[espro-slider id=17484]
Gedongtataan | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada satuan kerja terkait khususnya yang membidangi urusan pemerintahan, untuk mampu menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara utuh dan konferhensif. Serta pimpinan wilayah di masing-masing kecamatan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bagi Kepala Desa, bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya dalam melaksanakan kewenangan kepala desa dalam menetapkan peraturan di desa yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat membacakan sambutan bupati Pesawaran pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan di Desa Bagi Perangkat Desa Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipusatkan di Aula Islamic Center (25/4).
Dikatakan, tata kelola pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan paradigma dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berserta seluruh peraturan turunannya.
“Perubahan itu antara lain periodesasi masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 2 periode, kini dapat menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Demikian juga dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten,” jelasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode ini, maka sudah menjadi tugas semua pihak untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana, penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, fokus dan seksama,” pungkasnya.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Sudah sekitar 7 bulan pembantaian bahkan pemusnahan massal (genosida) kepada bangsa Palestina oleh penjajah Israel di Gaza berlangsung. Lebih 40,000 korban jiwa (lebih 2/5 di antaranya anak-anak dan wanita), penghancuran…
14 Orang di Yaman Tewas Atas Serangan Udara Koalisi Saudi
LAMPUNG7COM | Setidaknya 14 orang yang berdiam di sebuah gedung di ibu kota Yaman, Sanaa, dilaporkan tewas dalam serangan udara oleh koalisi negara-negara Teluk pimpinan Arab Saudi. Menurut kesaksian warga,…
RI bantu semampunya, masa depan pengungsi Rohingya ditentukan UNHCR
LAMPUNG7COM – Masa depan imigran muslim Rohingya yang kini mendarat darurat di Aceh sedang ditangani Kementrian Luar Negeri Indonesia. Besok (20/5), diplomat Indonesia, Malaysia, dan Thailand akan duduk bersama di…
Ribuan Demonstran Anti-Trump Kembali Terjadi di Kota-Kota Besar AS
AS – Ribuan demonstran kembali turun ke jalan di New York dan berbagai kota lain di Amerika Serikat. Ini merupakan demonstrasi besar kedua yang menentang sejumlah kebijakan yang diusung oleh…
Hyena Tutul Ditemukan di Tenggara Mesir, Penampakan Pertama dalam 5.000 Tahun
Internasional – Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di tenggara Mesir, di mana sekelompok ilmuwan melaporkan kemunculan seekor hyena tutul (Crocuta crocuta). Ini menjadi penampakan pertama hewan tersebut di wilayah Mesir dalam…