Bupati dan Anggota DPRD Lampung Selatan Hadiri Pagelaran Wayang Kulit di Tanjung Sari

LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto, turut mendampingi Bupati Lampung Selatan, H. Radityo…

Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Putra Jaya Umar Reses di Mulya Asri Tubaba

TUBABA – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil)…

Komisi I DPRD Lamsel Dorong Penyelesaian Pengangkatan Guru PPPK dalam Rapat KUA-PPAS 2026

LAMPUNG SELATAN — Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah…

Reses Tahap II 2025, Hanifal Serap Aspirasi Warga Tiyuh Way Sido Tubaba

TULANG BAWANG BARAT — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., menggelar Reses Tahap II Tahun Anggaran 2025…

Asep Priwanto Gelar Reses Di Kelurahan Panaragan Jaya siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

TUBABA – Menyerap aspirasi masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Asep…

Edi Anwar Gelar Reses dan Pengobatan Gratis di Tiyuh Murni Jaya, Serap Aspirasi Warga

TUBABA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung. dari Fraksi Partai…

DPRD Provinsi Lampung Komisi I Tinjau Sengketa Tanah di Desa Way Huwi: Lapangan Sepak Bola dan Makam Dikuasai Perusahaan

Lampung Selatan – Sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Way Huwi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota komisi, perwakilan BPKAD Provinsi Lampung, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi M. Yani, serta puluhan warga melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (22/7).

Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan terhadap dua fasilitas umum, yakni lapangan sepak bola dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi lapangan sepak bola yang menjadi perhatian utama terlihat memprihatinkan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan keprihatinannya saat melihat langsung lokasi yang kini tidak dapat lagi diakses oleh warga.

“Wah, benar ya… sudah ditutup rapat pakai pagar panel beton. Masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di lapangan ini. Bahkan, sudah ada tumpukan-tumpukan batu di tengah lapangan,” ucap Garinca dengan nada prihatin.

Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah hampir dua tahun terakhir masyarakat tidak dapat lagi menggunakan lapangan karena akses sepenuhnya ditutup oleh pihak perusahaan.

“Inilah faktanya, Pak Dewan. Sudah hampir dua tahun lapangan ini tertutup total. Warga tidak bisa lagi bermain bola atau melakukan kegiatan apapun di sini,” jelasnya.

Setelah meninjau lapangan, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Lampung melanjutkan kunjungan ke lokasi makam yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari aset mereka. Di lokasi makam, terlihat ratusan nisan dan beberapa makam tua tanpa nisan, menunjukkan bahwa area tersebut telah lama digunakan oleh warga.

“Ini adalah bukti nyata, bahwa tanah ini adalah milik masyarakat. Ada nisan bertuliskan tahun 1968, dan makam tua yang jelas sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk sekitar tahun 1996,” tegas Kepala Desa M. Yani.

Menanggapi temuan di lapangan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Way Huwi. Harapan kita semua, fasum dan fasos seperti lapangan sepak bola serta tanah makam ini bisa sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan warga,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dalam rapat internal dan mendorong penyelesaian administratif dan hukum terhadap status kepemilikan lahan. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat ini dapat membawa keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.

Bupati – Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Nota Keuangan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2025

PESIBAR – Bupati – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan – Irawan Topani, S.H., M.Kn.,…

Hanifal, S.P Anggota DPRD Provinsi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

TUBABA – Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan di Tiyuh Gunung Timbul, kecamatan…

DPRD Lampung Bahas Usulan Perda Anti-LGBT, Dapat Dukungan dari Sejumlah Ormas

LAMPUNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA menerima audiensi Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) dalam rangka pembahasan usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (21/7/2025), dan turut dihadiri anggota DPRD Syukron Muchtar, LC., M.Ag dari Fraksi PKS.

Dari pihak LA-LGBT, hadir Koordinator Umum Habib Umar Assegaf bersama sekitar 27 anggota pengurus. Dalam pertemuan tersebut, LA-LGBT menyampaikan kekhawatiran terhadap fenomena LGBT yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial masyarakat Lampung.

Habib Umar menegaskan bahwa gerakan ini telah dimulai sejak deklarasi LA-LGBT pada 25 Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Akbar pada 3 Juli 2025 di Gedung Darmajaya. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan sejumlah ormas Islam, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam di beberapa kabupaten. Ini bagian dari upaya membangun sinergi untuk mendorong regulasi yang melindungi nilai-nilai luhur masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses pembentukan Perda tersebut. “Kami ingin Raperda ini menjadi pijakan hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang kami anggap negatif,” katanya.

Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, M.H., menambahkan bahwa gerakan mereka bukan dilandasi kebencian, melainkan sebagai bentuk respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai “ancaman terhadap moral publik”.

Misbahul juga memaparkan sejumlah temuan yang dijadikan sebagai dasar pengajuan Raperda, di antaranya peningkatan kasus HIV/AIDS akibat Lelaki Seks Lelaki (LSL), serta aktivitas komunitas LGBT di ruang publik dan digital.

LA-LGBT juga mengusulkan agar mereka dilibatkan dalam pembahasan Raperda, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan aspek legalnya.

Dukungan terhadap gerakan ini turut disampaikan perwakilan dari PWM Muhammadiyah Lampung dan sejumlah tokoh ormas Islam lainnya, termasuk Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, MBA., MSc, yang menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan rehabilitatif dalam regulasi yang diusulkan.

“Regulasi ini tidak hanya perlu bersifat represif, tetapi juga edukatif, termasuk pendidikan berbasis nilai agama dan budaya lokal,” ujarnya.

Perwakilan Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT, Arif Sanjaya, juga mengangkat kekhawatiran terhadap potensi penyusupan nilai-nilai LGBT dalam kegiatan budaya dan sosial masyarakat, seperti ajang pemilihan Muli Mekhanai.

Dukungan serupa disampaikan oleh perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan sejumlah tokoh agama yang hadir dalam forum tersebut. Mereka berharap agar proses pembentukan Raperda dapat segera berjalan.

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menyampaikan bahwa isu LGBT menjadi perhatian lintas fraksi. “Ini menyangkut kepentingan bersama. Kami mendukung pembentukan regulasi yang memperkuat nilai moral dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan komitmen lembaganya untuk menampung aspirasi masyarakat.

“DPRD terbuka terhadap semua masukan. Kami akan mengkaji naskah usulan Raperda ini bersama mitra terkait, termasuk melibatkan LA-LGBT dalam prosesnya,” tegasnya.