BANDAR LAMPUNG – Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Emersia pada Kamis (9/1/2025), secara resmi…
Kategori: Pemerintahan
Bangkit : Bagian Hukum Saya Tugaskan Beritahu Pengelola Terkait Syarat Yang Harus Dipenuhi
LAMPUNG7COM – Metro- | Renovasi bangunan pengalihan fungsi komplek Ruko Jend. Sudirman menjadi Hotel terus menuai polemik, dimana proses pembangunan sudah berjalan lama, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Metro baru akan melayangkan surat teguran kepada pengelola.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, dirinya baru memberikan intruksi kepada Bagian Hukum untuk melayangkan surat teguran kepada pengelola.
“Bagian Hukum saya tugaskan untuk memberitahukan kepada pengelola terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Ini sedang dibuat, dan mudah-mudahan besok sampai ke pengelola. Setelah surat itu kita layangkan kepada mereka, itu syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan agar segera dipenuhi,” ucap Bangkit, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).
Bangkit mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisa dilengkapi pada awal pembangunan, pertengahan, atau diakhir pembangunan gedungnya.
“Kalau PBG itu bisa di awal, bisa di tengah dan bisa sudah jadi. Tapi tentang pengelolaan administrasi dokumen itu, harus dipersiapkan oleh pengelola, sesuai dengan ketentuan,” ucap Bangkit.
“Nanti kita informasikan kepada mereka, untuk membuat dokumen sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti pengembang belum mempersiapkan nanti dari Pol PP memberikan teguran,” tambahnya.
Bangkit mengarahkan agar mengkonfirmasi proses dokumen perizinan peralihan fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
“PBG nya kalau tidak salah sudah untuk ruko. Kalau untuk hotel, ini kayaknya sudah di PUTR. Coba tanyakan ke PUTR, karena yang mengeluarkan PUTR, teknisnya seperti apa. Waktu itu sudah pernah rapat dengan tim ahlinya. Harus di tambah ini, tambah ini, coba ke PUTR kemungkinan sudah,” pungkas Bangkit.| (Rio).
Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., menjadi Pembina Apel Pagi…
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi…
Metro Punya Walikota Baru, Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota
LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi menetapkan pasangan H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih dalam periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ballroom hotel Aidia Indonesia Kota setempat, Rabu (9/1/2025).
Sayangnya, Pasangan calon nomor urut 02 yang merupakan incumben, Wahdi dan Qomaru Zaman (Waru) tidak hadir dalam Penetapan Mubaraq tersebut.
Dari pantauan media, acara yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik pengusung kedua paslon, tokoh masyarakat, serta pendukung pasangan Bambang-Rafieq.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Metro, Erwin Agus Fadli membacakan isi surat keputusan terkait dengan penetapan Mubaraq sebagai kepala daerah terpilih.
“Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro nomor 8 tahun 2025 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Metro terpilih. Menetapkan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 1, H. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I dan saudara Dr. M. Rafieq Adi Pradana dengan perolehan suara sebanyak 56.385 suara sah, atau 60,21 persen dari total suara sah,” ucap Erwin.
“Sebagai Pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Metro pada tanggal 9 Januari 2025,” sambungnya.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan bahwa ketidakhadiran pasangan Wahdi dan Qomaru Zaman dalam penetapan paslon Bambang-Rafieq telah terkonfirmasi sejak kemarin Rabu (8/1/2025) kemarin.
“Yang pasti sesuai dengan PKPU itu kita undang seluruh peserta pemilu yang dalam hal ini adalah paslon 01 dan paslon 02, partai politik peserta pemilu dan Bawaslu itu yang tercantum dalam PKPU. Di luar itu kita juga mengundang Forkopimda,” ujar Erzal.
“Ketidakhadiran paslon 02 sudah ada konfirmasi ke KPU, kalau mereka diwakilkan kehadirannya. Konfirmasinya kemarin,” imbuhnya.
Ketua KPU tersebut juga bakal mengirim hasil pleno terbuka ke dewan perwakilan rakyat daerah kota metro pada Jum’at (10/1/2025) besok.
“Untuk paslon Bambang-Rafieq hari ini sudah kita tetapkan dan selanjutnya besok kita akan ke DPRD Kota Metro. Kita akan menyampaikan pengusulan penetapan Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk di Paripurnakan di DPRD Kota Metro,” jelas Erzal.
Dalam pidatonya usai penetapan, Bambang Iman Santoso menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga Metro yang telah mempercayakan amanah ini kepada mereka. Ia berkomitmen untuk menjadi pemimpin yang merakyat dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Kemenangan ini bukan kemenangan kami semata, tetapi kemenangan seluruh warga Kota Metro. Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi kemajuan kota ini. Dukungan dan kritik konstruktif dari masyarakat akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bambang.
Bambang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi membahas perbedaan paslon 01 dan paslon 02. Dirinya berharap semua lapisan masyarakat dapat bergotong-royong menjadi satu mendukung pemerintahan yang lebih baik kedepan.
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya kami hari ini, sudah tidak ada lagi kalimat paslon 01 maupun paslon 02. Mudah-mudahan kami berdua senantiasa akan mendapatkan dukungan yang terbaik oleh semua pihak. Baik dari partai pengusung paslon nomor urut 1 maupun partai pengusung nomor urut 2 yang hari ini mudah-mudahan semuanya menjadi satu kesatuan,” jelas Bambang.
“Tentunya dengan tekad bahwa kita bersama-sama dengan seluruh komponen pemerintahan Kota Metro dan masyarakat kota metro ke depannya yang dapat benar-benar membawa Metro lebih baik lagi. Kami juga berharap dukungan dan support dari semua pihak serta kebersamaan untuk membangun Kota Metro,” tambahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh partai politik pengusung paslon untuk bersinergi menghadirkan perubahan dan menyuguhkan pembangunan yang pro terhadap masyarakat.
“Ayo kita bersama-sama mewujudkan kebersamaan agar Kota Metro ini menjadi kota yang penuh kenyamanan dan keamanan. Yang harapannya semua lapisan masyarakat berbondong-bondong untuk bersama membangun Kota Metro,” pungkas Bambang.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana berhasil memperoleh suara terbanyak yaitu 56.385 suara sah. Kemudian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman hanya memperoleh 37.255 suara sah.
Penetapan kepala daerah terpilih tersebut menandai awal baru bagi Kota Metro. Dengan kepemimpinan yang baru, masyarakat berharap Kota Metro akan semakin maju dan menjadi salah satu kota percontohan di Indonesia.| (Red)
Pj. Sekdaprov Fredy SM Pimpin Rapat Penyelenggaraan Haji Tahun 2025
BANDAR LAMPUNG – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy SM, bersama Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat…
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menerima kunjungan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi…
Ruko Sudirman Bakal Dialihkan Jadi Hotel, Diduga Perizinan Belum Lengkap
LAMPUNG7COM – Metro | Ruko Jend. Sudirman di Pusat Kota Metro rencananya bakal dialihkan menjadi Hotel. Tapi sayangnya, meskipun proses alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel dalam proses pengerjaan, namun pihak pengelola Ruko tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan alih fungsi.
Staff Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Arita Apriana mengatakan hingga sejauh ini pihaknya belum menerima usulan dokumen perizinan alih fungsi bangunan Ruko Jend. Sudirman menjadi Hotel tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi Ruko Ke Hotel itu dari pengelola,” kata Arita, Rabu (8/1/2025).
Dirinya menambahkan, dokumen perizinan yang ada di pihaknya saat ini merupakan perizinan terkait bangunan Ruko.
“Kalau untuk bangunan Ruko Sudirman nya, sudah ada terkait dokumen PBG-nya. Tapi kalau untuk alih fungsi bangunan Ruko ke Hotelnya, kami belum menerima. Dan teknisnya di PUPR, Jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perijinannya belum ada,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Yosef Nanotaek mengaku baru akan mempelajari dokumen perizinan alih fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut.
“Kami akan mempelajari terkait dokumen-dokumen perizinan alih fungsi bangunannya. Karena ini merupakan pengalihan dari ruko ke hotel,” ucapnya.
Dia mengimbau investor ataupun pengelola usaha yang beroperasi di Kota Metro agar melengkapi doken perizinan sebelum mengoperasikan usahanya.
“Pemkot Metro membuka peluang sebesar-besarnya kepada perusahaan dari luar yang mau berinvestasi di Kota Metro. Tapi harus sesuai dengan prosedur mekanisme yang ada supaya semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Yosef.
Sementara, Didi Eko Handoko, koordinator lapangan PT. Bimasakti Solusi Property yang mengelola bangunan Ruko beralih fungsi menjadi Hotel itu membenarkan pengalihan fungsi bangunan Ruko tersebut.
Bahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan renovasi bangunan Ruko untuk menjadi Hotel. Namun, dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait perizinan alih fungsi bangunan tersebut.
“Mau dibangun hotel, tapi untuk perizinannya kami tidak tahu. Karena yang memproses perizinannya tim legal dan tim hukum dari perusahaan kami,” ucap Didi. | (Red).