DPRD Pesawaran Sahkan Perda KTR
[espro-slider id=17100]
[su_animate type=”lightSpeedIn” delay=”2″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Gedongtataan | DPRD Kabupaten Pesawaran mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Namun demikian, pemerintah pun diwajibkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan Perda KTR tersebut.
“Banleg (Badan Legislasi) meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat mensosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat. Karena, ini merupakan perda baru dan masyarakat pun wajib tahu akan bahaya merokok, baik bagi diri sendiri atau pun orang lain. Terlebih mengenai dendanya,” ujar Kholik Hartanto yang juga anggota Badan Legislasi DPRD Pesawaran
Politisi PKB ini menambahkan, salah satu persoalan krusial dalam kerangka penyelenggaraan upaya kesehatan adalah berkaitan dengan pengamanan zat adiktif, terutama yang berkaitan dengan tembakau dan produk yang mengandung tembakau (seperti rokok).
“Merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan,” ungkapnya.
Mantan Kepala Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng itu menyatakan, pemerintah wajib menetapkan kawasan-kawasan sebagai kawasan tanpa rokok sebagai langkah nyata perwujudan perlindungan hak atas kesehatan warga negaranya.
“Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan 2009, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” ulas Gerning.
Ketua Banleg DPRD Kabupaten Pesawaran Umroni menambahkan, bahwa denda bagi perokok di kawasan KTR maksimal 500 ribu rupiah dan 5 juta rupiah bagi penjual rokok di area KTR.
Sementara Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona K, ST dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Eriawan, SH. mengatakan, dengan telah selesainya pembahasan dan disetujuinya Raperda tersebut tentunya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini merupakan program prioritas di bidang regulasi yang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna meningkatkan kemampuan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dendi.
Oleh karena itu, sambung Dendi, Perda yang telah diterbitkan hendaknya bukan berdasarkan kuantitas tetapi lebih ditujukan pada kualitasnya sehingga Perda tersebut dapat berlaku secara efektif dan tepat sasaran.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pesawaran khususnya pada Badan Legislasi DPRD beserta jajaran SKPD yang telah membahas Raperda yang kami usulkan,” ujar Eriawan mengakhiri sambutannya.
| Hendri L7.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”14″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]