Parosil Tandang Ke Kemenpora RI Konsultasikan Prasarana Olahraga di Lampung Barat

JAKARTA – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan kunjungan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jum’at…

Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD K.H Muhamad Tohir Pesibar Oleh Menteri Kesehatan

PESIBAR – Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit K.H. Muhammad Thohir di Kabupaten Pesisir Barat, langsung…

Viral Ibu Hamil Ditandu, Pembangunan RSUD Pesisir Barat Dipercepat

PESIBAR – Kabupaten Pesisir Barat akhirnya akan memiliki rumah sakit rujukan sendiri. Hal ini dipastikan setelah…

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung, Jasa Raharjapun Hapuskan Denda Tunggakan SWDKLLJ

Metro | Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung khususnya di Kota Metro menjadi pemicu tingkat ketaatan masyarakat untuk membayar pajak.

Terlebih, pada program pemutihan kali ini tak ada denda tunggakan baik di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Metro, Nila Febriyanti, dimana pada program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini, pihak Jasa Raharja pun ikut menghapuskan denda sekaligus tunggakan iuran SWDKLLJ di tahun-tahun yang lalu.

“Pada program pemutihan pajak kali ini, Jasa Raharja juga memberikan penghapusan pokok tahun-tahun lalu. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari besarnya animo masyarakat yang taat pajak,” ucap Nila, di Kantor Samsat Kota Metro, Kamis, (08/05/2025).

Nila Febriyanti menambahkan, kemudahan dengan pemutihan denda dan pokok SWDKLLJ ini berlaku di kabupaten kota se Provinsi Lampung dan wajib pajak hanya membayar satu tahun kebelakang dan tahun berjalan.

“Nah, di program ini Jasa Raharja tetap memberlakukan denda. Akan tetapi, pokoknya hanya di hitung satu tahun kebelakang dan satu tahun berjalan saja,” tambahnya.

“Mekanismenya sama seperti yang kemarin, hanya saja yang tahun-tahun berlalu dihapuskan. Jadi hanya dikutip satu tahun berjalan dan satu tahun lalu,” imbuhnya .

Dia menyebut, penghapusan pokok SWDKLLJ ini merupakan keputusan Direksi Jasa Raharja untuk ikut berpartisipasi dalam program Gubernur Lampung.

“Pemberlakuan penghapusan ini berlaku sejak jam 00.00 tanggal 8 Mei 2025. Dengan begitu, Jasa Raharja di program pemutihan kendaraan ini telah bersinergi dengan program Gubernur Lampung,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Samsat Metro, Sholeha Hardiana Yulianti mengatakan, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah atas besarnya animo masyarakat akan ketaatan wajib pajak.

“Dengan tingginya animo masyarakat di program pemutihan ini, pak Gubernur mengapresiasi atas pemutihan yang dilakukan juga oleh Jasa Raharja,” ujar Sholeha.

“Terlebih, pada minggu-minggu ini kalau saya lihat ketaatan masyarakat cukup tinggi. Semoga masyarakat Metro terus konsisten dari mulai pemutihan berjalan hingga Juli nanti,” ungkapnya.

Sholeha Hardiana Yulianti mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini karena sangat dirasa memudahkan masyarakat.

“Untuk masyarakat Provinsi Lampung, khusunya di Kota Metro bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Selain menjadi taat pajak, ini juga bisa menambah PAD dan mambantu di sektor pembangunan,” pungkas Sholeha. | (Rio).

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

PESAWARAN — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melakukan penanaman mangrove sekaligus meninjau penerapan inovasi teknik Appostrap,…

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan…

Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung, Apresiasi Wastra dan Kerajinan Lokal

LAMPUNG – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, menerima kunjungan…

Pemprov Lampung Dukung DPPI sebagai Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

LAMPUNG – Gubernur Lampung diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada melantik dan…

Parosil Mabsus Hadiahi Guru SMA Umrah

LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiahi paket umrah kepada ibu Juhaiti salah satu gurunya…

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Resmi Dimulai, Warga Keluhkan Masih Ada Biaya

Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 pada Kamis (9/5/2025).

Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Namun demikian, pelaksanaannya memicu beragam reaksi. Sejumlah warga menyayangkan bahwa masih ada komponen biaya yang harus dibayar, padahal mereka berharap pembebasan total.

Menanggapi polemik ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa program pemutihan hanya mencakup komponen pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Ini bentuk dukungan Pemprov Lampung dalam membantu masyarakat. Tapi sistem administrasi Samsat melibatkan tiga instansi, sehingga tidak semua komponen bisa dibebaskan,” jelas Slamet dalam konferensi pers.

Hal senada disampaikan Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ tetap wajib dibayar karena merupakan tanggung jawab nasional untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, dalam program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak, namun tetap harus membayar pajak tahun berjalan serta biaya SWDKLLJ sesuai regulasi yang berlaku.

Meski respons publik masih beragam, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.