaku tokoh adat menyambut baik kedatangan Kapolres Way Kanan beserta rombongan dan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Way Kanan yang telah bersinergi menjaga hubungan baik dengan para tokoh yang ada di Kabupaten Way Kanan

Hal inilah yang diharapkan para tokoh adat khususnya Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Kami selaku tokoh adat menyatakan siap membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sejuk,” ungkap Ikroni. (Susan)

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

WAY KANAN-Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

 

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

 

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

 

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

 

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

 

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

 

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

 

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

 

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

 

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

 

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

 

Langkah ke enam Penerbitan SIM.

Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

 

Waktu Penyelesaian SIM baru

 

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit

2. Tahap isi formulir= 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit

4. Tahap Registrasi =5 menit

5. Tahap identifikasi= 5 menit

6. Tahap ujian teori =15 menit

7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit

8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit

9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

 

Waktu penyelesaian perpanjangan

1. Tahap pendaftaran = 3 menit

2. Tahap isi formulir = 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit

4. Tahap registrasi = 5 menit

5. Tahap identifikasi = 5 menit

6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

 

T

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

Langkah ke enam Penerbitan SIM.
Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

Waktu Penyelesaian SIM baru

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit
2. Tahap isi formulir= 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit
4. Tahap Registrasi =5 menit
5. Tahap identifikasi= 5 menit
6. Tahap ujian teori =15 menit
7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit
8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit
9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

Waktu penyelesaian perpanjangan
1. Tahap pendaftaran = 3 menit
2. Tahap isi formulir = 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit
4. Tahap registrasi = 5 menit
5. Tahap identifikasi = 5 menit
6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

Total durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

otal durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

Sambangi Tokoh Masyarakat, Kapolsek Banjit Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Banjit Polres Way Kanan menggelar kegiatan binluh sebagai upaya cooling system Pilkada serentak tahun 2024, di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Banjit Iptu Supriyano didampingi anggota Polsek Banjit Bripka Komang dihadiri tokoh masyarakat Kampung Argomulyo Hi. Edi Jumanto dan tomas Kelurahan Pasar Banjit Hi. Sirajudin.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyano menyampaikan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan Kepolisian tersebut, Kapolsek melakukan giat cooling system dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat terkait pemeliharaan kamtibmas.

“Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan,”Imbuhnya.

Dalam acara tersebut, Kapolsek berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menjelang Pilkada serentak 2024 di Way Kanan sehingga tercipta Pemilukada yang damai dan sejuk.

Lanjutnya, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada para tokoh dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga Harkamtibmas khususnya di Wilayah Polsek Banjit dapat terjaga dengan baik,”katanya.(Susan)

Polres Way Kanan Ajak Pengemudi Ojek Tertib Berlalulintas di Baradatu

Satlantas Polres Way Kanan memberikan himbauan kepada pengemudi ojek di pangkalan ojek pasar Baradatu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Hadi Kesuma bersama anggota Satlantas Polres Way Kanan Bripka Andi, Bripka Robin dan Briptu Rexi melaksanakan kegiatan binluh.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menyampaikan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara dan menciptakan situasi yang kondusif pada proses tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, kami memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor, lanjutnya.

“Jadi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua khususnya bagi pengemudi ojek petugas memberikan edukasi peraturan lalulintas agar dapat mematuhi setiap rambu lalu lintas, menghormati pengguna jalan yang lain sekaligus menjelaskan syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor agar memiliki dan memperpanjang SIM,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Way Kanan menghimbau kepada pengemudi agar pengemudi dan penumpang ojek wajib menggunakan helm SNI ganda demi keselamatan pada saat mengemudikan kendaraan ini penting dilakukan disamping menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain,” ungkap Kasatlantas.

Ia berharap, mudah mudahan kegiatan edukasi seperti inilah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” tambahnya. (Susan)

Bansos NCS Polri, Polsek Bumi Agung Ajak Tomas Toga dan Todat Sukseskan Pilkada 2024

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung gelar kegiatan silaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan sosial NCS (Nusantara Cooling System) Polri 2024 di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/10/2024).

Kegiatan dihadiri Kanitbinmas Aiptu Sudarmaji, Bhabinkamtibmas Bripda Made Diona dan para tokoh yakni Ketua MWCNU Bumi Agung Nurkholis, Tokoh Agama Mulyoharjo Syahidul, Tokoh Agama Pisang Indah Mansur, pengasuh Ponpes Nurul Falah bapak Gus Putra Supandri, Tokoh Masyarakat Tolip Nurfanam, Ketua PSHT Ranting Bumi Agung bapak Srianto dan Tokoh Adat Bali Wayan Pahing

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menjelaskan kegiatan tersebut dikandung maksud untuk melakukan giat cooling system Pilkada serentak 2024 terkait pemeliharaan Kamtibmas.

“Tujuannya untuk dapat bersama – sama mensukseskan dan menciptakan Pilkada aman dan kondusif di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,”ujar Kasihumas.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas juga menyalurkan beberapa paket sembako Nusantara Cooling System Polri dengan para tokoh di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kami berharap semoga dapat memberikan manfaat untuk sesama dan juga sinergitas antara Polri dan para tokoh serta seluruh elemen masyarakat terjalin dengan baik dalam Harkamtibmas khususnya jelang Pilkada serentak 2024,”Imbuhnya. (Susan)

Terkait Viral di Medsos, Kapolres Way Kanan Pastikan Perkara Pengeroyokan Tidak Tenggelam atau Diabaikan

Dalam unggahan video yang beredar pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 dan berdurasi 02.51 detik yang menjadi viral dan trending topic di media sosial oleh selebgram Tiktokers di akun Instagram emak_jiehh dan di akun Tiktok @emak_jieh99 tengah menjadi soroton publik. Senin (07/10/2024).

Dalam video yang beredar tersebut, sang pemilik akun yang merupakan selebgram dalam videonya menuding bahwa pihak Kepolisian Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak menindaklanjuti permasalahan dugaan pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam video yang beredar, selebgram tersebut seolah menjustice bahwa APH (aparat penegak hukum) baik pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan tidak Profesional dalam menangani perkara yang terjadi di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menanggapi video dari selebgram yang tengah beredar dan Viral tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar dengan tegas membantah tuduhan tersebut,”sambungnya.

“Apa yang telah dikatakan oleh selebgram didalam video tersebut tidaklah benar serta tidak sesuai dengan fakta serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hanya berdasarkan asumsi sepihak,”terang Ipda Mukhtiar.

Dijelaskan Kasihumas bahwa perkara pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sedang dalam Penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dan sebelumnya penyidik Polres Way Kanan sudah mengirimkan kembali Berkas Perkara sesuai petunjuk P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan saat ini Berkas Perkara masih dilakukan penelitian kembali oleh Pihak Kejaksaan Way Kanan terkait perkara tersebut sudah lengkap atau belumnya.

Jadi tidak ada yang namanya tenggelam atau diabaikan maupun menghilang penanganan perkaranya seperti dikatakan dalam video yang tengah beredar tersebut,”terangnya.

“Fakta yang terjadi bahwa Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, juga tengah diproses oleh Polsek Blambangan Umpu terkait dugaan melalukan penganiayaan,”lanjutnya.

Dalam hal ini adanya saling lapor antara oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya dan Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam.

Kasihumas pun menerangkan untuk perkara Oknum Kepala Kampung Bandar Dalam beserta menantunya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Way Kanan, sedangkan untuk perkara Mujiyono sedang ditangani oleh Polsek Blambangan Umpu dan proses penanganan perkara untuk keduanya masih berlanjut hingga saat ini.

Saya tegaskan kembali bahwa isi dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing maupun terprovokasi terkait isi dari salah satu Video yang tengah beredar tersebut dari akun selebgram yang ada di Lampung.

“Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selalu berhati-hati dalam membuat pernyataan dan pastikan terlebih dahulu kebenarannya serta bijak dalam menggunakan Sosial Media,” pungkasnya. (Susan)

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Beri Penghargaan 14 Anggota Polres Way Kanan dan Kepala Kampung

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang memberikan piagam penghargaan kepada 14 (empat belas) personel Polres Way Kanan yang berprestasi dan Kepala Kampung Sapto Renggo. Upacara pemberian pengharagaan itu digelar di lapangan apel Mako Polres Way Kanan. Senin (07/10/2024).

Peserta upacara pemberian penghargaan terdiri dari Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Pejabat Utama, Perwira Staf, anggota Brigadir dan Aparatur Sipil Negara Polres Way Kanan.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan ucapan selamat kepada anggota Polres Way Kanan dan jajarannya atas prestasi dan dedikasi dalam menjalankan tugas pokok Polri.

“Bahwa hari ini kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk bisa hadir dan tentunya hari ini kita secara khusus Polres Way Kanan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota kita yang telah berprestasi, berdedikasi dalam pelaksanaan tugas dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari pimpinan,” Kata AKBP Adanan Mangopang.

Namun sebaliknya apabila anggota ada yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri serta melakukan tindak pidana akan diberlakukan punishment.

Dan tentunya penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi yang setingi-tingginya terhadap personel yang berprestasi sehingga diharapkan dapat menjadi motivasi untuk personel Polri lainnya agar melaksanakan tugas dengan baik, baik yang bersifat kedinasan atau kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan,” tuturnya.

Mungkin kalau rekan – rekan lihat tidak ada nilainya, hanya semacam sertifikat namun penghargaan itu adalah wujud perhatian pimpinan. Apapun yang rekan-rekan kerjakan itu, saya perhatikan dan dinilai sehingga layak diberikan penghargaan dihadapan anggota yang lain.

Kapolres pun mengucapkan terima kasih yang mendalam terhadap Ibu Kepala Kampung Sapto Renggo Arita sudah bersenergi dengan baik, sehingga kami (Polri) bisa bersama – sama berjalan dalam Harkamtibmas khususnya dengan memfasilitasi serta membantu proses hibah tanah guna pembangunan Mako Polsek Bahuga di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,”imbuhnya.

“Dari 14 anggota yang menerima penghargaan, di antaranya 3 anggota Polsek Negara Batin Polres Way kanan yakni PS Kanitreskrim Polsek Negara Batin Aipda Wara Andany bersama Bhabinkamtibmas Polsek Negara Batin Bripka Fandi Hasan dan Brigpol Ardy Sanjaya. Atas Prestasinya berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Negara Batin Polres Way Kanan,”Sambungnya.

Sembilan anggota Satreskrim Polres Way Kanan yakni PS Kanit 2 Satreskrim Polres Way Kanan Aipda Bahtra Sembiring bersama Banit Satreskrim yakni Aipda Novriadi Sinuraya, Brigpol M. Destra Kharisma Putra, Brigpol Kadek Yudi Prayoga, Brigpol Bambang Bayu Nugroho, Brigpol Diren Lumban Gaol , Briptu Risko Ramadhona, Briptu Riyo Dayel Agusto dan Brigpol Bintang Adinegara JR.

Atas prestasinya, berhasil ungkap kasus pelaku penganiayaan terhadap massa aksi damai di Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya PS KA SPKT 3 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Aipda Adi Desta Rizal. Atas Prestasinya Berdedikasi aktif dalam pelaksanaan tugas Polri serta bekerja melebihi tugas pokok dan panggilannya, memberikan hibah lahan (tanah kosong) dengan luas sekitar 5824 m2 yang berada di Kp. Sapto Renggo Kec. Bahuga Kab. Way Kanan guna untuk pembangunan Mako Polsek Bahuga Polres Way Kanan.

Terakhir diberikan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Polres Way Kanan Brigpol I Dewa Gede Wiprawira Oka. Atas Prestasinya, berperan aktif dalam membuat Konten Kreatif di media sosial dalam rangka menaikkan citra Polri secara khusus Polres Way Kanan serta memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat. (Susan)

Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus COD jual beli di media sosial Facebook.

Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan Polisi usai membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (9/2/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (6/10/24).

Iptu Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.

Kemudian, kata Kapolsek, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.

Hal itupun disetujui, dan disepakatilah lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.

Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.

“Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya,” katanya.

Modus selanjutnya, lanjut Kapolsek, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.

Namun, kata Kapolsek, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta, dan kasus itu kini telah diungkap.

“DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24) pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan Polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.

“DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Susan)