Normalisasi Sungai Pekon Balak di Tanggamus Telan Korban Jiwa, Bocah 10 Tahun Meninggal

Tanggamus – Kegiatan normalisasi Sungai Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, memakan korban jiwa pada Rabu (27/8/2025). Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, berinisial S, warga Pekon Lakaran, meninggal dunia akibat terperosok di galian terlalu dalam yang dibuat alat berat (excavator).

Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, M, penggalian yang dilakukan pekerja terkesan tidak terukur. “Excavator menggali terlalu dalam untuk membuat tanggul, sampai lebih dari satu setengah meter. Lokasi itu kemudian dijadikan tempat anak-anak bermain dan mandi, hingga akhirnya terjadi musibah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pekon Lakaran, Suryadi. Ia menilai pekerjaan normalisasi dilakukan dengan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak keselamatan masyarakat. “Penggalian yang terlalu dalam menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyesalkan kecerobohan ini,” tegasnya.

Suryadi menambahkan, dirinya mewakili keluarga korban meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

[Khoiri]

Remaja Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pulangkan Jenazah

Deli Serdang – Duka mendalam dirasakan keluarga Nazwa Aliya (19), remaja asal Kecamatan Percut Sei Tuan,…

Dua Siswa SD di Bekasi Tewas Tenggelam Saat Latihan Renang, SOP Pengawasan Dipertanyakan

BEKASI — Dua siswa kelas 1 SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia diduga akibat…

Kecelakaan di Way Kanan, Proses Ganti Rugi Mobil Ketua DPW IWO Lampung Ini Berujung Laporan ke Polisi

Way Kanan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya dekat SDN 1 Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (25/6), sekitar pukul 11.30 WIB.

Aprohan Saputra, M.Pd., yang tengah dalam perjalanan mudik bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakan menuju Muaradua, OKU Selatan, mengalami kecelakaan saat mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW yang dikemudikannya menabrak ban serep truk Hino bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang terlepas di jalan.

Akibat benturan keras, airbag mobil mengembang dan bagian depan kendaraan rusak parah. Meski tidak ada korban jiwa, keluarga korban mengalami trauma. Sopir truk, Roby Haryadi Lesmana, langsung berhenti dan mengamankan ban serep berdiameter sekitar 1 meter tersebut.

Upaya Tanggung Jawab yang Berbelit

Kecelakaan di Way Kanan, Proses Ganti Rugi Mobil Ketua DPW IWO Lampung Ini Berujung Laporan ke Polisi

Aprohan meminta pertanggungjawaban kepada sopir dan perusahaan pemilik truk. Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Haji Salim, sempat datang ke lokasi. Namun, proses mediasi menemui jalan buntu. Perusahaan menolak permintaan perbaikan di dealer resmi Suzuki karena alasan biaya towing sebesar Rp5 juta.

Akhirnya, korban menyetujui perbaikan dilakukan secara bertahap: body mobil diperbaiki di Bengkel Sinar Tehnik, Waykanan, dan airbag di Bengkel Central Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Namun hingga 28 Juni, pihak bengkel mengaku belum menerima dana perbaikan sebesar Rp21 juta dari perusahaan.

Pihak perusahaan bahkan sempat menolak perbaikan airbag karena biayanya dianggap terlalu tinggi. Setelah didesak, barulah pada 30 Juni, admin perusahaan bernama Ribka Paulina menyatakan kesediaan perusahaan untuk melanjutkan proses perbaikan.

Namun hingga 10 Juli, mobil belum diperbaiki secara maksimal. Pihak perusahaan juga disebut menawar biaya perbaikan menjadi Rp14 juta, dan sebagian sparepart yang digunakan ternyata adalah barang bekas.

Permintaan Damai Tanpa Kesepakatan

Korban, didampingi Lurah Ketapang Panjang dan rekannya, mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Bandarlampung untuk bertemu pimpinan perusahaan, namun hanya menemui admin. Korban kemudian dihubungkan dengan pria bernama Halim, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan sekaligus wartawan.

Alih-alih membicarakan tanggung jawab dan kompensasi, Halim justru membahas pekerjaan korban sebagai wartawan dan enggan menyelesaikan persoalan secara langsung. Saat korban meminta kejelasan perbaikan dan kompensasi, Halim menyuruhnya kembali ke admin perusahaan.

Situasi makin pelik ketika pihak perusahaan meminta korban menandatangani “surat damai” sebelum perbaikan airbag dilakukan. Korban menolak karena merasa isi surat tidak adil dan sepihak, serta meminta tambahan kompensasi Rp6 juta dan garansi perbaikan 6 bulan. Semua permintaan itu ditolak mentah-mentah.

Perbaikan Tak Maksimal, Mobil Rusak Bertambah

Mobil akhirnya dibawa ke Bengkel Central Urip Sumoharjo pada 15 Juli. Namun saat korban mengecek kondisi kendaraan sehari kemudian, ditemukan banyak kerusakan tambahan: body depan tidak sejajar, fog lamp rusak, suara mesin kasar, bumper tidak rapi, dan klakson tidak standar.

Pihak perusahaan dinilai lepas tangan dan menolak bertanggung jawab lebih lanjut. Admin perusahaan bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menolak bertemu korban.

Langkah Hukum Ditempuh

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Aprohan didampingi kuasa hukumnya, Ridho Juansyah & Rekan, secara resmi melapor ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan melalui SPKT Polda Lampung pada 30 Juli 2025. Laporan tercatat dalam surat tanda penerimaan pengaduan nomor 50.

Kasus ini pun kini memasuki proses hukum, setelah upaya damai yang berlarut-larut tidak membuahkan hasil.

Tewas Diserang Ayam Aduan, Pria di Denpasar Alami Luka Parah Akibat Taji

DENPASAR — Seorang pria bernama I Nengah Sudana tewas bersimbah darah setelah terkena taji ayam aduan…

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita 22 Tahun di Cisauk, Korban Diborgol dan Diperkosa Sebelum Dibunuh

Cisauk, Tangerang – Kasus pembunuhan sadis kembali menggegerkan publik. Seorang wanita berusia 22 tahun ditemukan tewas…

Tragis, Empat Anak Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Tebet

JAKARTA SELATAN — Kebakaran hebat yang melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Kecamatan Tebet,…

Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah di Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sudah satu bulan sejak bocah perempuan berinisial RMZ (10) ditemukan tewas di salah satu kamar mess karyawan PT Indo Lampung Perkasa, namun pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut belum juga berhasil ditangkap.

Keluarga korban, melalui Yusnadi selaku perwakilan, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku yang disebut telah diketahui identitasnya.

“Kami tidak akan merasa tenang sebelum pelaku ditangkap. Anak kami kehilangan nyawa, sementara pelakunya masih berkeliaran bebas. Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan,” tegas Yusnadi, Jumat (18/7/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025. RMZ sebelumnya dilaporkan hilang sejak pagi, lalu ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

“Korban ditemukan tanpa busana, terdapat luka di bagian belakang leher dan sisi kiri leher, mulut berbusa, serta pendarahan di area vital. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh,” ungkap AKP Noviarif.

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku dan motif kejahatan tersebut.

Sementara itu, keluarga korban terus menanti keadilan ditegakkan dan berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Umum LLI Tanggapi Perintah DPR RI Ukur Ulang Lahan SGC: Sahkah Tanpa Putusan Pengadilan?

Lampung — Polemik pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat usai Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).

Perintah tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, yang menyoroti dasar hukum pengukuran ulang tersebut. Ia mempertanyakan apakah langkah itu sah jika tidak melalui putusan pengadilan atau tanpa permintaan dari pemilik HGU.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kedaulatan tanah dan kepastian hukum. Apakah DPR bisa begitu saja memerintahkan ukur ulang tanpa melalui proses hukum yang jelas? Ini perlu diklarifikasi,” tegas Nerozely.

Seperti pernyataan yang juga datang dari mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar. Ia mengingatkan bahwa pengukuran ulang HGU tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat mengganggu iklim investasi.

“Ada aturan mainnya. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan atas dua dasar hukum: pertama, permintaan dari pemilik HGU itu sendiri, dan kedua, perintah pengadilan,” ujar Yusuf Kohar yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Yusuf menambahkan, jika ada persoalan agraria atau ketidaksesuaian data, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Kalau semua pihak bisa seenaknya memerintahkan ukur ulang, ini berbahaya dan dapat membuat investor tidak nyaman karena ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, dari pihak DPR RI, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa pengukuran ulang ini perlu dilakukan untuk menjawab adanya ketidaksesuaian data antar-lembaga, serta sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun berlangsung di Lampung.

“Kami sepakat bahwa ukur ulang harus dilakukan. Namun teknisnya kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Tapi pemerintah jangan sampai tunduk pada korporasi,” ujar Dede Yusuf.

Diketahui, wacana pengukuran ulang lahan SGC sebenarnya bukan hal baru. Upaya serupa pernah diinisiasi pada masa Bupati Tulangbawang, Abdurahman Sarbini, namun gagal terlaksana karena terbentur aturan dan kepentingan.

Kini, dengan desakan politik yang lebih kuat serta sorotan publik yang meningkat, pengukuran ulang ini tampak lebih memungkinkan, meskipun masih menyisakan pertanyaan hukum: siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme sahnya?

Nerozely mengingatkan, “Jangan sampai niat baik menyelesaikan konflik malah menciptakan konflik baru. Prosedur hukum harus dijunjung tinggi.”

7 Korban Selamat Berenang 6 Jam ke Daratan, 11 Orang Masih Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Mentawai

Mentawai — Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, mengungkap tujuh dari 18 penumpang kapal yang terbalik…