Metro | Ratusan Tenaga Hari Lepas (THL) di Kota Metro menuntut kepastian terkait status mereka semenjak aturan baru tentang penataan tenaga honorer dan PPPK.
Salah satu THL, Raden Yusuf menyampaikan harapan besar 540 tenaga honorer lain yang masih bertahan tidak ikut dirumahkan.
“Dari hasil konsultasi tadi, bisa kita lihat bahwa BKPSDM Metro sifatnya hanya menunggu instruksi pusat. Sementara kami ini tenaga kerja, dalam hal ini berstatus sebagai THL, tentu butuh kepastian. Kepastiannya apa? Apakah di tahun 2026 kami masih bekerja atau tidak?”ungkap Yusuf, di halaman BKPSDM Kota Metro, Jum’at (12/09/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan kalau ternyata tidak lagi bekerja, otomatis harus mencari pekerjaan lain, dan mencari pekerjaan lain itu bukan hal yang mudah. Karena itu, harapannya BKPSDM Metro segera memberikan solusi dan langkah-langkah yang jelas.
“Saat ini memang masih tahap konsultasi, tapi kami juga akan berupaya menempuh langkah lain, termasuk melakukan audiensi dengan DPRD Metro dan kepala daerah. Harapannya, perjuangan kami bisa didengar hingga ke pusat dan ada titik terang,”ujar Yusuf.
Sementara, Plt sekertaris BKPSDM Rama Prastawa menjelaskan, untuk kepastian, saat ini seluruh Indonesia masih menunggu keputusan dari BKN.
“Kami juga sudah bersurat menanyakan terkait status pegawai atau honorer yang tidak masuk paruh waktu, namun hingga sekarang belum ada keputusan final,”ujar Rama.
Rama juga menjelaskan bahwa ini bukan hanya isu Kota Metro atau Provinsi Lampung, melainkan isu nasional dimana Honorer atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang tidak masuk paruh waktu masih menunggu keputusan akhir dari BKN, apakah nantinya akan dirumahkan atau tetap dilanjutkan. Kami di BKPSDM Kota Metro juga masih menunggu instruksi resmi dari BKN.
“Untuk ketentuan yang bisa lolos ke paruh waktu adalah mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 hingga selesai. Sementara itu, ada juga honorer berstatus TMS, yakni yang sudah masuk database tetapi memilih ikut seleksi CPNS. Mereka juga tidak bisa masuk ke PPPK paruh waktu. Hal ini masih terus kami tanyakan ke BKN karena belum ada keputusan tindak lanjut,” ucap Rama.
Diketahui, sebanyak 91 orang resmi dirumahkan. Angkatan tahun 2025 mulai diberhentikan per 1 September, sesuai dengan surat edaran hasil rapat seluruh OPD bersama Bapak Wali Kota.| (Rio).