Tersangka mengatakan, dalam keributan iu awalnya hanya melihat dari pintu belakang rumahnya saja. Namun pelaku kalap hingga menusukkan pisau ke arah perut korban sebanyak dua kali.
“Saya menyesal, itu karena saya kelelahan kerja,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya, Sabtu (17/7). Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang ancaman berat dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berdalih kesal, istrinya didatangi korban untuk menagih utang,” kata dia. | red
Lihat Juga:
-
Kesepakatan Tarif RI–AS 2026: Pemerintah Tegaskan Impor Pakaian Bekas Bukan untuk Thrifting, Hanya Berupa Bahan Baku Industri
-
Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Diskriminatif, Google hingga Netflix Tetap Kena PPN
-
Harga Komoditas Bergerak Variatif, Minyak dan Nikel Turun, Batu Bara Menguat
-
BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil Januari 2026, Geser Honda dan Suzuki
-
Resmikan Cik Tien Oleh-oleh Lampung, Bupati Egi Targetkan Lamsel Jadi Destinasi Singgah UMKM
Lihat Juga:
- Kesepakatan Tarif RI–AS 2026: Pemerintah Tegaskan Impor Pakaian Bekas Bukan untuk Thrifting, Hanya Berupa Bahan Baku Industri
- Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Diskriminatif, Google hingga Netflix Tetap Kena PPN
- Harga Komoditas Bergerak Variatif, Minyak dan Nikel Turun, Batu Bara Menguat
- BYD Tembus Lima Besar Penjualan Mobil Januari 2026, Geser Honda dan Suzuki
- Resmikan Cik Tien Oleh-oleh Lampung, Bupati Egi Targetkan Lamsel Jadi Destinasi Singgah UMKM