DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025–2029, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Senin (7/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Erma Yusneli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan dokumen RPJMD, mulai dari tahapan awal hingga penetapan.

“RPJMD ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan yang akan menjadi panduan strategis dalam mewujudkan visi ‘Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045’. Kami harap, dokumen ini tidak hanya menjadi arsip perencanaan, tapi menjadi bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Erma.

Dokumen RPJMD 2025–2029 disusun untuk mengintegrasikan program dan kebijakan pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan potensi lokal.

Penetapan RPJMD ini menandai komitmen legislatif dan eksekutif dalam menyelaraskan langkah pembangunan menuju Lampung Selatan yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.

Tulis Komentar Anda