Johnny Corne: Pengelola Pulau Lelangga Lunik Di Duga Tidak Memiliki Izin Lokasi dan Pengelolaan

Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne.
Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Teluk Pandan | Pemanfaatan Pulau Lelangga Lunik yang berada di Kecamatan Punduh Pedada yang di miliki oleh Romi Dharma, putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) di duga menyalahi aturan yang ada dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Karena belum memiliki izin lokasi dan membuat izin pengelolaan, namun lebih mirisnya pada tahun 2008 sudah memilik IMB, walaupun belum memiliki kedua izin tersebut.

Johnny juga menambahkan, untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengelola terlebih dahulu harus memiliki izin lokasi yang di keluarkan oleh pati, dan harus membuat izin pengelolaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014.

“Kalau ini kan aneh dan menjadi pertanyaan besar bagi saya, belum punya izin lokasi yang di keluarkan Bupati dan izin pengelolaan kok sudah punya IMB,” tambah Johnny.

Yang lebih mirisnya lagi menurut dia, IMB yang di miliki oleh Romi putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) ini lebih kecil di bandingkan kenyataan yang ada.

“Sebab menurut undang-undang tersebut, yang di katakan pulau-pulau kecil itu di bawah 2 ribu Km persegi. Sedangkan pulau Lelangga Lunik luasnya hanya 2 Ha,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pesawaran ini.

Ia juga mengingatkan kepada Satker terkait, mengenai pengurusan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak bisa disamakan dengan pengurusan izin di daratan. Dan ini yang harus menjadi perhatian sangat besar.

Ia juga menambahkan, pulau-pulau kecil apalagi ada pulau terluas harus menjadi perhatian negara.

“Sebab, semua aktifitas di pulau itu harus di monitor oleh pemerintah daerah dan desa. Apakah di sana ada produksi narkoba atau perjudian, sebab baru saja kita mendekati lokasi itu langsung di suruh menjauh oleh penjaga-penjaga di sana,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada aparat keamanan agar menindaklanjuti permasalahan ini. Dan jangan sampai oknum-oknum aparat keamanan tersebut justru melindungi dan mem-back up mereka.

Johnny Corne juga menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 pelanggaran terhadap izin lokasi pemanfaatan pulau kecil di ancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dan pelanggaran izin pengelolaan dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Dari peninjaunya ke Pulau Lelangga Lunik menurut Johnny, terdapat 4 bangunan permanen dengan 25 kamar tidur lengkap. Dan fasilitasnya 1 ruang karaoke, ruang makan atau ruang pertemuan, hellypad dan dermaga.

| Ed. Je | Hendri L7news.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Bripka Leonardo Polisi Teladan Yang Gemar Melakukan Aksi Kemanusiaan 8

banyuwulu.com – Polisi Teladan asal Lampung Tengah yakni Bripka Leonardo yang bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali melakukan aksi kemanusiaan bersama para…

0 comments

Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH bagi Personel

Lampung Barat, 30 September 2024 — Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, memimpin upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel di Mapolres Lampung…

0 comments

Wahyu Resmi Nahkodai DPD HIPAKAD Lampung 2025–2030, Prosesi Pelantikan Disaksikan Sejumlah Tokoh Penting

Bandar Lampung — Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Provinsi Lampung untuk periode 2025–2030 digelar dengan penuh khidmat dan semangat nasionalisme. Dalam acara yang berlangsung di…

0 comments

Dilepas H.Darussalam,25 Delegasi HPN JMSI Lampung Bertolak Ke Medan

  BANDARLAMPUNG – Dilepas oleh Ketua Dewan Penasehat H. Darussalam SH, Sebanyak 25 orang anggota delegasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung diberangkatkan ke peringatan Hari Pers Nasional (HPN)…

0 comments

Tulis Komentar Anda