LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, hadir dalam acara Halal Bihalal masyarakat Sungkai Bunga Mayang…
Kategori: Pemerintahan
Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar dalam Spirit Kebersamaan dan Iman, Pemprov Lampung Hadirkan Ustaz Abdul Somad
LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri secara langsung Tabligh Akbar Masyarakat Lampung bersama Ustaz…
Diduga Kuat Langgar Aturan, Oknum LPM Abung Jayo Rangkap Jabatan Sebagai PNS
LAMPUNG UTARA – Skandal dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara. Nurhidayat, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, diduga kuat melakukan rangkap jabatan. Fakta yang terungkap, Nurhidayat juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Keterangan ini diperkuat dengan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Abung Jayo, Suroto. Melalui sambungan telepon, Suroto membenarkan bahwa Nurhidayat telah menjabat sebagai LPM desa yang dipimpinnya selama kurang lebih dua tahun.
“Iya benar Nurhidayat menjabat sebagai LPM desa kurang lebih 2 tahun,” ujar Kades Suroto saat dikonfirmasi.
Praktik rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nurhidayat terikat dengan aturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan di luar jabatan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.
Keanggotaan dalam LPM tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan bagi seorang PNS.
Merujuk pada peraturan tentang ASN, seorang PNS dilarang untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja sebagai abdi negara.
Dalam konteks ini, posisi sebagai LPM memiliki potensi benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru PNS.
Lebih lanjut, peraturan secara spesifik menyatakan bahwa seorang ASN harus memilih salah satu jabatan apabila terbukti memangku jabatan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Nurhidayat dihadapkan pada pilihan untuk tetap menjadi PNS atau melepaskan jabatannya sebagai LPM Abung Jayo.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Kepala Desa Abung Jayo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aturan yang berlaku.
“Jika memang menyalahi aturan besok juga saya bisa berhentikan, saya nggak mau menyalahi aturan,” tegas Suroto.
Pernyataan Kepala Desa ini menjadi angin segar bagi penegakan aturan di tingkat desa.
Namun, publik menanti tindakan nyata dan transparan dari pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan implementasi peraturan di tingkat desa.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa dan ASN untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rizky/Yudi
Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator, Tekankan Tanggung Jawab dan Loyalitas ASN
LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 54 Pejabat Administrator…
Lomba Senam Kreasi Meriahkan Hari Jadi ke-61 Provinsi Lampung, 20 OPD Tunjukkan Kekompakan
LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-61 Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Lomba Senam…
Soal Banjir, Eva Dwiana Siapkan Solusi dan Paparan untuk Massa Aksi
Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan kesiapan untuk berdialog secara langsung dengan sekelompok warga yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (25/4/2025).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara terbuka dan transparan.
“Setelah acara, Bunda memang berencana menemui masyarakat yang sedang aksi. Awalnya mereka ingin berdialog, tapi setelah mereka berdiskusi internal, rencana pertemuan dibatalkan,” ujar Eva Dwiana saat dikonfirmasi.
Bunda Eva menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan sejumlah langkah konkret terkait penanganan bencana banjir—yang menjadi salah satu isu yang disuarakan dalam aksi tersebut.
“Solusi penanganan banjir sudah Bunda siapkan. Mulai dari normalisasi saluran air, pembangunan embung, penertiban bangunan liar di atas aliran sungai, hingga penghijauan sebagai bentuk upaya jangka panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP, menjelaskan bahwa Wali Kota sempat datang ke kantor untuk menemui massa aksi setelah menyapa warga di Kecamatan Enggal.
“Namun ternyata, massa yang melakukan aksi sebagian besar berasal dari luar Kota Bandar Lampung. Saat Bunda sudah siap menemui, mereka justru membatalkan pertemuan dan membubarkan diri,” terang Rizki.
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru
KOTA BARU – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah untuk mendukung Program Nasional Sekolah Rakyat yang…
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Box Culvert 300 Meter untuk Atasi Banjir di Panjang Utara
Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat menangani dampak banjir yang melanda Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pemasangan Box Culvert sepanjang hampir 300 meter hingga ke tembok pembatas wilayah Pelindo.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa proses pembersihan sampah dan lumpur pasca banjir hampir rampung. “Setelah pembersihan, Pemkot akan melanjutkan dengan pemasangan Box Culvert,” ujar Eva Dwiana pada Kamis, 24 April 2025.
Sejak banjir terjadi pada Senin lalu, Pemkot telah menyalurkan bantuan berupa uang tunai, makanan selama dua hari, serta beras kepada warga terdampak.
“Penanganan bencana ini menjadi fokus utama kami. Kami juga mengajak PT Pelindo untuk berkolaborasi agar masalah banjir bisa ditangani bersama,” tambahnya.
Tak hanya itu, Eva Dwiana juga mengungkapkan rencana pembangunan embung yang akan melibatkan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran. “Embung ini akan membantu menampung air dan mengurangi risiko banjir ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Salam Nawawi, warga RT 07 Kelurahan Panjang Utara, berharap PT Pelindo bisa membuka kembali dan memperbesar saluran air yang ada di wilayah perusahaannya.
“Dulu saluran air di area Pelindo lebarnya 4 meter, sekarang tak sampai setengah meter,” keluh Nawawi sambil menunjukkan dokumentasi lama.
Ia juga mengaku warga telah meminta bantuan pamong untuk mengadvokasi pelebaran saluran air. “Air dari kampung kami semua mengalir ke arah Pelindo. Kalau saluran di sana sempit dan ditutup, ya pasti banjir,” tegasnya.
Dokumentasi kegiatan dan penanganan banjir ini dapat dilihat di akun Instagram resmi Kominfo Bandar Lampung. (*)