Tersangka mengatakan, dalam keributan iu awalnya hanya melihat dari pintu belakang rumahnya saja. Namun pelaku kalap hingga menusukkan pisau ke arah perut korban sebanyak dua kali.
“Saya menyesal, itu karena saya kelelahan kerja,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya, Sabtu (17/7). Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang ancaman berat dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berdalih kesal, istrinya didatangi korban untuk menagih utang,” kata dia. | red
Lihat Juga:
-
Harga Emas Hari Ini Rabu, 3 September 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
-
Kemenperin Soroti Pengetatan Gas Murah, Industri Terancam Tekor
-
Wall Street Ditutup Bervariasi, S&P 500 Catat Rekor Tertinggi
-
Ekspor Perdana 9,5 Ton Pala Maluku ke Belanda Perkuat Citra Rempah di Pasar Eropa
-
Telkom Perkuat Komitmen Lingkungan, Beli 35.067 Sertifikat Energi Terbarukan dari PLN EMI
Lihat Juga:
- Harga Emas Hari Ini Rabu, 3 September 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
- Kemenperin Soroti Pengetatan Gas Murah, Industri Terancam Tekor
- Wall Street Ditutup Bervariasi, S&P 500 Catat Rekor Tertinggi
- Ekspor Perdana 9,5 Ton Pala Maluku ke Belanda Perkuat Citra Rempah di Pasar Eropa
- Telkom Perkuat Komitmen Lingkungan, Beli 35.067 Sertifikat Energi Terbarukan dari PLN EMI