Gubernur Mirza Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar di Lampung
LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Begadang Nusantara Bandarlampung dan…
Tindak Lanjut Kebijakan Tarif AS, Bank Indonesia Fokus Kendalikan Volatilitas Pasar
Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memantau dengan ketat perkembangan pasar keuangan global dan domestik setelah…
Hari Raya Idulfitri, Pemkot Bandar Lampung Fokus Pengerukan Sedimen di Saluran Air
Bandar Lampung – Masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengerukan atau pengangkatan sedimen di sejumlah titik di kota tersebut. Pada Sabtu, 5 April 2025, tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengerahkan tenaga untuk pengerukan sungai dan saluran air di Kelurahan Karang Maritim dan Panjang Utara.
“Setelah dari Kecamatan Sukabumi dan Tanjung Karang Barat, hari ini tim menuju ke Kecamatan Panjang. Sebelumnya, kami juga telah membersihkan drainase sepanjang Jalan Tirtayasa dan memperbaiki talud di permukiman warga,” jelas Dedi Sutioso, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Dedi menambahkan, pengerukan dilakukan dengan dua metode, yaitu manual dan menggunakan alat berat.
“Tempat-tempat yang tidak bisa diakses alat berat, kita bersihkan secara manual,” tambahnya.
Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, menjelaskan bahwa saluran air di Kelurahan Karang Maritim dan Panjang Utara sudah mengalami pendangkalan.
“Dua drainase ini sudah mengalami pendangkalan, dan sedang dilakukan pengerukan sedimen,” ungkap Hendry.
Untuk melihat dokumentasi kegiatan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun Instagram Kominfo Bandar Lampung. (*)
Pelaku Pembunuhan di Bakauheni, akhirnya berhasil di Bekuk
Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Kasus ini menggegerkan publik setelah penemuan mayat seorang perempuan di dalam kontrakan pada tanggal 23 Maret 2025.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/4) menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban, Windayani Binti Suhana.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat (Gercep) dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat Selasa tanggal 01 April 2025.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres Lamsel.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, suaminya, H (26), tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. “Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Yusriandi.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H, yang merupakan suami sah korban, ditangkap setelah berhasil ditemukan di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Susan)
Harga Emas Antam Turun Signifikan pada 5 April 2025
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan pada perdagangan…
Dewan Pers Kritik Perpol Nomor 3 Tahun 2025: Dinilai Melanggar Prinsip Kebebasan Pers
Jakarta – Dewan Pers menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Surat…
Mengapa Harga Emas Terus Meningkat? Ini 6 Pemicunya
Harga emas belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak, baik investor maupun masyarakat umum. Sebagai logam mulia,…
ASN Diberi Kebijakan Flexible Working Arrangement untuk Mengatasi Arus Balik pada 8 April 2025
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara…