Tulangbawang Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Paripurna untuk…
Kategori: Pemerintahan
Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah Resmi Pimpin Way Kanan Periode 2025-2030
Way Kanan – Kabupaten Way Kanan memasuki era baru kepemimpinan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Way Kanan yang digelar di ruang sidang DPRD, Blambangan Umpu, pada Rabu (15/1/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Adinata dan Bambang Irawan. Dalam kesempatan tersebut, Rial Kalbadi mengumumkan hasil penetapan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan.
“Penetapan ini didasarkan pada hasil penghitungan suara serta keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar untuk mengajukan pelantikan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung,” ujar Rial Kalbadi.
Penetapan ini juga menandai berakhirnya kepemimpinan Bupati H. Raden Adipati Surya, yang memberikan jalan bagi Ali Rahman untuk memimpin daerah ini. Beberapa tokoh penting hadir dalam acara tersebut, termasuk Ketua KPU Hairul Pasya, Ketua Bawaslu Sukindra, dan Wakil Bupati terpilih Ayu Asalasiyah.
Transisi kepemimpinan ini merupakan bukti suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Way Kanan, sekaligus membuka kesempatan bagi kepemimpinan baru untuk melanjutkan pembangunan dan memenuhi harapan masyarakat. Di bawah pemerintahan yang baru, Kabupaten Way Kanan diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan, mulai dari penguatan ekonomi daerah hingga peningkatan kualitas layanan publik. (Agus)
DPRD Kota Metro Rekomendasikan Penghentikan Sepenuhnya Pembangunan Alihfungsi Kompleks Ruko Sudirman
LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentikan sepenuhnya proses alihfungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel.
Dikatakan Basuki, anggota Komisi I DPRD Kota Metro, bahwasanya pembangunan proyek alihfungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara dimana keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah.
“Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro,” ucap Basuki, Selasa (14/1/2025) sore.
Basuki menjelaskan, rapat dengar pendapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.
“Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan,” ucap Basuki.
Dia menambahkan, DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Basuki.
DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.
“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan,” beber Basuki.
DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi.
“Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas,” pungkas Basuki. | (Rio).
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja BPKP Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Nani…
DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menghadiri Rapat…
Pj. Sekdaprov Hadiri Rapat Paripurna Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagup Lampung
BANDAR LAMPUNG – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menghadiri Rapat…
Hadir di Lampung Selatan, Kalyanamitra Siap Berkolaborasi Dampingi Hak-Hak Perempuan
Kalianda – Pada Selasa (14/01/2025), Lembaga Kalyanamitra (Pusat Informasi dan Komunikasi Perempuan) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten…
Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG – Memperingati hari jadi Provinsi Lampung ke-61 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar lomba…
Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT ke-61
BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-61, Pemerintah Provinsi Lampung…
Dinas Kominfo Lampung Selatan Bakal Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Secara Online
LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan membuka pendaftaran kerja sama media massa tahun 2025 secara online melalui aplikasi SIKAMLAS.
SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan) adalah platform yang memfasilitasi pendaftaran kerja sama antara perusahaan pers dan Pemkab Lampung Selatan.
Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab, yang terbuka untuk media cetak, televisi, radio, serta media siber/online dalam rangka pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.
Dengan sistem pendaftaran online, perusahaan pers yang berminat menjalin kerja sama akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan melalui aplikasi SIKAMLAS.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menjelaskan bahwa aplikasi SIKAMLAS dirancang untuk mempermudah proses verifikasi berkas kerja sama antara Pemkab dan perusahaan pers.
“Kami akan membuka kembali penerimaan pendaftaran kerja sama media massa. Tahun ini, verifikasi akan dilakukan secara online,” kata Anasrullah, Senin, 13 Januari 2025.
Anasrullah menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Kominfo harus mengajukan proposal sesuai dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan, dan pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAMLAS.
Sebagai catatan, selain memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan, media yang ingin menjalin kerja sama juga harus terdaftar di E-Katalog Lokal Lampung Selatan.
“Nantinya, kami akan mengumumkan lebih lanjut mengenai persyaratan dan link pendaftaran. Saat ini, kami masih dalam tahap persiapan pengumuman,” tambah Anasrullah.