Johnny Corne: Pengelola Pulau Lelangga Lunik Di Duga Tidak Memiliki Izin Lokasi dan Pengelolaan

Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne.
Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Ir. Johnny Corne.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Teluk Pandan | Pemanfaatan Pulau Lelangga Lunik yang berada di Kecamatan Punduh Pedada yang di miliki oleh Romi Dharma, putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) di duga menyalahi aturan yang ada dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Karena belum memiliki izin lokasi dan membuat izin pengelolaan, namun lebih mirisnya pada tahun 2008 sudah memilik IMB, walaupun belum memiliki kedua izin tersebut.

Johnny juga menambahkan, untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengelola terlebih dahulu harus memiliki izin lokasi yang di keluarkan oleh pati, dan harus membuat izin pengelolaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014.

“Kalau ini kan aneh dan menjadi pertanyaan besar bagi saya, belum punya izin lokasi yang di keluarkan Bupati dan izin pengelolaan kok sudah punya IMB,” tambah Johnny.

Yang lebih mirisnya lagi menurut dia, IMB yang di miliki oleh Romi putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) ini lebih kecil di bandingkan kenyataan yang ada.

“Sebab menurut undang-undang tersebut, yang di katakan pulau-pulau kecil itu di bawah 2 ribu Km persegi. Sedangkan pulau Lelangga Lunik luasnya hanya 2 Ha,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pesawaran ini.

Ia juga mengingatkan kepada Satker terkait, mengenai pengurusan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak bisa disamakan dengan pengurusan izin di daratan. Dan ini yang harus menjadi perhatian sangat besar.

Ia juga menambahkan, pulau-pulau kecil apalagi ada pulau terluas harus menjadi perhatian negara.

“Sebab, semua aktifitas di pulau itu harus di monitor oleh pemerintah daerah dan desa. Apakah di sana ada produksi narkoba atau perjudian, sebab baru saja kita mendekati lokasi itu langsung di suruh menjauh oleh penjaga-penjaga di sana,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada aparat keamanan agar menindaklanjuti permasalahan ini. Dan jangan sampai oknum-oknum aparat keamanan tersebut justru melindungi dan mem-back up mereka.

Johnny Corne juga menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 pelanggaran terhadap izin lokasi pemanfaatan pulau kecil di ancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dan pelanggaran izin pengelolaan dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Dari peninjaunya ke Pulau Lelangga Lunik menurut Johnny, terdapat 4 bangunan permanen dengan 25 kamar tidur lengkap. Dan fasilitasnya 1 ruang karaoke, ruang makan atau ruang pertemuan, hellypad dan dermaga.

| Ed. Je | Hendri L7news.

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Empat Pelaku Modus Hipnotis di Lambar

Polres Lampung Barat Berhasil Amankan 4 Pelaku Modus Hipnotis di Lambar

Lampung7.com, Lambar – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah…

0 comments
c2b141c0 6148 464e 8459 215762d3ac98 scaled

Peningkatan SDM, Pemkab Pesawaran MoU dengan STPN Yogyakarta

LAMPUNG7COM – Peswaran | Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat (24/2/2023). MoU ditandatangani langsung oleh Ketua STPN Yogyakarta, Dr.…

0 comments
IMG 20221125 WA0066 scaled

Personil Polsek Curugbitung Melaksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran BLT-DD di Kantor Desa Guradog

LAMPUNG7COM – LEBAK | Guna memastikan tepat sasaran dalam pembagian BLT DD di desa guradog, PS. Kanit Reskrim AIPTU Sani Agustian bersama PS. Kanit Intelkam BRIPKA Mubin Shinton, SH melaksanakan…

0 comments

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa di Pekon Way Kerap, Ini Kata Pihak Inspektorat Tanggamus

Tanggamus | Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Aripin, Pj. Kepala Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus sedang dalam proses pemanggilan serta melengkapi data dan laporan ke Inspektorat Kabupaten…

0 comments

Tulis Komentar Anda