100 Gram Sabu Disimpan di Celana Dalam

Polsek Tegineneng, Amankan Tersangka dan Sabu 100 Gram

Ilustrasi.
Ilustrasi.

[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Tegineneng | Jajaran Polsek Tegineneng dapat tangkapan narkoba diduga jenis sabu seberat 100 gram saat menggelar razia rutin di Jalinsum Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Jum’at (13/5). Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haram tersebut di celana dalam.

Pelaku berinisial FD, warga Pubian, Lampung Tengah ini mengaku hanya menjadi kurir (perantara) untuk membawa Narkoba tersebut ke kampung halaman rekannya yang saat ini menjadi DPO.

“Saya ngambil bersama Sm, di Way Halim depan SMA Gajah Mada. Saya ‘gak tau itu berapa beratnya,” aku tersangka saat Ekspose kasus di Mapolsek Tegineneng (17/5).

FD mengaku sudah dua kali melakoni peran sebagai kurir sabu tersebut, dengan imbalan yang pertama Rp. 1 Juta.

“Rencananya mau ke kampung dia (Sm). Ya ‘gak tau sama dia mau diapain, dijual atau dipake. Saya cuma dijanjiin mau dikasih uang Rp. 1,5 juta,” katanya sambil tertunduk.

Sementara itu, Kapolsek Tegineneng AKP. A. Mutolib SH., memaparkan kronologis kejadian. Bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Lamteng (Lampung Tengah) dan akan melintasi Jalinsum.

“Untuk kasus narkoba berawal dari masyarakat, kemudian langsung saya kerahkan anggota untuk mempercepat rutinitas razia yang biasanya malam hari kami majukan sejak petang,” katanya.

Setelah satu jam menggelar razia, pihaknya barulah berhasil mendapatkan apa yang sudah menjadi target sebelumnya.

“Mulanya kami geledah hanya mendapati sajam. Namun tak puas, kami menggeledah seluruh badan dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkoba diduga sabu diselipkan di kelamin tersangka seberat 100 gram,” ulasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus rela berpisah dengan keluarga dan mendekap di dalam jeruji besi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (2), JO Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” beber Kapolsek.

Untuk pengembangan kasus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Lamteng mengincar jaringan Narkoba yang ada atas penangkapan tersebut.

“Ada indikasi, ini adalah jaringan besar, tetap bekerjasama dengan Polres Lamteng untuk usut tuntas kasus ini. Yang jelas kami selalu menekankan kepada anggota untuk menggelar razia sepanjang masa yang digalakan oleh Pak Kapolda. Sehingga, tidak ada waktu untuk pelaku bekerja. Kita lebih baik mencegah daripada menangani,” tandasnya.

| Ed. Je | Hendri L7news

Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport

| Berita Pilihan

Dewan Dakwah Bersama Bupati Lampung Timur Resmikan Masjid Al Muzaini diatas Tanah 5 hektar

LAMPUNG7COM | Geliat gerakan dakwah Dewan dakwah terus berkembang. Hari ini pada Sabtu (12/02) diadakan peresmian Masjid Al Muzaini yang terletak di Jl. Raya Kedaton, Kedaton Induk, Batanghari Nuban, Kabupaten…

0 comments

Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet Diamankan Polisi Blambangan Umpu

  banyuwulu.com –  Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut…

0 comments

Mantan Kapolda Lampung 2016, Ike Edwin dan Zam Zanariah Hari Ini Resmi Mencalonkan Diri Ke KPU

Bandar Lampung | Pasangan Bakal Calon Walikota (Balwakot) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balwawakot) Bandar Lampung dari jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah kian serius mendaftar ke KPU Kota Bandar Lampung.…

0 comments

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Seputih Banyak Polres Lamteng

banyuwulu.com –  AP Als Gandring (28) warga Kp. Sri Bawono Kec. Way Seputih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah Polda Lampung karena diduga…

0 comments

Tulis Komentar Anda