[espro-slider id=17484]
Gedongtataan | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada satuan kerja terkait khususnya yang membidangi urusan pemerintahan, untuk mampu menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara utuh dan konferhensif. Serta pimpinan wilayah di masing-masing kecamatan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bagi Kepala Desa, bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya dalam melaksanakan kewenangan kepala desa dalam menetapkan peraturan di desa yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat membacakan sambutan bupati Pesawaran pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan di Desa Bagi Perangkat Desa Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipusatkan di Aula Islamic Center (25/4).
Dikatakan, tata kelola pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan paradigma dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berserta seluruh peraturan turunannya.
“Perubahan itu antara lain periodesasi masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 2 periode, kini dapat menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Demikian juga dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten,” jelasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode ini, maka sudah menjadi tugas semua pihak untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana, penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, fokus dan seksama,” pungkasnya.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
56 Mayat Ditemukan di Kuburan Massal Perbatasan Meksiko-AS
MEKSIKO – Sebanyak 56 mayat ditemukan dalam sebuah kuburan massal di utara Meksiko, dekat perbatasan dengan Amerika Serikat (AS). Informasi ini disampaikan oleh jaksa setempat, seperti dilansir AFP. Beberapa jenazah…
Cerita Kaum Muda Myanmar Berupaya Kabur dari Paksaan Junta Ikut Wajib Militer
Pada 1 Februari 2024, Myanmar memasuki tahun keempat semenjak kudeta. Kelly Ng Dilansir dari BBC News, Singapura Baru-baru ini terjadi desak-desakan di luar kantor imigrasi Myanmar yang merenggut dua nyawa.…
Pidato Netanyahu di Sidang Umum PBB Diwarnai Walk Out dan Aksi Protes
NEW YORK – Pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Jumat (26/9/2025), menuai beragam respons dari para delegasi. Sejumlah perwakilan…
Israel Minta Hamas Bebaskan 34 Sandera Sebagai Syarat Gencatan Senjata
Internasional – Kelompok militan Palestina, Hamas, telah menyetujui daftar 34 sandera yang diajukan oleh Israel untuk dipertukarkan dalam kesepakatan gencatan senjata di Gaza. Hal ini disampaikan oleh seorang pejabat Hamas…
Kebijakan Tarif Impor Trump Menyebabkan Kerugian Besar bagi Orang Terkaya Dunia
Internasional – Langkah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menetapkan tarif impor minimum sebesar 10 persen terhadap sejumlah negara, berdampak signifikan pada kekayaan 500 orang terkaya di dunia, yang sebagian…