Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalisasi PAD

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani Kesepakatan Bersama terkait kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.

Kesepakatan ini menjadi landasan sinergi dalam mendukung percepatan agenda pembangunan nasional “Asta Cita” di wilayah Lampung, termasuk penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan peningkatan penerimaan daerah.

Gubernur Mirza menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
“Peran Kejati sangat penting dalam mendampingi penyelesaian piutang pajak, pengamanan aset, serta penegakan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau 29 OPD pengampu aset dan 24 OPD pengelola retribusi, termasuk 4 BLUD, agar segera melaporkan aset yang tidak termanfaatkan atau dikuasai pihak ketiga kepada Bapenda, untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi.

“Kami tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Tulis Komentar Anda