[espro-slider id=18162]
Metro | Sekretaris Daerah Kota Metro Ishak memimpin rapat Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), di ruangan kerja Sekda setempat, selasa (10/05/2016)
Rapat terkait tindaklanjut temuan makanan tidak halal Atau mengandung Pork (daging babi) di beberapa rumah makan yang ada di Kota Metro, yakni RM. Mie A, RM. Mie Ag, dan RM. TS.
Tim Kesmavet yang terdiri dari Dinas Pertanian, perikanan dan kehutanan Kota Metro, Polres Kota Metro, Pol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Petugas LAB dan MUI dalam rapat menjelaskan secara rinci hasil temuan pada saat sample produk rumah makan kemarin senin (09/05/2016) di temukan makanan positif mengandung babi setelah uji laboratorium.
Menurut Drh. Neneng Roshayati, Sekretaris tim Kesmavet Kota Metro berdasarkan uji laboratorium terhadap ratusan produk makanan olahan maka di temukan di tiga rumah makan tersebut yang positif mengandung Pork (Babi), maka ketiga rumah makan telah melanggar dalam undang-undang perlindungan konsumen, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP. 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Yeri Ehwan mengatakan teguran pernah kami berikan pada saat dahulu kami lakukan sidak, akan tetapi kesepakatan kembali di langgar dan masih saja tidak memasang label non halal pada tiap rumah makan tersebut, untuk itu kami mengajak kepada Tim Kesmavet untuk bersama-sama datang langsung ke tiap rumah makan yang ada di Kota Metro ini.
“Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh rumah ketiga makan tersebut kami memberikan teguran yang kedua kalinya untuk memasang label Non Halal pada Rumah Makannya,” ujar Yeri Ehwan.
Sedangkan menurut Ishak mengatakan, ketiga tempat tersebut dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, berisikan hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
“Apabila masih melanggar yang ketiga kalinya akan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, kalaupun masih melanggar lagi kami akan menyegel rumah makan tersebut dan menjerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana.” Pungkas Ishak.
| Arif L7 | Editor Je.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Lakukan Pencurian Disertai Kekerasan, Seorang Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar…

Rutan Kota Agung Gelar Tes Urine bagi Petugas dan Razia Kamar Hunian
Tanggamus – Rumah Tahanan negara kelas IIB Kota Agung menggelar Razia Gabungan dan Test Urine bagi pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada selasa (05/11). Kegiatan ini dilaksanakaan Bersama BNNK,…

Sekda Tulang Bawang Barat Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025
Tulang Bawang Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat Novriwan Jaya menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.…

FKIP Gelar RLK Penyusunan LAP PPG Prajabatan Gelombang 1 Semester 2 Tahun 2023
BANDAR LAMPUNG – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar Rapat Luar Kantor Penyusunan Laporan Akhir (LAP) Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 1 Semester…
Mantan Kakon Kampung Baru, Pematang Sawa Ditangkap Polres Tanggamus
Tanggamus | Mantan kepala pekon/desa Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus berinisisl MP (38) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam perkara penipuan atau penggelapan. MP ditangkap dalam pelariannya di…
Dua Residivis Kambuhan Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas Ketika Hendak Ditangkap
LAMPUNG7COM | Lantaran melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AW als Awie (38) dan RS (38) dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya oleh…