H. Aprozi Alam Ajak Semua Pihak Tingkatkan Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Aprozi Alam, menunjukkan komitmennya untuk membantu masyarakat Provinsi Lampung yang terdampak banjir. Bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan kemanusiaan berhasil disalurkan untuk korban banjir di Bandar Lampung. 18 Januari 2025.

Dalam pernyataan resminya, H. Aprozi Alam mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa warga Bandar Lampung. “Sebagai wakil rakyat dari Provinsi Lampung, saya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan dari pemerintah pusat segera sampai kepada mereka yang terdampak. Bantuan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat,” kata H. Aprozi Alam.

Bantuan yang disalurkan meliputi sembako, perlengkapan tidur, obat-obatan, pakaian, dan layanan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi. BNPB juga memberikan dukungan berupa logistik dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses evakuasi dan pemulihan pasca-banjir.

H. Aprozi Alam menambahkan, “Saya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada hingga bulan Februari, mengingat berdasarkan kajian BMKG, curah hujan di Provinsi Lampung masih cukup tinggi. Saya pastikan bantuan ini sampai tepat waktu dan sesuai kebutuhan.”

Banjir yang melanda Bandar Lampung telah merendam ratusan rumah dan memaksa banyak warga mengungsi. H. Aprozi Alam juga mengajak semua pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya mitigasi bencana.

“Kita harus bekerja sama, baik masyarakat maupun pemerintah, dalam mengurangi dampak bencana ini, serta mencegah kejadian serupa di masa depan dengan pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” tegasnya.

Kolaborasi antara H. Aprozi Alam, Kemensos, dan BNPB ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Pasca Ditetapkan oleh DPRD Lamsel, Egi-Syaiful Siap Selaraskan Program Presiden Prabowo

Lampung Selatan — Pembangunan infrastruktur dan peningkatan ketahanan pangan menjadi fokus utama program kerja pasangan calon…

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029

Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan…

DPRD Kota Metro Rekomendasikan Penghentikan Sepenuhnya Pembangunan Alihfungsi Kompleks Ruko Sudirman

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentikan sepenuhnya proses alihfungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel.

Dikatakan Basuki, anggota Komisi I DPRD Kota Metro, bahwasanya pembangunan proyek alihfungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara dimana keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah.

“Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro,” ucap Basuki, Selasa (14/1/2025) sore.

Basuki menjelaskan, rapat dengar pendapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.

“Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan,” ucap Basuki.

Dia menambahkan, DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Basuki.

DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan,” beber Basuki.

DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi.

“Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas,” pungkas Basuki. | (Rio).

Basuki: Kami Minta Pemkot Metro Membeberkan Fakta-Fakta Sebenarnya

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel. Akibatnya, alih fungsi itupun menjadi polemik dan bermasalah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro, Basuki mengaku baru mengetahui polemik alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

“Kami mendengar banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik merasa tidak dilibatkan, padahal aset itu adalah bagian dari kepentingan bersama,” ujar Basuki, Selasa (14/1/2025).

Dengan mencuatnya polemik itu, Fraksi PDIP DPRD Metro mendesak Pemkot setempat untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu alih fungsi Ruko Sudirman.

Menurut Basuki, transparansi sangat penting untuk meredakan keresahan publik dan mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.

“Kami meminta Pemkot Metro untuk membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan alih fungsi ini. Apa yang menjadi motivasi pengembang hingga nekat melakukan perubahan fungsi tanpa izin, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan bertanya-tanya,” tegas Basuki.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap agar pembangunan di Kota Metro selalu dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Ia meminta agar para pengembang yang bekerja di wilayah tersebut memiliki izin yang lengkap sebelum memulai proyek apa pun.

“Kami ingin pembangunan di Kota Metro berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jangan ada lagi persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun pengembang,” ucap Basuki.

Basuki, menilai isu ini sangat kompleks dan menyangkut kepentingan publik.

Ia mengingatkan, proyek pembangunan Ruko Sudirman sebelumnya dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot dan pihak swasta, yaitu PT Sang Bima Ratu. Perjanjian itu mencakup masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunan pada 2022.

“Pada awalnya, kawasan di Jalan Jenderal Sudirman memang diperuntukkan sebagai wilayah niaga. Namun, jika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal tersebut memerlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya,” jelas Basuki.

Basuki menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.

“Meski kontrak kerjasama akan berjalan selama 30 tahun, aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah. Artinya, pengembang wajib memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. Jangan sampai ada pembangunan yang menabrak aturan,” tegas Basuki.

Basuki juga menyoroti dugaan pengrusakan fasilitas umum, seperti trotoar di sekitar area tersebut. Ia menilai bahwa tindakan semacam itu mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan etika pembangunan di kawasan publik. | (Rio).

DPRD Tanggamus Janji Fasilitasi dan Perjuangkan Nasib Honorer

Tanggamus – Ribuan pegawai honorer yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanggamus, Rabu (15/01/2025). Mereka akan menyuarakan tuntutan agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tanggamus, Wandi, SE, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan nasib para pegawai honorer. Wandi menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh aspirasi mereka agar seluruh pegawai honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Komisi I DPRD Tanggamus bersama saya akan berjuang untuk mengangkat semua pegawai honorer, baik tenaga teknis, tenaga pendidikan, maupun tenaga kesehatan, menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Wandi pada Selasa (14/01/2025).

Wandi menjelaskan, selama ini Komisi I terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus untuk membahas isu seputar masa depan pegawai honorer. Baru-baru ini, Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM untuk mendalami regulasi terkait pengangkatan PPPK.

“Dalam hearing dengan BKPSDM, kami meminta penjelasan terkait regulasi yang digunakan dalam pengangkatan honorer, mekanisme yang diterapkan, serta perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu,” kata Wandi.

Pada akhir pertemuan, Wandi mengajak BKPSDM untuk turut memperjuangkan nasib pegawai honorer dengan aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami berharap BKPSDM bersama DPRD Tanggamus dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu,” tambahnya.

Wandi juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer di Tanggamus menjadi PPPK Penuh Waktu, dan akan terus mendorong persoalan ini ke Kemenpan RB dan BKN.

“Kami akan maksimal bersinergi dengan BKPSDM dan Pemerintah Pusat, terutama Kemenpan RB dan BKN, agar seluruh tenaga honorer dapat terakomodasi menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Wandi mengungkapkan harapannya agar masalah status kepegawaian honorer dapat segera diselesaikan pada tahun ini. Ia menyadari betul kesulitan yang dihadapi para honorer dalam memperjuangkan kejelasan status pekerjaan mereka, serta dampaknya bagi kehidupan keluarga mereka.

“Kami berharap agar seluruh honorer di Kabupaten Tanggamus dapat terangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tahun ini. Kami sangat memahami kondisi mereka yang berjuang untuk menghidupi keluarga,” tutup Wandi. [Khoiri]

Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/1/2025) rapat paripurna diadakan dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A. dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M. Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Ka Akun Brigif 4 Marinir/BS, Perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, dan anggota DPRD Provinsi Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E.,M.B. menyampaikan bahwa hal ini telah sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

“DPRD pada prinsipnya menindak lanjuti surat keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024, hal tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Provinsi Lampung, menetapkan paslon atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah, “terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. memberikan dukungan terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung dan menyampaikan harapan agar pemimpin yang terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

“Selain dari pada itu, kehadiran kami disini menghadiri rapat paripurna ini juga menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah, terutama Korem 043/Gatam dan Jajaran siap bekerjasama dan siap mendukung program-program dan kebijaksanaan dari pemerintahan Provinsi Lampung, “tuturnya. (susan)

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menghadiri Rapat…

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030

LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2025-2030, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M., Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Kepala Akun Brigif 4 Marinir/BS, perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, serta anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan persetujuan.

“DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024. Berdasarkan keputusan DPRD, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung. Ia berharap pemimpin yang terpilih dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kehadiran kami di rapat paripurna ini juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah. Korem 043/Gatam dan jajaran siap bekerja sama serta mendukung program-program dan kebijakan pemerintahan Provinsi Lampung,” tuturnya.

Dengan disetujuinya usulan pengesahan ini, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dapat segera dilantik untuk memulai tugas mereka dalam memajukan Provinsi Lampung.

Pansus Minta Upgrade Data dan Studi Kelayakan Terkait Daerah Otonom Baru, Bandar Negara

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) akan…