Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan bahwa harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, pada Selasa (3/2/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi akan menjadi fokus utama demi melindungi petani dari praktik penjualan di atas ketentuan harga.
Pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton. DPRD Lampung menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, khususnya di tingkat kios pengecer agar harga tetap sesuai HET dan tidak memberatkan petani.
Ahmad Basuki menegaskan Komisi II akan mengawasi seluruh rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain soal harga, DPRD Lampung juga menekankan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah serta disalurkan melalui kios yang telah ditunjuk.
Transparansi di tingkat pengecer menjadi perhatian penting, termasuk kewajiban memasang informasi HET secara terbuka dan menyediakan saluran pengaduan bagi petani apabila terjadi pelanggaran.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Setiap laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi maupun penjualan di atas HET akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Melalui penguatan pengawasan dan penegasan kepatuhan terhadap HET, DPRD Lampung berharap kebijakan pupuk subsidi 2026 dapat berjalan optimal, menjaga stabilitas biaya produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah. (*)












