
Teluk Pandan | Pemanfaatan Pulau Lelangga Lunik yang berada di Kecamatan Punduh Pedada yang di miliki oleh Romi Dharma, putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) di duga menyalahi aturan yang ada dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Karena belum memiliki izin lokasi dan membuat izin pengelolaan, namun lebih mirisnya pada tahun 2008 sudah memilik IMB, walaupun belum memiliki kedua izin tersebut.
Johnny juga menambahkan, untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengelola terlebih dahulu harus memiliki izin lokasi yang di keluarkan oleh pati, dan harus membuat izin pengelolaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014.
“Kalau ini kan aneh dan menjadi pertanyaan besar bagi saya, belum punya izin lokasi yang di keluarkan Bupati dan izin pengelolaan kok sudah punya IMB,” tambah Johnny.
Yang lebih mirisnya lagi menurut dia, IMB yang di miliki oleh Romi putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) ini lebih kecil di bandingkan kenyataan yang ada.
“Sebab menurut undang-undang tersebut, yang di katakan pulau-pulau kecil itu di bawah 2 ribu Km persegi. Sedangkan pulau Lelangga Lunik luasnya hanya 2 Ha,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pesawaran ini.
Ia juga mengingatkan kepada Satker terkait, mengenai pengurusan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak bisa disamakan dengan pengurusan izin di daratan. Dan ini yang harus menjadi perhatian sangat besar.
Ia juga menambahkan, pulau-pulau kecil apalagi ada pulau terluas harus menjadi perhatian negara.
“Sebab, semua aktifitas di pulau itu harus di monitor oleh pemerintah daerah dan desa. Apakah di sana ada produksi narkoba atau perjudian, sebab baru saja kita mendekati lokasi itu langsung di suruh menjauh oleh penjaga-penjaga di sana,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan kepada aparat keamanan agar menindaklanjuti permasalahan ini. Dan jangan sampai oknum-oknum aparat keamanan tersebut justru melindungi dan mem-back up mereka.
Johnny Corne juga menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 pelanggaran terhadap izin lokasi pemanfaatan pulau kecil di ancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dan pelanggaran izin pengelolaan dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Dari peninjaunya ke Pulau Lelangga Lunik menurut Johnny, terdapat 4 bangunan permanen dengan 25 kamar tidur lengkap. Dan fasilitasnya 1 ruang karaoke, ruang makan atau ruang pertemuan, hellypad dan dermaga.
| Ed. Je | Hendri L7news.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
DEWAN SAHKAN RAPERDA APBD 2016 KOTA METRO
LAMPUNG7COM, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, di aula gedung DPRD setempat, rabu (2/12/2015). Paripurna…
				
				Dr. Marindo Kurniawan Lulusan Terbaik Tingkat Universitas dan Fakultas dengan IPK 3,83
Lampung7.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat ini tengah berbahagia dan bangga. Pasalnya, la lulus Program Doktoral Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan…
Sambut Tahun Baru 2020, Dang Gusti Lantunkan Lagu Yang Melukiskan Keinginan Berbakti Untuk Kampung Halaman
Bandar Lampung | Hujan dan petir yang membasahi Kota Bandar Lampung dari sore hingga dini hari tak menyurutkan sebagian masyarakat Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung untuk menyambut malam pergantian tahun.…
				
				Kepercayaan Publik Mulai Meningkat, Polda Banten Ikuti Anev Program Quick Wins Presisi
LAMPUNG7COM – Serang | Polda Banten ikuti analisa dan evaluasi (Anev) Program Quick Wins Presisi oleh Mabes Polri yang dilaksanakan secara virtual di ruang Video Conference (Vicon) Polda Banten pada…