Menkum Tegaskan Pengampunan Koruptor Masih Wacana

  Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa wacana pengampunan terhadap koruptor masih sebatas…

Menkum soal Denda Damai: Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Koruptor

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluruskan isu terkait pemberian amnesti yang tengah menjadi sorotan…

Wahdi : WaRu Tetap Akan Berdiri Tegak Untuk Memperjuangkan Masyarakat Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.

Hal tersebut dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dikatakan Wahdi, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaruzaman.

“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” ucap Wahdi.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Metro, agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuh Wahdi.

Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.

“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.

“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaruzaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,”ujar Qomaru.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.

Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.

Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.

“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegas Qomaru.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.

“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” papar Hadri.

Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.

“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnl Hadri.

Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terang Hadri.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandas Hadri.| (Rio).

Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024

LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, atas nama Qomaru Zaman, tetap dibatalkan dan di umumkan ke semua KPPS se Kota Metro. Kertas suara yang telah ada, tidak ada perubahan, pencoblosan dari pemilih tetap sah.

Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Kota Metro yang baru saja di lantik, bahwa dengan terbitnya SK No.426 dan SK No. 427 tahun 2024, sama hal nya isi Ketetapan dari KPU RI yang mana menegaskan, Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Wahdi tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal Syahreza Aswir, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Pembatalan calon berlaku hanya bagi Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota pasangan dari Wahdi, karena Status Qomaru Zaman telah Inkrah Pengadilan Terpidana.

Pilkada Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal, kontestan di ikuti dua kandidat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Pembatalan Pasangan Calon tidak dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Artinya pembatalan hanya berlaku kepada calon yang telah berstatus terpidana, yakni Qomaru Zaman bukan kepada Wahdi Sirajuddin.

Artinya, Calon Wali Kota Metro Nomor urut 02, Wahdi Sirajuddin tetap sebagai kontestan Pilkada 2024 tanpa pasangannya.

Terkait hal lain-lain dalam SK tersebut di tentukan bahwa tidak ada pergantian atau tidak dapat ganti pasangan.

Wahdi Sirajuddin calon tunggal tanpa pasangan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian untuk surat suara pilkada Kota Metro, yang sudah dicetak dan didistribukan, nantinya KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.

Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di TPS. Dan Mengenai surat suara yang memuat foto paslon tetap sah di pilih atau di coblos.

Dengan adanya SK No.426 tahun 2024 berlaku sejak tanggal 22/11/2024, dan untuk SK KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No.300/2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro tahun 2024, di cabut.

Keputusan tersebut, berlaku setelah pengadilan negeri Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Kasus pelanggaran pemilu tersebut terungkap video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru Zaman terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota metro.

Qomaru Zaman terbukti memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.

Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijathui hukiman pidana denda sebesar Rp.6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. | (Rio).

Ketok Palu KPU Metro, Paslon 02 Tetap Ikuti Pilkada

LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dapat mengikuti proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingganya, hanya Calon Walikota Wahdi bisa berjalan lancar.

Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 dan Nomor 427 tahun 2025, resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.

“Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelas Erzal.

Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” kata dia.

“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.

“Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya yang tidak bisa mencalonkan diri,” pungkas Erzal.| (Rio).

Seorang Gadis Ditangkap Gara-gara Promosikan Judi Online

Gadis asal Bogor, berinisial S (19 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota gara-gara mempromosikan situs judi online…

Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Paslon 02 Akan Ikuti Aturan Berlaku

LAMPUNG7COM – Metro | Usai ramai diberitakan Calon Wakil Walikota Qomaruzaman sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan berkampanye, Penasehat Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Wahdi-Qomaru akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut lantaran, penetapan tersangka merupakan proses dan hak daripada penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHP.

Penasehat Hukum Paslon 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengatakan, penetapan tersangka adalah kewenangan daripada penyidik, dirinya tidak bisa menolak ataupun mengintervensi dari keterangan tersebut.

“Oleh karena itu, kami akan menyikapi bersama dengan partai pengusung yang ada dan kita hormati kewenangan penyidik itu. Kami juga akan memastikan setiap proses nya klien kami akan kooperatif dan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” ucap Hadri, saat konferensi pers di Lamban TMII Metro, Selasa, (15/10/2024).

Meskipun demikian, pihaknya menampik jika pak Qomaru bersalah dalam video singkat yang telah dibagikan di berbagai akun media sosial.

“Perlu kami sampaikan bahwa kronologis dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pak Qomaru yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro merupakan suatu konten video saja. Bahkan, kami pun baru melihat konten tersebut usai pak Qomaru dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam video yang banyak dibagikan tersebut, itu merupakan konten video yang sangat merugikan Paslon 02 Wahdi-Qomaru. Pihaknya pun akan mempertanyakan dalam video yang memang sudah di edit suara bahkan gambarnya ditambahkan caption.

“Video tersebut adalah kreasi, tentunya kewajiban daripada penyidik agar bisa membuktikan keaslian video tersebut. Mereka harus memeriksa siapa pembuatnya, apa tujuannya dan kegunaannya. Serta dalam video tersebut siapa penyebar pertamanya dan apakah video tersebut asli betul atau hanya buatan dan harus dibuktikan secara forensik digital,” tambahnya.

“Penyidik harus bisa membuktikan apakah video ini asli ataukah tidak, tentunya kita punya hak untuk menanyakan, sampai ke persidangan pun kami akan pertanyakan tentang keaslian video tersebut,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam suatu perkara alat bukti bisa dinyatakan sah jika alat bukti ketika proses pembuktian nya sudah dijalankan dengan prosedur yang benar. Serta, alat bukti bisa digunakan dan memiliki nilai hukum dan dinyatakan sah bukan hanya alat bukti bahan pemeriksaan saja.

“Tentu , ketika video itu tidak asli, saya sudah sampaikan di dalam undang-undang ITE ada pertanggungjawaban. Baik yang pertama transmisi video, kemudian yang memproduksi, dan orang yang memberitakan. Maka, ada tiga unsur yang punya tanggung jawab penuh akan hal tersebut. Kalau itu menyangkut tentang produk jurnalistik, maka akan kami selesaikan dengan jurnalistik dan jika itu secara pribadi maka akan kami selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” jelas Hadri.

Selain itu, lanjutnya, berkaitan dengan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada Gakumdu, maka itu adalah pertanggungjawaban yang besar. Dimana, pejabat harus melaksanakan tugasnya secara profesional, karena akan berdampak kepada nasib seseorang.

“Jadi kalau sampai mereka keliru dan dalam proses hukum ini tidak dapat dibuktikan pasti orang yang merasa dirugikan tersebut akan menuntut balik. Perlu saya sampaikan juga pemberitaan-pemberitaan selama ini antara berkaitan dengan memanfaatkan pembagian bansos, akan tetapi pak komaru hanya mensosialisasikan prosedur pembagian bansos tersebut,” kata Hadri.

“Dalam arti, Pemkot Metro memberikan sosialisasi terkait adanya pemanfaatan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat yang memang sudah berjalan, bukan pada saat itu kehadiran pak komaru menghadiri hanya untuk berkampanye,” lanjutnya.

Dia menyebut, Pak komaru ini bukan memanfaatkan bantuan sosial akan tetapi materi fakta yang harus dibuktikan oleh penyidik.

“Ini ranah penyidik dan kewajiban mereka untuk bisa membuktikan bukti otentik,” kata Hadri.

“Kalau memang ini terbukti kita juga akan mengikuti aturan yang berlaku tapi kalau ini tidak terbukti kita sangat memerlukan kepastian hukum dan ini kalau tidak terbukti saya pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan haknya untuk menuntut balik,” pungkas Hadri, didampingi Pimpinan Partai pengusung Paslon 02.| (Rio).

Eks Caleg di Aceh Ditangkap karena Sebar Konten Asusila di TikTok

Seorang selebgram yang juga eks caleg asal Aceh berinisial ML (32) ditangkap di sebuah apartemen di…

Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan Kecewa para Pelaku Divonis Ringan

Ogan Ilir – Dengan vonis ringan yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada empat terdakwa…

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas Kepada Pemkab Lampung Selatan

LAMPUNG7COM – Kalianda | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan satu unit kendaraan dinas untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lewat mekanisme Hibah.

Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, di Kalianda, Kamis (3/10/2024).

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki.

Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks _asset recovery_ (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN _asset recovery_. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” ujar Mungki.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ucap Thamrin.

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. | ( Gun / rillis ).

JPU Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang

Empat remaja pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di TPU Palembang berinisial AA (13 tahun) kembali menjalani…

Kejaksaan Negeri Metro Bagikan Buku Saku Rangkuman Anti Korupsi

LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka mengkampanyekan Kota Metro bersih dari korupsi, Kejaksaan Negeri Metro membagikan buku saku yang berisi rangkuman anti korupsi, di Taman Merdeka Kota Metro, Kamis (19/9/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Nurvita, dimana mengkampanyekan kepada masyarakat kota Metro bersih dari korupsi, baik dari penyelenggaraan Negara, semuanya bekerja sesuai aturan Hukum yang berlaku, tidak menggunakan APBD dan tidak merugikan Negara.

“Semuanya bersemangat untuk terus mengkampanyekan bahwa korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Karena mengganggu stabilitas ekonomi, pembangunan dan merugikan masyarakat khusus di Kota Metro,” ungkap Nurvita, usai membagikan buku saku di taman Kota Metro.

Nurvita menjelaskan, dengan dibagikannya buku saku tadi merupakan rangkuman anti korupsi dan masyarakat bisa membaca undang-undang yang ada di buku, juga agar di pahami kepada penyelenggara Negara seperti PNS agar tidak menerima suap, juga bisa menyadari akibat-akibat yang timbul apabila melanggar undang-undang.

“Dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat bisa tau, juga dapat melaporkan apabila ada penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran hukum,”ujar Nurvita.

Kajari menambahkan, selain melakukan penyuluhan di tempat keramaian, juga melakukan penyuluhan di kelurahan, kecamatan bahkan di kantor dinas, serta selalu diundang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan penyuluhan hukum dan penanaman anti korupsi.

“Selain itu juga, pihaknya melakukan di sekolah-sekolah untuk menanamkan anti korupsi sejak dini, untuk menyadari bahwa anti korupsi dan dilarang, karena merugikan banyak pihak,” pungkas Nurvita.| (Rio).

Dijebloskan ke Penjara, vonis 3, bulan kamar berukuran 1×2, meter Kakon Way Nipah di pastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa

TANGGAMUS – Kepala Pekon Way Nipah Apriyal dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa sejak dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pada 5 September 2024 lalu.

Diketahui Apriyal Kakon Way Nipah, resmi diekseskusi Kejari Tanggamus, setelah kasasinya terkait vonis 3 bulan penjara atas kasus arogan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News pada 2023 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kekinian Apriyal Kepala Pekon (desa) Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pihak Lapas pun memastikan tidak ada pelayanan istimewa.

Apriyal, disebutkan sampai saat ini menghuni kamar terpisah berukuran 1X2 meter beralaskan matras di Lapas Kelas IIB Kotaagung sejak Kamis 5 September 2024 lalu. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan arogannya.

“Semua Napi di sini tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa, semua sama” kata petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus kepada Wawai News, pada Selasa 10 September 2024.

Ditempatkan di ruang terpisah, ungkap Lapas, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, terhadap narapidana Apriyal. Pihak Lapas pun mengakui selama di dalam penjara banyak pihak yang datang memastikan terkait penahanan Kakon Way Nipah tersebut.

“Sementara ini belum bisa dikunjungi, kalau mau titip makanan ga apa-apa” tegasnya.

Sementara, salah satu wartawan biro Kabupaten Tanggamus mengungkapkan, Aprial sudah dalam keadaan plontos lantaran rambutnya dicukur botak seperti napi lain saat tiba di Lapas Kelas IIB Kotaagung.

“Saya sudah lihat fotonya, kepalanya sudah plontos, rambutnya sudah dibotakin” tandasnya. [Khoiri]

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Ia sempat menyedot perhatian lantaran kasus…

HUT RI Ke 79, 381 Narapidana Lapas Kelas llA Kota Metro Dapat Remisi

LAMPUNG7COM – Metro | Momen Hari Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia ke 79, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Metro memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.

Hal tersebut diungkapkan Kalapas kelas II A Kota Metro Muchamad Mulyana, dimana setiap tahun diselenggarakan momen hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.

“Remisi merupakan hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat, insyaAllah pada hari ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lapas Metro memberikan remisi sebanyak 381 orang narapidana. Diantaranya 4 orang atau 5 orang sebetulnya yang habis masa pidananya, ada 1 orang yang harus menjalani dulu masa pidana dendanya sehingga 4 orang yang bisa bebas langsung hari ini setelah masa pengurangan hukuman,” ucap Mulyana, Sabtu (17/8/2024)

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait besaran remisi itu sebesar 1 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan lamanya menjalani pidana, untuk yang baru menjalani 6 sampai 12 bulan mendapatkan 1 bulan remisi, semua narapidana yang memenuhi syarat bisa memperoleh pengurangan hukuman atau remisi.

“Tidak mudah ketika kembali ke masyarakat untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi atau sudah berubah dan itu perlu upaya yang cukup kuat bagi individu narapidana sendiri, ketika di dalam lapas mereka melakukan program pembinaan, kami memberikan dukungan, penguatan-penguatan bahwa kembali kemasyarakatan betul-betul harus sabar,” pungkas Mulyana. | (Rio).

6 Pelaku Judi Online di Aceh Dipenjara dan Dicambuk 7 hingga 11 Kali

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggelar eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online di…

Farida, Mantan Kadis DPKP Metro Divonis Bebas

LAMPUNG7COM – Metro | Farida mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, di ruang sidang PN setempat, Kamis (15/8/2024).

Dikatakan Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.

“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan,” ucap Dede Setiawan, saat dikonfirmasi lampung7.com di PN kelas 1B Kota Metro.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan,dimana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

“Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwah dalam dakwah alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Dede.

Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengungkapkan bahwa Hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.

“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan,” terang Dede.

Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.

“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan iqra lewat mahkamah Agung nantinya,” papar Bambang.

Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.

“Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi yudisial, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara fakta-fakta itu terungkap di persidangan,” ucap Bambang.

Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.

“Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini Sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka. Bahwa melalui putusan terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan,” pungkas Bambang.

Sementara itu, terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.

“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” ucap Farida.

“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.

Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.

“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya, agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” tandas Farida. | (Arif).

Putusan Kasasi Pinjol: Konsumen Harus Dilindungi, Larang Data Pribadi Disebar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait…

Bea Cukai Kembali Lelang 60 Unit Motor Klasik Royal Enfield

Puluhan unit motor Royal Enfield berbagai seri dan tipe dilepas oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan…

Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat…