LAMPUNG7COM, Pesawaran – Guna menertibkan dan keseragaman nama-nama Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. Hal ini terlihat sesuai dengan Surat Keputusan Pj. Bupati Nomor: 390/III.01/HK /2015 tentang Perubahan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Pesawaran.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pembentukan Kecamatan Marga Punduh, Way Khilau, Teluk Pandan dan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran, berdampak pada nama dan alamat satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang tidak sesuai dengan nama kecamatan baru hasik pemekaran.
Hal ini telah dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Teluk Pandan, Drs. Mulyadi Idrus ketika Lampung Media menemuinya.
Menurutnya urutan nama-nama dan pergantian telah dilakukannya sesuai dengan serat SK Pj. Bupati, “Nomor urut tersebut berdasarkan tahun berdiri atau cikal bakal sekolah tersebut,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, bahwa pelaksanaan pengguna anggaran masing-masing sekolah telah dilaksanakan oleh kepala sekolah selaku pengguna anggaran dan sesuai petunjuk juklak dan juknis penggunaan dana BOS tahun berjalan.
Selain itu ia juga mengatakan, bahwa dana yang 20 % untuk perpustakaan baik secara triwulan ataupun pertahun anggaran sebenarnya adalah 5 % per triwulan, “Jadi bukan seperti yang selama di dimaksud. Contoh, misalkan dana tersebut secara global satu tahun dua puluh juta rupiah. Maka penggunaan persen dari dana tersebut. Baik diambil secara penggunaannya secara triwulan ataupun satu tahun anggaran, ” tambahnya. “Jadi kepala sekolah harus mengerti tentang penggunaan dana perpustakaan tersebut,” imbuhnya.
Perubahan nama-nama sekolah :
- SDN 1 Hanura menjadi
SDN 1 Teluk Pandan. - SDN 2 Hanura menjadi
SDN 2 Teluk Pandan. - SDN 1 Gebang menjadi
SDN 3 Teluk Pandan - SDN 1 Sukajaya Lempasing menjadi
SDN 4 Teluk Pandan - SDN Sidodadi menjadi
SDN 5 Teluk Pandan. - SDN 2 Gebang menjadi
SDN 6 Teluk Pandan. - SDN 3 Hanura menjadi
SDN 7 Teluk Pandan - SDN 2 Hurun menjadi
SDN 8 Teluk Pandan - SDN 2 Sukajaya Lempasing menjadi SDN 9 Teluk Pandan
- SDN 1 Hurun menjadi SDN 10 Teluk Pandan
- SDN Tanjung Agung menjadi SDN 11 Teluk Pandan
- SDN 3 Gebang menjadiSDN 12 Teluk Pandan.
- SDN 3 Hurun menjadi
SDN 13 Teluk Pandan - SDN 3 Sukajaya Lempasing menjadi
SDN 14 Teluk Pandan.Laporan Zaini/Hendri.