
Razia dimulai setelah semua napi masuk ke sel tahanannya masing-masing, lalu petugas dari Polda Lampung dan BNN Lampung langsung menyisir setiap sudut sel yang ada. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Polisi Augustinus BP, menjelaskan,
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah kabel, pisau, dadu alat untuk judi, Hp (Handphone) sebanyak 50 buah dari berbagai merk, 52 voucher dan perdana, serta uang senilai Rp. 1,2 Juta, hingga rekening Bank, lalu ada alat isap narkoba berupa bong, sabu serta ganja,” jelasnya.
Razia ini rencananya akan dilakukan rutin oleh Direktur Narkoba Polda Lampung dan Badan Narkoba Nasional (BNN) Lampung. Razia ini bukan hanya di Lapas Rajabasa saja, tapi disemua Lapas yang ada di Lampung.
Dari 50 sampel yang diperiksa oleh BNN terhadap para napi, terdapat 37 orang yang ternyata positif menggunakan narkoba di dalam Lapas kelas 1 ini. Napi yang positif menggunakan narkoba, akan dipisahkan dari napi lainnya untuk dibina lebih lanjut, dan bila terbukti dalam pemeriksaan sebagai bandar dan pengedar narkoba, kasusnya akan diserahkan ke Polda Lampung.” Pangkas Kombes Augustinus.