Kini Giliran Ketua DPC Laporkan Dewi Suryani SH, ke Polres
[espro-slider id=18283]
[su_animate type=”slideInRight” duration=”3″ delay=”1″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Lampung Timur | Dewi Suryani SH., yang mengaku sebagai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) hari ini, Kamis (12/05/2016) kembali di laporkan ke Polres Lamtim (Lampung Timur) oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Metro Hadri Abunawar SH.MH, terkait adanya tindak pidana dugaan pemalsuan, atau menggunakan surat palsu dan jabatan palsu dengan menggunakan satu Ijazah Strata satu (S1) Ilmu Hukum.
Hadri Abunawar SH MH, Ketua DPC Peradi Metro yang juga membawahi wilayah Lampung Tengah dan Lampung Timur yang di dampingi Sekretaris Indra Safri SH, mengatakan, bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa surat dari saksi, satu lembar ijazah S1 Ilmu Hukum atas nama Dewi Suryani tersebut diatas, di duga Palsu.
Dan ijazah tersebut, lanjut Hadri, telah digunakan terlapor untuk mendapatkan sertifikat pendidikan profesi Advokat dari lembaga pendidikan Advokat Indonesia atas nama Dewi Suryani SH, dan pengangkatan Advokat oleh Dewan Pimpinan Pusat perkumpulan Advokat Indonesia tanggal 10 November 2010, serta penyumpahan atau janji sebagai anggota Advokat oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada tanggal 1 Desember 2015.
Sehingga dengan ijazah tersebut, terlapor telah menggunakan gelar Akademik Sarjana Hukum (SH) palsu, menggunakan jabatan Advokat palsu, yang berakibat telah merugikan hak-hak hukum bagi pencari keadilan dan profesi Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
“Perbuatan terlapor tersebut melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan dapat di ancam pidana dalam Pasal 263 (2) KUHP Jo. Pasal 69 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sesdiknas Jo Pasal 31 UU RI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” papar Hadri.
Pemberitaan sebelumnya, Dewi Suryani sempat di laporkan ke pihak berwajib Menyangkut tentang Sisdiknas (Sistim Pendidikan Nasional) UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur oleh Yuriansyah bin M. Thamrin, dikarenakan pelapor merasa curiga dengan adanya papan nama Advokat terlapor yang berada di ruangan UPTD, serta tatacara dan sikap terlapor yang tidak mencerminkan sikap seorang Advokat.
| Ed. Je | Riswan L7
Terkait: DEWI SURYANI SH, DI LAPORKAN KE POLRES
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”4″ tax_term=”81,8″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”none”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]