DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

LAMSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (30/6/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Sekretaris Banggar DPRD, Jenggis Khan Haikal, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dokumen tersebut menjadi bukti penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2024, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Jenggis Khan, legislator dari Fraksi Demokrat.

Catatan dan Rekomendasi Banggar

Dari hasil pembahasan, Banggar memberikan beberapa catatan penting kepada pihak eksekutif, di antaranya:

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan

  • Penajaman program prioritas agar lebih berdampak langsung kepada masyarakat

  • Optimalisasi pengendalian SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) agar lebih efektif pemanfaatannya

“Secara umum, pelaksanaan APBD 2024 dinilai berjalan cukup baik. Namun, kami mendorong pengelolaan anggaran ke depan lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik, pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah, serta efisiensi penggunaan anggaran,” tambahnya.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan yang telah disampaikan, Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Dengan disampaikannya laporan tersebut, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 memasuki tahapan akhir, menjelang pengambilan keputusan oleh DPRD dalam waktu dekat.

Tulis Komentar Anda