Jakarta – Komisi III DPR RI menerima audiensi dari perwakilan warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya pada 16 Oktober 2025, terkait persoalan akses menuju Mushola Ar Rahman yang ditutup oleh PT Hasana Damai Putra, selaku pengembang perumahan.
Akibat penutupan akses tersebut, warga harus menempuh jarak cukup jauh untuk beribadah ke mushola yang berada di luar kawasan perumahan.
Dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang.
“Soal kebebasan beragama ini sangat sensitif. Jika aturan diterapkan secara kaku, masyarakat bisa marah, karena ini menyangkut hak mereka untuk beribadah,”
ujar Martin.
Martin menilai, penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi warga dalam menjalankan ibadah. Ia mencontohkan, di beberapa daerah lain, pengembang perumahan tetap memberikan akses terhadap tempat ibadah di sekitar kompleks tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Hal seperti itu bisa menjadi contoh. Jangan terlalu kaku dalam hal yang berkaitan dengan kebebasan beragama,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Dorongan Penyelesaian Berbasis Keadilan dan Kemanfaatan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun turut menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini dengan mengedepankan tiga prinsip utama hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
Menurutnya, penyelesaian yang berorientasi pada keadilan sosial menjadi kunci menjaga ketenangan dan keharmonisan warga di kawasan tersebut.
“Saya menilai apa yang disarankan oleh Pak Bupati sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Kita harus menjaga agar persoalan sosial masyarakat tidak berkembang lebih jauh,”
ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Adang juga mengingatkan agar persoalan antara warga dan pengembang tidak dibiarkan berlarut-larut, karena dapat memperuncing ketegangan sosial di kemudian hari.
“Jangan sampai masalah seperti ini mengganggu ketenangan hidup masyarakat. Kalau tidak segera diselesaikan, dampak sosialnya bisa semakin luas,” pungkasnya.