Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong dalam Waktu Dua Jam

TULANG BAWANG – Polsek Penawartama, jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah hukumnya, hanya dua jam setelah laporan korban diterima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku yang diketahui merupakan pengangguran ini ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di wilayah Lahan Dua, Desa Talang Batu, Rabu malam (16/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan ini merupakan respon cepat dari laporan yang masuk pada pukul 19.00 WIB. Hanya dalam waktu dua jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama motor tersebut

Korban, Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta asal Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, sebelumnya meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya sekolah ke Bandar Lampung sejak 12 Juni 2025. Selama ditinggal, rumah korban dititipkan kepada keluarga untuk diawasi.

Namun saat kembali pada 15 Juli 2025, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah dicek, sejumlah barang telah raib, termasuk:

  • Dua sepeda motor (Mio M3 dan mini trail)

  • Kulkas empat pintu

  • Mesin cuci, mesin steam, dan mesin kompresor

  • Kompor gas, karung beras 10 kg

  • Sepuluh tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan satu tabung 12 kg

  • Televisi 40 inci, sertifikat tanah, BPKB mobil Agya

  • Lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu anak

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” jelas Iptu Harizal.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan tidak sendirian. Dua orang rekannya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Saburai Grand Jam Digelar, Satlantas Polresta Bandar Lampung Lakukan Pengalihan Arus di Sekitar Lapangan Saburai

BANDAR LAMPUNG — Guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan acara Saburai Grand Jam 2025, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan lingkar Lapangan Saburai, Sabtu (19/7/2025), mulai pukul 15.00 WIB.

Pengalihan arus ini dilakukan mengingat tingginya antusiasme masyarakat yang diperkirakan akan memadati lokasi kegiatan dari berbagai wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa rekayasa ini bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Alih arus akan kami mulai pukul 15.00 WIB. Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi rambu-rambu sementara yang dipasang,” ujar Kompol Ridho, Kamis (17/7/2025).

Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas:

  1. Dari Jalan Raden Intan menuju Jalan Tulang Bawang dan Jalan Sudirman
    ➝ Dialihkan ke Jalan Diponegoro – Jalan dr. Susilo – Jalan Juanda – keluar di Lampu Merah Satelit.

  2. Dari Jalan Gatot Subroto menuju Rajabasa
    ➝ Dialihkan ke Jalan dr. Susilo – Jalan Rasuna Said – Jalan Wolter Monginsidi – keluar di Jalan Kartini.

  3. Dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Sudirman
    ➝ Dialihkan ke Jalan Ahmad Yani – Jalan Kartini – Jalan Kota Raja – Jalan Pemuda – kembali ke Jalan Sudirman.

Kompol Ridho juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menghindari ruas jalan di sekitar Lapangan Saburai demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama.

“Kami mohon kerja sama masyarakat. Petugas kami akan bersiaga di titik-titik strategis untuk mengatur lalu lintas dan membantu pengguna jalan,” tambahnya.

Fasilitas Pendukung

Polresta Bandar Lampung turut menyiapkan kantong-kantong parkir di beberapa titik di sekitar lokasi acara. Petugas akan membantu mengatur area parkir guna mencegah kepadatan di jalan utama.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama kegiatan berlangsung. Langkah ini kami ambil demi keselamatan dan kelancaran bersama,” tutup Kompol Ridho.

Acara Saburai Grand Jam sendiri diproyeksikan menjadi salah satu event hiburan terbesar di Bandar Lampung, dengan melibatkan berbagai penampilan musik dan kegiatan komunitas yang mengundang ribuan pengunjung. (*)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta dengan Modus Bobol Rumah

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Komplotan pelaku berhasil menggasak emas dan uang tunai senilai total Rp150 juta, dalam peristiwa yang terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya dibobol saat sedang berada di Bandar Lampung.

Pelaku Utama Tetangga Korban

Tersangka utama, MR alias Pemas (22), diketahui merupakan tetangga korban. Ia ditangkap bersama empat tersangka lain, yaitu:

  • HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, penadah emas

  • RA (20), warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, penadah

  • Dua remaja perempuan: AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur yang turut menjual emas hasil curian

“Pelaku utama masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, ia menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kompol Gigih.

Peran Penadah dan Perempuan di Bawah Umur

MR mengaku menjual hasil curiannya dengan bantuan RA dan HI, yang kemudian melibatkan AN dan DY untuk menjual sebagian emas. Kepada penyidik, HI mengaku memberikan uang Rp500 ribu kepada masing-masing perempuan yang dikenalnya saat nongkrong di pantai.

Barang Bukti dan Tersangka Lain Masih Buron

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa handphone, serta alat-alat seperti blencong, selang bensin, dan perlengkapan pengolahan emas.

“Kami juga masih memburu satu tersangka lain berinisial IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Wakapolres.

Tersangka Utama Residivis dan Pemakai Narkoba

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa MR merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, yakni pada 2022 dan 2023, dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

“Modusnya selalu sama: pencurian di lingkungan Pancawarna. Bahkan sebelum beraksi, pelaku mengaku terlebih dahulu menggunakan narkoba untuk menambah keberanian, dan hasil curiannya dipakai untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” terang AKP Khairul.

Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur

Terkait dua pelaku perempuan yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, dengan penanganan yang lebih bersifat edukatif dan memperhatikan hak anak.

“Kami lakukan pemeriksaan secara khusus untuk DY dan AN, sesuai ketentuan hukum anak yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Jerat Hukum

MR alias Pemas dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.

[Khoiri]

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak Nasional, Fokus pada 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah…

Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025: Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Tanggamus – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tanggamus menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini menandai dimulainya operasi kepolisian yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres turut memeriksa kesiapan personel dan menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam amanat yang dibacakannya, Kompol Gigih menyampaikan sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya apel ini sebagai sarana untuk mengecek kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang operasi.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaan harus optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kecelakaan dan Pelanggaran Masih Tinggi

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Polda Lampung mencatat sebanyak 894 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan rincian: 273 korban meninggal dunia, 610 luka berat, dan 828 luka ringan. Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 15.188 kasus, didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Untuk itu, Operasi Patuh Krakatau 2025 dilaksanakan dengan melibatkan 674 personel gabungan dari Polda Lampung dan jajaran Polres, termasuk Polres Tanggamus. Operasi ini mengedepankan tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan penegakan hukum (gakkum) melalui penindakan manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile, serta penggunaan blanko teguran.

Fokus Penindakan dan Edukasi

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H. menegaskan bahwa operasi ini bukan semata untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami lebih mengutamakan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Iptu Made juga merinci tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara

  2. Pengendara di bawah umur

  3. Berboncengan lebih dari satu orang

  4. Melebihi batas kecepatan

  5. Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan

  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

  7. Melawan arus lalu lintas

“Tujuan utama dari Operasi Patuh Krakatau bukan hanya menegakkan hukum, tetapi membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat Lantas.

Dengan dimulainya operasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.

Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung Dimulai, 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2025, bertempat di Lapangan Mapolresta, Senin (14/7/2025). Penyematan Pita operasi, menandai dimulai operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli – 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya

1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

“Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini, tentu harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).

Kombes Pol Alfret Juga menekankan pentinganya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tahapan operasi. Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi lebih kepada edukasi, imbauan, dan upaya preventif guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Dimulai Senin Ini

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh…

SPDB Edward Syah Pernong Kunjungi Polrestabes Surabaya, Beri Semangat dan Wawasan Kepolisian

SURABAYA — Suasana hangat dan penuh antusiasme mewarnai kunjungan SPDB Brigjen Pol. (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H. di Mapolrestabes Surabaya. Kedatangan tokoh adat sekaligus mantan perwira tinggi Polri ini disambut langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, SPDB Edward Syah Pernong berkesempatan meninjau Museum Hidup Polrestabes Surabaya — sebuah ruang edukasi yang merekam jejak sejarah serta nilai-nilai luhur pengabdian Polri di Kota Pahlawan. Museum ini juga berfungsi sebagai media pembelajaran bagi personel dan masyarakat umum.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengarahan kepada seluruh anggota. Di hadapan jajaran Polrestabes Surabaya, beliau menyampaikan motivasi dan pengalaman panjangnya di dunia kepolisian. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta transparansi dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan persoalan hukum.

Berbagai ilmu praktis serta wawasan mendalam turut dibagikan, memperkaya pengetahuan personel dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan.

Kunjungan ini bukan hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menjadi suntikan semangat baru bagi seluruh anggota Polrestabes Surabaya dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Pesawaran — Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H. bersama Katim Tekab 308 Aipda Anderson Victori pada Jumat malam, 11 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Zainal bin Abdul Roni, seorang petani warga Dusun Mulyosari, yang melaporkan telah menjadi korban pencurian saat rumahnya ditinggalkan sementara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan dilaporkan melalui LP/B/47/VI/2025 di SPKT Polsek Padang Cermin.

Dalam laporannya, Zainal menyebutkan bahwa ketika ia bersama istri dan anaknya kembali dari Bandar Lampung, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Anak korban, Ramayana, pertama kali menyadari handphone VIVO Y12 miliknya yang sedang dicas di ruang tengah telah hilang. Selain itu, isi warung berupa rokok berbagai merek, celengan plastik berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, dan satu cincin emas seberat 10 gram juga raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang yang sudah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Berkat informasi dari warga, pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Hendri Yanto bin M. Efendi. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Cincin emas 10 gram

  • Handphone merk VIVO

  • Rokok berbagai merek

  • Bekas celengan plastik yang dirusak

  • Sebilah golok yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:

  • Melengkapi administrasi penyidikan

  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor

  • Memberikan pemberitahuan kepada keluarga tersangka

  • Melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan

Kapolsek Padang Cermin melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penangkapan.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Cermin. Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal dan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum,” ujar IPDA Sofian.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

[Hendra]

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

Tulang Bawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit yang terjadi hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP ini, yaitu VA (30), berprofesi tani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, dan AS als KS (34), berprofesi tani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

“Para komploton pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni VA, hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, di Kampung Suka Bhakti, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AA bersama AS als KS, hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (08/07/2025).

Lanjutnya, akibat kejadian curat ini, menurut laporan resmi yang dibuat oleh pihak PT SIP ke Mapolsek Penawartama, mereka mengalami kerugian berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo pada Selasa dini hari (8/7/25) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo, AKP Admar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan oleh jajarannya dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, diwilayah Mapolsek setempat.

Kapolsek menjelaskan, pada saat anggota melakukan patroli hunting di sekitar SPBU Adipuro, petugas melihat 2 orang laki-laki yang diketahui berinisial EO (44), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo dan FES (41) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebungkus rokok merek Clasmild yang tergeletak di dekat tempat duduk kedua orang tersebut.

“Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, di dalam saku kecil celana panjang merk Levis milik salah satu tersangka berinisial EO, saat dilakukan penggeledahan badan.

“Kedua pria tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Trimurjo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, EO mengakui bahwa ia memiliki alat hisap sabu (bong) yang disimpan di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kampung Tempuran dan berhasil menemukan 1 buah bong yang disembunyikan di bawah meja tamu.

“Barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Trimurjo, diantaranya :

• 1 buah bong alat hisap sabu

• 1 buah korek api

• 2 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga sabu

• 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning keemasan yang digunakan tersangka

• 1 buah selang plastik warna biru

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Trimurjo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Trimurjo dan sekitarnya agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Trimurjo,” tegasnya.

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Pringsewu : Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan akuntabel.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang-barang ilegal hasil tindak kejahatan lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kajari.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu.

Polres Lampung Tengah Gencar Lakukan Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba

Lampung Tengah – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Lampung Tengah terus melakukan langkah-langkah strategis dan terpadu.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H dalam dialog interaktif bertajuk “Polisi Menyapa” yang disiarkan secara langsung di Pro 1 RRI Bandar Lampung, pada Senin pagi (7/7/25).

Dalam dialog tersebut, AKP Eko Heri menjelaskan bahwa situasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Tengah masih menjadi perhatian serius.

“Peredaran narkoba tidak hanya menyasar Kota maupun Kabupaten, tetapi juga sudah menjangkau daerah pedesaan. Kita terus berupaya menekan peredarannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa jenis narkoba yang paling sering ditemukan di wilayah Lampung Tengah adalah sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Mengenai pola peredaran, AKP Eko mengungkapkan bahwa jaringan yang terlibat tidak hanya berskala lokal.

“Banyak kasus yang kami ungkap ternyata terkait dengan jaringan antar Provinsi, bahkan lintas pulau,” ujarnya.

Untuk menekan angka peredaran, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga tindakan preventif.

“Kami melakukan patroli, razia rutin, hingga penyelidikan di daerah-daerah rawan. Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi ke masyarakat juga terus kami gencarkan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan narkoba.

“Kami berkolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sadar akan bahaya narkoba,” terangnya.

Peran keluarga dan masyarakat pun sangat vital, menurut AKP Eko.

“Deteksi dini dari lingkungan sekitar sangat membantu. Jangan ragu untuk melapor jika ada tanda-tanda yang mencurigakan. Keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan,” tambahnya.

Terkait dengan penyalahguna narkoba, Polres Lampung Tengah juga memberikan pendekatan yang humanis.

“Kami tidak hanya menangkap, tapi juga mengarahkan para pengguna untuk mengikuti program rehabilitasi, bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, AKP Eko juga membagikan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni produksi tembakau sintetis di Kecamatan Punggur dan peredaran ganja lintas Provinsi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan informasi dari masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari inovasi pencegahan, Polres Lampung Tengah juga melaksanakan program edukatif seperti “Police goes to school” dan penyuluhan di desa-desa.

“Tujuannya agar generasi muda memahami dampak buruk narkoba sejak dini,” ujarnya.

Di akhir dialog, AKP Eko Heri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan peredaran narkoba.

“Laporkan melalui call center kami di 110 atau bisa langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami rahasiakan,” ungkapnya.

Kasat pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa peran serta masyarakat. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif dalam mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

“Mari kita wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” demikian pungkasnya.

Ratusan Petinju Dari Berbagai Sasana Ramaikan “Bhayangkara Boxing Clash 2025” Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung — Sebanyak 303 atlet tinju dari berbagai Provinsi di Indonesia memeriahkan Kejuaraan Tinju “Bhayangkara Boxing Clash 2025” yang digelar Polresta Bandar Lampung dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya dari Provinsi Lampung, sejumlah atlet dari luar Lampung juga turut hadir diantaranya dari Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jawa Barat.

Kejuaraan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 4 sd 6 Juli 2025 di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung dengan antusiasme tinggi dari para atlet, pelatih, hingga masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang prestasi olahraga tetapi juga sarana pembinaan mental dan karakter generasi muda agar memiliki semangat sportivitas, disiplin, serta menjauhkan mereka dari pergaulan negatif.

“Kejuaraan ini menjadi salah satu upaya Polresta Bandar Lampung untuk mendukung generasi muda yang sehat, tangguh, serta berprestasi. Kami berharap dari sini lahir petinju-petinju dari Lampung khususnya, yang dapat berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menambahkan bahwa kejuaraan ini diikuti 303 atlet yang terbagi dalam kelas Super mini junior, Pra mini junior boy’s, Mini junior boy’s, Semi junior Girls, Junior Girls, Junior Boys, , Youth Men’s, Youth Girl’s, Elite Men’s, dan Elite Women dari 25 sasana. Para atlet akan bertanding dengan sistem gugur dalam 53 kelas pertandingan yang telah dijadwalkan di hari pertama.

Kejuaraan ini dimulai dari pukul 10.00 WIB sd 22.00 WIB.

Suasana kejuaraan berlangsung meriah dengan hadirnya keluarga atlet serta masyarakat yang memadati area lapangan Mapolresta untuk memberikan dukungan. Sorak sorai penonton terdengar setiap kali pertandingan berlangsung, memberikan semangat kepada para atlet yang berlaga di atas ring.

Selain sebagai ajang olahraga, kejuaraan ini juga menjadi upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan positif yang bermanfaat. “Bhayangkara Boxing Clash 2025” menjadi wadah penyaluran bakat dan energi anak-anak muda Lampung sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar sasana tinju se- Provinsi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Polresta Bandar Lampung berharap semangat olahraga dan prestasi dapat terus tumbuh di kalangan generasi muda untuk mewujudkan Lampung yang lebih sehat, tangguh, dan berprestasi.

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Lampung Tengah – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (4/7/25) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah OMS (33), JSD (33) dan SH 36).

Ketiganya merupakan warga Kampung Padang Ratu.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik AN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II Reskrim pun langsung bergerak ke lokasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, ketiga pelaku sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Dari lokasi penggerebekan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

• 1 botol bekas minuman merek Lasegar

• 3 buah sedotan/pipet

• 1 buah pirek (alat isap sabu)

• 2 buah korek api gas

• 1 buah jarum dari sumbu rokok

• 1 buah gunting

• 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah warga inisial AN tersebut, ia berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polsek Padang Ratu berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” pungkas Kapolsek.

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) pukul 02.30 WIB, di kandang ayam milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah NE alias Akbar (21) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

“Pelaku kepergok sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik MP (39), warga setempat. Satu orang berhasil ditangkap, sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari pamong setempat, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit mesin stim dan selang stim

• 1 gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter

• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka.

“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

Lampung Timur – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah beraksi di 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku curas yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial AY als JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curas, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.

“Hari Jum’at (04/07/2025), sekitar pukul 21.55 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curas yang sudah beraksi di 6 (enam) TKP. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (05/07/2025).

Lanjutnya, 6 TKP curas yang diakui oleh pelaku yakni 1 (satu) TKP berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, 3 (tiga) TKP berada di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dan 1 (satu) TKP berada di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan, lalu mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, dan saat korban melintas di jalan yang sepi pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban, kemudian merampas tas yang korban bawa, lalu kabur melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, selain melakukan tindak pidana curas sebanyak 6 (enam) TKP, pelaku ini juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Untuk itu, kami mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku curas yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

LAMSEL – Lengkingan gitar Irjen Pol Helmy Santika menjadi pembuka suasana hangat dalam peringatan Hari Bhayangkara…

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolam Ikan, Kapolsek Kalirejo : Diduga Akibat Epilepsi Kambuh

Lampung Tengah – Seorang warga Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan meninggal dunia di pinggir kolam ikan, pada Jumat sore (27/6/25) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban diketahui bernama Nanang Slamet (44), warga Kampung setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa memiliukan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Bagio (50), yang juga merupakan warga Kampung Sridadi.

“Saksi saat itu sedang mencari rumput atau ramban di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di dekat kolam ikan, saksi melihat sesosok tubuh laki-laki dalam posisi telungkup di pinggir kolam. Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah Polsek Kalirejo menerima laporan dari warga setempat terkait peristiwa tersebut, personel yang dipimpin oleh KA SPKT II, Aiptu Eddy Wijaya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal.

Kapolsek menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban oleh Puskesmas setempat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, baik dari benda tumpul maupun tajam.

“Kondisi tubuh korban sudah dalam keadaan kaku dan tidak terdapat luka mencurigakan. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di tepi kolam ikan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, kata Kapolsek, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

“Pada siang hari sebelum kejadian, korban sempat berpamitan untuk pergi memancing di kolam,” imbuhnya.

Tidak lama kemudian, pihak keluarga mendapat kabar dari aparatur kampung bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia.

“Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan outopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban pun telah kami serahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ungkapnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya bagi warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu saat beraktivitas di tempat yang berisiko.

“Kami mengimbau kepada warga, terutama yang memiliki riwayat penyakit seperti epilepsi atau gangguan serupa, untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi beresiko seperti kolam, sungai, atau tempat terpencil tanpa pendamping. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang,” demikian pungkasnya.

Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

“Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 27 Juni 2025.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Namun selang 30 menit kemudian, saat korban keluar rumah, kendaraan jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB.

“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut,” ujarnya.

Kapolsek mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Satu buah kunci kontak asli kendaraan.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya.

“Kami akan menyidik tuntas kasus ini dan menelusuri apakah tersangka juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Riski Pratama bahwa ia datang ke rumah korban dari Pekon Sumanda, Pugung dengan berjalan kaki.

Setibanya di jalan depan rumah korban, ia melihat sepeda motor korban dengan kunci tergantung tanpa pengawasan sehingga langsung memutarkan motor korban dan membawanya.

“Waktu saya lihat kuncinya gantung, sehingga timbul niat mencuri motor tersebut,” ucapnya.

Tersangka menyebut bahwa pernah masuk penjara pada tahun 2018 atas kasus jambret yang dilakukannya di wilayah Talang Padang.

“Iya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018,” tandasnya.