
LAMPUNG7NEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Pusat terus mendukung upaya memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Lampung. Salah satunya dengan memprioritaskan anggaran untuk kegiatan di tahun 2016. Yakni berupa (1) Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)/ Toko Tani Indonesia (TTI); (2) Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM); (3) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan (Kawasan Rumah Pangan Lestari). Hal tersebut dibahas dalam acara Pleno Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Selasa (8/3) di Bandar Lampung.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Pleno dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Pokja Ahli DKP Provinsi Lampung, Kepala BAPEDA, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Hortikultura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, dan Kepala Badan/ Dinas/ Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung selaku Sekretaris DKP Kabupaten/Kota.
Dalam pengarannya dihadapan peserta Rakor, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, realisasi anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung telah mampu merealisasikan dana sebesar Rp. 14,2 Milyar lebih dari pagu sebesar Rp. 14,6 Milyar lebih atau mencapai 96,8 persen.
Dari hasil capaian tersebut, pada Rapat Sinkronisasi Persiapan Program Kerja dan Anggaran Ketahanan Pangan Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2016 yang telah dilaksanakan tanggal 10 – 12 Februari 2016 yang lalu di Provinsi Yogyakarta, Provinsi Lampung termasuk 3 besar dalam realisasi anggaran dari seluruh provinsi di wilayah Indonesia Barat,” jelas Wagub.
Sementara itu, Kabag Umum Badan Ketahanan Pangan Nasional Sudirman selaku Sekretaris Tim Pengelola Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Nasional mengingatkan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab Negara. Sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia diselenggarakan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Artinya adalah Negara dan bangsa Indonesia berhak menentukan kebijakan pangan secara mandiri sesuai potensi sumber daya lokal. Selain itu memaksimalkan kemampuan negara dan bangsa untuk memproduksi pangan dari dalam negeri, untuk mewujudkan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga tingkat perseorangan.
Hal ini menegaskan kepada kita bahwa pemenuhan hak atas pangan diutamakan berasal dari produksi dalam negeri. Sehingga kita mampu menjadi negara yang mandiri dan berdaulat serta tentu saja dengan tujuan akhir yaitu menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas,” sambungnya.
UU pangan juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Pembangunan pangan tidak dapat dilaksanakan secara parsial melainkan lintas pelaku, baik pemerintah maupun masyarakat serta lintas wilayah dari tingkat nasional hingga tingkat rumah tangga.
Dengan demikian, diperlukan koordinasi yang kuat agar pelaksanaan program/kegiatan dapat lebih efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan. Seluruh provinsi dan kabupaten/kota perlu mempersiapkan diri dengan memahami variabel teknis, produk layanan dan urusan wajib yang harus dilaksanakan agar proses scoring yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menentukan satuan kerja perangkat daerah. [red]