Empat remaja pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di TPU Palembang berinisial AA (13 tahun) kembali menjalani…
Kategori: Hukum
Kejaksaan Negeri Metro Bagikan Buku Saku Rangkuman Anti Korupsi
LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka mengkampanyekan Kota Metro bersih dari korupsi, Kejaksaan Negeri Metro membagikan buku saku yang berisi rangkuman anti korupsi, di Taman Merdeka Kota Metro, Kamis (19/9/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Nurvita, dimana mengkampanyekan kepada masyarakat kota Metro bersih dari korupsi, baik dari penyelenggaraan Negara, semuanya bekerja sesuai aturan Hukum yang berlaku, tidak menggunakan APBD dan tidak merugikan Negara.
“Semuanya bersemangat untuk terus mengkampanyekan bahwa korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Karena mengganggu stabilitas ekonomi, pembangunan dan merugikan masyarakat khusus di Kota Metro,” ungkap Nurvita, usai membagikan buku saku di taman Kota Metro.
Nurvita menjelaskan, dengan dibagikannya buku saku tadi merupakan rangkuman anti korupsi dan masyarakat bisa membaca undang-undang yang ada di buku, juga agar di pahami kepada penyelenggara Negara seperti PNS agar tidak menerima suap, juga bisa menyadari akibat-akibat yang timbul apabila melanggar undang-undang.
“Dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat bisa tau, juga dapat melaporkan apabila ada penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran hukum,”ujar Nurvita.
Kajari menambahkan, selain melakukan penyuluhan di tempat keramaian, juga melakukan penyuluhan di kelurahan, kecamatan bahkan di kantor dinas, serta selalu diundang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan penyuluhan hukum dan penanaman anti korupsi.
“Selain itu juga, pihaknya melakukan di sekolah-sekolah untuk menanamkan anti korupsi sejak dini, untuk menyadari bahwa anti korupsi dan dilarang, karena merugikan banyak pihak,” pungkas Nurvita.| (Rio).
Dijebloskan ke Penjara, vonis 3, bulan kamar berukuran 1×2, meter Kakon Way Nipah di pastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa
TANGGAMUS – Kepala Pekon Way Nipah Apriyal dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa sejak dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pada 5 September 2024 lalu.
Diketahui Apriyal Kakon Way Nipah, resmi diekseskusi Kejari Tanggamus, setelah kasasinya terkait vonis 3 bulan penjara atas kasus arogan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News pada 2023 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kekinian Apriyal Kepala Pekon (desa) Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pihak Lapas pun memastikan tidak ada pelayanan istimewa.
Apriyal, disebutkan sampai saat ini menghuni kamar terpisah berukuran 1X2 meter beralaskan matras di Lapas Kelas IIB Kotaagung sejak Kamis 5 September 2024 lalu. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan arogannya.
“Semua Napi di sini tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa, semua sama” kata petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus kepada Wawai News, pada Selasa 10 September 2024.
Ditempatkan di ruang terpisah, ungkap Lapas, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, terhadap narapidana Apriyal. Pihak Lapas pun mengakui selama di dalam penjara banyak pihak yang datang memastikan terkait penahanan Kakon Way Nipah tersebut.
“Sementara ini belum bisa dikunjungi, kalau mau titip makanan ga apa-apa” tegasnya.
Sementara, salah satu wartawan biro Kabupaten Tanggamus mengungkapkan, Aprial sudah dalam keadaan plontos lantaran rambutnya dicukur botak seperti napi lain saat tiba di Lapas Kelas IIB Kotaagung.
“Saya sudah lihat fotonya, kepalanya sudah plontos, rambutnya sudah dibotakin” tandasnya. [Khoiri]
Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Ia sempat menyedot perhatian lantaran kasus…
HUT RI Ke 79, 381 Narapidana Lapas Kelas llA Kota Metro Dapat Remisi
LAMPUNG7COM – Metro | Momen Hari Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia ke 79, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Metro memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.
Hal tersebut diungkapkan Kalapas kelas II A Kota Metro Muchamad Mulyana, dimana setiap tahun diselenggarakan momen hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.
“Remisi merupakan hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat, insyaAllah pada hari ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lapas Metro memberikan remisi sebanyak 381 orang narapidana. Diantaranya 4 orang atau 5 orang sebetulnya yang habis masa pidananya, ada 1 orang yang harus menjalani dulu masa pidana dendanya sehingga 4 orang yang bisa bebas langsung hari ini setelah masa pengurangan hukuman,” ucap Mulyana, Sabtu (17/8/2024)
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait besaran remisi itu sebesar 1 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan lamanya menjalani pidana, untuk yang baru menjalani 6 sampai 12 bulan mendapatkan 1 bulan remisi, semua narapidana yang memenuhi syarat bisa memperoleh pengurangan hukuman atau remisi.
“Tidak mudah ketika kembali ke masyarakat untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi atau sudah berubah dan itu perlu upaya yang cukup kuat bagi individu narapidana sendiri, ketika di dalam lapas mereka melakukan program pembinaan, kami memberikan dukungan, penguatan-penguatan bahwa kembali kemasyarakatan betul-betul harus sabar,” pungkas Mulyana. | (Rio).
6 Pelaku Judi Online di Aceh Dipenjara dan Dicambuk 7 hingga 11 Kali
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggelar eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online di…
Farida, Mantan Kadis DPKP Metro Divonis Bebas
LAMPUNG7COM – Metro | Farida mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, di ruang sidang PN setempat, Kamis (15/8/2024).
Dikatakan Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan memberikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan yang memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.
“Alhamdulillah hari ini setelah sekian lama, kurang lebih hampir tujuh bulan perkara ini dilakukan pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Negeri Metro. Putusan hari ini sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan alhamdulillah kami sangat mengapresiasi putusan yang telah diberikan,” ucap Dede Setiawan, saat dikonfirmasi lampung7.com di PN kelas 1B Kota Metro.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan,dimana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
“Karena majelis hakim telah menilai seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini adalah vonis bebas. Artinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwah dalam dakwah alternatif ke-1 dan kedua jaksa penuntut umum,” jelas Dede.
Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengungkapkan bahwa Hakim telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.
“Alhamdulillahnya melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan,” terang Dede.
Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.
“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan iqra lewat mahkamah Agung nantinya,” papar Bambang.
Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.
“Oleh karenanya perkara ini sudah diperiksa di muka persidangan, kemudian perkara ini dari awal sudah dikawal oleh Komisi yudisial, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi yudisial RI yang telah mengawal perkara ini sehingga perkara fakta-fakta itu terungkap di persidangan,” ucap Bambang.
Bambang berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif atas kasus yang sedang dijalani oleh Farida. Selain itu masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan.
“Melalui pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh insan yang ada di luar untuk tidak berspekulasi lain, karena perkara ini Sudah diuji lewat putusan pengadilan dan sudah terbuka. Bahwa melalui putusan terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang didakwakan,” pungkas Bambang.
Sementara itu, terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.
“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” ucap Farida.
“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.
Mantan pejabat Metro itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.
“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya, agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” tandas Farida. | (Arif).
Bea Cukai Kembali Lelang 60 Unit Motor Klasik Royal Enfield
Puluhan unit motor Royal Enfield berbagai seri dan tipe dilepas oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan…
Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat…
Pembelaan di Sidang, SYL Minta Divonis Bebas hingga Pamer Prestasi
Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera memasuki babak akhir. SYL…
Ini Beda Syarat Pimpinan KPK 2019 dan 2024, Apakah akan Sepi Peminat?
Proses pendaftaran calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029 telah berjalan satu minggu…
Seorang Nenek Dipolisikan 4 Anaknya soal Tanah Warisan
Seorang nenek warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, di Palembang, Sumsel bernama Kannu (78 tahun) menjalani pemeriksaan…
Enam Warga Metro Ditangkap Polisi, Endorsement Judol Jaringan Kamboja
LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali menangkap pemilik akun Instagram yang…
Awal Mula Grup WA dengan nama ‘Saya Ganti Kalian’ Para Anak Buah SYL
Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, mengungkapkan asal usul grup WhatsApp…
KKP: 500 Juta Benih Lobster Diselundupkan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan setiap tahun tidak kurang dari 500 juta…
Dosen UBL, Zainudin Hasan: Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Angkon Muakhi
Bandar Lampung – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan melaksanakan ujian tertutup Disertasi Doktor…
Anggota Geng Motor Ditangkap, Ada Diantaranya Dibawah Umur
LAMPUNG7COM – Metro | Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro menggelar konferensi Pers terkait aksi Geng motor…
Tegas, Wali Murid MIM Metro Katakan Tidak Ada Mobilisasi Massa
LAMPUNG7COM – Metro | Sidang lanjutan oknum guru FR disalah satu sekolah swasta di Kota Metro,…
Ada yang Unik di Persidangan, Korban FI Bantah Telah Dilecehkan oleh Oknum Guru FR
LAMPUNG7COM – Metro | Sidang lanjutan atas dugaan tindakan asusila oleh oknum guru disalah satu sekolah…