Program Bedah Rumah Pemrov Lampung Rp 12 Miliar Jadi Temuan BPK

BANDAR LAMPUNG – Bantuan Sosial berupa Bedah rumah kepada 632 Orang Penerima dari 13 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Tahun 2023 terdapat banyak persoalan dalam proses Pelaksanaannya.

Hal ini diungkap BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang menyebutkan, proses pelaksanaan pemberian bantuan sosial Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) kurang memadai.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK menemukan penyaluran Dana BSMS tidak sesuai ketentuan karena penerima Bantuan tidak mengelola uang secara mandiri sehingga, penerima bantuan tidak bisa bertanggungjawab secara Formal atas material yang diterimanya.

“Toko material yang dipilih oleh kelompok penerima bantuan sebelumnya telah dicek oleh konsultan, namun konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak bisa menunjukkan bukti kelayakan toko material tersebut, bahkan ada beberapa penerima bantuan yang tidak menggunakan jasa toko tersebut tetapi melalui penyalur yang tidak memiliki toko fisik, akibatnya penerima bantuan tidak dapat membeli material yang lebih murah di Toko bangunan yang lainnya,“ Tulis BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan terdapat perbedaan antara material yang ada di Proposal RAB dengan list material pada kuitansi yang dilaporkan penerima Bantuan BSMS.

Kemudian terdapat juga Kuitansi yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan Ril barang yang diterima oleh penerima BSMS sebesar Rp 18.530.000,00.

“Dari keterangan penerima bantuan diketahui bahwa material dalam kuitansi dibeli menggunakan dana pribadi bukan dari Dana BSMS, dan menurut keterangan PPK dan Pihak Toko hal itu karena penerima bantuan menukar dengan barang lain namun, PPK dan Toko tidak bisa membuktikan pernyataan tersebut dengan bukti yang Ril,” Tulis BPK.

Diketahui,Pemerintah provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan cipta karya merealisasikan anggaran senilai Rp 12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi Uang Rp 20 Juta dengan cara di transfer ke rekening penerima.

Sumber: LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei Tahun 2024. (Tim)

KPU Provinsi Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam, Danrem Siap Sukseskan dan Ciptakan Pilkada Damai

Lampung – Bertempat di ruang Lobby Utama Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Penengahan Bandar Lampung, Selasa (16/07/2024) Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menerima Audensi dan Silaturahmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Adapun yang mendampingi Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, S.H., M.H., bersilaturahmi dengan Danrem 043/Gatam yakni Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung.

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., di kesempatan tersebut menyampaikan salah satu Tugas Pokok Korem 043/Gatam adalah ikut serta mensukseskan dan mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang ada di Provinsi Lampung.

“Selaku Komandan Korem 043/Gatam, sudah menyiapkan serta membuat posko untuk pengamanan Pilkada, guna mendeteksi dan memantau situasi di wilayah masing-masing, serta memetakan daerah yang rawan, bentuk dukungan yang dapat kami berikan berupa peralatan serta kemampuan dan kekuatan dari anggota TNI yang ada di wilayah semaksimal mungkin demi terciptanya Pilkada yang damai,” tuturnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E. M.M., yang telah meluangkan waktu untuk menerima silaturahmi KPU Provinsi Lampung di Makorem 043/Gatam, “Kami mengharapkan dengan silaturahmi akan terjalin komunikasi serta sinergitas, dengan tujuan mensukseskan dan menciptakan Pilkada yang damai,” terangnya.

Tampak hadir mendampingi Danrem 043/Gatam, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Arh Burhan Fajari Arfian, S.Sos., Kasilog Kasrem 043/Gatam Kolonel Kav Edwin Dwiguspana, M.Tr(Han)., Kasipers Kasrem 043/Gatam Letkol Arh Sujeidi Faisal, S.T., M.Han., Pasiter Korem 043/Gatam, Pasilat Siopsrem 043/Gatam dan Pasi Minkes Denkesyah 02.04.03 Lampung.

468 Orang Sudah Daftar Capim-Dewas KPK, Termasuk Perempuan 40 Orang

Pendaftaran seleksi calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memasuki hari terakhir pada hari…

OJK Lawan Balik Bos Kresna Group, Pastikan Tetap Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan kembali melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara…

Korban Diteror Debt Collector, LPSK: Lapor Jika Ancam Keselamatan Jiwa

Sejumlah pelamar kerja di Jakarta Timur yang data pribadinya dipakai untuk mengajukan pinjaman online, mulai diteror…

Wow! OJK Sebut Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 6,81 Triliun per Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau bayar…

Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi dan Pengelolaan Dana Tanpa Izin Influencer Ahmad Rafif Raya

Keuangan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (05/07/2024).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untukmenawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:

1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;

2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan

3. bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.

Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.*

Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat…

Megawati: KPK-MK Saya yang Buat, Saya Tahu Kurangnya, tapi Jangan Dimanipulasi

Megawati Soekarnoputri menyebut bahwa KPK dan Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk ketika era kepemimpinannya sebagai Presiden ke-5…

Memasuki Tahapan Coklit Serentak Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Dirikan Posko Pengaduan Hak Pilih Disetiap Tingkatan

Mesuji – Memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mendirikan Posko Pengaduan…