Teluk Pandan | Menanggapi lambatnya penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 144 desa di Kabupaten Pesawaran tahun 2016 ini, membuat Kepala Desa Hanura, Chodri Cahyadi geram.
Menurutnya, ia menyadari ada beberapa desa yang terlambat membuat APBdes tahun anggaran 2016. Namun, semua ini tidak mutlak kesalahan ada di para Kepala Desa saja. Sebab, para Kepala Desa di bingungkan dalam perancangan APBDes harus menggunakan Perbup Nomor : 6 atau Nomor : 29 tahun 2016 tentang penghasilan tetap (Siltap).
“Para Kepala Desa ini banyak mengalami kesulitan dalam pembuatan laporannya. Seharusnya leading sectornya jangan hanya ngomong saja. Tapi diberi penjelasan sejelas-jelasnya dalam pembuatan APBdes ini,” ujar Chodry.
Seharusnya pihak BPMPD dapat memberikan skema yang jelas dalam perancangan dan penyerapan anggaran melalui Perdes APBdes tahun 2016 kepada para Kepala Desa. Sebab menurutnya, untuk perancangan dan penggunaan anggaran tahun 2016 tidak lagi menggunakan Perbup Nomor : 6, sebab sudah direvisi dengan Perbup. Nomor : 29 tahun 2016.
“Jangan para Kepala Desa di buat bingung dengan adanya petunjuk yang tidak taat pada aturan yang sudah di buat tersebut,” tegas Kades Hanura ini.
Di tambah lagi dengan kebingung para Kepala Desa dengan masalah kesekretariatan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan desa sesuai dengan Permendagri Nomor : 84 Tahun 2015.
“Sampai sekarang juga belum ada Perbup tentang tatacara evaluasi APBDes. Oleh siapa dan bagaikana juknisnya dalam mengevaluasi APBdes tahun 2016 di setiap desa di Kabupaten Pesawaran.
Hal inilah yang menjadi simpul-simpul keterlambatan pembuatan APBDes di desa yang ada Kabupaten Pesawaran. Sebab saat ini evaluasi yang diperintahkan Kepada Camat hanya berdasarkan surat edaran tertanggal 02 Mei 2016 yang berisikan, agar Camat segera melakukan evaluasi terhadap seluruh rancangan APBdes di setiap desa di kecamatannya.
Sementara di lain tempat, Camat Gedong Tataan, Drs. M Iqbal saat di konfirmasi masalah ini mengatakan, untuk di 19 desa yang ada di kecamatannya, ia menganjurkan para Kepala Desa dalam pembuatan laporan ini menggunakan Perbup Nomor : 29 tahun 2016 tentang Siltap.
“Di Kecamatan Gedong Tataan tidak ada kendala, sebab saya anjurkan untuk menggunakan Perbup Nomor : 29,” pungkasnya.
| Ed. Je | Hendri L7news.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan

Polres Lamteng Tetapkan 7 Tersangka dari 8 Orang yang Berhasil Diamankan Tim Gabungan
LAMPUNG7COM | Buntut penghadangan mobil petugas saat menggelar Patroli, oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai senjata tajam, di Kecamatan Pubian, Polres Lampung Tengah amankan 8 orang dan sejumlah…

Luar Biasa! Koramil 410-04/TKT Bangun Mushola dan Sumur Bor 65 Meter untuk Disalurkan ke Rumah Warga
LAMPUNG7COM | Dalam rangka mendukung program unggulan Kepala staf angkatan darat (Kasad) Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman, Koramil 04 Tanjung Karang Timur Kodim 0410/KBL membuat sumur bor yang kemudian akan…
Haris Azhar Menilai, Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Bukan Penipuan
LAMPUNG7COM | Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai Perkara sumbangan dari Rp. 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan. Dikutip dari Tempo.co, Ia mengatakan, seharusnya sejak awal…
Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19
Jakarta | Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Anggota…