Gedong Tataan | Terkait terbitnya, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) dilakukan dua kali dalam setahun yang dikeluarkan oleh Mendikbud Anies Bawesdan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran segera akan menyosialisasikan secara resmi kepada seluruh UPTD di 11 Kecamatan pada Kabupaten setempat.
Selain itu, Disdikbud setempat mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik yang menerima tunjangan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Permendikbud tersebut. Karena, tidak mepengaruhi mekanisme pencairan tunjangan profesi guru.
“Ya, kita sudah terima surat tersebut. Memang ada beberapa daerah yang masih menunggu juklak juknis pencairan TPG tersebut. Kalau kita, untuk triwulan pertama sudah dicairkan dan ditransfer ke masing-masing rekening penerima. Karena, semua syarat sudah mencukupi, jadi tidak ada alasan kita untuk menahan pencairan TPG tersebut,” ujar Kasi PTK Disdikbud Pesawaran, Taufan Mohfian mewakili Kadisdikbud Pesawaran, Sabani kemarin.
Menurutnya, pencairan TPG pada triwulan pertama didasarkan pada peraturan yang berlaku. Dimana, guru berhak menerima tunjangan bila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dana tersebut sudah dicairkan.
“Perbedaannya hanya satu, kalau tahun lalu berdasarkan juknisnya, CPNS tidak boleh dibayarkan tunjangannya. Tapi kalau tahun ini boleh dibayarkan tunjangannya, dengan syarat 80 persen dari gaji pokok,” tambahnya.
Meskipun SKPT diterbitkan dua kali setahun atau persemester, namun mekanisme pencairan TPG tetap dilaksanakan per tri wulan atau empat kali setahun. Dimana, SKPT semester kedua diperkirakan akan turun pada Juli mendatang.
“Nah, terkait Permendikbud ini, segera kita sosialisasikan ke seluruh jenjang sekolah di Kabupaten kita. SK baru sekitar Juli sudah keluar untuk pencairan triwulan ke tiga dan empat,” pungkasnya.
Diberitakan, Mendikbud Anies Bawesdan menerbitkan regulasi baru tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) dilakukan dua kali dalam setahun. Pemerintah menggaransi hal itu tidak mempengaruhi pencairan tunjangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, didalam aturan yang lama, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.
Pranata mengatakan, para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun.
’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ katanya di Jakarta, (15/5).
| Ed. Je | Hendri L7news.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Keset Berbahan Buku Pelajaran Bertuliskan Ayat Al Qur’an Hebohkan Kediri
[espro-slider id=20572] KEDIRI | Kediri dihebohkan dengan penemuan keset bertuliskan ayat Al Qur’an, dan saat berita ini diturunkan, mediasi dan pengambilan barang bukti serta sumber asal usul keterkaitan sudah berhasil…
Kapolsek Wonosobo Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Pangkul
LAMPUNG7COM, Wonosobo | Personel gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko dan Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Tanggamus melakukan operasi yustisi di Pasar Pangkul, Wonosobo, Jumat (16/4/21).…
Meningkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
LAMPUNG7COM | Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan…

Tokoh Adat Buay Belunguh Sesalkan Pernyataan Wakapolres Tanggamus
LAMPUNG7COM | Salah satu Tokoh Adat Marga Buay Belunguh yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat dengan PT Tanggamus Indah (PT TI) Azhari S.H., M.M., Gelar Batin Sanuka Dalom,…