Desakan Penindakan Tegas Ormas dan Debt Collector Anarkis Meningkat, DPR Soroti Ketegasan Aparat

Jakarta – Meningkatnya aksi-aksi anarkistis oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok debt collector kembali menjadi…

Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Berikan Bantuan Air Mineral

Bandar Lampung – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh salah satu personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Karang Raya, Aiptu Akhmad Gufron. Apabila mendengar kabar duka atas meninggalnya salah satu warga binaan di wilayah binaan, Aiptu Gufron sigap turun tangan memberikan bantuan, salah satunya berupa air mineral kepada keluarga almarhum.

Bantuan ini rutin dilakukan Aiptu Gufron jika mengetahui ada warga di wilayah binaannya yang meninggal dunia.

Salah satunya saat bertakziah di kediaman keluarga almarhum Sugiarta, warga RT 02 LK I, Kelurahan Negeri Olokgading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (22/4/2025).

“Ini bentuk kepedulian kami, selain berbelasungkawa, kami juga memberikan bantuan 10 dus air mineral, semoga ini bermanfaat dan bisa membantu meringankan sohibul musibah,” ujar Aiptu Gufron, Selasa (22/4/2025).

Bantuan air mineral tersebut disalurkan kepada keluarga duka dan warga yang hadir membantu prosesi pemakaman. Meski bantuan yang diberikan bersifat sederhana, namun kehadiran aparat kepolisian memberikan kesan mendalam bagi keluarga yang sedang berduka.

Warga sekitar menyambut baik dan mengapresiasi tindakan responsif dari Bhabinkamtibmas. Mereka mengaku merasa diperhatikan dan didampingi, khususnya dalam situasi duka yang tentu tidak mudah dijalani.

“Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Polisi hadir bukan hanya saat ada masalah keamanan, tapi juga saat kami sedang berduka,” ujar salah satu warga setempat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas memang tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penghubung emosional antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami selalu dorong anggota Bhabinkamtibmas untuk tanggap dan peduli terhadap kondisi sosial warga binaannya,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat terus memperkuat hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. (susan)

Mau Diperkosa Teman Prianya, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat Dari Lantai 2 Rumah Kontrakan 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), usai mencoba memperkosa korban S (17), perempuan yang baru dikenalnya 1 bulan yang lalu. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung.

Usai peristiwa tersebut terjadi, Warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (20/4/2025).

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas Kapolsek.

Setelah itu pelaku menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya.

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kurmen.

Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (susan)

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Transfer Dana Melalui Agen BRILink

Pesisir Barat – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada tanggal 15 September 2024, 19 September 2024, dan 1 Oktober 2024.

Korban, MS(66), adalah seorang nasabah pengguna jasa Agen BRILink milik RK(34) di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sejak awal September 2024, MS rutin melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen tersebut, untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit yang ia jalankan.

Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, MS mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya. Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ditemukan transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, SE, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah.

Akhirnya, pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar IPDA Reno.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.

Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Susan)

Gegana Lampung Amankan Malam Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung – Menjelang peringatan Wafat Isa Al-Masih, personel Jibom (Penjinak Bom) dan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di berbagai gereja di Provinsi Lampung.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Sterilisasi dan pengamanan dilakukan oleh personel Brimob untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lingkungan gereja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sterilisasi dilakukan sejak Kamis sore, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Tim Gegana menyisir area dalam dan luar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain sterilisasi, personel Brimob juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir saat melaksanakan ibadah. “Kami pastikan kegiatan ibadah berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Ratu Damai dan Gereja Santo Yohanes di Bandar Lampung, atas permintaan dari Polresta Bandar Lampung. Sementara di wilayah Lampung Utara, pengamanan dilakukan di Gereja GKSBS Kotabumi, Gereja Katolik Ekaristi Kotabumi, Gereja Kabar Gembira Kotabumi, dan Gereja HKBP Kotabumi.

Satbrimob Polda Lampung menyatakan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian wilayah serta tokoh agama untuk memastikan perayaan keagamaan berjalan aman dan damai. (susan)

Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung akan melakukan sejumlah skenario pengalihan arus lalu lintas jelang aksi damai bela Palestina jilid 3.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di sejumlah ruas jalan lingkar Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan melihat perkembangan dinamikan situasi di lapangan.

“Kita sudah petakan sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus, dan ini bersifat situasional,” Kata Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika, Jumat (18/4/2025).

Pengalihan arus lalu lintas diantaranya,

1. Pengendara dari arah jalan Raden menuju jalan Diponegoro dan Sudirman akan dialihkan menuju jalan Tulang Bawang dan keluar ke jalan Sudirman

2. Arus lalu lintas dari arah jalan Raden Intan menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan S. Parman keluar menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini

3. Arus lalu lintas dari arah jalan Sudirman menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan Diponegoro, Jalan D.I. Panjaitan keluar di jalan Ahmad Yani

4. Arus lalu lintas dari arah jalan Diponegoro menuju jalan Kartini dialihkan menuju jalan M.H. Thamrin keluar di jalan Wolter Mangonsidi menuju jalan Kartini

Jika ekskalasi meningkat, kata Kasat Lantas, pihaknya akan menutup sejumlah ruas jalan menuju Tugu Adipura . “Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di lingkar Tugu Adipura agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan konsentrasi massa aksi berada di Tugu Adipura” ujar Kompol Ridho.

Dia juga mengimbau peserta Aksi Bela Palestina untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Aksi bela Palestina jilid 3 direncanakan akan digelar pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipusatkan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.(susan)

257 Personel Polisi Disiagakan Amankan Jumat Agung dan Paskah di Bandar Lampung 

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menyiagakan 257 personel untuk pengamanan rangkaian perayaan hari Paskah. Ratusan Polisi ini nantinya akan ditempatkan di sejumlah gereja di Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 257 personel akan ditempatkan di 59 gereja pada perayaan Paskah.

“Pengamanan dimulai malam ini hingga Minggu (20/4), kita memastikan bahwa semua rangkaian ibadah perayaan Paskah di Bandar Lampung berlangsung aman dan khidmat,” Kata Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, Kamis (17/4/2025).

Kasi Humas mengatakan bahwa dalam pengamanan ini, pihaknya akan bersinergi dengan stake holder terkait.

Selain pengamanan, Polisi juga akan meningkatkan patroli di sekitar gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung.

Setiap gereja nantinya akan ditempatkan beberapa personel agar umat Kristen merasa nyaman selama beribadah.

“Ini merupakan upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan sebelum dan saat Hari Paskah. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama perayaan agama tersebut berlangsung,” jelasnya. (Susan)

Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

Bandar Lampung – Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.(susan)

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, personel dari Polsek Gedung Aji menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang.

“Hari Kamis (10/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku pencurian ternak di kebun sawit plasma PT SIP. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (12/04/2025).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mencuri 3 (tiga) ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning milik para pelaku yang sekarang sudah masuk DPO.

“3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan. Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku RN setelah ditangkap, 3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku pencurian ternak yang sudah ditangkap oleh petugas kami, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” imbuh Ipda Sahmin.

Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 1 dari 3 orang kawanan pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong.

RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.

Pencurian terjadi pada hari Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS, untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih kita lakukan pengejaran” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).

AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku RS merupakan tetangga korban.

“RS yang merupakan tetangga korban, mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian RS menghubungi 2 rekannya untuk mencuri di rumah korban,” Kata AKBP Erwin.

Kawanan ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

“Dua orang rekannya masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah,” Jelas AKBP Erwin.

Didalam rumah, kawanan ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta rupiah dan Emas sebarat 10 gram.

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima upah sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Waka Polresta.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai pakaian berwarna hitam, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara”, tandas AKBP Erwin.

Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban AN (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gunung Agung.

Sementara pelaku diketahui adalah SZ (33) suaminya sendiri, seorang buruh harian lepas yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di warung sembako milik keluarga korban yang berada di Kampung setempat.

“Saat itu, pelaku hendak membeli token listrik namun tidak diizinkan oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya karena pelaku menuduh korban ingin kembali ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/4/25).

Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya, terjadi aksi saling dorong di depan pintu kamar mandi, hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke arah kasur dan memukul bagian belakang leher korban beberapa kali.

“Saat pelaku hendak pergi, korban mencoba menahan dengan menarik kerah bajunya. Namun, pelaku membalas dengan memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Keributan ini akhirnya dilerai oleh orang tua korban yang datang ke lokasi.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam rumah tangga, serta tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan diri. (Susan)

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Susan)

Respon Cepat Babinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga Kampung Slusuban

Lampung Tengah – Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban, Bripka Alfa Robi yang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), Jumat (11/4/25).

Menurut warga setempat, ODGJ tersebut kerap berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum di sekitar Kampung Slusuban, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Warga yang merasa terganggu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bripka Alfa Robi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban langsung turun ke lokasi untuk mengamankan ODGJ yang dinilai meresahkan warga tersebut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, ODGJ itu langsung diserahkan kepada Dinas terkait untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis yang tepat.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup Kapolsek. (Susan)

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan ABH Curi Alat Sedot Air

WAY KANAN – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku dan ABH ((anak yang berhadapan dengan hukum) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/04/2025).

Satu orang diduga pelaku inisial AA (20) dan seorang ABH inisial DH (17) keduanya berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban an.Ferry Ismanto memasang alat untuk pembuatan sumur bor di halaman Balai Kampung Juku Batu, Banjit dan langsung mulai pekerjaan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 karena mata bor patah di dalam tanah korban memutuskan sementara berhenti bekerja untuk memperbaiki alat yang rusak tersebut dan merapikan semua alat dan meletakkan semua alat pengeboran sumur di halaman balai Kampung Juku Batu.

Beberapa hari kemudian pada hari Senin pagi (10/03/2025) korban datang ke lokasi pengeboran untuk memulai pekerjaannya kembali.

Namun sesampainya dilokasi korban mendapati 1 (satu) unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, 1 (satu) buah SPOOL KOP alat penghubung Gearbox dengan pipa dan 2 (dua) STEEK penggerak sumur bor yang panjangnya sekira 1 meter sudah tidak ada dilokasi.

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah). Setelah itu korban memberitahu Kepala Kampung Juku Batu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Tekab 308 Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku curat sedang berada di lapangan bola Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA dan seorang ABH inisial DH tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku dan ABH beserta barang bukti 1 (satu) unit alat sedot air merk NS – 80 warna merah dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.”ungkap Kapolsek. (susan)

Arus Mudik Lebaran Aman, Tapi 7 Kasus Laka Lantas Warnai Operasi Ketupat 2025 di Pringsewu

Pringsewu – Pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H di Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait berjalan lancar dan sukses.

Keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, masih terjadi sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Berdasarkan data dari Polres Pringsewu, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2025 yang berlangsung mulai 23 Maret hingga 7 April 2025, tercatat sebanyak 7 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total 12 korban.

Dari jumlah tersebut, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 7 lainnya mengalami luka ringan. Sementara itu, kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp28,5 juta.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu David Pulner menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan 12 unit sepeda motor, 1 kendaraan roda empat, serta seorang pejalan kaki. Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan warga lokal dan bukan pemudik.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 mengalami peningkatan signifikan, yakni naik sebesar 85,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Operasi Ketupat 2024, hanya tercatat 1 kasus kecelakaan dengan korban luka berat 1 orang dan luka ringan 1 orang, serta kerugian materiil sebesar Rp1 juta,” ujar Iptu David dalam kteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (9/4/2025).

Kasat mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan didominasi oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti kurangnya kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Iptu David menegaskan, menyikapi meningkatnya angka kecelakaan ini, pihaknya akan memperkuat upaya edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.(susan)

Kapolda Lampung Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Lampung dan Forkopimda Provinsi Lampung

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengikuti kegiatan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446H…

Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap Usai Rampas Ponsel Pengunjung Indekos

Bandar Lampung – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, setelah terbukti merampas ponsel pengunjung indekos. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel inventaris indekos saat hendak keluar dari lokasi kejadian.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos yang terletak di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa FS datang ke indekos bersama rekannya HL, dengan membawa senjata tajam, lalu menggedor pintu kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Pelaku FS merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Kemudian pelaku bersama temannya datang membawa pedang dan menggedor pintu kamar YS,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (7/4/2025).

Mendengar suara gedoran di pintu kamar, YS dan korban YN pun keluar. “Pelaku menuduh YN sebagai orang yang menantangnya, namun korban membantah tuduhan tersebut,” tambah Kombes Pol Alfret.

Pelaku lalu memaksa masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel milik korban, sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel inventaris indekos yang ada di meja resepsionis.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit ponsel Iphone 15 milik korban, dan 1 unit ponsel Infinix milik indekos.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Pesisir Barat dan Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Mandiri

Pesisir Barat – Setelah tiga hari melakukan pencarian intensif, korban tenggelam di Pantai Mandiri Sejati akhirnya ditemukan pada Minggu pagi (6/4/2025) sekira jam. 08.30 wib, oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Pesisir Barat, Basarnas, BNPB Pesisir Barat, Dit Polairud Polda Lampung, Sat Polair Polres Pesisir Barat, TNI, serta nelayan setempat.

Korban ditemukan sejauh kurang lebih dua mil ke tengah laut arah perairan Walur dari titik awal dilaporkan tenggelam. Penemuan ini mengakhiri upaya pencarian yang dilakukan siang dan malam sejak insiden terjadi.

Kasat Polair Polres Pesisir Barat, IPTU Hermanto, menyampaikan bahwa proses pencarian tidaklah mudah mengingat kondisi gelombang laut yang cukup tinggi dan cuaca yang berubah-ubah.

“Tim gabungan bekerja tanpa lelah sejak hari pertama. Alhamdulillah, pagi ini korban berhasil ditemukan sekitar dua mil kearah perairan walur dari lokasi awal tenggelam. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat, termasuk para nelayan yang turut membantu,” ujar IPTU Hermanto.

Peristiwa bermula pada hari Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, Abil Far’i Zaenal Fanan (15), warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, bersama temannya yang juga saksi, Edrian, berenang di Pantai Mandiri Sejati.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Abil terseret ombak ke tengah laut. Melihat hal itu, Edrian berusaha menolong, namun ia pun ikut tertarik ombak. Beruntung Edrian berhasil diselamatkan oleh petugas BPBD dan Pos Pam Mandiri, sedangkan Abil tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan tenggelam.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Barat, AKBP AlsyaHendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami juga mengapresiasi seluruh elemen yang telah membantu proses pencarian, termasuk masyarakat sekitar. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di wilayah perairan,” ungkap IPTU Kasiyono.

Jenazah korban saat ini telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan saat berkunjung ke pantai. (Susan)

Mandiri Sejati Terus Diupayakan, Polres Pesisir Barat dan Tim Gabungan Kerahkan Segala Sumber Daya

Pesisir Barat — Pencarian terhadap korban yang hilang di Pantai Mandiri Sejati, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, terus dilakukan oleh Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan di hari kedua, Sabtu (5/4).

Tim gabungan terdiri dari personel Polres Pesisir Barat, BPBD Pesisir Barat, Pos TNI AL Bengkunat, Dit Polairud Polda Lampung, Tim Basarnas Pos Tanggamus, Sat Polair Polres Pesisir Barat, serta Polsek Pesisir Tengah. Mereka menyisir area laut menggunakan kapal nelayan dan perahu karet, serta menyisir jalur darat sepanjang bibir pantai tempat korban terakhir terlihat.

Selain melakukan pencarian, tim juga aktif memberikan himbauan kepada para pengunjung di kawasan Pantai Mandiri Sejati untuk tidak mandi di laut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengimbau kepada para wisatawan untuk tidak mandi di pantai ini mengingat arus ombak cukup kuat dan tidak dapat diprediksi. Keselamatan adalah prioritas utama demi kebaikan bersama,” ujar salah satu petugas di lokasi pencarian.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal hingga korban ditemukan.

“Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan terus berkomitmen melakukan pencarian dengan berbagai metode baik laut maupun darat. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu dengan memberikan informasi jika melihat tanda-tanda keberadaan korban. Selain itu, kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi larangan mandi di pantai yang berbahaya,” jelas IPTU Kasiyono.

Pencarian akan terus dilanjutkan hingga hasil maksimal didapat. Polres Pesisir Barat dan seluruh unsur terkait juga akan meningkatkan pengawasan di kawasan pantai untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Susan)