Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menahan tiga hakim yang baru ditetapkan sebagai…

Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Total Uang Suap Diduga Capai Rp 60 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis…

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

LAMPUNG7COM – Metro | Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno yang disebut melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo Prayitno adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners miliknya.

Hal tersebut disampaikannya saat Konfrensi Pers yang digelar Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabo (12/3/2025),

Bayu Teguh Pranoto meluruskan pemberitaan sejumlah media siber terkait Dwi Pujo Prayitno dengan memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya dimana menugaskan Dwi Pujo Prayitno sebagai Konsultan Hukum.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu Teguh Pranoto dalam klarifikasinya.

Kepercayaan warga bukan tanpa alasan, dimana pada 1998 Dwi Pujo Prayitno telah membantu warga agar tanah yang dikuasai dan dikelola sebagai tanah pertanian dapat dikeluarkan atau lepaskan dari area hutan produksi Register 37 Way Kibang dan membantu untuk pembentukan Desa Mekar Mulya yang dahulu merupakan Dusun Brebes.

Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,”ujar Bayu Teguh.

Pada Januari 2024, sambungnya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja, Kepala Desa Trisinar Kamirah dan Kepala desa Trimulyo terpilih Sugiyatman menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Tujuan mereka datang meminta bantuan untuk mendampingi agar lahan pertanian mereka bisa dibayarkan ganti rugi seperti lahan pertanian yang berada di luar Register.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja dan Kepala desa Trisinar Kamirah hasil keputusan rapat di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terhadap tanah pertanian masyarakat yang berada di dalam Kawasan Registrasi 37 Way Kibang tidak mendapatkan dan/atau memperoleh ganti rugi, yang mendapat ganti rugi hanya terhadap tanam tumbuhnya saja.

Ia menerangkan, sebelum Dwi Pujo Prayitno memberikan keputusan untuk membantu melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno meminta kepada tokoh dan Kepala Desa untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, apakah bersedia atau tidak untuk bergabung dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urai Bayu Teguh.

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo.

“Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar,” ulas Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata Bayu Teguh.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

“Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung,” beber Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelas Bayu Teguh.

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen.

Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” beber Bayu Teguh.

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp 450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp 200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelas Bayu Teguh.

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum.

Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga.

Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutup Bayu Teguh. | (Red).

Mediasi Berhasil, Tergugat Siap Kembalikan Aset dan Badan Hukum Yayasan SMK Ma’arif Kalirejo ke Lembaga NU, LP Ma’arif NU, dan BHP NU

Gunung Sugih, Lampung Tengah – Sidang mediasi keempat antara Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kalirejo dan pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk sejumlah tokoh NU dan kuasa hukum yang mendampingi jalannya mediasi.

Penggugat yang diwakili oleh Hi. Saibani MS sebagai perwakilan LP Ma’arif NU Kalirejo, menuntut pengembalian seluruh aset yang saat ini dikelola oleh yayasan baru yang didirikan oleh tergugat secara sepihak. Penggugat menegaskan bahwa aset yang sebelumnya dikelola oleh SMK Ma’arif 1 Kalirejo telah dialihkan tanpa prosedur yang sah, yang menyebabkan kerugian bagi lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sidang tersebut, penggugat meminta agar seluruh aset yang kini berada di bawah kendali yayasan baru yang diwakili oleh AS, CWK, DBA, dan VLI, segera dikembalikan ke LP Ma’arif NU Kalirejo. Selain itu, LP Ma’arif NU Kalirejo juga mengajukan tuntutan pencabutan Akta Notaris badan hukum yayasan yang telah disahkan oleh Notaris Deviana Sanusi, S.H., MKn., yang merubah nama yayasan tersebut. Penggugat menilai perubahan tersebut melanggar hukum dan sangat merugikan lembaga pendidikan mereka.

“Peralihan badan hukum yayasan SMK Ma’arif sangat merugikan lembaga NU. Oleh karena itu, kami menuntut agar tergugat mencabut perubahan tersebut dan mengembalikan seluruh aset serta status badan hukum SMK Ma’arif ke LP Ma’arif NU yang sah,” tegas Faizal Afrianto, kuasa hukum penggugat, setelah sidang.

Selain itu, penggugat juga meminta agar PCNU dan PC LP Ma’arif Lampung Tengah melarang para tergugat, termasuk AS (Tergugat I), CWK (Tergugat II), DBA (Tergugat III), dan VLI (Tergugat IV), untuk terlibat dalam pengelolaan Yayasan SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama Kalirejo atau LP Ma’arif NU Kalirejo.

Sidang mediasi ini dihadiri oleh beberapa tergugat, seperti AS dan CWK, namun dua tergugat lainnya, DBA dan VLI, tidak hadir. Kehadiran sejumlah tokoh NU dan pejabat lokal, seperti Prof. Dr. H. Alamsyah, Prof. Dr. H. Subandi, serta perwakilan Rais Syuriyah dan Katib PC NU Lampung Tengah, memberikan dukungan moral kepada penggugat dalam mencari keadilan.

Sidang ini menjadi titik penting dalam menentukan masa depan aset dan kepengurusan yayasan yang telah mengalami perubahan. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret 2025 dengan agenda Sidang Akta Van Dading di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian. Akta Van Dading atau akta perdamaian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Setelah terbitnya akta van dading, diharapkan para tergugat menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menghindari kerugian lebih lanjut bagi LP Ma’arif NU Kalirejo. (tim)

Tunggul Buwono : Ini Bukan Hanya Seremonial Saja, Tapi Kami Berkomitmen Untuk Membangun Lapas Yang Zero Halinar

LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro menjalankan beberapa program dan pencanangan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan pencanangan Zero Halinar (bebas Handphone, Pungli dan narkoba).

Data yang dihimpun awak media, pembangunan zona integritas menuju WBBM sudah dicanangkan sejak 24 Januari 2025 lalu, kemudian, untuk pencanangan gerakan Zero Halinar dilakukan pada 27 Februari 2025.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro Tunggul Buwono mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk memperoleh predikat WBBM.

“Untuk meraih predikat WBBM tentu ada beberapa hal yang menyangkut masalah pelayanan publik terhadap masyarakat. Nah, dengan ini kami utamakan bagimana kita harus membangun sinergi dengan stakeholder, mitra kerja serta masyarakat untuk membangun kebersamaan. Kami memberikan suatu bentuk pelayanan yang sudah memenuhi standarisasi dan sudah memenuhi pelayanan yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” kata Tunggul, Senin, (10/3/2025).

Dia menambahkan, untuk pencanangan program Zero Halinar merupakan bentuk komitmen Lapas Metro untuk mewujudkan Lapas yang terbebas dari peredaran Handphone, pungutan liar (pungli) serta peredaran narkoba di dalam lapas itu sendiri.

“Ini bukan hanya seremonial saja, tapi kami betul-betul berkomitmen untuk membangun Lapas yang zero Halinar. Untuk menjalankan program tersebut, kami sudah berkoordinasi juga dengan BNN dan rekan-rekan lainnya sebagai penunjang dan melaksanakan program kegiatan Zero Halinar,” tambahnya.

Dia menjelaskan, program Zero Halinar ini juga merupakan program turunan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menitikberatkan seluruh Lapas untuk bebas dari Narkotika.

“Dengan cara pendekatan dan menyampaikan secara persuasif, nanti program Zero Halinar dapat berjalan. Nantinya program ini akan dijalankan secara continue melalui razia-razia atau penggeledahan yang bersifat mingguan atau secara insidental sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, petugas kami dilarang keras untuk membawa HP saat di dalam area blok-blok hunian. Ini yang wajib dijalankan,” jelasnya.

“Kemudian, menyiapkan loker-loker yang khusus sebagai tempat penitipan barang baik bagi pengunjung ataupun petugas Lapas Metro,” pungkas Tunggul Buwono. | (Rio).

Bangkit : Kalau Memang Tidak Memenuhi Ketentuan Perda, Ya Kita Batalkan. Kemungkinan Kita Segel

LAMPUN7COM – Metro | Phoenix Billiard & Cafe yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, terancam bakal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Sebab, bangunan Phoenix Billiard & Cafe tersebut ilegal lantaran melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, dirinya akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Phoenix Billiard & Cafe.

“Nanti akan kita kembali cek di lapangan,” ujar Bangkit, Jumat (7/3/2025).

“Kalau sesuai dengan ketentuan di peraturan daerah, disitu ada namanya Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kita patuhi saja perda itu,” tambahnya.

Dia menegaskan, apabila hasil pengecekan dilapangan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka Pemkot Metro akan melakukan penyegelan.

“Kalau memang tidak memenuhi ketentuan Perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel. Atau, bangunan itu kita suruh mundur agar memenuhi Garis Sempadan Bangunan, kalau enggak ya kita segel melalui Pol PP,” tegas Bangkit.

Sebelumnya diberitakan, Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Terlebih, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra saat dikonfirmasi awak media.

“Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan, di situ dia melanggar. Yang sebelah ujung itu dia 2,9 meter, yang ujung sebelah kiri itu 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur,”ujar Robby.

Robby menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

“Kami langsung verifikasi ke lapangan, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya, hasilnya memang itu melanggar GSB,” tegas Robby. | (Rio).

Keberadaan Phoenix Billiard di Tolak Warga Hadimulyo Timur

LAMPUNG7COM – Metro | Polemik keberadaan Phoenix billiard dan Cafe terus berlanjut, selain melanggar peraturan tentang PBG dan GSG, keberadaan tempat Billiard itu juga di tolak sebagian warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat.

Sebagian warga sekitar khawatir akan dampak negatif terhadap generasi muda, sebab, keberadaan Phoenix Billiard dan Cafe berdekatan dengan tempat ibadah.

MD (46), warga Hadimulyo Timur, mengaku awalnya tidak mengetahui pasti rencana pembangunan gedung billiard tersebut.

Bahkan, tidak semua warga sekitar dimintai persetujuan dalam proses pembangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang kini sudah beroperasi tersebut.

“Beberapa warga menemui saya secara perorangan, menyampaikan penolakan mereka terhadap keberadaan Phoenix Billiard di dekat tempat ibadah,” kata MD, Rabu (5/3/2025).

“Warga takut tempat ini mengarah pada aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial. Selain itu, operasional billiard yang umumnya berlangsung hingga larut malam dinilai bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar MD.

Lebih lanjut MD menjelaskan, lokasi Phoenix Billiard berdekatan dengan sejumlah tempat ibadah, dimana Masjid terdekat hanya berjarak sekitar 100 meter, kemudian sebuah mushala berada di belakang bangunan dengan jarak 150 meter dan tidak jauh dari sana, Masjid Agung Kota Metro juga menjadi pusat kegiatan keagamaan warga.

“Letaknya sangat dekat dengan tempat ibadah. Ini membuat warga semakin resah karena tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang menjunjung nilai-nilai religius,” tutur MD.

Selain aspek kedekatan dengan tempat ibadah, warga juga menyoroti potensi masalah sosial lainnya.

“Kami khawatir ada kemerosotan moral, seperti praktik perjudian atau praktik lain yang menyimpang. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tetapi dampaknya bagi generasi mendatang,” imbuh MD.

Penolakan ini tidak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga dari tokoh agama dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap persoalan moral dan sosial di Metro.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral.

“Kami ingin pemerintah lebih berhati-hati dalam memberikan izin agar tidak merusak tatanan sosial yang telah terjaga selama ini,” kata MD.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K. Saputra, menegaskan bahwa Phoenix Billiard belum memiliki izin lengkap.

Pihaknya telah memberi waktu kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan administrasi.

“Kami telah mencapai komitmen dengan pengelola. Jika dalam tujuh hari mereka tidak melengkapi izin, tindakan tegas akan kami ambil,” pungkas Robby.| (Red).

Bangun Sinergi dan Kolaborasi Antara Pemerintah Dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro, Walikota Silaturahmi ke Kejari

LAMPUNG7COM – Metro | Walikota dan Wakil Walikota Metro, Bambang Iman Santoso dan Rafieq Adi Pradana melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Senin (03/03/2025).

Kunjungan ini menjadi agenda terakhir dalam rangkaian kunjungan silaturahmi ke instansi penegak hukum di Kota Metro setelah sebelumnya mengunjungi Polres dan Dandim 0411/KM untuk memperkenalkan diri sebagai pemimpin baru Kota Metro.

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal membangun sinergi dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro, sekaligus sebagai langkah awal membangun komunikasi yang efektif.

“Sebenarnya tidak ada yang spesial yang kami bicarakan pada hari ini, karena ini adalah merupakan kunjungan silaturahmi kami pertama setelah kami dilantik dengan Pak Wakil Walikota Metro,” terang Bambang.

Walikota Metro menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejari dalam membangun fondasi kerjasama yang kuat antara Pemkot Metro dan Kejari sehingga kerjasama yang ada dapat terjalin erat dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintahan.

Dalam paparannya, Bambang juga menuturkan bahwa dirinya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Metro dengan Kejaksaan Negeri di waktu mendatang.

“Mungkin hal yang lain-lain untuk sinergi, kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Metro, Kajari dan pemda nanti akan kita bicarakan lain waktu, di suasana yang berbeda, yang hari ini tentunya cukup dengan silaturahmi awal dulu,” jelas Bambang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Nurvita Kusumawardani, mengungkapkan rasa syukurnya atas kunjungan Walikota dan Wakil Walikota beserta jajarannya serta menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi dan kerjasama yang solid dengan saling mendukung dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Metro.

Sebagai Kajari Kota Metro, Nurvita juga menyampaikan kesiapan untuk mendukung penuh program-program Pemkot Metro yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan Kota Metro yang lebih baik.

“Harapannya ke depan apa yang menjadi visi dan misi dari Bapak Walikota dan Wakil, visi dan misi dari Pemerintah Kota Metro ini dapat direalisasikan untuk membangun Kota Metro yang lebih baik lagi. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Metro dan menciptakan Kota Metro yang aman dan kondusif,”pungkas Nurvita. | (Red).

Sidang Penembakan Bos Rental: Ajat Akui Pernah Gelapkan Mobil Rental Lain

Tangerang – Ajat Supriatna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio milik bos rental…

SMK Ma’arif Kalirejo Digugat LP Ma’arif Kalirejo Lampung Tengah atas Dugaan Perubahan Yayasan Tanpa Izin

Lampung Tengah – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kalirejo Lampung Tengah resmi menggugat SMK Ma’arif Kalirejo ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan karena adanya perubahan status yayasan sekolah yang semula berada di bawah naungan LP Ma’arif NU menjadi yayasan pribadi bernama Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Kalirejo tanpa prosedur hukum yang sah. Selasa (18/2/25)

Perubahan kepemilikan yayasan ini mulai berlaku sejak 22 April 2022. LP Ma’arif Kalirejo menilai langkah ini sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan dan pengelolaan sekolah yang sebelumnya bernaung di bawah LP Ma’arif NU. Menurut pihak LP Ma’arif, sebagai bagian dari jaringan pendidikan NU, pengelolaan sekolah seharusnya tetap berada di bawah struktur organisasi yang telah ditetapkan dan tidak dialihkan kepada pihak pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

SMK Ma’arif 1 Kalirejo memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan di Lampung Tengah. Berdiri berdasarkan SK Izin Operasional Nomor 9550/I.12.B1/U/1998 pada 29 Juni 1998, sekolah ini awalnya bernama SMK Islam Ma’arif Kalirejo. Saat itu, di Kecamatan Kalirejo terdapat dua sekolah SMK Ma’arif, yaitu SMK Ma’arif Sendangagung dan SMK Islam Ma’arif Kalirejo. Seiring dengan pemekaran wilayah menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendangagung, nama SMK Islam Ma’arif Kalirejo diubah menjadi SMK Ma’arif 1 Kalirejo hingga saat ini.

Selama 1998 hingga 2022, SMK Ma’arif 1 Kalirejo berada di bawah pengelolaan LP Ma’arif NU Kecamatan Kalirejo. Namun, pada 22 April 2022, terjadi perubahan kepemilikan yayasan. Yayasan yang sebelumnya dikelola oleh LP Ma’arif diambil alih oleh Asep Satriana, yang kini menjabat sebagai ketua yayasan baru, bersama dengan tiga individu lainnya, yaitu Candra Wijaya Kusuma, Diki Bahrul Alam, dan Vivi Lutfatul Isnaini. Sejak saat itu, sekolah dikelola oleh Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Kalirejo, yang tidak lagi berafiliasi dengan LP Ma’arif NU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Ma’arif Kalirejo maupun pengelola yayasan yang baru belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Jika tuduhan ini terbukti, maka perubahan status yayasan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang berimplikasi pada status kepemilikan dan pengelolaan sekolah. Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, terutama bagi para siswa, guru, dan pihak terkait yang terdampak oleh perubahan kepemilikan yayasan ini. [Rls]

13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII di Sumpah di PT Banten

SERANG – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) telah menyelenggarakan PKPA, UPA dan Pelantikan Advokat Persadin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Selanjutnya PERSADIN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengajukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten.

Pengucapan Sumpah Advokat Angkatan XIII ini diikuti oleh 13 Advokat PERSADIN yang diucapkan langsung dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Selasa (11/2/2025).

Dalam sambutannya Ketua PT Banten, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Menyampaikan selamat kepada advokat yang baru disumpah, Kami diberikan kewenangan melakukan sumpah setalah calon advokat diangkat oleh organisasi nya, dimana sumpah advokat kali ini merupakan yang pertama saat saya menjadi Ketua PT Banten ini.

Suharjono mengamanatkan untuk menjalankan tugas profesi kepada Advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam UU Advokat & Kode Etik Advokat Indonesia.

Turut hadir dalam sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji Advokat mewakili Ketua Umum DPN PERSADIN Dr. (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, adalah Kepala SR. Muhammad Kolid Gani dan Wakil Ketua Umum Yandri Varian, S.H., M.H. Hadir juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PERSADIN Banten Andi Supriyatna, S.H., S.E. dan Jajaran. (Susan)

Tunggul Buono Gantikan Gumilar Budirahayu Jadi Kalapas Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Suasana haru, penuh kehangatan, dan keceriaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro yang digelar pada Selasa (11/02/2025).

Acara ini menjadi momen peralihan kepemimpinan dari Kalapas sebelumnya, Gumilar Budirahayu, kepada Kalapas baru, Tunggul Buono.

Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, serta para Pegawai dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Gumilar Budirahayu dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin selama lima bulan masa kepemimpinannya di Lapas Metro.

“Dua minggu yang lalu turun SK dari Kementerian, dan Alhamdulillah, takdir saya ada di dalamnya. Masa tugas saya di Lapas Metro memang tergolong singkat, baru sekitar lima bulan tujuh hari. Namun, dalam waktu yang relatif singkat ini, saya sangat merasakan kebersamaan dan loyalitas tinggi dari seluruh pegawai. Terima kasih atas dedikasi yang luar biasa. Saya juga mengapresiasi peran media dalam mengawal program-program yang dijalankan di Lapas Metro,” ujar Gumilar.

Tidak hanya itu, Gumilar juga menyampaikan pesan mendalam yang sarat makna kepada seluruh hadirin.

“Jika tidak bisa berbuat baik, minimal jangan berbuat onar. Jika tidak bisa berbuat sesuatu yang besar, lakukanlah kebaikan-kebaikan kecil, karena dari hal kecil itu akan muncul dampak besar. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas di sini, saya pernah bersikap tegas, cerewet, atau menegur dengan keras. Itu semua semata-mata demi kebaikan kita bersama,” tutur Gumilar, dengan penuh haru.

Setelah sambutan perpisahan dari Gumilar, acara dilanjutkan dengan perkenalan Kepala Lapas yang baru, Tunggul Buono.

Pria asal Kediri ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Dalam pidato perdananya di hadapan jajaran Lapas Metro, ia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan serta meningkatkan berbagai program yang telah berjalan di era kepemimpinan Gumilar Budirahayu.

“Saya mohon izin bergabung dan berharap dapat diterima dengan baik di keluarga besar Lapas Metro. Saya tidak dapat bekerja sendiri, maka saya sangat berharap dukungan serta kerja sama dari seluruh jajaran. Dengan kebersamaan, kita dapat menjalankan berbagai program yang telah dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita serta 13 Program Akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” kata Tunggul.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pegawai kepada Kalapas yang baru.

“Kepemimpinan di Lapas tidak bisa berjalan sendiri. Seorang Kalapas membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Seperti halnya saat kita mendukung Pak Gumilar, sekarang kita juga harus memberikan dukungan penuh kepada Pak Tunggul,” ungkap Agus.

Acara tersebut tidak hanya dipenuhi dengan sambutan dan ungkapan terima kasih, tetapi juga diwarnai dengan canda tawa serta momen haru yang menyentuh hati.

Beberapa pegawai bahkan tampak menitikkan air mata saat mengingat kesan dari Kalapas yang lama. Di sisi lain, gelak tawa juga terdengar saat Kepala Lapas berbagi pengalaman unik dan kenangan selama bekerja di Lapas Metro dan di tempat kerja sebelum-sebelumnya.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol perpisahan sekaligus penyambutan pemimpin baru di Lapas Metro. Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang baru, diharapkan Lapas Metro dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta Warga Binaan. | (Rio).

Kakanwil Ditjenpas Lampung Kujungi Lapas Metro, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa Panjang, Sabtu, (08/02/2025).

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah tersebut disambut hangat oleh Kepala Lapas Gumilar Budirahayu, jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Metro.

Dalam kesempatan tersebut, Jalu Yuswa Panjang meninjau beberapa program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian Warga Binaan yang telah berjalan serta memastikan layanan bagi Warga Binaan berjalan dengan baik.

Kunjungan diawali dengan pengecekan lokasi pembudidayaan lele yang menjadi salah satu program unggulan di Lapas Metro. Selain itu, ia juga meninjau area pertanian sayur serta budidaya jahe yang terletak di beranggang Lapas.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Warga Binaan, tetapi juga untuk mendukung ketahanan pangan di dalam Lapas, sebagaimana tertuang dalam 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jalu Yuswa Panjang juga mengapresiasi upaya Lapas Metro dalam mengembangkan program-program produktif bagi Warga Binaan, dimana Program pembinaan baginya sangat bermanfaat dalam membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas dari hukuman pidana.

Setelah meninjau program pembinaan, Kepala Kantor Wilayah melanjutkan kunjungannya ke Dapur Umum Lapas.

Ia memastikan bahwa makanan yang disediakan bagi Warga Binaan memenuhi standar kelayakan dan higienis. Bahkan, ia mencicipi langsung hidangan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan untuk memastikan rasa dan kualitasnya.

Selain itu, ia juga meninjau ruang klinik dan rawat inap yang disediakan bagi Warga Binaan yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menekankan pentingnya fasilitas kesehatan yang layak dan pelayanan yang cepat bagi Warga Binaan, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Kunjungan dilanjutkan dengan menyapa langsung Warga Binaan di blok hunian dan berbincang dengan beberapa Warga Binaan untuk memastikan bahwa mereka menerima pelayanan yang baik serta mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Jalu Yuswa Panjang menyempatkan diri untuk melihat hasil karya Warga Binaan, seperti produksi Kain Tapis, Kopi PAS Coffee, dan Jahe Instan MAS.

Produk-produk ini merupakan hasil pembinaan keterampilan yang bertujuan untuk memberikan bekal ekonomi bagi Warga Binaan setelah bebas.

Dikatakan Kepala Lapas Metro, Gumilar Budirahayu menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan perhatian dari Kepala Kantor Wilayah.

“Kami berterima kasih atas kunjungan ini, yang menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi mereka,” ungkap Gumilar.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen Lapas Metro dalam memberikan pembinaan yang terbaik bagi Warga Binaan, sekaligus mendukung program Pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif di masa depan.| (Rio).

Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Sukses

MATARAM – Organisasi Advokat (OA) Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengajukan penyumpahan Advokat nya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini pada Angkatan XIV, Advokat Persadin mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/1/2025).

Sidang terbuka pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM.

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya.

Setelah pengambilan sumpah / janji mereka, kini resmi dan Sah terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat

Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM, Menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik, Jujur dan penuh integritas tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PT NTB juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Hery juga menjelaskan bahwa PT NTB telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi NTB dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu keikut sertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT NTB dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ditempat yang sama Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal,.S.H, Mengucapkan rasa terimakasih dan selamat kepada para advokat yang telah diangkat & disumpah pada pagi hari ini di Pengadilan Tinggi NTB.

“Semoga Advokat Persadin Angkatan XIV tahun 2025 ini bisa mengemban amanah ini dengan baik dan selalu menjunjung keadilan.

“Hadir dalam kesempatan kali ini, Jajaran beserta pengurus DPW Persadin NTB, Sekjen Rusman Khair, S.S.,S.H. dan Direktur LBH Persadin NTB M.Syarifuddin,.S.H.,M.H. Menyampaikan dan memberikan motivasi dan ucapan selamat kepada para Advokat Persadin NTB, Semoga Persadin NTB terus mencetak para advokat yang profesional untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat luas”, Tutupnya. (Susan)

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Pringsewu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022 pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, mengungkapkan bahwa Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil Quran tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan. Setelah penyelidikan yang mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Pringsewu. “Ini adalah bukti komitmen Adhyaksa untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, jika memenuhi unsur pidana, harus diusut tuntas. Dana ini berkaitan dengan pengembangan Islam, jadi sangat tidak pantas jika disalahgunakan,” ujar Wahyudi dengan tegas.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rustian dan Tari. Penyidik Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.

KY Telusuri Putusan Bebas Yu Hao dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal 774 Kg

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari salinan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak…

Polemik Ruko Sudirman, Akhirnya Disegel Pemkot Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Setelah berpolemik akhirnya Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum pemerintah setempat, melakukan penyegelan proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025, yaitu Pemberitahuan Pemberhentian Pekerjaan Rencana Pembangunan Hotel

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan penghentian proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

“Setelah itu berproses, baru diberitahukan lah surat pemberhentian. Dan surat pemberitahuan itu sudah seminggu yang lalu sudah diberitahukan, dan sudah diterima juga oleh pengembang, dan hari ini tentu surat pemberhentian juga dari pemerintah Kota Metro sudah dilayangkan juga. Sehingga hari ini juga kami mengambil langkah yaitu untuk melakukan penghentian sesuai dengan surat yang dilayangkan,” ucap Jose, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, selama proses penghentian, tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan.

“Selama penghentian ini, tidak boleh ada aktivitas di luar daripada itu. Nanti kalau toh memang misal ini, nanti pengembang berkomunikasi dengan tim teknis untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jose.

Terkait sanksi yang diberikan, dia menyebut prosesnya harus melalui kajian hukum dahulu.

“Itu nanti prosesnya melalui kajian hukum. Yang jelas hari ini kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan penghentian,” ucapnya.

Kemudian, terkait dengan pengrusakan trotoar, Jose mengatakan, pihak pengembang telah memperbaikinya.

“Jadi itu terkait dengan pengrusakan segala macam itu, kita lihat dari investor terutama dalam hal ini pengembang. Itu awal pertama dari pemagaran mengganggu fasilitas umum, mengganggu ketentraman dan ketertiban. Kemudian, kita datang itu langsung dibongkar. Kita lihat itikad baik daripada mereka,” kata Jose.

“Kemudian ada kerusakan juga di situ, dan kami memberikan surat teguran, dan juga langsung diperbaiki. Kalau untuk sanksinya, kan kita sudah melihat itikad baiknya, mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka, mentaati aturan. Yang penting ada itikad baiknya, itu sudah diperbaiki, kita boleh lihat sama-sama, kami juga sudah pantau itu,” tambah Jose.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Fachruddin menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum sudah melayangkan surat penghentian renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel kepada pihak pengembang.

“Untuk Surat Penghentian nya yaitu, Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025, yang berbunyi menghentikan pembangunan perencanaan ruko menjadi hotel. Kemudian tidak bisa dilanjutkan hingga perizinan perjanjian dan persyaratannya semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fachruddin.

Dia menyebut, semula bangunan ruko tersebut tidak ada masalah. Namun, setelah adanya renovasi alih fungsi tersebut, artinya harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ini sudah sesuai dengan aturan tadinya, artinya ruko ini enggak ada masalah. Tetapi pada saat diganti ini (alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel red), itu harus sesuai dengan aturan,” pungkas Fachruddin. | (Rio).

Dugaan Korupsi, Kejari Metro Pulbaket Proyek Rigid Beton Jalan Dr. Soetomo

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro sedang melakukan Puldata dan Pulbaket terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat.

Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengatakan, proyek Jalan Dr Soetomo sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengumpulan data dan baket sudah ada beberapa yang kami verifikasi dan klarifikasi dari beberapa pihak. Ini data yang keluar dari Pidsus,” ucap Deby, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, meskipun diketahui hasil temuan dari proyek tersebut bernilai fantastis, dirinya tetap menunggu proses full data dan full baket untuk menaikkan status dugaan korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti hasil dari Tim Pidsus. Mereka masih bekerja dan mengumpulkan data,” tambahnya.

Sementara, untuk pengembalian kerugian negara akibat proyek tersebut, pihaknya belum mengetahui berapa besar yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami belum tau, dia (rekanan red) mau memulangkan apa betul. Masalah memulangkan kami belum dapat info yang sudah dipulangkan. Kami belum dapat informasi akuratnya,” ungkap Deby.

Terkait tenggat waktu, Deby menegaskan akan secepatnya proses laporan di tindak lanjut dan terus mengumpulkan data-data yang akurat.

“Secepatnya, dari tim kami akan bergerak cepat. Sementara yang sudah saya dapat dari Tim Pidsus masih proses pengumpulan data dan full baket,” pungkas Deby.(Red).

Bupati Lampung Timur Kembali Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan

BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)…