Muan, Korea Selatan – Sebuah pesawat komersial milik Jeju Air tergelincir di Bandara Internasional Muan pada…
Kategori: Peristiwa
Kades dan Sekdes Way Huwi Hadiri Panggilan Sekretariat Wapres Terkait Sengketa Lahan HGB
Lampung Selatan – Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, bersama Sekretaris Desa, Ahmad Syarkati Azan menghadiri undangan dari Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (27/12/24). Pertemuan tersebut membahas sengketa tanah yang telah berlangsung selama beberapa bulan belakangan ini di Desa Way Huwi.
Dalam pernyataan resminya, pihak Sekretariat Wakil Presiden menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa tersebut dalam waktu 14 hari ke depan.
“Kami berharap dan meminta adanya solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat lahan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar M. Yani kepada beberapa wartawan.
Latar Belakang Sengketa
Lokasi ini awalnya adalah lahan yang telah lama terlantar dan sudah di kuasai masyarakat sejak tahun 1968 dan dibangun lapangan sepak bola, sebagaimana diungkapkan oleh tetua kampung yang menjadi saksi hidup saat ini atas sejarah tanah tersebut. Keterangan dari tetua kampung telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani sebagai bukti kuat.
M. Yani menjelaskan, bahwa tanah tersebut memang saat ini memiliki status HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan dari PT Bumi Waras (BW). Akan tetapi berdasarkan Ijin Lokasi Nomor: 400/KPLS.79/IL/1996, Tertanggal 3 Mei 1996 dan peta resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, batas-batas tanah HGB sudah jelas bahwa fasum diluar daripada Sertifikat HGB dari PT. BTS. Namun, muncul peta baru dengan Sertifikat HGB Nomor: 370, Tertanggal 28 Agustus 1996 dari PT. BTS yang menyebutkan bahwa fasilitas umum, seperti lapangan sepak bola dan tanah pemakaman umum di wilayah tersebut, berada di dalam klaim kepemilikan PT BTS.
Disamping itu, dalam Sertifikat HGB Nomor: 370 yang diterbitkan juga sudah dijelaskan peruntukannya adalah pembangunan perumahan/real estate. Namun, sudah 28 tahun lahan tersebut tidak ada pembangunan.
Hal yang memicu keresahan masyarakat adalah tindakan sepihak PT BTS yang memagar area lapangan dan pemakaman secara total dengan pagar beton tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa atau masyarakat setempat.
Diperjuangkan Hingga ke Tingkat Nasional
Kasus ini akhirnya merebak luas, melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Anggota DPD RI, Kementerian ATR BPN hingga menarik perhatian Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
“Apalagi sebentar lagi akan ada kegiatan keagamaan yaitu lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan sholat idul fitri dan idul adha. Kami bersama masyarakat sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat atas fasilitas umum dan lahan bersejarah ini dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas M. Yani.
Pemerintah Desa Way Huwi menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat. Semua pihak berharap agar penanganan oleh pemerintah pusat dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.
Mahasiswi Yogya Disiram Air Keras di Malam Natal: Kondisi Sadar-Dirawat Intensif
Yogyakarta – Natasya, seorang mahasiswi yang menjadi korban penyiraman air keras, kini tengah menjalani perawatan intensif…
Pelaku Tabrak Lari di Tebet Pakai Mobil Mercedes Jeep, Masih Diburu Polisi
Jakarta – Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya Abdan Maulana, warga…
Hendak Nyeberang via Pelabuhan Merak, Seorang Pemudik Alami Gejala Stroke
Banten – Seorang pemudik dilaporkan harus mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami gejala stroke saat tiba di…
Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Terkait Lahan
Lampung Selatan – Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.
Audiensi ini diterima langsung oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Wakapolda Lampung, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, menjelaskan bahwa lahan yang kini sedang dipersengketakan telah digunakan oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu.
“Saya bingung, tiba-tiba PT. BTS, BW Group menutup paksa dengan pagar beton dan mengklaim bahwa tanah ini milik perusahaan mereka. Padahal, lahan ini sudah digunakan oleh masyarakat sejak zaman Belanda, bahkan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” jelas M. Yani.
Lahan tersebut, yang digunakan sebagai lapangan olahraga, fasilitas umum, dan tempat pemakaman warga, selama ini juga digunakan untuk kegiatan penting seperti upacara 17 Agustus, salat Idul Fitri, Idul Adha, tabligh akbar, dan peringatan Maulid Nabi. Semua kegiatan ini telah berlangsung sejak 1968 hingga 2024 tanpa ada gangguan.
M. Yani menambahkan, perwakilan PT. BTS mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 Tahun 1996 seluas 35 hektar, yang disebutkan untuk pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini terbengkalai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Lahan ini seharusnya digunakan untuk pembangunan real estate sejak 1996, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Kenapa baru 2024 ini mereka mengklaim tanah ini? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar M. Yani.
Kepala Desa Way Huwi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait HGB tersebut dan mengungkapkan adanya mafia tanah yang merugikan warga.
“Sekarang kami sedang menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN mengenai HGB Nomor 370 tersebut,” tambah Yani.
Anggota DPD RI H. Abdul Hakim hadir dalam audiensi tersebut sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat, terutama dalam mengembalikan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, dan lahan pemakaman yang merupakan hak rakyat.
Selama pertemuan, Kepala Desa menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah, surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan tua-tua kampung, kepada Kasubdit Krimum Polda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum Polda Lampung, serta Azan dan Tukijo.
Sengketa lahan ini juga telah mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menyelesaikan konflik terkait fasum dan fasos tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Abdul Hakim.
Tukijo, saksi hidup berusia 84 tahun yang mengetahui asal-usul tanah tersebut, menjelaskan bahwa lahan lapangan sepak bola itu sudah dikelola warga sejak 1967. Namun, pada 1996, PT. BTS mengeluarkan sertifikat HGB untuk lahan tersebut.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyarankan agar warga menahan diri, mengingat status tanah ini masih dalam status quo antara kedua pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan yang dapat menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara, PT. BW yang memegang HGB hingga 2026. Tanah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Warga diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban, dan jika ingin menggunakan lapangan untuk kegiatan seperti salat Idul Fitri, Idul Adha, atau olahraga, bisa mengajukan surat kepada PT. BW,” kata Wakapolda Lampung.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Polda Lampung akan terus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dengan profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini, tanpa memihak dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan berdiri tegak lurus dalam menjalankan tugas ini,” tutup Wakapolda Lampung.
Jembatan 24 Tejosari Longsor, Menghubungkan Kota Metro dan Batanghari
LAMPUNG7COM – Metro | Terjadi longsor di jembatan Tejosari yang menghubungkan antara RT 24 RW 9 Tejosari Metro Timur Kota Metro dengan kecamatan Batanghari Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Lurah Tejosari Rinto, bahwa dirinya sudah ke lokasi jembatan di jl. stadion RT 24 RW 9 Tejosari dan menyuratkan kepihak kecamatan Metro Timur.
“Untuk kikisan yang terjadi di tanggul jembatan tersebut memang sudah cukup lama, sedang kan longsornya sendiri baru beberapa hari ini akibat derasnya hujan,” ungkap Rinto., Senin (23/12/2024).
Rinto menambahkan, saat ada reses Anggota Dewan Provinsi kami sudah mengajukan terkait longsornya tanggul jembatan tersebut.
“Harapannya perbaikan ini segera terealisasi di tahun 2025. Baik, di tingkat Kota maupun provinsi. Karena jalan ini merupakan jalan utama,” ucap Rinto.
Sementara itu Jaya, pekerja bengkel yang berada dekat jembatan tersebut mengungkapkan, untuk terkikisnya tanggul jembatan sudah cukup lama, sedangkan terjadinya longsor baru 3 (tiga) hari ini akibat derasnya hujan.
“Pada waktu itu saat tanggul terkikis masyarakat sekitar menimbun dengan batu-batu yang ada guna mengantisipasi Terjadinya longsor,” kata Jaya.
“Terjadinya kecelakaan akibat longsor nya tanggul jembatan, Alhamdulillah tidak ada,” papar Jaya.
“Harapannya jembatan segera di perbaiki, karena menjadi salah satu jalan utama antara Batanghari dan Kota Metro,” pungkas Jaya.| (Rio).
TNI Diduga Culik Warga lalu Aniaya hingga Tewas: 4 Sipil Terlibat, 3 Ditangkap
Sumut – Polisi mengungkap fakta terbaru soal tewasnya Andreas Sianipar (44 tahun) warga Kabupaten Deli Serdang,…
20 Migran Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Lepas Pantai Sfax, Tunisia
Sebanyak 20 migran dilaporkan tewas setelah kapal mereka karam di lepas pantai kota Sfax, Tunisia. Lima…
Target Nangka tapi Kena Kepala: Pelajar di Riau T3was Tertembak Senapan Angin
Riau – Seorang pelajar bernama Chyssi Gita Cahyani (12 tahun) di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII…
Pengakuan Sopir Bus Rosalia Indah yang Terguling di KM 223 Tol Kanci-Pejagan
Cirebon – Kecelakaan bus terjadi di KM 223 Tol Kanci-Pejagan pada Minggu (15/12) sore, melibatkan bus Rosalia…
Pejalan Kaki di Bantul Hilang usai Terperosok ke Gorong-gorong saat Banjir
Bantul – Seorang pejalan kaki hilang setelah terperosok ke dalam gorong-gorong dan terseret arus selokan akibat banjir…
Ayah, Ibu, dan Anak di Tangsel Bunuh Diri, Diduga karena Pinjaman Online
Warga di Kel. Cirendu, Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dihebohkan dengan penemuan tiga orang dalam sekeluarga…
Warga Pontianak Barat Temukan Mayat Pria Gantung Diri di Rumah Kosong
Pontianak – Warga Jalan Nawawi Hasan, Pontianak Barat, Kalimantan Barat temukan mayat seorang pria yang diduga…
Polisi Periksa Pihak Novotel Lampung Usai 30 Pengunjung Keracunan Seafood
Bandar Lampung – Polisi memanggil pihak Hotel Novotel, Lampung terkait 30 pengunjung yang mengalami keracunan setelah…
30 Pengunjung Keracunan Diduga Usai Makan Malam di Hotel Novotel Lampung
Bandar Lampung – Sebanyak 30 pengunjung diduga mengalami keracunan usai menikmati makanan seafood di Hotel Novotel…
Kades Way Huwi Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Mafia Tanah dan Hentikan Perpanjangan HGB PT. BTS
LAMPUNG SELATAN (KoPI) – Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, melakukan kunjungan ke Desa Way Huwi, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung Selatan, Untuk memastikan laporan yang telah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) setempat kepada BAP DPD-RI serta sudah dibahas di kantor gubernur pada (20/11/2024) lalu.
Abdul Hakim mengatakan bahwa laporan tersebut benar adanya dan mengungkapkan bahwa lokasi yang dimaksud—baik lapangan bola maupun pemakaman—telah dipagar, yang mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
“Ini adalah hak warga untuk mendapatkan fasilitas yang mendukung kehidupan sosial mereka, dan bahwa warga Desa Way Huwi telah memperjuangkan haknya dengan cara yang benar,” kata Abdul Hakim, saat diwawancarai usai kunjungannya pada Jum’at (13/12/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kades telah mengirimkan surat kepada BAP, dan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut permasalahan ini serta meminta klarifikasi dari BPN mengenai status tanah tersebut.
Sementara itu, Muhammad Yani menyatakan bahwa mereka sangat senang atas kunjungan Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim yang langsung meninjau lahan yang dipermasalahkan.
“Lahan ini merupakan milik desa way Huwi sejak tahun 1968, dan juga termasuk tanah pemakaman yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat,” ungkap Kades Yani, sapaan akrabnya.
Menurutnya, terkait dengan hak pengelolaan tanah (HGB) yang diterbitkan untuk PT. BTS, ia menyebut adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses pemberian HGB tersebut.
Kades juga meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan agar pemerintah segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Ini bukan hanya masalah di Desa Way Huwi saja, tapi juga di beberapa daerah lain di Lampung. Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” kata kades, dengan tegas.
Selain itu, ia pun mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera meninjau masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah untuk menuntaskan mafia tanah di seluruh Indonesia. [*]
Santri di Nganjuk Pendarahan Otak Dianiaya Teman Sekamar, Tubuh Kiri Lumpuh
MKM (12 tahun) seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Fathul Mubtadi’in di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dianiaya…
Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinbar Kota Agung
Tanggamus – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Polres Tanggamus Iptu Made Dwi Dayana, S.H mengatakan peristiwa ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Honda Revo dengan nomor polisi B 3709 TCR dan Honda Suprafit tanpa nomor polisi.
“Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat,” kata Iptu Made Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kasat mengungkapkan, atas insiden ini, pihaknya telah melakukan langkah kepolisian dengan mengevakuasi korban bersama warga ke rumah sakit umum batin mangunang.
Selain itu, melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat identitas korban dan saksi-saksi dan mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan tersebut.
“Untuk jenazah 1 korban, juga telah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk proses pemakaman,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, identitas pengendara motor Honda Supra Fit tanpa Nopol insial CAD (13) warga Kecamatan Kota Agung, berboncengan dengan AK (12) juga warga Kota Agung.
Sementara itu, identitas pengendara Honda Revo Nopol B 3709 TCR bernama Ansori (44) Wiraswasta, alamat Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologi kecelakaan bermula ketika Honda Suprafit yang melaju dari arah Kota Agung menuju Wonosobo berusaha mendahului truk Fuso.
“Tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan Honda Revo yang melaju dari arah sebaliknya,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor supra fit tanpa nopol inisial CAD meninggal dunia di RS Batin Mangunang dengan luka robek di leher, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka di bahu kanan.
Lalu, penumpang Honda Suprafit inisial AK mengalami patah tangan kanan, gigi patah, rahang bengkak, dan lecet di kening.
Untuk pengendara Honda Revo bernama Ansori, mengalami patah kaki kanan, patah pergelangan tangan kiri, luka robek di pelipis mata kiri, dan luka lecet di kaki kiri.
“Jenazah korban CAD, telah diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk dua korban masih dalam perawatan pihak medis,” ungkapnya
Kesempatan itu, Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.
Selain itu, meminta kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak dibawah umur membawa sepeda motor guna menghindari kecelakaan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lali lintas, sebab kecelakaan pasti didahului pelanggaran,” imbaunya. (Khoiri)