Tersangka mengatakan, dalam keributan iu awalnya hanya melihat dari pintu belakang rumahnya saja. Namun pelaku kalap hingga menusukkan pisau ke arah perut korban sebanyak dua kali.
“Saya menyesal, itu karena saya kelelahan kerja,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya, Sabtu (17/7). Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang ancaman berat dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berdalih kesal, istrinya didatangi korban untuk menagih utang,” kata dia. | red
Lihat Juga:
-
Neraca Perdagangan Indonesia Diproyeksi Surplus USD 3,08 Miliar pada November 2025
-
Fenomena Angkringan Malam di Sepanjang ZA Pagar Alam–Kedaton, Jadi Tongkrongan Favorit Mahasiswa
-
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000, Kini Tembus Rp 2,5 Juta per Gram
-
Wall Street Ditutup Melemah di Akhir 2025, Namun Cetak Kinerja Tahunan Positif
-
Kemendag Naikkan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Awal Januari 2026
Lihat Juga:
- Neraca Perdagangan Indonesia Diproyeksi Surplus USD 3,08 Miliar pada November 2025
- Fenomena Angkringan Malam di Sepanjang ZA Pagar Alam–Kedaton, Jadi Tongkrongan Favorit Mahasiswa
- Harga Emas Antam Naik Rp 16.000, Kini Tembus Rp 2,5 Juta per Gram
- Wall Street Ditutup Melemah di Akhir 2025, Namun Cetak Kinerja Tahunan Positif
- Kemendag Naikkan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Awal Januari 2026