Wakil Walikota Metro Hadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke-61

Metro | Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana menghadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke- 61 Tahun 2025 yang diadakan Lapas kelas IIA Kota Metro, di aula lapas setempat, Senin (28/04/2025).

Saat ditemui awak media kepala lapas kelas IIA Kota Metro Tunggul Buwono menyampaikan adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta dengan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah di Lapas kelas ll Metro, kita sudah melaksanakan kegiatan tasyakuran hari bakti pemasyarakatan ke-61 berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh kepala daerah yang diwakili oleh wakil walikota Metro kemudian dari Kapolres, Dandim, Kajari kemudian ketua PN juga BNN serta stakeholder yang lain,” ucap Tunggul.

Lebih lanjut Tunggul mengatakan, sebagai mana permintaan pak menteri kepada seluruh jajaran di pemerintahan daerah, baik itu gubernur, bupati ataupun walikota, kemudian Kapolres serta forkopimda untuk bisa hadir dalam pelaksanaan kegiatan hari ini.

“Pada kegiatan ini, memang kami di kandung maksud bahwa pelaksanaan peringatan hari bakti pemasyarakatan ini dengan kepala daerah. Kami UPT permasyarakatan Kota Metro harus bisa bersinergi, berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta dari unsur forkopimda, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami mengemban tugas sebagai petugas pemasyarakatan Metro ini,” tegas Tunggul.

Tunggul Buwono menambahkan, di dalam kegiatan tersebut juga terdapat ada pemberian penghargaan kepada Puskesmas iringmulyo, sebagai bentuk apresiasi telah ikut serta membantu pelaksanaan tugas sehari-hari terutama terkait kesehatan.

“Itu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Puskesmas Iringmulyo karena Puskesmas tersebut banyak sekali memberikan bentuk bantuan ataupun kerjasama sudah terjalin dengan baik selama ini dalam hal penanganan kesehatan bagi warga binaan kami,” ungkap Tunggul.

Selain itu, kementerian keimigrasian dan kemasyarakatan memberikan suatu bentuk penghargaan kepada mitra yang berdampak.

“Dalam hal ini, mitra yang berdampak adalah mitra yang memang dapat membantu kelangsungan tugas dan fungsi kami dalam melaksanakan tugas sehari-hari,”pungkas Tunggul. | (Rio).

Pengacara Ditangkap karna Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba

JAKARTA – Seorang pengacara berinisial Samir (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sejumlah barang ilegal, termasuk…

Kejaksaan Agung Usut Asal Uang Rp 5,5 Miliar Tersembunyi di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

Jepara – Penyidik Kejaksaan Agung sempat kesulitan saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa…

Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur JakTV Tersangka Pemberitaan Negatif

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan obstruction…

Dugaan TKP Mafia Tanah, Mantan Bupati Way Kanan RAS Masih Dalam Proses Penyelidikan Kejati Lampung

Lampung – Proses penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini tengah fokus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

Armen Wijaya, selaku Aspidsus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan masih berlangsung aktif. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, serta unsur pemerintah daerah telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” jelas Armen saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (16/4/2025).

RAS sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (6/1/2025) selama 12 jam, dari pagi hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami keterlibatan RAS dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga di alih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

Menurut Armen, fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.

“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan objektif. Setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (Aris)

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ditahan Kejati Lampung

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Kamis malam, 17 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Selain Dawam, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia jasa), SS alias SWN (Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana), serta MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek yang menyeret para tersangka ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 36 orang saksi telah diperiksa.

“Penetapan para tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang telah kami lakukan,” jelas Armen.

Menurutnya, proyek ini berawal dari rencana Pemkab Lampung Timur pada awal 2021 untuk membangun ikon daerah, terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten lain di Provinsi Lampung. Dawam Rahardjo selaku bupati saat itu memerintahkan seorang kepala SKPD untuk memulai proses perencanaan.

SWN kemudian meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan proyek jasa konsultan menggunakan desain patung buatan seniman asal Bali. Setelah itu, MDR menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengarahkan seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi umum, padahal sebenarnya dibutuhkan keahlian khusus.

MDR, atas perintah Dawam, juga diduga mengatur proses tender dan “menitipkan” perusahaan milik AGS agar memenangkan proyek. Setelah proyek dimenangkan oleh CV GTA milik AGS, pekerjaan tersebut disubkontrakkan ke perusahaan lain.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan. (**)

Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menahan tiga hakim yang baru ditetapkan sebagai…

Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Total Uang Suap Diduga Capai Rp 60 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis…

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

LAMPUNG7COM – Metro | Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno yang disebut melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo Prayitno adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners miliknya.

Hal tersebut disampaikannya saat Konfrensi Pers yang digelar Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabo (12/3/2025),

Bayu Teguh Pranoto meluruskan pemberitaan sejumlah media siber terkait Dwi Pujo Prayitno dengan memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya dimana menugaskan Dwi Pujo Prayitno sebagai Konsultan Hukum.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu Teguh Pranoto dalam klarifikasinya.

Kepercayaan warga bukan tanpa alasan, dimana pada 1998 Dwi Pujo Prayitno telah membantu warga agar tanah yang dikuasai dan dikelola sebagai tanah pertanian dapat dikeluarkan atau lepaskan dari area hutan produksi Register 37 Way Kibang dan membantu untuk pembentukan Desa Mekar Mulya yang dahulu merupakan Dusun Brebes.

Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,”ujar Bayu Teguh.

Pada Januari 2024, sambungnya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja, Kepala Desa Trisinar Kamirah dan Kepala desa Trimulyo terpilih Sugiyatman menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Tujuan mereka datang meminta bantuan untuk mendampingi agar lahan pertanian mereka bisa dibayarkan ganti rugi seperti lahan pertanian yang berada di luar Register.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja dan Kepala desa Trisinar Kamirah hasil keputusan rapat di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terhadap tanah pertanian masyarakat yang berada di dalam Kawasan Registrasi 37 Way Kibang tidak mendapatkan dan/atau memperoleh ganti rugi, yang mendapat ganti rugi hanya terhadap tanam tumbuhnya saja.

Ia menerangkan, sebelum Dwi Pujo Prayitno memberikan keputusan untuk membantu melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno meminta kepada tokoh dan Kepala Desa untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, apakah bersedia atau tidak untuk bergabung dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urai Bayu Teguh.

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo.

“Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar,” ulas Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata Bayu Teguh.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

“Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung,” beber Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelas Bayu Teguh.

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen.

Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” beber Bayu Teguh.

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp 450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp 200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelas Bayu Teguh.

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum.

Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga.

Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutup Bayu Teguh. | (Red).

Mediasi Berhasil, Tergugat Siap Kembalikan Aset dan Badan Hukum Yayasan SMK Ma’arif Kalirejo ke Lembaga NU, LP Ma’arif NU, dan BHP NU

Gunung Sugih, Lampung Tengah – Sidang mediasi keempat antara Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kalirejo dan pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk sejumlah tokoh NU dan kuasa hukum yang mendampingi jalannya mediasi.

Penggugat yang diwakili oleh Hi. Saibani MS sebagai perwakilan LP Ma’arif NU Kalirejo, menuntut pengembalian seluruh aset yang saat ini dikelola oleh yayasan baru yang didirikan oleh tergugat secara sepihak. Penggugat menegaskan bahwa aset yang sebelumnya dikelola oleh SMK Ma’arif 1 Kalirejo telah dialihkan tanpa prosedur yang sah, yang menyebabkan kerugian bagi lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sidang tersebut, penggugat meminta agar seluruh aset yang kini berada di bawah kendali yayasan baru yang diwakili oleh AS, CWK, DBA, dan VLI, segera dikembalikan ke LP Ma’arif NU Kalirejo. Selain itu, LP Ma’arif NU Kalirejo juga mengajukan tuntutan pencabutan Akta Notaris badan hukum yayasan yang telah disahkan oleh Notaris Deviana Sanusi, S.H., MKn., yang merubah nama yayasan tersebut. Penggugat menilai perubahan tersebut melanggar hukum dan sangat merugikan lembaga pendidikan mereka.

“Peralihan badan hukum yayasan SMK Ma’arif sangat merugikan lembaga NU. Oleh karena itu, kami menuntut agar tergugat mencabut perubahan tersebut dan mengembalikan seluruh aset serta status badan hukum SMK Ma’arif ke LP Ma’arif NU yang sah,” tegas Faizal Afrianto, kuasa hukum penggugat, setelah sidang.

Selain itu, penggugat juga meminta agar PCNU dan PC LP Ma’arif Lampung Tengah melarang para tergugat, termasuk AS (Tergugat I), CWK (Tergugat II), DBA (Tergugat III), dan VLI (Tergugat IV), untuk terlibat dalam pengelolaan Yayasan SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalirejo atau LP Ma’arif NU Kalirejo.

Sidang mediasi ini dihadiri oleh beberapa tergugat, seperti AS dan CWK, namun dua tergugat lainnya, DBA dan VLI, tidak hadir. Kehadiran sejumlah tokoh NU dan pejabat lokal, seperti Prof. Dr. H. Alamsyah, Prof. Dr. H. Subandi, serta perwakilan Rais Syuriyah dan Katib PC NU Lampung Tengah, memberikan dukungan moral kepada penggugat dalam mencari keadilan.

Sidang ini menjadi titik penting dalam menentukan masa depan aset dan kepengurusan yayasan yang telah mengalami perubahan. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret 2025 dengan agenda Sidang Akta Van Dading di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian. Akta Van Dading atau akta perdamaian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Setelah terbitnya akta van dading, diharapkan para tergugat menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menghindari kerugian lebih lanjut bagi LP Ma’arif NU Kalirejo. (tim)