Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu sosial dan budaya, Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di Bandar Lampung tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, didampingi anggota Komisi V, Sasa Chalim.
Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan pandangan masyarakat mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, serta nilai budaya melalui kebijakan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyampaikan bahwa kelompok masyarakat dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya di tengah kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y Alfian, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bertujuan menyampaikan aspirasi dan pandangan masyarakat, bukan untuk menyerang individu tertentu.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap perbedaan pandangan serta siap berdiskusi secara konstruktif, termasuk terkait perspektif hak asasi manusia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD juga menekankan bahwa pembahasan kebijakan daerah harus mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia, sosial, budaya, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
