Ketua Umum LLI Tanggapi Perintah DPR RI Ukur Ulang Lahan SGC: Sahkah Tanpa Putusan Pengadilan?

Lampung — Polemik pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat usai Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).

Perintah tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, yang menyoroti dasar hukum pengukuran ulang tersebut. Ia mempertanyakan apakah langkah itu sah jika tidak melalui putusan pengadilan atau tanpa permintaan dari pemilik HGU.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kedaulatan tanah dan kepastian hukum. Apakah DPR bisa begitu saja memerintahkan ukur ulang tanpa melalui proses hukum yang jelas? Ini perlu diklarifikasi,” tegas Nerozely.

Seperti pernyataan yang juga datang dari mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar. Ia mengingatkan bahwa pengukuran ulang HGU tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat mengganggu iklim investasi.

“Ada aturan mainnya. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan atas dua dasar hukum: pertama, permintaan dari pemilik HGU itu sendiri, dan kedua, perintah pengadilan,” ujar Yusuf Kohar yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Yusuf menambahkan, jika ada persoalan agraria atau ketidaksesuaian data, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Kalau semua pihak bisa seenaknya memerintahkan ukur ulang, ini berbahaya dan dapat membuat investor tidak nyaman karena ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, dari pihak DPR RI, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa pengukuran ulang ini perlu dilakukan untuk menjawab adanya ketidaksesuaian data antar-lembaga, serta sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun berlangsung di Lampung.

“Kami sepakat bahwa ukur ulang harus dilakukan. Namun teknisnya kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Tapi pemerintah jangan sampai tunduk pada korporasi,” ujar Dede Yusuf.

Diketahui, wacana pengukuran ulang lahan SGC sebenarnya bukan hal baru. Upaya serupa pernah diinisiasi pada masa Bupati Tulangbawang, Abdurahman Sarbini, namun gagal terlaksana karena terbentur aturan dan kepentingan.

Kini, dengan desakan politik yang lebih kuat serta sorotan publik yang meningkat, pengukuran ulang ini tampak lebih memungkinkan, meskipun masih menyisakan pertanyaan hukum: siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme sahnya?

Nerozely mengingatkan, “Jangan sampai niat baik menyelesaikan konflik malah menciptakan konflik baru. Prosedur hukum harus dijunjung tinggi.”

7 Korban Selamat Berenang 6 Jam ke Daratan, 11 Orang Masih Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Mentawai

Mentawai — Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, mengungkap tujuh dari 18 penumpang kapal yang terbalik…

4 Orang Tewas dalam Insiden Pesawat Kecil Jatuh di London

London – Pesawat kecil jatuh di Bandara London Southend, Inggris, Minggu (13/7). Informasi teranyar, pihak otoritas…

Kecelakaan Beruntun Libatkan 7 Kendaraan di Utan Kayu

Jakarta Timur — Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di depan Halte Transjakarta Utan Kayu, Rawamangun,…

Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang, Total 17 Jenazah Ditemukan

Banyuwangi — Operasi pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya resmi diperpanjang untuk kedua kalinya. Tim SAR…

Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Kedalaman 49 Meter, Dekat Kabel Laut Vital Jawa–Bali

BANYUWANGI — Upaya pencarian KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali akhirnya menunjukkan hasil…

Buaya Muara Pemangsa Manusia Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka

Tanggamus – Seekor buaya muara berukuran besar berhasil ditangkap di Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Buaya berjenis kelamin jantan ini memiliki panjang sekitar 4,5 meter dan diameter tubuh mencapai 60 sentimeter.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, aparat pekon, serta unsur Forkopimcam, sebagai respons atas insiden tragis yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Diketahui, seorang pria lanjut usia bernama Wasim (80), warga Pekon Sripurnomo, tewas diserang buaya saat sedang mandi di aliran sungai pada Senin (30/6/2025) siang.

Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, S.H., yang turut hadir dalam proses evakuasi pada Jumat pagi (4/7/2025), menyampaikan bahwa buaya tersebut langsung diserahkan kepada pihak BKSDA Lampung untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai KSDA di Rajabasa, Bandar Lampung.

“Penjeratan dilakukan pada Kamis sore, dan sekitar pukul 20.00 WIB buaya berhasil ditangkap. Hari ini dievakuasi dan akan ditangani lebih lanjut oleh PPS BKSDA Lampung,” ujar AKP Sutarto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Sementara itu, petugas BKSDA Lampung, Yulizar, menjelaskan bahwa timnya memasang tiga jerat di lokasi berbeda sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Hanya berselang sekitar lima jam, buaya tersebut akhirnya tertangkap menggunakan jerat kolong berbahan tali tambang, dengan umpan berupa bebek hidup.

“Jenisnya buaya muara, panjang 4,5 meter, dan cukup agresif. Jerat yang kami pasang akhirnya efektif menangkap hewan ini,” terang Yulizar.

AKP Sutarto juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Way Semaka, agar lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di sekitar aliran sungai untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengingatkan warga agar tidak beraktivitas di pinggir sungai untuk sementara waktu, demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Penangkapan buaya ini diharapkan menjadi penutup dari serangkaian peristiwa mencekam yang terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah setempat dan aparat keamanan juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah preventif jangka panjang agar warga sekitar lebih terlindungi dari ancaman satwa liar.

[Khoiri]

Tokoh Lampung Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Anti LGBT

LAMPUNG – Sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan regulasi yang tegas melarang praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Kampus Darmajaya, Bandar Lampung, Kamis (3/7/2025).

Rapat yang diprakarsai oleh Habib Umar Assegaf, selaku Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti mantan Rektor IIB Darmajaya Hi. Firmansyah, Ketua Pengurus Daerah TP Sriwijaya Lampung Hj. Nurhasanah, dan perwakilan Dewan Dakwah Lampung Ustadz Edi Azhari.

Dalam pernyataannya, Hi. Firmansyah menekankan pentingnya regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap moralitas generasi muda dan nilai-nilai agama serta budaya lokal.

“Gubernur tidak boleh ragu. Ini soal moral dan masa depan generasi. Kami mendorong agar Pergub anti LGBT segera diterbitkan,” tegasnya.

Senada, Hj. Nurhasanah menyampaikan bahwa media massa juga memiliki peran strategis dalam menyuarakan isu ini agar menjadi perhatian publik secara luas.

“Ini bukan hanya masalah sosial, tetapi pelanggaran terhadap nilai luhur bangsa. Perilaku LGBT jelas bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dari perspektif keagamaan, Ustadz Edi Azhari mengingatkan bahwa peran ulama adalah menyampaikan dakwah, sedangkan pengambilan kebijakan merupakan tanggung jawab pemimpin.

“Ulama hanya bisa mengingatkan. Tanggung jawab menerbitkan aturan ada di tangan pemegang otoritas,” katanya.

Habib Umar Assegaf, selaku moderator rapat, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian musyawarah untuk mendorong terbentuknya regulasi daerah terkait penolakan terhadap LGBT.

“Kami akan terus menempuh langkah-langkah strategis agar Perda ini benar-benar lahir dan dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Rapat ditutup dengan seruan bersama kepada masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat Lampung untuk terus menjaga dan memperkuat nilai-nilai moral serta spiritual bangsa dari pengaruh gaya hidup yang dinilai bertentangan dengan norma budaya dan agama.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pengda TP Sriwijaya Lampung, akademisi, politisi lintas partai, perwakilan Bulan Sabit Merah Indonesia, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan komunitas Islam di wilayah Lampung. (*)

Pasca Kebakaran Gudang di Kelurahan Pesawaran, Satu Rumah Warga Terlihat Ikut Hangus Terbakar

Bandar Lampung – Peristiwa kebakaran hebat terjadi di sebuah gudang agen yang diduga sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan tanah lapangan, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Gudang tersebut ludes dilahap si jago merah, dan akibat hebatnya kobaran api, satu unit rumah warga juga ikut hangus terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung7.com, kebakaran berlangsung selama lebih dari dua jam dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB dengan diturunkannya 14 armada Damkar.

“Kejadiannya malam dini hari, hari Kamis, kurang lebih pukul 01.00 WIB dan selesai sampai subuh pukul 03.30 WIB. Kebakaran tersebut diduga disebabkan karena korsleting listrik yang menyebabkan percikan api dan menyambar sisa BBM yang ada di dalam gudang tersebut. Dan memadamkan api itu membutuhkan waktu hingga dua jam,” ujar Dedi, salah satu saksi mata di lokasi.

Belum ada laporan korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendinginan di lokasi guna mencegah munculnya api susulan.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. (Susan)

Dua Remaja Asal Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Law, Pesawaran

Pesawaran – Dua remaja asal Bandar Lampung dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kawasan Air Terjun…

Kecelakaan di Tol Sidoarjo, Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik, 6 Orang Terluka

SIDOARJO – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Sidoarjo KM 761/A arah Porong pada Minggu…

Dua Perawat RS PKU Muhammadiyah Jombang Dipecat karena Live TikTok Saat Operasi Berlangsung

Jombang – Dua perawat di Rumah Sakit Pembinaan Kesejahteraan Umat (RS PKU) Muhammadiyah Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa…

Harimau Sumatera Betina “Si Uni” Koleksi Taman Rimba Jambi Mati: Tak Nafsu Makan-Katarak

Jambi – Seekor Harimau Sumatera betina (Panthera tigris sumatrae) bernama Si Uni, yang menjadi salah satu koleksi…

Aksi Berani Polisi Evakuasi 50 Penumpang saat Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cikampek

Cikampek – Sebuah bus pariwisata terbakar hebat di ruas Tol Cikampek, tepatnya di KM 47 B…

Ratusan Mahasiswa Seruduk Rektorat Unila Terkait Meninggalnya Pratama Wijaya

Lampung – Ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unila sebagai bentuk protes dan solidaritas atas meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Prodi Bisnis Digital angkatan 2024.

Pratama diketahui meninggal dunia pada 28 April 2025 usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi pecinta alam di lingkungan FEB Unila. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik selama kegiatan tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, mahasiswa membawa berbagai poster berisi seruan keadilan seperti: “Katanya Zona Akademik, Tapi Tempat Aman untuk Kekerasan”, “FEB Krisis Keadilan”, dan “Justice for Pratama”.

Koordinator aksi, Muhammad Zidan Azzakri, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas antarmahasiswa sekaligus tuntutan terhadap dekanat untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kami hadir di sini untuk menuntut keadilan bagi Pratama. Berdasarkan bukti rekam medis, pernyataan keluarga, dan dokumen percakapan digital, kami meyakini telah terjadi kekerasan dan intimidasi dalam kegiatan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak fakultas,” tegas Zidan dalam orasinya.

Zidan juga mengkritisi sikap pasif dekanat yang dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pembungkaman terhadap korban dan keluarganya.

Aksi yang digalang oleh aliansi FEB Menggugat ini membawa tujuh tuntutan utama:

  1. Pembubaran organisasi kemahasiswaan yang terbukti melakukan kekerasan dan pelanggaran etika;

  2. Proses hukum dan etik terhadap pelaku;

  3. Klarifikasi terbuka dari dekanat FEB;

  4. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap korban dan mahasiswa lainnya;

  5. Transparansi keuangan organisasi dan kelembagaan;

  6. Evaluasi terhadap kinerja staf dan tenaga kependidikan;

  7. Peningkatan fasilitas penunjang akademik di FEB Unila.

Aksi yang dimulai sejak siang hari berakhir pukul 16.30 WIB tanpa respons resmi dari pihak rektorat maupun dekanat. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Dekan FEB Unila Diduga Bungkam Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Etik Ormawa, Mahasiswa Gelar Aksi

Lampung — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi FEB Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), menuntut penyelesaian atas dugaan kasus kekerasan serta pelanggaran etik yang melibatkan organisasi kemahasiswaan (Ormawa).

Aksi dimulai sejak pagi hari, dengan massa berkumpul pukul 08.00 WIB dan mulai bergerak menuju pelataran dekanat pada pukul 10.00 WIB. Demonstrasi ini menyoroti berbagai permasalahan di lingkungan FEB Unila, seperti dugaan kurangnya transparansi, ketimpangan struktural, keterbatasan fasilitas kampus, serta dugaan pembiaran terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Ormawa.

Isu utama dalam aksi tersebut adalah dugaan tindakan kekerasan disertai intimidasi, yang menurut massa belum mendapat respons tegas dari pihak Dekanat. Para mahasiswa menilai bahwa Dekanat belum menunjukkan upaya perlindungan dan penegakan etika sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan bukti rekam medis, kesaksian korban dan keluarga, serta data percakapan digital, telah terjadi kekerasan dan intimidasi. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak Dekanat. Ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran,” ujar Jenderal Lapangan aksi, M. Zidan Azzakri.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pembubaran Ormawa yang terbukti melakukan kekerasan dan pelanggaran etik;

  2. Proses hukum dan etik terhadap pelaku;

  3. Klarifikasi publik secara terbuka dari pihak dekanat;

  4. Penghentian segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap korban.

Pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan fakultas, termasuk Dekan serta Wakil Dekan I dan III yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB, belum membuahkan hasil signifikan. Mahasiswa menyayangkan penolakan pihak Dekanat untuk menandatangani Pakta Integritas yang mereka ajukan sebagai bentuk komitmen terhadap tuntutan yang disampaikan.

“Penolakan itu mencerminkan sikap tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini,” tambah Zidan.

Selain isu kekerasan, mahasiswa juga menyoroti persoalan transparansi pengelolaan dana, perlunya evaluasi terhadap kinerja staf, serta pembenahan fasilitas akademik. Mereka menyoroti khususnya kondisi di Gedung F yang disebut kekurangan pendingin ruangan, proyektor, dan perangkat komputer untuk menunjang kegiatan belajar.

Aksi ditutup pada pukul 12.00 WIB tanpa respons konkret dari pihak kampus. Aliansi FEB Menggugat menyatakan akan melanjutkan perjuangan mereka melalui aksi lanjutan yang direncanakan dalam waktu dekat, serta mengajak seluruh mahasiswa Unila untuk turut terlibat.

“Kami akan terus menekan pihak Dekanat hingga mereka menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan dan transparansi,” pungkas Zidan.

Keluarga Janji Ungkap Keberadaan Aulia dalam Sepekan, Pertemuan Lanjutan Direncanakan

BANDAR LAMPUNG – Harapan baru kembali menguat dalam pencarian Aulia (18), remaja asal Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, yang dilaporkan hilang sejak awal Maret 2025. Dalam pertemuan kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak pria berkomitmen akan memberikan kabar mengenai keberadaan Aulia dalam waktu satu minggu.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh harap ini dihadiri langsung oleh Sakim, ayah Aulia, bersama putranya, Kris Riyandi. Mereka didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Telukbetung Timur, Iptu Suhardi, serta dua personel Bhabinkamtibmas, Aipda Alamsyah dari Kelurahan Bakung dan Aipda Andre dari Negeri Olok Gading.

Herman, warga Waylunik Panjang sekaligus paman dari Andika—pria yang diduga memiliki kedekatan dengan Aulia—mengungkapkan kesediaan pihaknya untuk memberikan kabar terbaru dalam waktu dekat.

“Forum keluarga akan memberikan informasi lebih lanjut dalam sepekan ke depan,” kata Sakim, menyampaikan pernyataan Herman.

Hal senada juga disampaikan oleh Iptu Suhardi yang mewakili Kapolsek Telukbetung Timur. Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan guna menemukan solusi terbaik.

“Insyaa Allah, pertemuan selanjutnya akan digelar di rumah keluarga perempuan di Bakung, meski waktunya belum ditetapkan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aulia, anak ketiga dari pasangan Sakim (50) dan Linda (45), dilaporkan hilang sejak Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Aulia berpamitan kepada keluarga untuk membeli takjil, namun hingga malam tiba ia tidak kembali ke rumah.

Aulia tinggal di Jalan Banten, Gang Pemuda 2 No. 44, RT 02, LK 11, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. Sejak kepergiannya, keluarga telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melapor ke kepolisian dan menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk keterlibatan orang-orang di sekitarnya.

Kini, dengan adanya komitmen dari pihak keluarga pria serta dukungan dari aparat kepolisian, keluarga besar Aulia berharap agar titik terang segera ditemukan dan Aulia dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat. (*)

Dinding Luar Gedung DPRD Pesawaran yang Dibangun Tahun 2013 Berjatuhan

Pesawaran – Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Pesawaran berdampak pada rusaknya salah satu fasilitas vital milik pemerintah daerah. Dinding bagian depan samping Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran yang dibangun pada 2013 dilaporkan ambrol pada Jumat (23/5/2025) siang, memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna dan masyarakat di sekitar gedung.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Toto Sumedi, langsung mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati area gedung demi menghindari risiko kemungkinan longsoran susulan atau kerusakan lainnya.

“Biar pihak teknis lebih dulu yang mempelajari dan menanganinya,” ujar Toto.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak teknis agar segera meninjau kondisi bangunan dan memastikan tidak ada risiko lanjutan,” lanjutnya.

Meskipun insiden ini sempat menimbulkan kekhawatiran, aktivitas anggota DPRD tetap berjalan dengan kehati-hatian dan pemantauan ketat terhadap kondisi bangunan.

Dugaan awal menyebutkan bahwa dinding tidak mampu menahan terpaan angin kencang yang disebabkan oleh cuaca ekstrem. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di wilayah Kabupaten Pesawaran pada hari ini.

Sejumlah wilayah yang disebut berpotensi terdampak cuaca ekstrem antara lain Gedong Tataan, Negerikaton, Tegineneng, Waylima, Padang Cermin, Punduh Pidada, Kedondong, Marga Punduh, Waykhilau, Telukpandan, hingga Wayratai.

“Kami juga terus memantau informasi dari BMKG sebagai langkah antisipatif ke depan. Keselamatan pegawai dan masyarakat menjadi prioritas kami,” tambah Toto Sumedi.

Pemerintah daerah pun turut bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap infrastruktur lain guna memastikan tidak ada kerusakan yang membahayakan masyarakat di tengah potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan.

Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi hujan lebat dan angin kencang, serta menghindari bangunan atau pohon besar yang rawan tumbang.

Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Utara, Ketua BPD Nyaris Jadi Korban Penganiayaan

Lampung Utara – Rapat pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (16/5/2025) berakhir ricuh. Diduga, ketegangan dalam forum tersebut nyaris berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta, Kausar.

Insiden bermula ketika Kausar menyampaikan pendapat dalam rapat agar pembentukan koperasi ditunda. Ia menilai forum belum memenuhi keterwakilan unsur masyarakat karena tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat tidak hadir.

“Pembentukan koperasi ini tidak bisa dilakukan hanya dengan penunjukan, tetapi harus melalui pemilihan yang melibatkan warga. Karena itu saya meminta agar rapat ini ditunda,” kata Kausar dalam forum tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Sekretaris Kecamatan Abung Timur ini, awalnya berlangsung tertib. Namun situasi berubah setelah Kausar berpamitan pulang.

Menurut kesaksian warga bernama Ansori, usai meninggalkan ruang rapat dan menuju kendaraannya, Kausar diduga dikejar oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial H yang membawa senjata tajam jenis parang.

“Saya langsung mencoba melerai dan memegang tangan Sekdes agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan. Kejadian itu dilihat oleh banyak warga,” ujar Ansori.

Bhabinsa Wuluyo dan Bhabinkamtibmas Wahyudi yang turut hadir dalam rapat tersebut membenarkan adanya upaya penghadangan dan dugaan percobaan penganiayaan terhadap Kausar.

Merasa terancam, Kausar menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Lampung Utara dan meminta perlindungan hukum.

“Saya khawatir kejadian ini bisa terulang dan mengancam keselamatan saya. Saya meminta kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekdes maupun pemerintah desa terkait insiden tersebut.

(Rzk)