BANDAR LAMPUNG — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
Kategori: DPRD
Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Pj. Gubernur Lampung Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2025
BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung…
Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, DPRD Lampung Terima Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dari Sekdaprov Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan Rancangan…
Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Sekdaprov Fahrizal Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD Prov Lampung TA 2025
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/08/2024), malam.
Penandatanganan disaksikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir beserta tamu undangan.
Penandatangan tersebut menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0% hingga 5,3%
2. Laju inflasi pada tingkat 1,50% sampai dengan 3,50%,
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah,
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0% hingga 3,86%,
5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0% sampai dengan 9,50%,
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97,
7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321,
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada ,kisaran angka 116 sampai dengan 117,
9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78% dalam kondisi mantap.
10. pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65%, serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13%.
Dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat pula beberapa pokok bahasan terkait dengan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang disepakati.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan KUA serta PPAS yang menjadi bagian dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2025.
Kemudian, Fahrizal menambahkan bahwa dengan diselesaikannya tahapan pembahasan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai materi dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Fahrizal berharap proses pembahasan dan pengesahan raperda Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan dan Anggota DPRD Fraksi PDIP Temui Massa Aksi di Halaman Kantor DPRD Lampung
LAMPUNG – Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan bertemu langsung dengan massa aksi yang berkumpul di halaman Kantor DPRD Lampung. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat, (23/8/2024) siang.
Sejumlah Anggota DPRD Lampung dari fraksi PDI Perjuangan hadir di antaranya, Kostiana, Lesty Utami Putri, Budhi Condro, Ni Ketut Dewi Nadi.
Salah satu unsur pimpinan yang juga anggota dari fraksi PDIP, Mingrum Gumay mengatakan bahwa pertemuan itu sebagai respon terhadap tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran yang tergabung dari berbagai elemen organisasi mahasiswa dan masyarakat.
“Hari ini saya dan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan menghadiri, membersamai dan duduk bersama mendengarkan seluruh aspirasi yang ingin disampaikan di kantor DPRD Provinsi Lampung’’ ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menerima aspirasi dan mendengarkan berbagai keluhan serta tuntutan dari para demonstran. Aksi ini merupakan bagian dari upaya demokratis masyarakat dalam menyuarakan hak-haknya kepada wakil rakyat.
“Saya apresiasi dan berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh unsur mahasiswa, masyarakat, dan semua lapisan penjaga demokrasi yang hari ini bersama sama berjuang memastikan seluruh kebijakan dan keputusan berdasarkan kepentingan rakyat bukan kelompok atau perorangan,” kata Mingrum.
Mingrum juga mengungkapkan bahwa dirina tadi mendengarkan dengan seksama setiap aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Dialog tersebut berlangsung secara terbuka di tengah lapangan, di mana massa aksi dapat menyaksikan dan mendengar langsung jawaban dari para wakil rakyat mereka.
“Mereka hanya ingin mendengar, memastikan dan mengawal seluruh kebijakan yang akan dibuat, lalu apa salah nya kita merapatkan barisan bukan saling berhadap-hadapan atau mungkin menghilang disaat semua butuh kepastian,” tuturnya.
Meski demikian, beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi memerlukan waktu dan proses lebih lanjut untuk dapat direalisasikan. Pihak DPRD Lampung dari Fraksi PDIP Perjuangan mengakui bahwa tidak semua tuntutan dapat segera dipenuhi, namun mereka berjanji akan mengawal setiap prosesnya hingga tuntas.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Fraksi PDIP Perjuangan di DPRD Lampung untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Selain itu, ini juga memperlihatkan bahwa dialog dan komunikasi antara rakyat dan wakilnya adalah kunci dalam menjaga keharmonisan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkasnya.
Aksi dialog terbuka ini mendapat apresiasi dari para demonstran, yang merasa suaranya didengar langsung oleh wakil rakyat. Salah satu perwakilan massa aksi menyatakan bahwa ini adalah bentuk nyata dari demokrasi yang sehat, di mana rakyat dapat langsung berdialog dengan para pemimpinnya.
Namun salah satu massa aksi yang tidak ingin di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi hari ini belum selesai. Pasalnya mereka ingin seluruh perwakilan dari masing-masing fraksi harus ikut turun dan berdialog bersama.
“Tadi itu yang turun menemui masa aksi hanya dari fraksi PDIP saja dan masa aksi sudah memberikan waktu untuk semua anggota dprd dari masing-masing fraksi ikut turun dan bernegosiasi bersama. Setalah waktu yg sudah di berikan tidak ada anggota dprd yg lain turun dan kesepakatan dari setiap lembaga untuk mundur dan mengadakan aksi lagi di tanggal 2 september,” tutupnya.(*)
Wakili Ketua DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada
LAMPUNG SELATAN — Anggota DPRD Lampung Selatan, terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)…
DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P TA. 2024
TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun
Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag itu dihadiri 27 Anggota DPRD Tanggamus serta dihadiri Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT.
Turut hadir anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan unsur Ormas.
Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT., menjelaskan terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174 menjadi Rp.1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp.150.202.600.
Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691 menjadi Rp.1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp.20.797.134.490.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000 menjadi Rp.25.068.830.090 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.
Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.
“Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” kata Pj Bupati Tanggamus.
Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu kita buatkan Perda, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meng-amanat-kan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah terutama pemerintah daerah memberikan upaya dalam mendukung kesejahteraan tersebut dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren menempatkan Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Untuk mengatasi hal ini diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah.
Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi
kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan, maka Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan masukan dan saran dari
Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti
dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus, Tutup Pj Bupati”. (Khoiri).
Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli Didampingi Wakil Rosdiana Hadiri Pembukaan Lampung Selatan Expo 2024
LAMPUNG SELATAN — Lampung Selatan Expo 2024 resmi digelar selama 11 hari terhitung sejak tanggal 21-31…
Pimpinan DPRD dan Pj. Gubernur Samsudin Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung 2024
LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2024).
Penandatanganan Raperda dilakukan Pj. Gubernur Samsudin bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua III Yozi Rizal, Wakil Ketua IV Fauzan Sibron, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta para hadirin.
Penandatangan tersebut menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,561 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp8,686 Triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar
Rp125 miliar.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, jelas Pj. Gubernur Samsudin, akan menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.
Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.
“Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
“Yang selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.