SOLO – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama peserta yang bersangkutan masih berstatus aktif.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang ditetapkan oleh pihak berwenang, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).
Siruaya menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki mandat nasional untuk menanggung pengobatan peserta dengan berbagai jenis penyakit. Namun, ada pengecualian jika gangguan kesehatan tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah—seperti halnya pandemi Covid-19.
“Selama belum masuk kategori KLB, maka peserta berhak mendapatkan jaminan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa kondisi tertentu, seperti penyakit akibat wabah atau KLB, perawatan kecantikan, perawatan gigi untuk tujuan kosmetik, cedera akibat menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, dan kekerasan.
Soroti 50 Juta Peserta Nonaktif
Dalam kesempatan itu, Siruaya juga menyoroti masih banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga statusnya nonaktif, dengan jumlah mencapai sekitar 50 juta peserta.
Ia mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran setiap bulan agar hak layanan kesehatan tetap aktif. “BPJS Kesehatan harus memberikan layanan prima, supaya masyarakat sadar bahwa BPJS ini penting bagi mereka,” ujarnya.
Siruaya juga menekankan pentingnya masyarakat mengukur kemampuan membayar iuran (ability to pay/ATP) secara realistis. “Sering kali peserta memilih kelas I, tapi setelah melahirkan atau berobat, tidak lagi membayar iuran. Akhirnya tunggakan menumpuk,” kisahnya.
Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, ia menyarankan agar mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda, sehingga tetap bisa mendapat perlindungan kesehatan tanpa beban finansial.
“Pegawai BPJS juga harus selektif saat menerima pendaftaran peserta mandiri, agar sesuai kemampuan bayar calon peserta. Dengan begitu, keberlanjutan iuran bisa terjaga,” pungkasnya.
BPJS Pastikan Akan Tanggung Korban Keracunan
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memastikan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan korban keracunan Program MBG, selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai KLB, epidemi, atau pandemi.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan membayar klaim perawatan peserta,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis, Kamis (9/10/2025).
[Khoiri]