Tujuh Anggota Brimob Polda Metro Jaya Diperiksa Usai Tabrak-Lindas Driver Ojol di Pejompongan

JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya…

Normalisasi Sungai Pekon Balak di Tanggamus Telan Korban Jiwa, Bocah 10 Tahun Meninggal

Tanggamus – Kegiatan normalisasi Sungai Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, memakan korban jiwa pada Rabu (27/8/2025). Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, berinisial S, warga Pekon Lakaran, meninggal dunia akibat terperosok di galian terlalu dalam yang dibuat alat berat (excavator).

Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, M, penggalian yang dilakukan pekerja terkesan tidak terukur. “Excavator menggali terlalu dalam untuk membuat tanggul, sampai lebih dari satu setengah meter. Lokasi itu kemudian dijadikan tempat anak-anak bermain dan mandi, hingga akhirnya terjadi musibah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pekon Lakaran, Suryadi. Ia menilai pekerjaan normalisasi dilakukan dengan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak keselamatan masyarakat. “Penggalian yang terlalu dalam menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyesalkan kecerobohan ini,” tegasnya.

Suryadi menambahkan, dirinya mewakili keluarga korban meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

[Khoiri]

Remaja Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pulangkan Jenazah

Deli Serdang – Duka mendalam dirasakan keluarga Nazwa Aliya (19), remaja asal Kecamatan Percut Sei Tuan,…

Dua Siswa SD di Bekasi Tewas Tenggelam Saat Latihan Renang, SOP Pengawasan Dipertanyakan

BEKASI — Dua siswa kelas 1 SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia diduga akibat…

Kecelakaan di Way Kanan, Proses Ganti Rugi Mobil Ketua DPW IWO Lampung Ini Berujung Laporan ke Polisi

Way Kanan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya dekat SDN 1 Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (25/6), sekitar pukul 11.30 WIB.

Aprohan Saputra, M.Pd., yang tengah dalam perjalanan mudik bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakan menuju Muaradua, OKU Selatan, mengalami kecelakaan saat mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW yang dikemudikannya menabrak ban serep truk Hino bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang terlepas di jalan.

Akibat benturan keras, airbag mobil mengembang dan bagian depan kendaraan rusak parah. Meski tidak ada korban jiwa, keluarga korban mengalami trauma. Sopir truk, Roby Haryadi Lesmana, langsung berhenti dan mengamankan ban serep berdiameter sekitar 1 meter tersebut.

Upaya Tanggung Jawab yang Berbelit

Kecelakaan di Way Kanan, Proses Ganti Rugi Mobil Ketua DPW IWO Lampung Ini Berujung Laporan ke Polisi

Aprohan meminta pertanggungjawaban kepada sopir dan perusahaan pemilik truk. Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Haji Salim, sempat datang ke lokasi. Namun, proses mediasi menemui jalan buntu. Perusahaan menolak permintaan perbaikan di dealer resmi Suzuki karena alasan biaya towing sebesar Rp5 juta.

Akhirnya, korban menyetujui perbaikan dilakukan secara bertahap: body mobil diperbaiki di Bengkel Sinar Tehnik, Waykanan, dan airbag di Bengkel Central Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Namun hingga 28 Juni, pihak bengkel mengaku belum menerima dana perbaikan sebesar Rp21 juta dari perusahaan.

Pihak perusahaan bahkan sempat menolak perbaikan airbag karena biayanya dianggap terlalu tinggi. Setelah didesak, barulah pada 30 Juni, admin perusahaan bernama Ribka Paulina menyatakan kesediaan perusahaan untuk melanjutkan proses perbaikan.

Namun hingga 10 Juli, mobil belum diperbaiki secara maksimal. Pihak perusahaan juga disebut menawar biaya perbaikan menjadi Rp14 juta, dan sebagian sparepart yang digunakan ternyata adalah barang bekas.

Permintaan Damai Tanpa Kesepakatan

Korban, didampingi Lurah Ketapang Panjang dan rekannya, mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Bandarlampung untuk bertemu pimpinan perusahaan, namun hanya menemui admin. Korban kemudian dihubungkan dengan pria bernama Halim, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan sekaligus wartawan.

Alih-alih membicarakan tanggung jawab dan kompensasi, Halim justru membahas pekerjaan korban sebagai wartawan dan enggan menyelesaikan persoalan secara langsung. Saat korban meminta kejelasan perbaikan dan kompensasi, Halim menyuruhnya kembali ke admin perusahaan.

Situasi makin pelik ketika pihak perusahaan meminta korban menandatangani “surat damai” sebelum perbaikan airbag dilakukan. Korban menolak karena merasa isi surat tidak adil dan sepihak, serta meminta tambahan kompensasi Rp6 juta dan garansi perbaikan 6 bulan. Semua permintaan itu ditolak mentah-mentah.

Perbaikan Tak Maksimal, Mobil Rusak Bertambah

Mobil akhirnya dibawa ke Bengkel Central Urip Sumoharjo pada 15 Juli. Namun saat korban mengecek kondisi kendaraan sehari kemudian, ditemukan banyak kerusakan tambahan: body depan tidak sejajar, fog lamp rusak, suara mesin kasar, bumper tidak rapi, dan klakson tidak standar.

Pihak perusahaan dinilai lepas tangan dan menolak bertanggung jawab lebih lanjut. Admin perusahaan bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menolak bertemu korban.

Langkah Hukum Ditempuh

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Aprohan didampingi kuasa hukumnya, Ridho Juansyah & Rekan, secara resmi melapor ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan melalui SPKT Polda Lampung pada 30 Juli 2025. Laporan tercatat dalam surat tanda penerimaan pengaduan nomor 50.

Kasus ini pun kini memasuki proses hukum, setelah upaya damai yang berlarut-larut tidak membuahkan hasil.

Tewas Diserang Ayam Aduan, Pria di Denpasar Alami Luka Parah Akibat Taji

DENPASAR — Seorang pria bernama I Nengah Sudana tewas bersimbah darah setelah terkena taji ayam aduan…

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita 22 Tahun di Cisauk, Korban Diborgol dan Diperkosa Sebelum Dibunuh

Cisauk, Tangerang – Kasus pembunuhan sadis kembali menggegerkan publik. Seorang wanita berusia 22 tahun ditemukan tewas…

Tragis, Empat Anak Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Tebet

JAKARTA SELATAN — Kebakaran hebat yang melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Kecamatan Tebet,…

Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah di Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sudah satu bulan sejak bocah perempuan berinisial RMZ (10) ditemukan tewas di salah satu kamar mess karyawan PT Indo Lampung Perkasa, namun pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut belum juga berhasil ditangkap.

Keluarga korban, melalui Yusnadi selaku perwakilan, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku yang disebut telah diketahui identitasnya.

“Kami tidak akan merasa tenang sebelum pelaku ditangkap. Anak kami kehilangan nyawa, sementara pelakunya masih berkeliaran bebas. Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan,” tegas Yusnadi, Jumat (18/7/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025. RMZ sebelumnya dilaporkan hilang sejak pagi, lalu ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

“Korban ditemukan tanpa busana, terdapat luka di bagian belakang leher dan sisi kiri leher, mulut berbusa, serta pendarahan di area vital. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh,” ungkap AKP Noviarif.

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku dan motif kejahatan tersebut.

Sementara itu, keluarga korban terus menanti keadilan ditegakkan dan berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Umum LLI Tanggapi Perintah DPR RI Ukur Ulang Lahan SGC: Sahkah Tanpa Putusan Pengadilan?

Lampung — Polemik pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat usai Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).

Perintah tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, yang menyoroti dasar hukum pengukuran ulang tersebut. Ia mempertanyakan apakah langkah itu sah jika tidak melalui putusan pengadilan atau tanpa permintaan dari pemilik HGU.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kedaulatan tanah dan kepastian hukum. Apakah DPR bisa begitu saja memerintahkan ukur ulang tanpa melalui proses hukum yang jelas? Ini perlu diklarifikasi,” tegas Nerozely.

Seperti pernyataan yang juga datang dari mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar. Ia mengingatkan bahwa pengukuran ulang HGU tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat mengganggu iklim investasi.

“Ada aturan mainnya. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan atas dua dasar hukum: pertama, permintaan dari pemilik HGU itu sendiri, dan kedua, perintah pengadilan,” ujar Yusuf Kohar yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Yusuf menambahkan, jika ada persoalan agraria atau ketidaksesuaian data, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Kalau semua pihak bisa seenaknya memerintahkan ukur ulang, ini berbahaya dan dapat membuat investor tidak nyaman karena ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, dari pihak DPR RI, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa pengukuran ulang ini perlu dilakukan untuk menjawab adanya ketidaksesuaian data antar-lembaga, serta sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun berlangsung di Lampung.

“Kami sepakat bahwa ukur ulang harus dilakukan. Namun teknisnya kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Tapi pemerintah jangan sampai tunduk pada korporasi,” ujar Dede Yusuf.

Diketahui, wacana pengukuran ulang lahan SGC sebenarnya bukan hal baru. Upaya serupa pernah diinisiasi pada masa Bupati Tulangbawang, Abdurahman Sarbini, namun gagal terlaksana karena terbentur aturan dan kepentingan.

Kini, dengan desakan politik yang lebih kuat serta sorotan publik yang meningkat, pengukuran ulang ini tampak lebih memungkinkan, meskipun masih menyisakan pertanyaan hukum: siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme sahnya?

Nerozely mengingatkan, “Jangan sampai niat baik menyelesaikan konflik malah menciptakan konflik baru. Prosedur hukum harus dijunjung tinggi.”

7 Korban Selamat Berenang 6 Jam ke Daratan, 11 Orang Masih Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Mentawai

Mentawai — Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, mengungkap tujuh dari 18 penumpang kapal yang terbalik…

4 Orang Tewas dalam Insiden Pesawat Kecil Jatuh di London

London – Pesawat kecil jatuh di Bandara London Southend, Inggris, Minggu (13/7). Informasi teranyar, pihak otoritas…

Kecelakaan Beruntun Libatkan 7 Kendaraan di Utan Kayu

Jakarta Timur — Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di depan Halte Transjakarta Utan Kayu, Rawamangun,…

Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang, Total 17 Jenazah Ditemukan

Banyuwangi — Operasi pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya resmi diperpanjang untuk kedua kalinya. Tim SAR…

Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Kedalaman 49 Meter, Dekat Kabel Laut Vital Jawa–Bali

BANYUWANGI — Upaya pencarian KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali akhirnya menunjukkan hasil…

Buaya Muara Pemangsa Manusia Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka

Tanggamus – Seekor buaya muara berukuran besar berhasil ditangkap di Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Buaya berjenis kelamin jantan ini memiliki panjang sekitar 4,5 meter dan diameter tubuh mencapai 60 sentimeter.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, aparat pekon, serta unsur Forkopimcam, sebagai respons atas insiden tragis yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Diketahui, seorang pria lanjut usia bernama Wasim (80), warga Pekon Sripurnomo, tewas diserang buaya saat sedang mandi di aliran sungai pada Senin (30/6/2025) siang.

Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, S.H., yang turut hadir dalam proses evakuasi pada Jumat pagi (4/7/2025), menyampaikan bahwa buaya tersebut langsung diserahkan kepada pihak BKSDA Lampung untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai KSDA di Rajabasa, Bandar Lampung.

“Penjeratan dilakukan pada Kamis sore, dan sekitar pukul 20.00 WIB buaya berhasil ditangkap. Hari ini dievakuasi dan akan ditangani lebih lanjut oleh PPS BKSDA Lampung,” ujar AKP Sutarto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Sementara itu, petugas BKSDA Lampung, Yulizar, menjelaskan bahwa timnya memasang tiga jerat di lokasi berbeda sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Hanya berselang sekitar lima jam, buaya tersebut akhirnya tertangkap menggunakan jerat kolong berbahan tali tambang, dengan umpan berupa bebek hidup.

“Jenisnya buaya muara, panjang 4,5 meter, dan cukup agresif. Jerat yang kami pasang akhirnya efektif menangkap hewan ini,” terang Yulizar.

AKP Sutarto juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Way Semaka, agar lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di sekitar aliran sungai untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengingatkan warga agar tidak beraktivitas di pinggir sungai untuk sementara waktu, demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Penangkapan buaya ini diharapkan menjadi penutup dari serangkaian peristiwa mencekam yang terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah setempat dan aparat keamanan juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah preventif jangka panjang agar warga sekitar lebih terlindungi dari ancaman satwa liar.

[Khoiri]

Tokoh Lampung Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Anti LGBT

LAMPUNG – Sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan regulasi yang tegas melarang praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Kampus Darmajaya, Bandar Lampung, Kamis (3/7/2025).

Rapat yang diprakarsai oleh Habib Umar Assegaf, selaku Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti mantan Rektor IIB Darmajaya Hi. Firmansyah, Ketua Pengurus Daerah TP Sriwijaya Lampung Hj. Nurhasanah, dan perwakilan Dewan Dakwah Lampung Ustadz Edi Azhari.

Dalam pernyataannya, Hi. Firmansyah menekankan pentingnya regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap moralitas generasi muda dan nilai-nilai agama serta budaya lokal.

“Gubernur tidak boleh ragu. Ini soal moral dan masa depan generasi. Kami mendorong agar Pergub anti LGBT segera diterbitkan,” tegasnya.

Senada, Hj. Nurhasanah menyampaikan bahwa media massa juga memiliki peran strategis dalam menyuarakan isu ini agar menjadi perhatian publik secara luas.

“Ini bukan hanya masalah sosial, tetapi pelanggaran terhadap nilai luhur bangsa. Perilaku LGBT jelas bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dari perspektif keagamaan, Ustadz Edi Azhari mengingatkan bahwa peran ulama adalah menyampaikan dakwah, sedangkan pengambilan kebijakan merupakan tanggung jawab pemimpin.

“Ulama hanya bisa mengingatkan. Tanggung jawab menerbitkan aturan ada di tangan pemegang otoritas,” katanya.

Habib Umar Assegaf, selaku moderator rapat, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian musyawarah untuk mendorong terbentuknya regulasi daerah terkait penolakan terhadap LGBT.

“Kami akan terus menempuh langkah-langkah strategis agar Perda ini benar-benar lahir dan dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Rapat ditutup dengan seruan bersama kepada masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat Lampung untuk terus menjaga dan memperkuat nilai-nilai moral serta spiritual bangsa dari pengaruh gaya hidup yang dinilai bertentangan dengan norma budaya dan agama.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pengda TP Sriwijaya Lampung, akademisi, politisi lintas partai, perwakilan Bulan Sabit Merah Indonesia, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan komunitas Islam di wilayah Lampung. (*)

Pasca Kebakaran Gudang di Kelurahan Pesawaran, Satu Rumah Warga Terlihat Ikut Hangus Terbakar

Bandar Lampung – Peristiwa kebakaran hebat terjadi di sebuah gudang agen yang diduga sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan tanah lapangan, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Gudang tersebut ludes dilahap si jago merah, dan akibat hebatnya kobaran api, satu unit rumah warga juga ikut hangus terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung7.com, kebakaran berlangsung selama lebih dari dua jam dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB dengan diturunkannya 14 armada Damkar.

“Kejadiannya malam dini hari, hari Kamis, kurang lebih pukul 01.00 WIB dan selesai sampai subuh pukul 03.30 WIB. Kebakaran tersebut diduga disebabkan karena korsleting listrik yang menyebabkan percikan api dan menyambar sisa BBM yang ada di dalam gudang tersebut. Dan memadamkan api itu membutuhkan waktu hingga dua jam,” ujar Dedi, salah satu saksi mata di lokasi.

Belum ada laporan korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendinginan di lokasi guna mencegah munculnya api susulan.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. (Susan)

Dua Remaja Asal Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Air Terjun Lubuk Law, Pesawaran

Pesawaran – Dua remaja asal Bandar Lampung dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kawasan Air Terjun…