Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal ampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (15).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/25), pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya sekedar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.

Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

“Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/6/25).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (26/6/25) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek.

Curi Motor Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus AS (22) dan RF (30), dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Polsek Wonosobo Gelar Bakti Sosial di Dua Pekon Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tanggamus – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menggelar kegiatan bakti sosial dengan memberikan bahan pokok di dua lokasi yakni Pekon Kali Sari dan Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan dilaksanakan Selasa, 24 Juni 2025 yang dimulai pukul 09.30 WIB ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, serta implementasi dari semangat Polri Presisi dan slogan Polres Tanggamus BERTEMAN (Berani, Terlihat, dan Bermanfaat).

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajarannya membagikan bantuan sosial kepada masyarakat setempat yang membutuhkan.

“Bakti sosial ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus bentuk nyata kehadiran dan kepedulian kami kepada masyarakat,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek berharap bantuan itu dapat meringankan beban warga dan mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi warga dan menjadi jembatan untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat,” harapnya.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Wonosobo berkomitmen untuk terus hadir dan berbuat nyata bagi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Khoiri

Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tanggamus – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Tanggamus melaksanakan upacara ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin pagi, 23 Juni 2025.

Ziarah rombongan berlangsung khidmat dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, personel Polres dan Polsek jajaran, serta ASN di lingkungan Polres Tanggamus.

Kegiatan diawali dengan kedatangan pimpinan ziarah ke lokasi upacara, dilanjutkan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, dan peletakan karangan bunga oleh pimpinan ziarah sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan.

Setelah itu, dilaksanakan penghormatan terakhir serta doa bersama. Rangkaian kegiatan ditutup dengan prosesi tabur bunga di makam para pahlawan, yang diawali oleh Kapolres Tanggamus dan diikuti seluruh peserta ziarah.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan bahwa ziarah ini merupakan bagian dari tradisi yang sarat nilai dan makna, serta menjadi momentum penting untuk menanamkan semangat nasionalisme dan pengabdian kepada tanah air.

“Ziarah ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kami kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk bangsa ini. Semangat mereka menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Tanggamus, untuk terus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan tulus,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.

Ia juga menambahkan bahwa Hari Bhayangkara ke-79 ini menjadi momen introspeksi dan penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami berharap semangat Bhayangkara semakin kuat di hati seluruh anggota. Kita harus terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Upacara ziarah rombongan ini menjadi rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara di jajaran Polres Tanggamus yang akan berlangsung hingga puncak acara pada 1 Juli 2025 mendatang.

Khoiri

Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari

Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama pada Minggu (22/6/2025) pagi dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan Bhayangkara Run 2025.

Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang dipusatkan di Pusat Kota Bandar Lampung yang Berada di Tugu Adipura.

Pengalihan arus akan diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB, khusus di jalur yang dilintasi peserta lari.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan baik bagi peserta maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan. Rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan kami menyiapkan petugas di beberapa titik untuk membantu mengarahkan pengendara,” ujar Kompol Ridho Rafika, Sabtu (21/6/2025).

Pengalihan Arus juga sementara ini telah dilakukan pada pukul. 19.00 WIB sampai dengan Selesai untuk melakukan Setting Arena Kegiatan.

*Berikut rincian pengalihan arus lalu lintas*:

Dari arah MBK ke Tugu Adipura:

Dialihkan melalui Jl. T. Umar – Kotoraja – Jl. Pemuda – Jl. Hayam Wuruk – Kamboja – Cokro – Sudirman – Nusa Indah – Diponegoro – Rasuna Said – Jl. Wolter Monginsidi – keluar di Jl. Kartini.

Dari Jl. Gatot Subroto ke Tugu Raden Intan:

Melalui Jl. Juanda – Dr. Susilo – Diponegoro – Cutmutia Basuki Rahmat – P. Emir M. Noer – R.A. Kusuma – Pramuka – ZA Pagar Alam – Tugu Raden Intan.

Dari arah Jl. Cut Nyak Dien menuju Jl. Kartini:

*Ditutup sementara selama jalur digunakan peserta lari*

Area Parkir Disiapkan

Untuk mendukung kelancaran acara, panitia telah menyiapkan delapan titik parkir resmi:

1. Lapangan Saburai

2. Eks Angel Wings

3. Karang Indah Mall

4. Apotek Enggal

5. Masterpiece Karaoke

6. Hotel Grand Anugrah

7. RM Begadang II

8. Ruko Samping Begadang

Kompol Ridho mengimbau masyarakat yang akan hadir agar memarkirkan kendaraan satu jam sebelum acara dimulai guna menghindari kepadatan dan keterlambatan.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara Polri dan warga dalam memperingati Hari Bhayangkara. Tetap patuhi arahan petugas di lapangan,” tambahnya.

Polda Lampung Gelar Lomba Catur Bhayangkara Cup 2025, Diikuti 41 Regu dari Berbagai Instansi

Lampung — Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung menggelar Lomba Catur Bhayangkara Cup 2025,…

Ungkap Kasus Tipu Gelap 1 Unit Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terusan Nunyai 

Lampung Tengah– Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial D (25), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (17/6/25).

Ia ditangkap petugas lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban SP(21) yang juga merupakan warga kampung Gunung Agung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) tersebut, terjadi pada Selasa lalu (28/1/25) sekitar pukul 23:00 WIB, di belakang masjid Muhajirin Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

“Modus yang digunakan oleh pelaku D (25) yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau pulang karena ada yang mau diambil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (18/6/25).

Namun, lanjutnya, setelah membawa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol BE 2706 GMS milik korban tersebut, pelaku pun tidak kunjung kembali lagi.

“Karena merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat pencucian mobil.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Diduga Terlibat Kasus Asusila terhadap Siswi SMP, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu – Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, warga kecamatan Sukoharjo, yang menurut keterangan merupakan teman dekatnya.

“Diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat,” ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (18/6/2025)

Kasus ini terungkap setelah beredar sebuah video yang diduga menampilkan tindakan asusila tersebut di lingkungan sekolah korban. Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban dalam video tersebut.

“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu,” beber Kasat.

Saat ini RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

lebih lanjut, AKP Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan baik dengan teman sebaya terlebih dengan orang dewasa yang belum dikenal dengan baik.

“Kami mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah percaya dan jangan sembarangan berbagi foto atau melakukan komunikasi yang bersifat pribadi, apalagi sampai terekam. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan menimbulkan dampak jangka panjang,” ujarnya.

AKP Johannes juga menyampaikan pesan kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai dan media sosial.

“Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anaknya. Jangan anggap remeh perubahan sikap anak. Segera ajak bicara dan dampingi mereka agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seksual,” tambahnya.

Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis inex.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penyelidika,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kampung Rama Murti, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.

Selain pil inex, lanjutnya, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak/kardus bergambar timbangan digital.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolsek Seputih Raman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya. (Humas LT)

Polres Tubaba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Adalah Ayah Kandung

TULANG BAWANG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan…

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel…

Bahaya Kendaraan Overdimensi dan Overload, Sat Lantas Polres Metro Door To Door Gencarkan Sosialisasi

Metro | Satuan Lalu Lintas Polres Metro Polda Lampung, terus menggencarkan sosialisasi door to door pencegahan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas AKP Sulkan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, bahwa sosialisasi sudah dimulai sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

“Kegiatan ini kita laksanakan secara masif selama satu bulan penuh, untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan OVERDIMENSI DAN OVERLOAD serta potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” kata AKP Sulkhan, Rabo (11/6/2025).

Adapun titik-titik lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi di Jalur Alternatif, perusahan, bengkel dan expedisi.
Kegiatan dilakukan dengan cara membagikan leaflet, spanduk serta di media, radio metro polis kepada masarakat kota metro serta para pengendara kendaraan bermotor.

“Setiap hari, personel Sat Lantas membagikan puluhan lembar leaflet yang berisi informasi penting terkait dampak negatif kendaraan Overdimensi dan Over load,” jelasnya.

AKP Sulkhan juga menjelaskan, leaflet dan bener yang dibagikan berfungsi sebagai media komunikasi langsung untuk meningkatkan pemahaman pengendara mengenai risiko kendaraan yg overdimensi dan overload.

Sosialisasi ini juga menyertakan informasi tentang sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.

“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut data yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, dalam Rakor penanganan Overdimensi dan overload di Kemenhub pada 23 Mei 2025, terdapat sekitar 26 ribu korban meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, sebagian besar melibatkan kendaraan Overdimensi dan overload.

“Angka ini sangat memprihatinkan, dan menjadi dasar pentingnya kampanye Indonesia Menuju Zero Overdimensi dan Overload Sosialisasi dilakukan serentak secara nasional oleh jajaran Lalu Lintas, baik di tingkat Polda maupun Polres,” ungkap AKP Sulkhan.

Ia menambahkan, dengan optimalisasi sosialisasi, diharapkan masyarakat sudah memahami larangan dan konsekuensi dari pelanggaran Overdimensi dan Overload sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan saat dilakukan penindakan.

Kasat Lantas AKP Sulkhan, juga berharap, dengan masifnya edukasi yang dilakukan, para pemilik kendaraan angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan dimensi dan muatan kendaraan.

“Kami berharap ke depan tidak hanya kesadaran pengemudi yang meningkat, tetapi juga kesadaran dari para pemilik dan perusahaan angkutan barang. Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,”pungkas AKP Sulkhan. | (Rio).

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian…

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Lampung Tengah –Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di…

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Tersangka, Sita 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba selama periode 1…

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)…

260 Polisi Diterjunkan Amankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak 260 personel Polresta Bandar Lampung diterjunkan guna mengamankan peringatan kenaikan Isa Almasih. Ratusan personel tersebut disebar di sejumlah gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung, Kamis (29/05/2025).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 260 personel pengamanan akan disiagakan di 54 gereja di Bandar Lampung.

“Ada kurang lebih 54 gereja yang akan menggelar misa hari ini, hal ini sudah kami antisipasi dengan menyiagakan personel pengamanan,” Kata AKP Agustina Nilawati, Kamis (29/5/2025).

Kasi Humas menambahkan dalam pengamanan misa, pihaknya dibantu dengan sejumlah stake holder terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menghadapi libur panjang atau long weekend.

“Tak hanya pengamanan misa, kami juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian guna mengantisipasi libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Dalam pengamanan libur panjang, Polisi akan meningkatkan patroli di sejumlah titik keramaian, pusat perbelanjaan, objek vital, hingga pemukiman penduduk di Kota Bandar Lampung.

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.