Kabid Humas Polda Lampung : Kepastian Jenazah Tanpa Kepala di Limau Tanggamus Tunggu Hasil DNA 

TANGGAMUS – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Tim Psikologi SDM Polda Lampung melakukan pendampingan kepada keluarga yang diduga memiliki hubungan darah dengan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Selasa 15 Juli 2025, sore.

Pendampingan juga bersama Satreskrim Polres Tanggamus dan Resmob Ditkrimum Polda Lampung dilakukan sejak proses pengambilan sampel DNA di RS Bhayangkara, Jumat 18 Juli 2025.

Keluarga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari Cilincing, Jakarta, yakni Abu Umaya (52) dan Ernawati (42) serta sejumlah keluarganya.

Keduanya meyakini jenazah tanpa kepala tersebut merupakan putra mereka, Akbar Tanjung alias Aco (24), yang dikenali melalui ciri-ciri pakaian yang ditemukan bersama jasad.

Selain mendampingi proses pengambilan DNA, Kabid Humas Polda Lampung juga menyempatkan diri mengunjungi lokasi pemakaman jasad anonim tersebut di RSUD Batin Mangunang dan menggelar doa bersama di pemakaman.

“Kami datang ke Tanggamus, tempat dimana almarhum dimakamkan, untuk memastikan perkembangan terkait penemuan jenazah tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus, pada Rabu 15 Juli 2025,” kata Kombes Yuni Iswandari, Sabtu 19 Juli 2025, sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut mengantarkan keluarga dari RS Bhayangkara ke Polres Tanggamus untuk melihat langsung pakaian yang diduga milik korban.

“Kami juga sudah membawa keluarga yang merasa kehilangan ini ke Polres Tanggamus untuk melihat pakaian yang diindikasikan adalah milik anak mereka yang hilang,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Untuk tindak lanjut tentu harus sesuai SOP, keterangan keluarga sudah kami ambil dan sampel DNA juga sudah diambil. Nanti akan kita tunggu hasil dari Labfor terkait kesesuaian DNA antara jenazah dan keluarga inti, baik ibu maupun kerabat dekatnya,” tandasnya.

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo: Kami Berikan Apresiasi

TULANG BAWANG– Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver beserta amunisi aktif dari masyarakat yang ada di wilayah hukumnya sebagai bentuk kesadaran dan ketaatan akan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyerahan senpi ilegal jenis revolver beserta amunisi aktif dari masyarakat ke Sat Intelkam Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Jum’at (18/07/2025), sekitar pukul 14.00 WIB s/d selesai, di ruangan Sat Intelkam dan diterima langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Dartiyo Santiko, SH, MH.

“Kemarin, saya menerima langsung penyerahan senpi ilegal jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif call 5,56 di ruangan Sat Intelkam, dan disaksikan secara langsung oleh Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH,” ucap AKP Dartiyo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/07/2025).

Lanjutnya, senpi ilegal jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif call 5,56 tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang masyarakat berinisial HN dan ditemani oleh saksi berinisial M. Mereka merupakan warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Karena senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif call 5,56 ini diserahkan secara sukarela kepada kami selaku personel Polri, maka pemilik senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif tersebut tidak kami lakukan penahanan. Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Intelkam menambahkan, penyerahan senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif ini merupakan bentuk kesadaran dan ketaatan masyarakat akan hukum serta aturan yang berlaku. Selanjutnya senpi dan amunis aktif tersebut langsung diserahkan ke Bagian Logistik Polres Tulang Bawang untuk digudangkan, serta dibuatkan berita acara penyerahan.

Polda Lampung Jalin Silaturahmi dengan Ketua LSM APKAN Lampung Timur

Lampung Timur – Polda Lampung melakukan kegiatan silaturahmi dengan Ketua LSM Aliansi Peduli Keadilan dan Amanah Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur, Husnan Efendi atau yang akrab disapa Kiyay Husnan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Timur. Jumat (18/7/25).

Dalam kesempatan tersebut, Kiyay Husnan menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh peran Polri, khususnya Polda Lampung, dalam menciptakan keamanan dan mendukung keberhasilan program-program pemerintah.

“Dengan senang hati kami mendukung Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta menyukseskan program pemerintah. Kami ingin Lampung Timur menjadi wilayah yang berkembang dan maju,” ujar Kiyay Husnan dengan tegas.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Lampung, Iptu Syamsi, menyampaikan harapannya agar hubungan antara Polda Lampung dan para tokoh masyarakat dapat terus terjalin secara harmonis.

“Kami berharap melalui silaturahmi ini, sinergi antara kepolisian dan tokoh masyarakat semakin erat. Dukungan dari masyarakat sangat penting demi keberhasilan program dan kebijakan pemerintah serta peningkatan kesejahteraan bersama,” tutur Iptu Syamsi.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Lampung dalam merangkul berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang agenda-agenda nasional maupun daerah.

Satlantas Polres Lampung Tengah Sosialisasikan Operasi Patuh Krakatau 2025 di SMAN 1 Terbanggi Besar

Lampung Tengah – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Salah satu kegiatan sosialisasi digelar di SMAN 1 Terbanggi Besar, Kamis (17/7/2025), dengan menghadirkan tim dari Satlantas yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Hari Mulyadi, SH, bersama personel Aiptu Apriyadi, Brigpol Heliza, dan Brigpol Mega.

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Krisnanto, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, SIK, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

“Kami ingin membentuk karakter pelajar yang sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Harapannya, mereka dapat menjadi pelopor keselamatan di lingkungannya masing-masing,” ujar Iptu Wahyu.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar mendapatkan penyuluhan tentang berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan di jalan raya. Selain itu, materi juga menyoroti peran penting generasi muda dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Pelajar memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam tertib berlalu lintas. Melalui edukasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran kolektif sejak usia sekolah,” tambahnya.

Kasat Lantas juga mengajak seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong dalam Waktu Dua Jam

TULANG BAWANG – Polsek Penawartama, jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah hukumnya, hanya dua jam setelah laporan korban diterima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku yang diketahui merupakan pengangguran ini ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di wilayah Lahan Dua, Desa Talang Batu, Rabu malam (16/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan ini merupakan respon cepat dari laporan yang masuk pada pukul 19.00 WIB. Hanya dalam waktu dua jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama motor tersebut

Korban, Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta asal Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, sebelumnya meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya sekolah ke Bandar Lampung sejak 12 Juni 2025. Selama ditinggal, rumah korban dititipkan kepada keluarga untuk diawasi.

Namun saat kembali pada 15 Juli 2025, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah dicek, sejumlah barang telah raib, termasuk:

  • Dua sepeda motor (Mio M3 dan mini trail)

  • Kulkas empat pintu

  • Mesin cuci, mesin steam, dan mesin kompresor

  • Kompor gas, karung beras 10 kg

  • Sepuluh tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan satu tabung 12 kg

  • Televisi 40 inci, sertifikat tanah, BPKB mobil Agya

  • Lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu anak

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” jelas Iptu Harizal.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan tidak sendirian. Dua orang rekannya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Saburai Grand Jam Digelar, Satlantas Polresta Bandar Lampung Lakukan Pengalihan Arus di Sekitar Lapangan Saburai

BANDAR LAMPUNG — Guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan acara Saburai Grand Jam 2025, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan lingkar Lapangan Saburai, Sabtu (19/7/2025), mulai pukul 15.00 WIB.

Pengalihan arus ini dilakukan mengingat tingginya antusiasme masyarakat yang diperkirakan akan memadati lokasi kegiatan dari berbagai wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa rekayasa ini bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Alih arus akan kami mulai pukul 15.00 WIB. Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi rambu-rambu sementara yang dipasang,” ujar Kompol Ridho, Kamis (17/7/2025).

Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas:

  1. Dari Jalan Raden Intan menuju Jalan Tulang Bawang dan Jalan Sudirman
    ➝ Dialihkan ke Jalan Diponegoro – Jalan dr. Susilo – Jalan Juanda – keluar di Lampu Merah Satelit.

  2. Dari Jalan Gatot Subroto menuju Rajabasa
    ➝ Dialihkan ke Jalan dr. Susilo – Jalan Rasuna Said – Jalan Wolter Monginsidi – keluar di Jalan Kartini.

  3. Dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Sudirman
    ➝ Dialihkan ke Jalan Ahmad Yani – Jalan Kartini – Jalan Kota Raja – Jalan Pemuda – kembali ke Jalan Sudirman.

Kompol Ridho juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menghindari ruas jalan di sekitar Lapangan Saburai demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama.

“Kami mohon kerja sama masyarakat. Petugas kami akan bersiaga di titik-titik strategis untuk mengatur lalu lintas dan membantu pengguna jalan,” tambahnya.

Fasilitas Pendukung

Polresta Bandar Lampung turut menyiapkan kantong-kantong parkir di beberapa titik di sekitar lokasi acara. Petugas akan membantu mengatur area parkir guna mencegah kepadatan di jalan utama.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama kegiatan berlangsung. Langkah ini kami ambil demi keselamatan dan kelancaran bersama,” tutup Kompol Ridho.

Acara Saburai Grand Jam sendiri diproyeksikan menjadi salah satu event hiburan terbesar di Bandar Lampung, dengan melibatkan berbagai penampilan musik dan kegiatan komunitas yang mengundang ribuan pengunjung. (*)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta dengan Modus Bobol Rumah

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Komplotan pelaku berhasil menggasak emas dan uang tunai senilai total Rp150 juta, dalam peristiwa yang terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya dibobol saat sedang berada di Bandar Lampung.

Pelaku Utama Tetangga Korban

Tersangka utama, MR alias Pemas (22), diketahui merupakan tetangga korban. Ia ditangkap bersama empat tersangka lain, yaitu:

  • HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, penadah emas

  • RA (20), warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, penadah

  • Dua remaja perempuan: AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur yang turut menjual emas hasil curian

“Pelaku utama masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, ia menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kompol Gigih.

Peran Penadah dan Perempuan di Bawah Umur

MR mengaku menjual hasil curiannya dengan bantuan RA dan HI, yang kemudian melibatkan AN dan DY untuk menjual sebagian emas. Kepada penyidik, HI mengaku memberikan uang Rp500 ribu kepada masing-masing perempuan yang dikenalnya saat nongkrong di pantai.

Barang Bukti dan Tersangka Lain Masih Buron

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa handphone, serta alat-alat seperti blencong, selang bensin, dan perlengkapan pengolahan emas.

“Kami juga masih memburu satu tersangka lain berinisial IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Wakapolres.

Tersangka Utama Residivis dan Pemakai Narkoba

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa MR merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, yakni pada 2022 dan 2023, dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

“Modusnya selalu sama: pencurian di lingkungan Pancawarna. Bahkan sebelum beraksi, pelaku mengaku terlebih dahulu menggunakan narkoba untuk menambah keberanian, dan hasil curiannya dipakai untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” terang AKP Khairul.

Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur

Terkait dua pelaku perempuan yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, dengan penanganan yang lebih bersifat edukatif dan memperhatikan hak anak.

“Kami lakukan pemeriksaan secara khusus untuk DY dan AN, sesuai ketentuan hukum anak yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Jerat Hukum

MR alias Pemas dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.

[Khoiri]

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak Nasional, Fokus pada 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah…

Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025: Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Tanggamus – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tanggamus menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini menandai dimulainya operasi kepolisian yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres turut memeriksa kesiapan personel dan menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam amanat yang dibacakannya, Kompol Gigih menyampaikan sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya apel ini sebagai sarana untuk mengecek kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang operasi.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaan harus optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kecelakaan dan Pelanggaran Masih Tinggi

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Polda Lampung mencatat sebanyak 894 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan rincian: 273 korban meninggal dunia, 610 luka berat, dan 828 luka ringan. Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 15.188 kasus, didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Untuk itu, Operasi Patuh Krakatau 2025 dilaksanakan dengan melibatkan 674 personel gabungan dari Polda Lampung dan jajaran Polres, termasuk Polres Tanggamus. Operasi ini mengedepankan tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan penegakan hukum (gakkum) melalui penindakan manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta penggunaan blanko teguran.

Fokus Penindakan dan Edukasi

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H. menegaskan bahwa operasi ini bukan semata untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami lebih mengutamakan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Iptu Made juga merinci tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara

  2. Pengendara di bawah umur

  3. Berboncengan lebih dari satu orang

  4. Melebihi batas kecepatan

  5. Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan

  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

  7. Melawan arus lalu lintas

“Tujuan utama dari Operasi Patuh Krakatau bukan hanya menegakkan hukum, tetapi membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat Lantas.

Dengan dimulainya operasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.

Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung Dimulai, 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2025, bertempat di Lapangan Mapolresta, Senin (14/7/2025). Penyematan Pita operasi, menandai dimulai operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli – 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya

1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

“Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini, tentu harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).

Kombes Pol Alfret Juga menekankan pentinganya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tahapan operasi. Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi lebih kepada edukasi, imbauan, dan upaya preventif guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Dimulai Senin Ini

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh…

SPDB Edward Syah Pernong Kunjungi Polrestabes Surabaya, Beri Semangat dan Wawasan Kepolisian

SURABAYA — Suasana hangat dan penuh antusiasme mewarnai kunjungan SPDB Brigjen Pol. (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H. di Mapolrestabes Surabaya. Kedatangan tokoh adat sekaligus mantan perwira tinggi Polri ini disambut langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, SPDB Edward Syah Pernong berkesempatan meninjau Museum Hidup Polrestabes Surabaya — sebuah ruang edukasi yang merekam jejak sejarah serta nilai-nilai luhur pengabdian Polri di Kota Pahlawan. Museum ini juga berfungsi sebagai media pembelajaran bagi personel dan masyarakat umum.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengarahan kepada seluruh anggota. Di hadapan jajaran Polrestabes Surabaya, beliau menyampaikan motivasi dan pengalaman panjangnya di dunia kepolisian. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta transparansi dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan persoalan hukum.

Berbagai ilmu praktis serta wawasan mendalam turut dibagikan, memperkaya pengetahuan personel dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan.

Kunjungan ini bukan hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menjadi suntikan semangat baru bagi seluruh anggota Polrestabes Surabaya dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Pesawaran — Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H. bersama Katim Tekab 308 Aipda Anderson Victori pada Jumat malam, 11 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Zainal bin Abdul Roni, seorang petani warga Dusun Mulyosari, yang melaporkan telah menjadi korban pencurian saat rumahnya ditinggalkan sementara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan dilaporkan melalui LP/B/47/VI/2025 di SPKT Polsek Padang Cermin.

Dalam laporannya, Zainal menyebutkan bahwa ketika ia bersama istri dan anaknya kembali dari Bandar Lampung, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Anak korban, Ramayana, pertama kali menyadari handphone VIVO Y12 miliknya yang sedang dicas di ruang tengah telah hilang. Selain itu, isi warung berupa rokok berbagai merek, celengan plastik berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, dan satu cincin emas seberat 10 gram juga raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang yang sudah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Berkat informasi dari warga, pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Hendri Yanto bin M. Efendi. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Cincin emas 10 gram

  • Handphone merk VIVO

  • Rokok berbagai merek

  • Bekas celengan plastik yang dirusak

  • Sebilah golok yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:

  • Melengkapi administrasi penyidikan

  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor

  • Memberikan pemberitahuan kepada keluarga tersangka

  • Melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan

Kapolsek Padang Cermin melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penangkapan.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Cermin. Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal dan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum,” ujar IPDA Sofian.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

[Hendra]

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

Tulang Bawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit yang terjadi hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP ini, yaitu VA (30), berprofesi tani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, dan AS als KS (34), berprofesi tani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

“Para komploton pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni VA, hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, di Kampung Suka Bhakti, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AA bersama AS als KS, hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (08/07/2025).

Lanjutnya, akibat kejadian curat ini, menurut laporan resmi yang dibuat oleh pihak PT SIP ke Mapolsek Penawartama, mereka mengalami kerugian berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo pada Selasa dini hari (8/7/25) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo, AKP Admar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan oleh jajarannya dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, diwilayah Mapolsek setempat.

Kapolsek menjelaskan, pada saat anggota melakukan patroli hunting di sekitar SPBU Adipuro, petugas melihat 2 orang laki-laki yang diketahui berinisial EO (44), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo dan FES (41) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebungkus rokok merek Clasmild yang tergeletak di dekat tempat duduk kedua orang tersebut.

“Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, di dalam saku kecil celana panjang merk Levis milik salah satu tersangka berinisial EO, saat dilakukan penggeledahan badan.

“Kedua pria tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Trimurjo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, EO mengakui bahwa ia memiliki alat hisap sabu (bong) yang disimpan di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kampung Tempuran dan berhasil menemukan 1 buah bong yang disembunyikan di bawah meja tamu.

“Barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Trimurjo, diantaranya :

• 1 buah bong alat hisap sabu

• 1 buah korek api

• 2 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga sabu

• 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning keemasan yang digunakan tersangka

• 1 buah selang plastik warna biru

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Trimurjo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Trimurjo dan sekitarnya agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Trimurjo,” tegasnya.

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Pringsewu : Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan akuntabel.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang-barang ilegal hasil tindak kejahatan lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kajari.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu.

Polres Lampung Tengah Gencar Lakukan Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba

Lampung Tengah – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Lampung Tengah terus melakukan langkah-langkah strategis dan terpadu.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H dalam dialog interaktif bertajuk “Polisi Menyapa” yang disiarkan secara langsung di Pro 1 RRI Bandar Lampung, pada Senin pagi (7/7/25).

Dalam dialog tersebut, AKP Eko Heri menjelaskan bahwa situasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Tengah masih menjadi perhatian serius.

“Peredaran narkoba tidak hanya menyasar Kota maupun Kabupaten, tetapi juga sudah menjangkau daerah pedesaan. Kita terus berupaya menekan peredarannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa jenis narkoba yang paling sering ditemukan di wilayah Lampung Tengah adalah sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Mengenai pola peredaran, AKP Eko mengungkapkan bahwa jaringan yang terlibat tidak hanya berskala lokal.

“Banyak kasus yang kami ungkap ternyata terkait dengan jaringan antar Provinsi, bahkan lintas pulau,” ujarnya.

Untuk menekan angka peredaran, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga tindakan preventif.

“Kami melakukan patroli, razia rutin, hingga penyelidikan di daerah-daerah rawan. Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi ke masyarakat juga terus kami gencarkan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan narkoba.

“Kami berkolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sadar akan bahaya narkoba,” terangnya.

Peran keluarga dan masyarakat pun sangat vital, menurut AKP Eko.

“Deteksi dini dari lingkungan sekitar sangat membantu. Jangan ragu untuk melapor jika ada tanda-tanda yang mencurigakan. Keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan,” tambahnya.

Terkait dengan penyalahguna narkoba, Polres Lampung Tengah juga memberikan pendekatan yang humanis.

“Kami tidak hanya menangkap, tapi juga mengarahkan para pengguna untuk mengikuti program rehabilitasi, bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, AKP Eko juga membagikan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni produksi tembakau sintetis di Kecamatan Punggur dan peredaran ganja lintas Provinsi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan informasi dari masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari inovasi pencegahan, Polres Lampung Tengah juga melaksanakan program edukatif seperti “Police goes to school” dan penyuluhan di desa-desa.

“Tujuannya agar generasi muda memahami dampak buruk narkoba sejak dini,” ujarnya.

Di akhir dialog, AKP Eko Heri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan peredaran narkoba.

“Laporkan melalui call center kami di 110 atau bisa langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami rahasiakan,” ungkapnya.

Kasat pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa peran serta masyarakat. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif dalam mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

“Mari kita wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” demikian pungkasnya.

Ratusan Petinju Dari Berbagai Sasana Ramaikan “Bhayangkara Boxing Clash 2025” Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung — Sebanyak 303 atlet tinju dari berbagai Provinsi di Indonesia memeriahkan Kejuaraan Tinju “Bhayangkara Boxing Clash 2025” yang digelar Polresta Bandar Lampung dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya dari Provinsi Lampung, sejumlah atlet dari luar Lampung juga turut hadir diantaranya dari Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jawa Barat.

Kejuaraan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 4 sd 6 Juli 2025 di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung dengan antusiasme tinggi dari para atlet, pelatih, hingga masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang prestasi olahraga tetapi juga sarana pembinaan mental dan karakter generasi muda agar memiliki semangat sportivitas, disiplin, serta menjauhkan mereka dari pergaulan negatif.

“Kejuaraan ini menjadi salah satu upaya Polresta Bandar Lampung untuk mendukung generasi muda yang sehat, tangguh, serta berprestasi. Kami berharap dari sini lahir petinju-petinju dari Lampung khususnya, yang dapat berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menambahkan bahwa kejuaraan ini diikuti 303 atlet yang terbagi dalam kelas Super mini junior, Pra mini junior boy’s, Mini junior boy’s, Semi junior Girls, Junior Girls, Junior Boys, , Youth Men’s, Youth Girl’s, Elite Men’s, dan Elite Women dari 25 sasana. Para atlet akan bertanding dengan sistem gugur dalam 53 kelas pertandingan yang telah dijadwalkan di hari pertama.

Kejuaraan ini dimulai dari pukul 10.00 WIB sd 22.00 WIB.

Suasana kejuaraan berlangsung meriah dengan hadirnya keluarga atlet serta masyarakat yang memadati area lapangan Mapolresta untuk memberikan dukungan. Sorak sorai penonton terdengar setiap kali pertandingan berlangsung, memberikan semangat kepada para atlet yang berlaga di atas ring.

Selain sebagai ajang olahraga, kejuaraan ini juga menjadi upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan positif yang bermanfaat. “Bhayangkara Boxing Clash 2025” menjadi wadah penyaluran bakat dan energi anak-anak muda Lampung sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar sasana tinju se- Provinsi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Polresta Bandar Lampung berharap semangat olahraga dan prestasi dapat terus tumbuh di kalangan generasi muda untuk mewujudkan Lampung yang lebih sehat, tangguh, dan berprestasi.

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Lampung Tengah – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (4/7/25) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah OMS (33), JSD (33) dan SH 36).

Ketiganya merupakan warga Kampung Padang Ratu.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik AN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II Reskrim pun langsung bergerak ke lokasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, ketiga pelaku sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Dari lokasi penggerebekan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

• 1 botol bekas minuman merek Lasegar

• 3 buah sedotan/pipet

• 1 buah pirek (alat isap sabu)

• 2 buah korek api gas

• 1 buah jarum dari sumbu rokok

• 1 buah gunting

• 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah warga inisial AN tersebut, ia berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polsek Padang Ratu berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” pungkas Kapolsek.

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) pukul 02.30 WIB, di kandang ayam milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah NE alias Akbar (21) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

“Pelaku kepergok sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik MP (39), warga setempat. Satu orang berhasil ditangkap, sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari pamong setempat, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit mesin stim dan selang stim

• 1 gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter

• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka.

“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.