Johnny Corne: Pengelola Pulau Lelangga Lunik Di Duga Tidak Memiliki Izin Lokasi dan Pengelolaan

Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne.
Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Teluk Pandan | Pemanfaatan Pulau Lelangga Lunik yang berada di Kecamatan Punduh Pedada yang di miliki oleh Romi Dharma, putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) di duga menyalahi aturan yang ada dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Karena belum memiliki izin lokasi dan membuat izin pengelolaan, namun lebih mirisnya pada tahun 2008 sudah memilik IMB, walaupun belum memiliki kedua izin tersebut.

Johnny juga menambahkan, untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengelola terlebih dahulu harus memiliki izin lokasi yang di keluarkan oleh pati, dan harus membuat izin pengelolaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014.

“Kalau ini kan aneh dan menjadi pertanyaan besar bagi saya, belum punya izin lokasi yang di keluarkan Bupati dan izin pengelolaan kok sudah punya IMB,” tambah Johnny.

Yang lebih mirisnya lagi menurut dia, IMB yang di miliki oleh Romi putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) ini lebih kecil di bandingkan kenyataan yang ada.

“Sebab menurut undang-undang tersebut, yang di katakan pulau-pulau kecil itu di bawah 2 ribu Km persegi. Sedangkan pulau Lelangga Lunik luasnya hanya 2 Ha,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pesawaran ini.

Ia juga mengingatkan kepada Satker terkait, mengenai pengurusan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak bisa disamakan dengan pengurusan izin di daratan. Dan ini yang harus menjadi perhatian sangat besar.

Ia juga menambahkan, pulau-pulau kecil apalagi ada pulau terluas harus menjadi perhatian negara.

“Sebab, semua aktifitas di pulau itu harus di monitor oleh pemerintah daerah dan desa. Apakah di sana ada produksi narkoba atau perjudian, sebab baru saja kita mendekati lokasi itu langsung di suruh menjauh oleh penjaga-penjaga di sana,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada aparat keamanan agar menindaklanjuti permasalahan ini. Dan jangan sampai oknum-oknum aparat keamanan tersebut justru melindungi dan mem-back up mereka.

Johnny Corne juga menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 pelanggaran terhadap izin lokasi pemanfaatan pulau kecil di ancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dan pelanggaran izin pengelolaan dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Dari peninjaunya ke Pulau Lelangga Lunik menurut Johnny, terdapat 4 bangunan permanen dengan 25 kamar tidur lengkap. Dan fasilitasnya 1 ruang karaoke, ruang makan atau ruang pertemuan, hellypad dan dermaga.

| Ed. Je | Hendri L7news.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

IMG 20221108 WA0130

Kapolres Pringsewu Berikan Arahan Calon Peserta Pertikaranas IV Tahun 2002

LAMPUNG7COM | Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi S.I.K.,M.I.K selaku Ketua Mabisaka Pramuka Saka Bhayangkara Pringsewu, memberikan arahan kepada para Calon Peserta Perkemahan Bhakti Saka Bhayangkara Nasional (Pertikaranas) IV Tahun 2022,…

0 comments

Pemerintah Didesak Segera Bayar, Hutang PLN Menumpuk Hingga 649,2 Triliun

Jakarta | Dalam laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), hingga akhir tahun 2020 sedang menanggung hutang sebesar Rp649,2 triliun. Dari nilai tersebut pemerintah juga memiliki utang kompensasi dan subsidi…

0 comments

Kepergok Akan Mencuri, Polisi Ringkus Pelaku Percobaan Curat di Kampung Bima Sakti

  banyuwulu.com –  Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar…

0 comments

Wujud Kepedulian, Babinsa Serma Ari Bersama Linmas Bagikan Masker Gratis

GK, Bandar Lampung — Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Serma Ari Setiawan bersama Linmas Kelurahan Sumur Batu membagikan masker untuk warga yang masih abaikan protokol kesehatan di Jl. Dr. Cipto…

0 comments

Tulis Komentar Anda