KPK Dalami Aliran Dana Sertifikasi K3, Eks Dirjen dan Pejabat Kemnaker Diperiksa

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi penting terkait kasus dugaan pemerasan dalam…

Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Berlaku untuk Pelaporan SPT Tahun 2025

Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak di seluruh Indonesia untuk segera mengaktivasi akun…

BPJS Kesehatan Diminta Tanggung Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Asal Status Peserta Aktif

SOLO – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama peserta yang bersangkutan masih berstatus aktif.

“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang ditetapkan oleh pihak berwenang, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Siruaya menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki mandat nasional untuk menanggung pengobatan peserta dengan berbagai jenis penyakit. Namun, ada pengecualian jika gangguan kesehatan tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah—seperti halnya pandemi Covid-19.

“Selama belum masuk kategori KLB, maka peserta berhak mendapatkan jaminan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa kondisi tertentu, seperti penyakit akibat wabah atau KLB, perawatan kecantikan, perawatan gigi untuk tujuan kosmetik, cedera akibat menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, dan kekerasan.

Soroti 50 Juta Peserta Nonaktif

Dalam kesempatan itu, Siruaya juga menyoroti masih banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga statusnya nonaktif, dengan jumlah mencapai sekitar 50 juta peserta.

Ia mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran setiap bulan agar hak layanan kesehatan tetap aktif. “BPJS Kesehatan harus memberikan layanan prima, supaya masyarakat sadar bahwa BPJS ini penting bagi mereka,” ujarnya.

Siruaya juga menekankan pentingnya masyarakat mengukur kemampuan membayar iuran (ability to pay/ATP) secara realistis. “Sering kali peserta memilih kelas I, tapi setelah melahirkan atau berobat, tidak lagi membayar iuran. Akhirnya tunggakan menumpuk,” kisahnya.

Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, ia menyarankan agar mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda, sehingga tetap bisa mendapat perlindungan kesehatan tanpa beban finansial.

“Pegawai BPJS juga harus selektif saat menerima pendaftaran peserta mandiri, agar sesuai kemampuan bayar calon peserta. Dengan begitu, keberlanjutan iuran bisa terjaga,” pungkasnya.

BPJS Pastikan Akan Tanggung Korban Keracunan

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memastikan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan korban keracunan Program MBG, selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai KLB, epidemi, atau pandemi.

“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan membayar klaim perawatan peserta,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis, Kamis (9/10/2025).

[Khoiri]

Pinjol Kian Moncer! OJK Catat Pembiayaan Tembus Rp 87,6 Triliun, Risiko Kredit Masih Terkendali!

Jakarta — Industri pinjaman daring (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah ketatnya pengawasan regulator. Otoritas…

Industri Asuransi Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan! Aset Capai Rp 1.170 Triliun, OJK Pastikan Modal Masih Super Kuat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri asuransi Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif meski…

KPU Lampung Selatan Tetapkan 805.283 Pemilih: Pastikan Data Akurat dan Hak Pilih Terjamin

LAMSEL, Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya menjaga hak pilih warga dengan menetapkan 805.283 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang digelar di Aula Kantor KPU Lampung Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ketua KPU Lampung Selatan, Rama Guntara, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis data lintas lembaga agar hasilnya valid dan mutakhir.

“Pemutakhiran data ini kami dasarkan pada DPT terakhir, serta data dari BPJS, BPS, dan Disdukcapil. Kami juga melakukan coklit terbatas langsung ke lapangan untuk memastikan akurasi,” ungkap Rama.

Proses tersebut mencakup penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia, serta penambahan pemilih baru yang telah berusia 17 tahun dan melakukan perekaman e-KTP.

Dari hasil rekapitulasi di 17 kecamatan dan 260 desa/kelurahan, jumlah pemilih laki-laki tercatat 406.762 jiwa, sementara pemilih perempuan mencapai 398.521 jiwa.

Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan Kodim 0421/LS, Polres Lampung Selatan, Bawaslu, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Dinas PMD, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan keakuratan data pemilih.

Rama menegaskan, data ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu mendatang.

“Tujuan kami sederhana: tidak ada warga Lampung Selatan yang kehilangan hak pilihnya. Semua harus tercatat dan terjamin,” tegasnya.

Dewas BPJS Kesehatan Ajak Pekerja Perkebunan Bangkit: “Jaminan Kesehatan Itu Hak, Bukan Pemberian”

PEKANBARU — Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, mengajak para pekerja di sektor perkebunan dan kehutanan untuk memahami serta memperjuangkan hak mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, pekerja lapangan memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga hak atas perlindungan kesehatan tak boleh diabaikan.

Hal ini disampaikan Siruaya dalam sesi diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Perkebunan dan Kehutanan” pada acara Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) FSPMI, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2025).

“Jangan pernah merasa kecil. Kontribusi bapak dan ibu sangat nyata bagi negara, termasuk dalam program JKN,” ujar Siruaya memotivasi ratusan peserta. “Serikat pekerja adalah wadah penting untuk memperjuangkan hak-hak normatif, termasuk jaminan sosial.”

Kepesertaan JKN Hampir Menyeluruh

Siruaya memaparkan, kepesertaan JKN nasional telah mencapai 99,14 persen per 1 September 2025. Di Provinsi Riau, cakupannya sudah menyentuh 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta 79 persen.

“Jika bisa mencapai 80 persen, Riau bisa mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas, di mana pendaftaran PBPU Pemda bisa langsung aktif di hari yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan kelompok paling sehat secara finansial dalam sistem JKN. “Rasio klaimnya masih di bawah 100 persen. Artinya, teman-teman pekerja ikut menyubsidi peserta lain. Itulah bentuk nyata gotong royong,” kata Siruaya.

Luruskan Pemahaman Soal Iuran

Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan anggapan keliru soal iuran JKN. Menurutnya, kontribusi pekerja sebenarnya sebesar 5 persen dari upah, bukan 1 persen.

“Empat persen memang dibayarkan oleh pemberi kerja, tetapi itu bagian dari penghasilan pekerja. Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarnya,” tegasnya.

Risiko Kesehatan Tinggi, Hak Perlindungan Harus Dijamin

Siruaya mengingatkan bahwa sektor perkebunan dan kehutanan memiliki risiko kesehatan tinggi. Karena itu, ia menilai kerugian besar jika para pekerja tidak terlindungi oleh JKN.

“BPJS Kesehatan lahir dari perjuangan buruh. Kami selalu terbuka untuk kritik dan masukan demi perbaikan layanan,” ujarnya.

Aspirasi Pekerja: Dari Pelayanan Terbatas hingga Kasus PHK

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan serikat pekerja menyampaikan keluhan lapangan. Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menyoroti kasus pasien yang baru dirujuk setelah ada desakan relawan.

Dari Sumatera Barat, Yudi Kurnia menyoroti fasilitas kesehatan yang membatasi layanan JKN hingga pukul 12 siang. Sementara dari Bengkulu, John Suhemi mempertanyakan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Menanggapi hal itu, dr. Muhammad Fakhriza, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, menegaskan komitmen lembaganya untuk bersinergi.

“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, laporkan. Kami akan tindaklanjuti hingga ke Wasnaker atau kejaksaan,” ujarnya.

Terkait pembatasan jam layanan, Fakhriza menegaskan bahwa FKTP wajib buka minimal 7 jam per hari, bahkan hingga 24 jam jika jumlah peserta di atas 15 ribu.

Untuk pekerja yang terkena PHK, ia menambahkan, hak jaminan kesehatan tetap berlaku selama 6 bulan tanpa perlu membayar iuran, asalkan melapor disertai surat dari Disnaker.

Terakhir, ia mengingatkan agar peserta tidak tergesa menandatangani biaya tambahan yang tidak semestinya. “Kalau diminta membayar padahal tidak sesuai prosedur, itu termasuk fraud. Segera adukan ke kami,” pungkasnya.

Investor Dunia Mulai Beralih: Tak Hanya Kejar Cuan, Kini Peduli Dampak Sosial dan Lingkungan

JAKARTA — Tren investasi global tengah mengalami pergeseran besar. Para investor kini tak lagi semata-mata memburu…

Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran: Kejati Bungkam, Kaki Salah Satu Wartawan Terlindas Ban Mobil Dinas

Bandar Lampung – Penggeledahan rumah mewah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (24/9/2025) menyisakan banyak tanda tanya. Selain tertutupnya informasi dari penyidik, insiden kecil sempat terjadi antara mobil dinas Kejati dengan wartawan yang meliput.

Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak sore hingga dini hari. Sejumlah koper dan dokumen yang diduga barang bukti tampak dibawa keluar dari rumah tersebut. Seusai penggeledahan, penyidik langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun.

Ketika rombongan penyidik keluar, wartawan berusaha mendekat untuk meminta pernyataan. Namun, salah seorang jurnalis nyaris terjatuh setelah kakinya terlindas ban mobil dinas Kejati. Beruntung insiden itu hanya menyebabkan memar ringan.

“Saya tadi cuma mau konfirmasi soal hasil penggeledahan, tapi malah kaki saya kepepet ban mobil. Untung tidak parah, hanya memar,” ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Meski peristiwa tersebut sempat memicu ketegangan, Kejati Lampung tetap bungkam. Tidak ada pejabat yang memberikan keterangan resmi, meski para wartawan telah menunggu sejak sore hingga pagi hari.

Sikap tertutup Kejati menimbulkan spekulasi publik mengenai hasil penggeledahan dan dugaan keterlibatan Dendi dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tengah diusut. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan maupun insiden dengan wartawan.

Program Penjaminan Polis Asuransi Ditargetkan Berlaku 2028, OJK-LPS Bahas Mekanisme

JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Namun, hingga kini mekanisme…

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Budaya Menabung Pelajar di Lampung Selatan

Lampung Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Bank Lampung terus memperluas edukasi keuangan ke kalangan pelajar. Dalam rangka Hari Indonesia Menabung 2025, OJK menggelar kegiatan literasi keuangan dan pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di SMPN 1 Atap 2 Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK, Indah Puspitasari; Kepala Bagian Ritel PT BPD Lampung, Dewi Aya Sofia; Koordinator Pengawas Pendidikan Lampung Selatan, Sulikah; Kepala SMPN 1 Atap 2 Sidomulyo, Nurul Utami; serta perwakilan perangkat desa setempat. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam menanamkan kesadaran menabung sejak dini.

Dalam sambutannya, Indah Puspitasari menyampaikan apresiasi kepada Aliza Aulia Zahara, siswi SMPN 1 Atap 2 Sidomulyo yang meraih juara Lomba Video Reels Hari Indonesia Menabung 2025. Prestasi itu, menurutnya, membuktikan bahwa literasi keuangan tidak hanya berkembang di kota besar.

“Literasi keuangan bukan sekadar angka atau banyaknya uang yang dimiliki, tetapi soal perilaku. Anak-anak yang terbiasa menabung sejak kecil akan lebih bijak mengelola uangnya ketika dewasa,” ujarnya.

Kepala Sekolah Nurul Utami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan OJK dan Bank Lampung. Ia menyebut, kesempatan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi sekolah di pedesaan karena siswanya mendapat perhatian khusus dalam program literasi keuangan.

Melalui kegiatan ini, OJK menegaskan komitmennya membangun fondasi perilaku keuangan sehat sejak usia sekolah. Dengan integrasi literasi keuangan dan pembukaan rekening SimPel, diharapkan lahir generasi muda yang terbiasa menabung, bijak mengatur keuangan, dan siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

BPJS Kota Metro Sosialisasikan Program JKN Bersama Anggota Komisi lX DPR RI

Metro | Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kota Metro Sosialisasi Program JKN bersama Anggota Komisi lX DPR RI Rahmawati Herdian, S.H., M.Kn, berlangsung di Aula Kelurahan Mulyojati. Jum’at (19/09/2025).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Metro, Bellza Rizky Ananta menyampaikan, bahwa peserta kini cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hal ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan yang telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas).

“Ketentuan ini juga telah tertuang dalam janji layanan, baik melalui e-KTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang ditandatangani langsung oleh para direktur dan pimpinan fasilitas kesehatan,” ucap Bellza Rizky.

Terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari segmen APBN, Bellza Rizky menegaskan, bahwa Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi secara rutin di tingkat pusat. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Dana APBN harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Jangan sampai justru masyarakat yang mampu ikut dibiayai, karena itu tidak tepat sasaran. Bagi yang tidak lagi memenuhi syarat, khususnya di luar kategori Desil 1 hingga Desil 5, kepesertaannya akan dinonaktifkan,” jelas Bellza Rizki..

Bellza juga menegaskan, bagi peserta BPJS Kesehatan Tidak ada batasan lama waktu perawatan di rumah sakit.

Hal ini sesuai dengan janji layanan, di mana fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan membatasi pelayanan, karena BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan sesuai dengan indikasi medis yang dibutuhkan peserta.

Bellza menambahkan, Saat ini seluruh kabupaten/kota sudah menanggung peserta JKN, dan BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh provinsi.

Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Metro, terdapat enam daerah yang terlibat, yaitu Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

“Dengan keenam daerah tersebut, telah ditandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja bersama kepala daerah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria yang ditanggung pemerintah daerah. Skema ini berbeda dengan PBI APBN, karena sumber anggarannya berasal dari APBD, bukan APBN,”ucap Bellza.

Bellza berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman peserta JKN. Semakin tinggi tingkat pemahaman, semakin besar pula kesadaran masyarakat untuk memiliki kartu JKN.

“Apalagi, tahun ini program JKN telah memasuki tahun ke-11 sejak diluncurkan,”pungkas Bellza.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rahmawati Herdian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait kemudahan layanan administrasi BPJS Kesehatan yang kini dapat diakses melalui WhatsApp.

“Alhamdulillah, Kota Metro sudah cukup baik karena sebagian besar masyarakatnya telah ditanggung langsung oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ungkap Rahmawati .

Rahmawati menambahkan, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai layanan BPJS Kesehatan yang ada di Kota Metro.

“Kepada seluruh peserta supaya memanfaatkan momen ini untuk bertanya langsung, sehingga masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,”pungkas Rahmawati.| (Rio).

14 Advokat Persadin Lampung Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Lampung – Sebanyak 14 advokat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Provinsi Lampung resmi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Selasa (17/9/2025).

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Wakil Ketua Umum Wilayah Barat DPN Persadin, Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., Ketua DPW Persadin Lampung H. Benny HN Mansyur, S.H., M.H., Sekretaris Syech Hud Ismai, S.H., Bendahara Chintya Mutiara, S.H., serta jajaran pengurus.

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Roki Panjaitan, S.H., dalam sambutannya menegaskan agar para advokat yang baru dilantik menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Persadin, DR. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., melalui Waketum Edi Samsuri, berpesan agar para advokat baru berpegang teguh pada sumpah profesi, mengabdi kepada masyarakat, dan menegakkan keadilan.

Ketua DPW Persadin Lampung, H. Benny HN Mansyur, S.H., M.H., turut mengajak advokat yang baru dilantik untuk bersama-sama membesarkan Persadin Lampung dan menjadi advokat yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan bertambahnya 14 advokat Angkatan XVII, Persadin Lampung optimistis semakin memperkuat kiprah organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir. Sutami

Bandar Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9/2025).

Dana yang disetorkan kali ini sebesar Rp1,5 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Uang pengganti kerugian negara itu disalurkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dengan tambahan ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung mencapai Rp13,55 miliar.

Lapas Narkotika Bandar Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Program P4GN

Bandar Lampung – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas bersih dari narkoba sekaligus memberikan pembinaan optimal bagi warga binaan.

Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menekankan bahwa P4GN tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Pengawasan rutin, deteksi dini, hingga operasi gabungan terus dilakukan bersamaan dengan penguatan pembinaan untuk membekali warga binaan dengan kesadaran dan keterampilan positif,” ujarnya usai Razia Gabungan, Selasa malam (9/9).

Sebagai implementasi, Lapas Narkotika Bandar Lampung secara berkelanjutan melaksanakan tes urine, razia kamar hunian, peningkatan fungsi intelijen pemasyarakatan, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Program pembinaan berupa konseling, kegiatan keagamaan, hingga pelatihan kemandirian juga diperluas guna mendorong warga binaan menjauhi narkoba.

Komitmen tersebut turut diwujudkan melalui kerja sama dengan BNNK Lampung Selatan dan BNNP Lampung dalam kegiatan pencegahan, sosialisasi, serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Sinergi ini dinilai semakin memperkuat upaya pemberantasan dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

Atas konsistensi program, Lapas Narkotika Bandar Lampung menerima penghargaan dari BNNP Lampung pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Penghargaan itu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan peran aktif dalam perang melawan narkoba.

“P4GN adalah kerja bersama. Kami berkomitmen menjalankannya secara konsisten, transparan, dan terukur. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan Lapas Narkotika Bandar Lampung menjadi bagian aktif dalam mewujudkan pemasyarakatan bersih dari narkoba,” tegas Kalapas.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun sebagai upaya perbaikan berkelanjutan, serta mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi yang objektif dan edukatif kepada masyarakat.

WNI Terjaring Razia Imigrasi di Georgia, Ditahan Otoritas AS

Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan terjaring razia yang dilakukan oleh otoritas Imigrasi…

Maulid Nabi di Lapas Narkotika Lampung, Ustaz Fiqriansyah Tekankan Pentingnya Akhlak

Bandar Lampung – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Kamis (04/09) berlangsung khidmat. Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, meski dalam keterbatasan sekalipun.

Tausiah dibawakan oleh Ustaz M. Fiqriansyah, S.Ag., alumni AKSI Indosiar 2025. Ia menegaskan bahwa akhlak adalah cerminan keimanan yang sejati.
“Rasulullah SAW adalah teladan nyata. Dengan kasih sayang, kerendahan hati, dan kesabaran, beliau mampu membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menambahkan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak hanya sekadar seremonial. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan spiritual untuk memperkuat keimanan warga binaan.
“Ini bukan hanya ritual tahunan, tetapi momentum untuk menanamkan nilai-nilai keislaman, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan,” ungkapnya.

Acara yang mengusung tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW” diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan penampilan marawis oleh warga binaan. Puncak peringatan diisi tausiah, dilanjutkan dengan shalawat dan doa bersama yang menciptakan suasana religius serta mempererat silaturahmi antara petugas dan warga binaan.

Melalui peringatan Maulid Nabi, pihak Lapas berharap nilai-nilai seperti kejujuran, kesabaran, tanggung jawab, dan kasih sayang dapat tertanam dalam diri warga binaan. “Semoga ini menjadi bekal berharga untuk kehidupan yang lebih baik setelah mereka kembali ke masyarakat,” pungkas Kalapas.

Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Bakal Dititipkan ke Lembaga Lain

JAKARTA – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi ini membuat…

Kejari Bandar Lampung Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar pembukaan Pekan Olahraga, Jumat (22/8/2025). Rangkaian kegiatan meliputi senam bersama dan berbagai perlombaan antarpegawai.

Kepala Kejari Bandar Lampung menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum mempererat soliditas internal, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta meningkatkan semangat sportivitas di lingkungan Adhyaksa.

Meski dilaksanakan secara sederhana, acara berlangsung khidmat sesuai amanat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 200 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI dan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Pekan olahraga ini bukan hanya hiburan dan sarana kebugaran, tetapi juga wadah memperkuat ikatan kekeluargaan antarpegawai serta refleksi untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar salah satu pejabat Kejari.

Seluruh pegawai dari berbagai bidang terlihat antusias mengikuti kegiatan, yang diharapkan dapat memperkokoh integritas, profesionalitas, dan solidaritas jajaran Kejaksaan.

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Bandar Lampung berharap semangat kebersamaan yang tercipta dapat menjadi modal penting dalam meningkatkan kinerja organisasi serta menjaga marwah institusi sebagai garda terdepan penegakan keadilan.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.

Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.

Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.