Wamen Sidak Lapas Cipinang Soal Napi Open BO di Lapas Cipinang: Kasus Lama

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (20/7/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 warga binaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk tindakan tegas.

Salah satu narapidana yang ikut terjaring dalam sidak adalah AE. Namanya sempat mencuat lantaran dikaitkan dengan dugaan praktik prostitusi atau open BO. Namun, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menegaskan bahwa keterlibatan AE dalam kasus tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjalani masa hukuman di lapas.

“Bukan kejadiannya saat di dalam lapas, ya. Itu kasus sebelumnya, jadi jangan salah paham,” ujar Silmy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Silmy pun belum mengungkapkan secara rinci bentuk pelanggaran berat yang dilakukan AE sehingga menjadi salah satu dari 25 narapidana yang dipindahkan. Ia hanya menyebut bahwa kasus AE masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kemarin itu ada satu temuan. Tapi bukan soal open BO-nya yang jadi masalah utama. Itu sedang didalami,” tambahnya.

Sementara itu, sebagian besar narapidana lainnya kedapatan memiliki alat komunikasi seperti handphone serta sejumlah barang terlarang lainnya di dalam blok hunian.

Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Pas untuk menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Ditjen Pas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Cipinang untuk memastikan tidak ada HP maupun barang-barang terlarang lainnya,” kata Rika.

“Hasilnya, ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Semuanya langsung disita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat. Lapas harus zero HP dan zero narkoba, itu harga mati,” tegasnya.

Rika menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan yang menekankan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas.

Tulis Komentar Anda