LAMPUNG BARAT – Kabar gembira bagi masyarakat Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Program yang sebelumnya berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaannya.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan wujud partisipasi nyata dalam membangun daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” ujar pria yang akrab disapa Pak Cik ini.
Ia menegaskan, pajak daerah adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, sehingga kesadaran dan kepatuhan warga menjadi kunci terwujudnya kemajuan Lampung Barat.
Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengurus pajak kendaraan tanpa terkena denda, sekaligus mendukung program pembangunan daerah.